✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1139
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلنَّفَقَاتِ  ·  Hadits No. 1139
Shahih 👁 6
1139- وَعَنْ طَارِقِ الْمُحَارِبِيِّ قَالَ: { قَدِمْنَا اَلْمَدِينَةَ, فَإِذَا رَسُولُ اَللَّهِ قَائِمٌ يَخْطُبُ وَيَقُولُ: "يَدُ اَلْمُعْطِي اَلْعُلْيَا, وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ, وَأُخْتَكَ وَأَخَاكَ, ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ". } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Thariq al-Muharabi ia berkata: "Kami tiba di Madinah, kemudian kami melihat Rasulullah saw. sedang berdiri berkhotbah sambil bersabda: 'Tangan yang memberi adalah tangan yang lebih tinggi (lebih baik), dan mulailah (memberikan nafkah) kepada mereka yang menjadi tanggunganmu: ibu dan ayahmu, serta saudaramu perempuan dan saudaramu laki-laki, kemudian yang paling dekat denganmu, yang paling dekat denganmu.' Diriwayatkan oleh an-Nasa'i, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan ad-Daruquthni. Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang membahas prioritas pengeluaran dalam memberikan nafkah (pemberian dan sedekah). Konteks hadits ini adalah ketika Rasulullah saw. sedang berkhotbah di Madinah, beliau memberikan arahan penting tentang etika pemberian yang dimulai dari yang terdekat dan menjadi tanggung jawab keluarga. Hadits ini menunjukkan hierarki tanggung jawab sosial ekonomi dalam Islam, khususnya dalam konteks keluarga sebagai unit sosial terkecil.

Kosa Kata

Yad al-Mu'thi al-'Ulya (يَدُ اَلْمُعْطِي اَلْعُلْيَا): Tangan pemberi adalah tangan yang lebih tinggi (lebih mulia/lebih baik). Ungkapan ini bermakna bahwa memberi lebih utama daripada menerima dalam hal nilai dan derajat spiritual.

Ibda': (ابْدَأْ): Mulai, yang berarti prioritaskan atau dahulukan.

Ta'ul (تَعُول): Menjadi tanggungan, memelihara, atau memberi nafkah. Asal kata dari 'awl yang berarti beban tanggung jawab.

Adnaka Adnaka (أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ): Yang paling dekat padamu, diulang dua kali untuk menekankan pentingnya tanggung jawab kepada kerabat terdekat secara berturut-turut sesuai tingkat kedekatan.

Kandungan Hukum

1. Kemuliaan Memberikan Dibanding Menerima
Hadits ini menjelaskan bahwa posisi pemberi (al-mu'thi) memiliki kedudukan lebih tinggi dan lebih mulia daripada penerima. Ini bukan hanya sekedar pernyataan motivasi, tetapi merupakan prinsip nilai dalam ajaran Islam.

2. Kewajiban Nafkah kepada Keluarga Terdekat
Rasulullah saw. menetapkan hirarki prioritas dalam memberikan nafkah:
- Ibu (al-umm)
- Ayah (al-ab)
- Saudara perempuan (al-ukht)
- Saudara laki-laki (al-akh)
- Kemudian kerabat lainnya sesuai tingkat kedekatan

3. Prinsip Adanya Keharusan Tanggung Jawab Keluarga
Setiap individu memiliki orang-orang yang menjadi tanggungannya (ta'ul), dan ini bukan sekadar pilihan tetapi kewajiban moral dan hukum dalam Islam.

4. Gradualitas dalam Memberikan Nafkah
Hadits menunjukkan bahwa tanggung jawab tersebut harus didahulukan dari yang paling dekat (adna), kemudian yang lebih jauh, mencerminkan sistem prioritas yang teratur.

5. Keadilan dalam Distribusi Harta
Hadits ini memandu umat untuk tidak mengabaikan keluarga dalam rangka memberikan kepada orang lain yang kurang dekat hubungannya.

Pandangan 4 Madzhab

MADZHAB HANAFI:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa nafkah ibu dan ayah adalah fardlu (wajib) berdasarkan hadits ini dan ayat al-Quran. Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa jika seseorang mampu dan memiliki kerabat yang menjadi tanggungannya, maka memberikan nafkah kepada mereka adalah wajib sebelum memberikan kepada yang lain. Dalam hal saudara, madzhab Hanafi membedakan antara saudara sekandung, saudara sesusuan, dan saudara sebapak/seibu. Prioritas diberikan kepada saudara yang lebih dekat hubungannya. Dalil yang digunakan adalah hadits ini dikombinasikan dengan Surah at-Tahrim ayat 6 dan Surah al-Isra ayat 23-24. Imam Abu Hanifah juga mengaitkan dengan prinsip 'awl (beban biaya hidup) yang menjadi dasar pertanggung jawaban nafkah wajib.

MADZHAB MALIKI:
Madzhab Maliki mengikuti pendapat yang kuat bahwa nafkah orang tua adalah wajib, tetapi untuk saudara-saudara yang lain, Malik mengatakan bahwa kewajiban nafkah lebih lemah dibanding orang tua. Namun, berbeda dengan Hanafi, Malik menganggap bahwa nafkah saudara masuk dalam kategori kebaikan dan akhlak mulia yang sangat dianjurkan (mandub), bukan fardlu. Maliki melihat hadits ini sebagai petunjuk moral yang kuat tentang prioritas, tetapi kewajiban materinya berbeda derajatnya. Adapun untuk orang tua, Malik sangat tegas bahwa ini adalah wajib dan termasuk dalam kategori birr al-walidain (berbakti kepada orang tua). Beliau merujuk pada ayat al-Quran "Dan rendahkanlah kepada mereka sayap kerendahan hati sebagai tanda kasih sayang, dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, sayangilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'" (al-Isra: 24).

MADZHAB SYAFI'I:
Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang nuansa. Imam Syafi'i menetapkan bahwa kewajiban nafkah adalah untuk ibu dan ayah jika mereka membutuhkan dan si pemberi mampu, ini adalah wajib. Hal ini adalah bagian dari birr al-walidain yang diperintahkan dalam al-Quran. Namun untuk saudara-saudara, Syafi'i membedakan situasi: jika saudara dalam keadaan sangat membutuhkan dan tidak ada yang lain yang bisa membantu, maka ada beban tanggung jawab, tetapi bukan dalam bentuk wajib seperti orang tua. Lebih tepat disebut sebagai hak keluarga yang perlu diperhatikan dalam keadaan tertentu. Syafi'i juga melihat prinsip "adnaka adnaka" (yang paling dekat) sebagai indikator bahwa semakin dekat hubungan, semakin kuat tanggung jawab moral dan sosial. Dalil Syafi'i berpedoman pada hadits ini dikombinasikan dengan Surah al-Baqarah ayat 83 yang menyuruh berbakti kepada kedua orang tua.

MADZHAB HANBALI:
Madzhab Hanbali, yang mengikuti metodologi Imam Ahmad ibn Hanbal, sangat menekankan hadits-hadits tentang nafkah keluarga. Mereka melihat hadits ini sebagai dasar yang jelas bahwa nafkah orang tua adalah wajib. Untuk saudara, Hanbali berpendapat bahwa kewajiban ada tetapi dengan syarat-syarat: (1) saudara dalam kondisi membutuhkan, (2) si pemberi mampu dan tidak membuat dirinya menjadi fakir, (3) tidak ada orang lain yang lebih berkewajiban. Hanbali juga memberikan bobot yang sama dengan Hanafi dalam hal pentingnya hirarki "adnaka adnaka". Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk kaidah fiqih: "Prioritas nafkah adalah keluarga terdekat". Dalil tambahan yang mereka gunakan adalah praktek sahabat Rasulullah saw. yang selalu memberikan prioritas nafkah kepada keluarga mereka terlebih dahulu sebelum memberikan sedekah kepada yang lain.

Hikmah & Pelajaran

1. Hikmah Kemuliaan dalam Memberi: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam pandangan Islam, pemberi memiliki posisi yang lebih mulia daripada penerima. Ini bertujuan untuk memotivasi umat agar aktif dalam memberikan dan membantu, bukannya selalu dalam posisi menunggu. Lebih dari itu, ini menciptakan budaya saling bantu yang didasarkan pada kehormatan dan kemanusiaan, bukan pada rasa kasihan atau paksaan.

2. Hikmah Tanggung Jawab Keluarga sebagai Fondasi Masyarakat: Dengan menetapkan bahwa nafkah harus dimulai dari keluarga, Islam membangun sistem sosial ekonomi yang kuat dari tingkat keluarga. Keluarga yang stabil dan sejahtera akan menciptakan masyarakat yang stabil. Ini mencegah terjadinya pengabaian keluarga atas nama amal sosial kepada yang lain. Islam memandang keluarga sebagai unit sosial terpenting yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik.

3. Hikmah Sistem Prioritas dalam Kehidupan Ekonomi: Hadits ini mengajarkan prinsip penting bahwa dalam kehidupan ekonomi, tidak semua hal memiliki prioritas yang sama. Ada skala prioritas yang harus diikuti. Seseorang tidak dapat mengklaim berbakti kepada masyarakat luas sambil mengabaikan orang tuanya, atau membantu yang jauh sambil melalaikan yang dekat. Ini adalah prinsip manajemen sumber daya yang bijak dan Islami.

4. Hikmah Kesadaran atas Tanggung Jawab Personal: Hadits ini menekankan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab personal yang tidak dapat dialihkan. Tidak ada yang bisa membebaskan seseorang dari kewajiban menanggung orang tua, saudara, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Ini menciptakan kesadaran bahwa hak memiliki harta juga datang dengan tanggung jawab sosial yang tidak ringan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah