✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1134
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلرَّضَاعِ  ·  Hadits No. 1134
👁 6
1134- وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { لَا رَضَاعَ إِلَّا فِي اَلْحَوْلَيْنِ } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَابْنُ عَدِيٍّ مَرْفُوعًا وَمَوْقُوفًا, وَرَجَّحَا اَلْمَوْقُوفَ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata: 'Tidak ada pengaruh susuan kecuali dalam dua tahun (pertama).' Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Ibnu 'Adi dalam bentuk marfu' dan mawquf, dan keduanya lebih menguatkan bentuk mawquf. Status hadits: Mawquf (atsar) dengan sanad dha'if karena ada perselisihan antara marfu' dan mawquf, dengan kecenderungan pada mawquf.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas salah satu syarat penting dalam masalah ar-radha'ah (susuan) yang merupakan salah satu penyebab pengharamkan pernikahan dalam Islam. Masalah ini termasuk dalam ilmu fiqih yang sangat penting untuk melindungi nasab (keturunan) dan kehormatan keluarga. Ibnu Abbas sebagai salah satu ulama besar dari shahabat Nabi mengalihkan pemahaman Qur'an memberikan batasan waktu susuan yang berpengaruh hukum, yaitu terbatas hanya pada dua tahun pertama kehidupan seorang anak. Hal ini menjadi dasar diskusi panjang di antara para ulama fiqih mengenai kapan berakhirnya susuan yang membawa akibat hukum.

Kosa Kata

Ar-Radha'ah (الرضاعة): Susuan, yaitu pemberian air susu dari seorang wanita kepada anak (bayi) yang bukan anaknya sendiri, dengan tujuan untuk memeliharanya.

Al-Hawlain (الحولين): Dua tahun, merujuk kepada dua tahun pertama kehidupan seorang anak sejak lahir. Kata ini merupakan bentuk mutsanna (dual) dari "hawl" yang berarti tahun atau musim.

Ar-Radha'ah al-Muharrimah (الرضاعة المحرمة): Susuan yang menimbulkan akibat hukum pengharaman pernikahan dan penyebab mahram (hubungan keluarga dekat yang haramnya permanen).

Mawquf (موقوف): Atsar yang berhenti sampai kepada sahabat, tidak dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw.

Marfu' (مرفوع): Hadits yang dinisbatkan langsung kepada Nabi Muhammad saw.

Kandungan Hukum

1. Pembatasan Waktu Susuan yang Berpengaruh Hukum

Hadits ini dengan tegas menetapkan bahwa susuan yang memiliki pengaruh hukum (yaitu menjadikan mahram dan mengharamkan pernikahan) hanyalah yang terjadi dalam batas waktu dua tahun pertama kehidupan anak. Setelah dua tahun, susuan tidak lagi memiliki akibat hukum syarak.

2. Batasan Umur Anak untuk Terpengaruh oleh Susuan

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa ketika anak telah memasuki tahun ketiga kehidupannya, maka susuan apapun yang ia terima tidak lagi dihitung sebagai susuan yang memberikan pengaruh hukum, meski tetap baik untuk tujuan kesehatan dan pemeliharaan.

3. Konsekuensi Hukum Susuan Sebelum Dua Tahun

Susuan yang terjadi sebelum anak berusia dua tahun penuh dapat menjadi penyebab mahram yang mengharamkan pernikahan selamanya antara yang menyusui dengan yang disusuinya, dan juga dengan seluruh keluarga sedarah dari penyusui tersebut.

4. Ketentuan Jumlah Susuan

Meskipun hadits ini tidak secara eksplisit menyebutkan tentang jumlah susuan, namun dalam konteks ini dapat dipahami bahwa pembatasan dua tahun berlaku untuk semua kondisi susuan yang memenuhi syarat-syaratnya.

5. Pembedaan antara Susuan Hukm dan Susuan Faktual

Hadits ini menunjukkan pentingnya membedakan antara susuan dari segi medis dan kesehatan dengan susuan dari segi hukum syarak. Susuan untuk kesehatan bayi bisa terus berlanjut, tetapi susuan yang membawa akibat hukum memiliki batas waktu tertentu.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menetapkan batasan waktu susuan yang berpengaruh hukum adalah dua tahun kalender (satu tahun Hijriah dan satu tahun Masehi) atau dua tahun bulan Hijriah sebagaimana riwayat lain. Mayoritas ulama Hanafi mengikuti pendapat bahwa susuan harus terjadi sebelum anak berusia dua tahun. Mereka juga mensyaratkan bahwa susuan tersebut harus berupa susu secara langsung dari payudara ibu asuh, bukan dari tempat lain. Dalilnya adalah firman Allah: "Para ibu hendaklah menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh" (Al-Baqarah: 233), dan hadits Ibnu Abbas ini dipandang sebagai penjelasan aplikatif dari ayat tersebut. Imam Abu Hanifah sangat ketat dalam menerapkan syarat-syarat susuan karena menyangkut nasab dan mahram.

Maliki:
Mazhab Maliki juga menerima batasan dua tahun sebagai waktu susuan yang berpengaruh hukum, namun mereka lebih fleksibel dalam beberapa aspek. Maliki membolehkan susuan dengan susu yang sudah diperah dan diberikan melalui tempat lain (tidak langsung dari payudara). Mereka juga mempertimbangkan kondisi anak yang sakit atau perkembangan fisiknya. Imam Malik meriwayatkan hadits yang mirip dari jalur yang berbeda dan mempertimbangkan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum yang penting. Maliki mensyaratkan setidaknya lima kali penyusuannya secara pasti (bukan ragu-ragu) sebelum dua tahun agar membawa akibat hukum. Dalil mereka selain hadits ini adalah praktik ulama Madinah pada masa awal Islam.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengambil posisi yang serupa dengan yang lain dalam hal batasan dua tahun, namun mereka sangat detail dalam menjelaskan syarat-syarat susuan. Syafi'i mengajarkan bahwa susuan harus dilakukan sebelum anak berusia dua tahun penuh (yaitu 24 bulan Hijriah). Mereka juga mempertimbangkan berbagai hal seperti: kondisi kesehatan anak, kapan tepatnya penghentian susuan (disapih), dan bagaimana cara penghitungan dua tahun. Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan secara rinci tentang hadits Ibnu Abbas ini dan membandingkannya dengan ayat Al-Qur'an. Dia juga mempertimbangkan hadits-hadits lain yang beredar mengenai jumlah susuan yang berpengaruh (dalam riwayat lain, jumlah disebutkan). Dalil utama Syafi'i adalah Al-Qur'an dan hadits-hadits yang mutakaffi dalam hal ini.

Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pendapat yang sama mengenai batas dua tahun untuk susuan yang berpengaruh hukum. Mereka sangat menekankan pentingnya akurasi dalam menentukan batas waktu ini. Hanbali juga mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu menyusui dan anak yang disusuinya. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini merupakan dalil yang kuat untuk membatasi waktu susuan. Mereka juga meriwayatkan dari Ahmad bahwa Ahmad bin Hanbal sangat strict dalam masalah ini dan mempertanyakan kesahihan beberapa hadits tentang jumlah susuan, sehingga beliau fokus pada batasan waktu. Dalilnya adalah Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 233 dan hadits Ibnu Abbas yang dikuatkan oleh riwayat dari shahabat lain.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Syariat Islam dalam Menetapkan Batasan Waktu: Islam dengan bijak menetapkan batas waktu untuk susuan yang membawa akibat hukum. Dua tahun adalah masa kritis ketika anak sangat membutuhkan air susu ibu untuk pertumbuhan fisik dan mentalnya. Setelah periode ini, meskipun susu tetap bermanfaat, anak sudah dapat menerima nutrisi lain dan pertumbuhan dasarnya sudah terbentuk. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam berlandaskan pada hikmah dan kemaslahatan yang nyata.

2. Perlindungan Terhadap Nasab dan Kehormatan Keluarga: Dengan membatasi susuan pada dua tahun pertama, Islam melindungi nasab (garis keturunan) dan kehormatan keluarga. Jika tidak ada batasan waktu, akan banyak perselisihan dan klaim-klaim yang meragukan tentang hubungan kekeluargaan yang sesungguhnya. Batasan ini memberikan kepastian hukum yang jelas dan melindungi keamanan sosial keluarga.

3. Relevansi Kaidah Medis dengan Hukum Syarak: Hadits ini menunjukkan bagaimana hukum Islam sejalan dengan kenyataan medis dan ilmiah. Penelitian modern menunjukkan bahwa masa kritis untuk menyusui memang berada pada dua tahun pertama, di mana air susu ibu memiliki komposisi yang paling sesuai untuk kebutuhan bayi. Setelah itu, kandungan nutrisi berubah dan bayi sudah dapat diberikan makanan tambahan yang lebih beragam. Ini membuktikan bahwa Nabi Muhammad saw. berbicara dengan berlandaskan ilmu yang mendalam.

4. Kesederhanaan dan Kejelasan Hukum Islam: Hadits yang singkat namun padat ini menunjukkan bagaimana Islam menyajikan hukum dengan cara yang sederhana, jelas, dan mudah diingat. Umat Islam tidak perlu bingung dengan berbagai variasi waktu susuan; semuanya terbatas pada dua tahun. Hal ini memudahkan pelaksanaan hukum dan mencegah perpecahan pendapat yang berlebihan. Kesederhanaan ini adalah salah satu ciri khas keindahan syariat Islam.

5. Pentingnya Memperhatikan Status Riwayat dalam Menentukan Hukum: Hadits ini juga mengajarkan pentingnya memperhatikan dengan cermat apakah sebuah riwayat itu marfu' (dari Nabi) atau mawquf (dari shahabat). Meskipun Ibnu Abbas adalah salah seorang ahli di antara shahabat, namun para ulama hadits lebih menguatkan status mawquf (dari Ibnu Abbas sendiri) daripada marfu' (dari Nabi). Ini menunjukkan integritas ilmiah dalam menerima dan menerapkan hadits, di mana kebenaran lebih dipentingkan daripada preferensi pribadi.

6. Kelanjutan Ijtihad dan Diskusi Konstruktif: Meskipun hadits ini jelas menetapkan batas dua tahun, namun para ulama empat madzhab masih memiliki diskusi panjang tentang detail-detail seperti cara penghitungan tahun, syarat-syarat khusus susuan, dan akibat hukumnya. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong ijtihad konstruktif dan pemikiran mendalam untuk memahami dalil-dalil dengan lebih baik, selama tetap berada dalam batas-batas ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah