✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1140
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلنَّفَقَاتِ  ·  Hadits No. 1140
Shahih 👁 6
1140- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ, وَلَا يُكَلَّفُ مِنْ اَلْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ. } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Untuk budak (yang dimiliki) ada (hak) makanannya dan pakaiannya, dan janganlah dibebani dari pekerjaan melainkan apa yang dia mampu (lakukan).' Diriwayatkan oleh Muslim (Shahih Muslim no. 1218).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting yang mengatur hak-hak budak (hamba sahaya) dalam Islam. Datangnya pada kitab Al-Nikah dengan bab nifaqah (nafkah) menunjukkan bahwa nafkah budak merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik sama halnya nafkah istri. Hadits ini merefleksikan komitmen Islam dalam memberikan perlindungan sosial bahkan kepada golongan yang paling lemah secara sosial ekonomi pada masa itu. Konteks historis menunjukkan bahwa sistem perbudakan telah ada sebelum Islam, namun Islam hadir untuk memanusiakan manusia dan memberikan batasan-batasan serta hak-hak kepada budak.

Kosa Kata

Al-Mamluk (المملوك): Budak, hamba sahaya, seseorang yang dimiliki oleh orang lain. Ini berbeda dengan istilah 'abd (عبد) yang berarti hamba dalam konteks ibadah kepada Allah.

At-Thaeam (الطعام): Makanan/rezeki yang berupa makanan. Ini adalah kebutuhan dasar untuk hidup.

Al-Kiswah (الكسوة): Pakaian dan busana. Merupakan kebutuhan dasar kedua setelah makanan.

Yukallafu (يُكَلَّفُ): Dibebani atau diharuskan melakukan sesuatu tanpa pilihan.

Yutiq (يُطِيق): Mampu, kuat, atau sanggup melakukan sesuatu. Ini adalah batas kemampuan fisik dan kekuatan seseorang.

An-Nifaqah (النفقة): Nafkah, pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kandungan Hukum

1. Wajibnya Memberikan Makanan kepada Budak
Pemilik wajib memberikan makanan yang layak kepada budaknya. Makanan tersebut harus mencukupi kebutuhan dasar untuk menjaga kesehatan dan kemampuan kerja. Tidak boleh memberikan makanan yang buruk, busuk, atau tidak pantas. Makanan yang diberikan hendaknya sama dengan yang dimakan oleh pemiliknya atau setidaknya cukup bergizi.

2. Wajibnya Memberikan Pakaian kepada Budak
Pemilik berkewajiban memberikan pakaian yang menutupi aurat dan sesuai dengan musim. Pakaian harus layak dan bersih, tidak harus mewah atau sama dengan pemilik, tetapi harus mencakupi kebutuhan minimal sebagai manusia yang bermartabat.

3. Larangan Membebani Pekerjaan Melebihi Kemampuan
Ini adalah prinsip penting dalam Islam. Pekerjaan yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan fisik budak. Jika budak tidak sanggup melakukan pekerjaan tertentu, pemilik tidak boleh memaksanya. Ini mencegah penganiayaan dan penyalahgunaan.

4. Hak Budak untuk Istirahat dan Kesejahteraan
Dengan membatasi pekerjaan hanya pada apa yang mampu dikerjakan, hadits ini secara implisit memberikan hak budak untuk istirahat dan tidak diperlakukan secara ghayr insani (tidak manusiawi).

5. Tanggung Jawab Moral Pemilik
Hadits ini memposisikan pemilik sebagai orang yang bertanggung jawab secara moral dan hukum atas kesejahteraan budaknya. Ini bukan hanya hubungan ekonomi, tetapi hubungan yang menghubungkan kepada akuntabilitas di hadapan Allah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sangat tegas dalam menggunakan hadits ini sebagai dasar wajib memberikan nafkah kepada budak. Abu Hanifah berpendapat bahwa pemilik harus memberikan makanan dan pakaian yang sama dengan yang dia konsumsi, atau setidaknya makanan yang cukup bergizi. Dalam beberapa riwayat, pengikut Hanafi mengatakan bahwa memberi makan budak dengan sisa makanan pemilik adalah boleh. Mereka juga menekankan bahwa pekerjaan harus disesuaikan dengan kemampuan, dan jika budak jatuh sakit, pemilik tetap berkewajiban memberikan nafkah. Landasan mereka adalah literal dari hadits ini plus qiyas dengan kewajiban nafkah istri. Madzhab Hanafi juga menyebutkan bahwa jika pemilik tidak mampu memberikan nafkah, dia tidak boleh memiliki budak, dan jika sudah memiliki maka harus dibebaskan atau dijual.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini sebagai hujjah yang kuat. Malik bin Anas menekankan prinsip "ihsan" (berbuat baik) terhadap budak. Menurut Maliki, makanan dan pakaian yang diberikan harus selaras dengan status dan kondisi sosial pemilik—jika pemilik kaya, makanan dan pakaian budaknya harus lebih baik; jika pemilik menengah, harus sesuai. Namun makanan dan pakaian tetap harus memenuhi standar minimum kelayakan. Madzhab Maliki menambahkan bahwa pemilik juga harus mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan budak dalam menentukan beban pekerjaan. Mereka juga menerima riwayat yang menyatakan bahwa pemilik tidak boleh mengusir budak yang sudah tua atau sakit. Prinsip pokok Maliki adalah bahwa budak tetap memiliki hak-hak kemanusiaan dasar.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menjadikannya hujjah untuk wajibnya nafkah budak. Syafi'i membagi nafkah budak menjadi dua aspek: makanan dan pakaian. Untuk makanan, dia berpendapat bahwa pemilik harus memberikan makanan yang cukup untuk menjaga kekuatan dan kesehatan budak, tidak harus sama dengan pemilik tetapi harus berkualitas. Untuk pakaian, harus menutupi aurat dan sesuai musim. Syafi'i menekankan bahwa batasan "apa yang mampu dikerjakan" bukan hanya soal fisik, tetapi juga pertimbangan umur, kondisi kesehatan, dan jenis pekerjaan. Jika pekerjaan berat, maka budak tidak boleh diberi pekerjaan yang lebih berat lagi pada hari yang sama. Madzhab Syafi'i juga menerima bahwa pemberian nafkah ini adalah kewajiban yang diperhitungkan di hadapan Allah SWT.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Ahmad bin Hanbal, juga menggunakan hadits ini sebagai dasar kuat. Mereka menekankan aspek kemanusiaan dalam perlakuan terhadap budak dengan tegas. Menurut Hanbali, makanan yang diberikan harus layak dan cukup, dan pakaian harus menutupi aurat serta sesuai dengan musim. Dalam hal pekerjaan, mereka sangat ketat dalam menerapkan prinsip "tidak boleh membebani melebihi kemampuan." Mereka juga menerima beberapa riwayat tambahan yang memperkuat ini, seperti hadits yang menceritakan tentang budak yang dihukum karena diberikan pekerjaan yang terlalu berat. Madzhab Hanbali bahkan menambahkan bahwa jika pemilik tidak mampu memberikan nafkah yang memadai, dia tidak boleh memiliki budak. Ahmad bin Hanbal dikenal sangat peduli dengan hak-hak budak dan sering menyebutkan bahwa mereka adalah "saudara-saudara kalian" sebagaimana termuat dalam hadits lain.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sejak dini telah mengakui hak-hak dasar manusia, bahkan bagi mereka yang berada di posisi sosial terendah sekalipun. Makanan dan pakaian adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar. Ini adalah bukti bahwa Islam mengutamakan kemanusiaan dan martabat setiap individu.

2. Tanggung Jawab Moral Pemilik: Hubungan antara pemilik dan budak bukan sekadar hubungan ekonomi atau transaksi komersial semata. Pemilik memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk memastikan kesejahteraan budaknya. Ini mengubah paradigma dari eksploitasi menjadi hubungan yang saling bertanggung jawab. Pemilik akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah jika tidak memberikan nafkah yang layak.

3. Pentingnya Menghormati Kemampuan dan Batas Manusia: Prinsip "tidak membebani melebihi kemampuan" ini sangat universal dan relevan hingga kini. Ini mengajarkan kita bahwa setiap orang memiliki batas kemampuan, dan kita tidak boleh memaksakan seseorang melampaui kemampuannya. Ini berlaku dalam konteks kerja, pendidikan, atau tanggung jawab apapun. Memaksa seseorang bekerja melebihi kemampuannya adalah bentuk aniaya dan pelanggaran.

4. Keadilan Ekonomi dan Keseimbangan: Hadits ini menetapkan prinsip keseimbangan dalam ekonomi. Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi (pemilik) harus bertanggung jawab atas mereka yang lemah secara ekonomi (budak). Ini mencerminkan prinsip keberlanjutan ekonomi yang sehat dan mencegah kesenjangan sosial yang ekstrem. Hadits ini adalah fondasi dari konsep tanggung jawab sosial perusahaan dan kesejahteraan pekerja dalam konteks modern.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah