✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1133
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلرَّضَاعِ  ·  Hadits No. 1133
👁 5
1133- وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يُحَرِّمُ مِنْ اَلرَّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ اَلْأَمْعَاءَ, وَكَانَ قَبْلَ اَلْفِطَامِ. } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ هُوَ وَالْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak mengharamkan dari penyusuan kecuali apa yang membelah usus (yaitu makanan yang sampai ke usus), dan itu terjadi sebelum disapih." Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dia menashahkannya serta Al-Hakim juga menashahkannya.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan keterangan penting tentang syarat-syarat kesahihan mahram (keharaman untuk menikah) akibat penyusuan. Hadits diriwayatkan oleh Ummu Salamah, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memiliki kedudukan tinggi dalam periwayatan hadits tentang penyusuan. Hadits ini datang menjawab pertanyaan fundamental dalam hukum keluarga Islam mengenai kapan penyusuan benar-benar menimbulkan hubungan mahram. Konteks hadits ini berkaitan dengan keputusan awal yang tergandang pada surat Al-Ahzab ayat 4 yang membicarakan tabunyi (penyusuan) dan masa penyapihan.

Kosa Kata

Ar-Radha'ah (الرضاعة): Penyusuan, proses memberikan air susu kepada bayi langsung dari payudara atau melalui perantara wadah. Istilah ini mencakup seluruh proses pemberian ASI hingga penyapihan.

La Yuhharrimu (لا يُحَرِّمُ): Tidak mengharamkan, tidak menyebabkan keharaman untuk pernikahan. Dari akar kata harrama yang berarti membuat sesuatu menjadi haram (dilarang).

Min ar-Radha'ah (مِنْ الرَّضَاعَةِ): Dari penyusuan, menunjukkan kausalitas bahwa penyusuan adalah penyebab terjadinya hubungan mahram.

Illa ma Fataqo al-Ama' (إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ): Kecuali yang menembus/merobek usus. Kata "fataqo" berarti menembus, merobek, atau menyusup. Kata "al-ama'ah" adalah bentuk tunggal dari "al-ama'" yang berarti usus halus, atau secara umum saluran pencernaan. Ungkapan ini merupakan kiasan untuk menunjukkan penyusuan yang sempurna dan nyata yang mencapai ke dalam tubuh bayi.

Qabla al-Fittam (قَبْلَ الْفِطَامِ): Sebelum disapih, yaitu sebelum bayi berhenti mendapatkan susu (baik dari ibu atau sumber lain). Waktu fittam (penyapihan) biasanya berkisar antara 2-3 tahun menurut kebanyakan ulama.

Kandungan Hukum

1. Syarat Kesahihan Mahram karena Penyusuan
Hadits ini menetapkan dua syarat utama agar penyusuan dapat mengharamkan (menimbulkan hubungan mahram):

a) Syarat material (materi): Penyusuan harus "menembus usus" (fataqo al-ama'). Ungkapan ini memiliki dua penafsiran:
- Secara harfiah: penyusuan harus mencapai ke dalam tubuh bayi sehingga ASI masuk ke sistem pencernaan
- Secara majazi: penyusuan harus sempurna dan nyata, bukan hanya terkena bibir atau tetes-tetes

b) Syarat waktu (temporal): Penyusuan harus terjadi "sebelum disapih" (qabla al-fittam). Ini berarti:
- Penyusuan harus terjadi selama masa ketergantungan bayi terhadap susu
- Penyusuan setelah penyapihan tidak mengharamkan

2. Penolakan Penyusuan Simbolis
Hadits ini menolak konsep bahwa sekedar sentuhan susu pada mulut bayi dapat mengharamkan. Ini merupakan koreksi terhadap pendapat yang overly ketat. Penyusuan harus benar-benar terjadi dengan kesempurnaan dan kejelasan.

3. Batas Waktu Keharaman Penyusuan
Hadits menetapkan bahwa keharaman akibat penyusuan memiliki batas waktu yang jelas, yaitu berakhir setelah penyapihan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam masalah pernikahan.

4. Implikasi untuk Hubungan Kekeluargaan
Ada dua hubungan yang menjadi mahram karena penyusuan:
- Bayi penyusu dengan ibu penyusunya (menjadi ibu)
- Bayi penyusu dengan ayah ibu penyusunya (menjadi ayah, kakek, nenek, dll.)
- Bayi penyusu dengan saudara-saudara ibu penyusunya (menjadi saudara)
- Pemberi susu dengan keluarganya memiliki hubungan mahram dengan bayi yang disusunya

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mendasarkan pada hadits ini dan menambahkan beberapa syarat ketat:
- Penyusuan harus mencapai ke dalam perut bayi (istilwal/penetrasi usus)
- Harus terjadi dalam waktu 2 tahun pertama atau sebelum penyapihan
- Memerlukan jumlah minimum penyusuan yang masyhur (terkenal), bukan hanya satu atau dua kali
- Ulama Hanafi seperti Abu Hanifah menginterpretasikan "fataqo al-ama'" sebagai metafora untuk kesempurnaan penyusuan
- Mereka menekankan bahwa harus ada niat dari ibu penyusunya untuk memelihara dan menjaga, bukan hanya memberikan susu secara kebetulan
- Dalam hal ini, Abu Hanifah memperketat syarat dengan menambahkan persyaratan bahwa ibu penyusunya harus memeliharanya seperti memelihara anak sendiri

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti interpretasi yang lebih sederhana dari hadits ini:
- Penyusuan apapun sebelum disapih dapat mengharamkan, asalkan terjadi penetrasi ke perut (istilwal)
- Tidak perlu ada jumlah minimum seperti dalam madzhab Hanafi
- Cukup penyusuan yang satu kali saja yang sampai ke perut dapat mengharamkan
- Imam Malik fokus pada ungkapan "fataqo al-ama'" sebagai indikator kesempurnaan penyusuan
- Tidak mensyaratkan niat khusus dari ibu penyusunya, cukup kenyataan objektif bahwa ASI sampai ke perut bayi
- Madzhab Maliki mengakui bahwa ini adalah pendapat paling longgar di antara madzhab-madzhab dalam menetapkan mahram penyusuan

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi tengah-tengah:
- Penyusuan harus sampai ke perut bayi sebelum penyapihan
- Mensyaratkan jumlah minimum penyusuan sebanyak 5 kali, yang kemudian dikurangi menjadi 3 kali dalam pendapat kemudian Imam Syafi'i sendiri
- Persoalan ini sempat menjadi sumber kontroversi di kalangan pengikut madzhab Syafi'i
- Fokus pada hakikat penyusuan yang nyata dan sempurna, bukan simbol atau sentuhannya saja
- Hadits ini dijadikan dasar untuk menolak penyusuan dari orang yang tidak punya susu secara biologis, karena tidak dapat "menembus usus"
- An-Nawawi dalam penjelasannya mengakui bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya kesempurnaan penyusuan

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman yang dekat dengan Syafi'i dan Hanafi:
- Penyusuan harus menghasilkan penetrasi ke perut bayi sebelum penyapihan
- Awalnya Imam Ahmad bin Hanbal menerima semua penyusuan dalam dua tahun pertama
- Kemudian berkembang menjadi ada syarat jumlah minimum (5 kali, 3 kali, atau 1 kali dalam riwayat berbeda)
- Riwayat paling populer dalam madzhab Hanbali adalah 5 kali penyusuan menjadi syarat mahram
- Hadits ini ditafsirkan bahwa "penetrasi usus" adalah prasyarat objektif, bukan hanya simbol
- Mengacu pada Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan masa menyusui adalah 2 tahun, ini menjadi batasan waktu mutlak untuk keharaman penyusuan
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, tokoh penting dalam madzhab Hanbali, menekankan bahwa penyusuan harus benar-benar menjadi makanan bagi bayi, bukan sekadar sentuhan

Hikmah & Pelajaran

1. Kepastian Hukum dalam Masalah Keluarga
Hadits ini memberikan kepastian bahwa keharaman akibat penyusuan bukan berdasarkan asumsi atau tebakan, melainkan pada fakta objektif yang jelas (menembus usus) dan batasan waktu yang pasti (sebelum disapih). Hal ini penting untuk menghindari keraguan dalam masalah pernikahan yang merupakan tonggak penting dalam kehidupan. Allah menghendaki agar umat-Nya hidup dalam kepastian dan kejelasan dalam masalah-masalah penting seperti hubungan keluarga dan pernikahan.

2. Keadilan dan Perlindungan Anak
Penyusuan merupakan salah satu bentuk ikatan paling kuat antara seorang perempuan dan anak yang dia susui. Dengan menetapkan bahwa penyusuan menciptakan hubungan mahram, Islam memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang membutuhkan (termasuk anak yatim piatu atau anak angkat) yang disusui oleh perempuan lain. Ini menjamin bahwa anak-anak tersebut mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam lingkungan keluarga tanpa khawatir tentang kemungkinan pernikahan yang tidak layak di masa depan. Hikmah ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap hak-hak anak yang lemah dan tidak berdaya.

3. Penghargaan terhadap Peran Ibu
Hadits ini mengakui bahwa penyusuan adalah peran fundamental seorang ibu (atau pengganti ibu) dalam membangun hubungan emosional dan fisik dengan anak. Dengan membuat penyusuan sebagai penyebab mahram yang kuat, Islam menunjukkan bahwa peran pemberian susu bukan hanya sekadar transfer nutrisi, melainkan penciptaan hubungan keluarga yang mendalam. Ini menunjukkan bahwa ibu, dalam arti luas, adalah figur yang paling dekat dan penting dalam kehidupan anak.

4. Keseimbangan antara Kelonggaran dan Ketat
Hadits ini menunjukkan pendekatan Islam yang seimbang: di satu sisi, ia tidak mempersulit dengan mensyaratkan hal-hal abstrak atau sulit dibuktikan (seperti niat khusus dalam setiap penyusuan), namun di sisi lain, ia juga tidak meremehkan dengan menerima setiap sentuhan susu sebagai penyebab mahram. Garis tengah ini ditemukan dalam kriteria "menembus usus dan sebelum disapih" yang objektif dan dapat dipahami. Ini adalah contoh dari hikmah hukum Islam yang mengedepankan kemudahan tanpa mengorbankan kejelasan dan kepastian.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah