Nama Perawi Lengkap: Abdullah ibn Abbas ibn Abdul Muttalib al-Hashimi (tahun 3-68 H)
Status Hadits: SHAHIH MUTTAFAQ 'ALAYH (disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat penting dalam masalah keharaman persusuan (al-radhā') dalam hukum keluarga Islam. Latar belakang hadits ini adalah ketika Nabi ﷺ hendak dicarikan jodoh dengan putri Hamzah bin Abdul Muttalib (pamannya). Hamzah adalah saudara sepupu Nabi ﷺ yang sangat dekat dan terkenal sebagai "Asadullah" (Singa Allah). Setelah Hamzah gugur sebagai syuhada' di Perang Uhud, Nabi ﷺ berkeinginan untuk memberikan perhatian khusus kepada keluarganya. Namun, putri Hamzah tersebut pernah disusui oleh ibunya Nabi ﷺ (Aminah atau ada riwayat oleh ibu pengganti), sehingga menimbulkan hubungan persusuan antara beliau dengan putri Hamzah. Karenanya, Nabi ﷺ menolak untuk menikahnya sambil memberikan penjelasan hukum yang fundamental tentang keharaman persusuan.
Kosa Kata
Al-Radhā' (الرضاع) - Persusuan/Menyusui
Artinya adalah memberikan air susu dari payudara kepada bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara langsung atau melalui media. Persusuan menciptakan hubungan nasab hukmi (hubungan keluarga yang ditetapkan oleh hukum) meskipun tidak ada hubungan darah biologis.
Lā Taḥillu Lī (لا تحل لي) - Dia tidak halal bagiku
Makna haram atau tidak boleh untuk dikawini karena adanya halangan syar'i (mahram dari persusuan).
Ibnatun Akhī Min al-Radhā'ah (ابنة أخي من الرضاعة) - Anak saudara dari persusuan
Putri saudara sekandung dari hubungan persusuan, yang menyebabkan keharaman pernikahan sama seperti anak saudara dari nasab sebenarnya.
Yaḥrumu Min al-Radhā' (يحرم من الرضاعة) - Haram dari persusuan
Segala hal yang diharamkan dalam persusuan berlaku dengan peraturan dan syarat yang sama seperti pengharaman nasab biologis.
Mā Yaḥrumu Min al-Nasab (ما يحرم من النسب) - Apa yang haram dari nasab
Segala mahram yang diharamkan karena hubungan darah dan keluarga.
Muttafaqun 'Alayh (متفق عليه) - Disepakati
Riwayat yang terdapat di dalam kedua kitab sahih (al-Bukhari dan Muslim), merupakan tingkat keaslian tertinggi dalam hadits.
Kandungan Hukum
1. Asas Kesamaan Persusuan dengan Nasab
Hadits ini menetapkan prinsip fundamental bahwa persusuan dalam hal keharaman pernikahan mempunyai kedudukan yang sama dengan nasab biologis. Ini adalah aturan umum yang komprehensif.2. Pengharaman Pernikahan dengan Hasil Persusuan
Berdasarkan hadits ini, haram untuk menikahi putri dari siapa saja yang mengasuh/menyusui seseorang, karena mereka dianggap sebagai anak asuh secara hukum.3. Syarat-Syarat Persusuan yang Mengharamkan
Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua persusuan mengharamkan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan dalam perbedaan mazhab.4. Larangan Menikahi Mahram Persusuan
Segala orang yang menjadi mahram karena persusuan (menyusui, ibu susuan, saudara sesusuan, dll) haram untuk dinikahi dengan syarat dan ketentuan yang sama dengan mahram nasab.5. Kesucian Permulaan Kehidupan Keluarga
Persusuan menciptakan hubungan keluarga yang mengandung unsur kasih sayang dan pengasuhan, sehingga disamakan keharamannya dengan nasab untuk menjaga kesucian hubungan keluarga.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang bahwa persusuan mengharamkan dengan syarat-syarat ketat:
1. Persusuan tersebut terjadi sebelum anak berusia dua tahun penuh (24 bulan)
2. Susu harus masuk ke dalam perut bayi, bukan hanya menyentuh bibir
3. Persusuan harus mencapai lima kali dalam keadaan terpisah (tidak berturut-turut), meskipun ada perbedaan pendapat dalam mazhab ini
4. Susu yang diminum harus dari seorang wanita yang hidup, bukan dari hewan atau produk susu yang telah diproses secara ekstrem
5. Jumlah persusuan yang mengharamkan adalah lima kali berdasarkan QS. Al-Anfal:4
Dalil yang digunakan oleh Hanafi antara lain adalah keumuman hadits "Yadhharu min al-radhā'ah mā yadhharu min al-nasab" serta hadits-hadits lain yang merinci jumlah dan syarat persusuan. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan memiliki rincian yang berbeda dalam beberapa detailnya.
Maliki:
Mazhab Maliki juga mengikuti prinsip kesamaan persusuan dengan nasab namun dengan detail yang agak berbeda:
1. Persusuan mengharamkan jika terjadi sebelum anak berusia dua tahun
2. Tidak disyaratkan jumlah persusuan tertentu (bisa kurang dari lima kali)
3. Cukup jika susu masuk ke dalam perut, baik banyak atau sedikit
4. Persusuan yang berdampak pada pertumbuhan badan anak juga dipertimbangkan
5. Persusuan dari seorang wanita yang hidup adalah syarat utama
Mazhab Maliki lebih fleksibel dalam hal jumlah minimum persusuan. Imam Malik dan pengikutnya menganggap bahwa setiap persusuan yang benar-benar terjadi dapat mengharamkan, tanpa menentukan jumlah minimum. Dalil mereka didasarkan pada keumuman hadits dan prinsip "sadd al-dharā'i'" (menutup jalan kerusakan).
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih ketat dan terperinci:
1. Persusuan mengharamkan jika terjadi sebelum anak mencapai usia dua tahun
2. Disyaratkan sepuluh kali persusuan yang jelas dan terpisah
3. Susu harus menjadi makanan pokok bayi (bukan hanya suplemen)
4. Persusuan harus dari seorang wanita yang sehat dan hidup
5. Susu harus memasuki perut melalui mulut
Imam Syafi'i awalnya mengatakan lima kali, namun kemudian berubah pendapat menjadi sepuluh kali dalam mashhab (pendapat yang terkenal darinya). Dia sangat ketat dalam pemenuhan syarat-syarat persusuan. Dasar pemikiran Syafi'i adalah hadits-hadits khusus tentang jumlah persusuan dan kaidah hukum yang sangat berhati-hati dalam menerima pembatalan nikah atau pengharaman pernikahan.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:
1. Persusuan mengharamkan jika terjadi sebelum berusia dua tahun
2. Disyaratkan lima kali persusuan yang terpisah (bukan berturut-turut dalam waktu singkat)
3. Susu harus memasuki perut melalui mulut atau hidung
4. Persusuan dari wanita yang hidup dan sehat adalah syarat
5. Haram menikahi mahram persusuan dengan syarat yang sama persis seperti mahram nasab
Imam Ahmad bin Hanbal mengikuti hadits-hadits yang menyebutkan lima kali persusuan. Beliau sangat konsisten dengan hadits-hadits riwayat 'A'ishah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan lima kali persusuan sebagai batas minimum untuk pengharaman.
Perbedaan Penting Antar Mazhab:
- Hanafi: 5 kali persusuan (untuk sebagian besar pengikutnya)
- Maliki: Tidak ada jumlah minimum yang ditentukan
- Syafi'i: 10 kali persusuan
- Hanbali: 5 kali persusuan
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak yang Disusui
Persusuan menciptakan hubungan keluarga yang erat dan penuh kasih sayang. Dengan menyamakan keharaman persusuan dengan nasab biologis, hukum Islam melindungi anak-anak yang disusui agar tidak terjadi penyalahgunaan hubungan keluarga dan menjaga integritas moral keluarga. Ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap perlindungan anak-anak yang rentan.
2. Keadilan dan Persamaan Hak Sosial
Anak-anak yang disusui oleh seorang wanita (baik karena yatim piatu, terpisah dari ibu kandung, atau alasan lain) mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan anak biologis. Ini mencerminkan prinsip keadilan Islam bahwa hak-hak sosial dan perlindungan keluarga tidak tergantung pada ikatan darah semata, tetapi juga pada pengasuhan dan tanggung jawab nyata.
3. Kehati-hatian dalam Masalah Keluarga
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam masalah pernikahan dan keluarga, harus ada kehati-hatian ekstra. Nabi ﷺ tidak langsung menerima tawaran untuk menikah dengan putri Hamzah tanpa memeriksa terlebih dahulu hubungan persusuan mereka. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya melakukan penyelidikan (tabayyun) sebelum membuat keputusan penting.
4. Spiritualitas di Balik Hukum Positif
Keputusan Nabi ﷺ untuk menolak pernikahan dengan putri Hamzah bukan karena alasan pribadi atau emosional, tetapi berdasarkan prinsip hukum yang jelas dan universal. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur perilaku eksternal tetapi juga mencerminkan nilai-nilai spiritual dan moral yang mendalam. Setiap hukum memiliki hikmah dan tujuan yang mulia di baliknya.