✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1143
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلنَّفَقَاتِ  ·  Hadits No. 1143
Shahih 👁 6
1143- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ. } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ. . وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ: "أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ" .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah menjadi dosa bagi seseorang bahwa ia membiarkan (tidak memberi nafkah) kepada mereka yang menjadi tanggungannya." Diriwayatkan oleh An-Nasa'i. Dan hadits ini juga ada pada Imam Muslim dengan lafal: "Bahwa ia menahan (nafkah) dari mereka yang menjadi tanggungannya." [Status Hadits: Shahih - diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Muslim dengan lafal yang berbeda]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat penting dalam menetapkan kewajiban nafkah terhadap keluarga yang menjadi tanggungan. Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, sahabat yang terkenal dengan banyak hadits dan keilmuannya. Latar belakang hadits ini adalah untuk memberikan ancaman dan peringatan kepada mereka yang menelantarkan keluarga mereka dalam hal pemberian nafkah, sehingga merupakan dosa besar dan ketaatan yang wajib.

Kosa Kata

كَفَى (Kafa) - Cukuplah, sudah cukup, merupakan kata yang menunjukkan keberhasilan dalam tindakan atau kesukupan dalam hal buruk.

بِالْمَرْءِ (bil-mara'i) - Oleh seseorang, bagi seseorang laki-laki. Istilah ini merujuk pada setiap individu pria Muslim yang memiliki tanggungan.

إِثْمًا (Ithman) - Dosa, kesalahan, pelanggaran terhadap hukum Allah. Ini menunjukkan kebesaran dosa pengeliakan nafkah.

يُضَيِّعَ (Yudai'i'a) - Membiarkan, menelantarkan, mengabaikan. Kata ini mengandung makna kuat tentang pengabaian dan ketidakpedulian.

مَنْ يَقُوتُ (Man Yaqut) - Mereka yang menjadi tanggungannya, orang-orang yang makan dari rizkinya. Secara harfiah berarti 'orang yang dia beri makan'.

يَحْبِسَ (Yahbis) - Menahan, menutup, tidak memberikan. Dalam lafal Muslim, kata ini lebih tegas menunjukkan pengurangan atau penolakan untuk memberikan nafkah.

عَمَّنْ (Amman) - Dari orang yang, mereka yang.

يَمْلِكُ قُوتَهُ (Yamliku Qutahu) - Memiliki tanggung jawab untuk memberinya makan, yang menjadi beban nafkahnya.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Nafkah Adalah Perintah Agama
Hadits ini menegaskan bahwa memberikan nafkah kepada mereka yang menjadi tanggungan adalah kewajiban agama yang tidak boleh ditinggalkan. Pengabaiannya dianggap sebagai dosa yang besar.

2. Skop Kewajiban Nafkah
Dari kandungan hadits, kewajiban nafkah mencakup:
- Istri (dalam status pernikahan)
- Anak-anak (yang belum baligh dan belum bekerja)
- Orang tua yang tidak mampu
- Kerabat yang menjadi tanggungan
- Budak/pembantu dalam rumah tangga

3. Cukupnya Dosa Pengeliakan Nafkah
Frase "Kafa bil-mar'i ithman" menunjukkan bahwa pengabaian nafkah saja sudah cukup untuk menjadi dosa besar, bahkan tanpa dosa-dosa lainnya.

4. Ancaman dan Peringatan
Hadits ini memberikan ancaman yang jelas bahwa orang yang tidak memberi nafkah akan menghadapi hisab (pertanggungjawaban) di hari kiamat.

5. Prinsip Asuh Mengasuh (Qayyim)
Hadits membangun prinsip bahwa orang yang memiliki kemampuan untuk memberi makan harus melakukan itu sebagai tanggung jawab utama.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi, yang dipimpin oleh Abu Hanifah, mengikuti hadits ini dengan ketat dalam menetapkan kewajiban nafkah. Mereka berpendapat bahwa nafkah adalah hak wajib bagi istri yang telah valid menikah, dan hal ini merupakan ganti atas hak suami untuk menikmati istri tersebut. Kewajiban ini tidak gugur kecuali dengan kematian atau talak. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani dalam Badai'us Sana'i mengatakan bahwa penolakan memberikan nafkah merupakan pelanggaran kontrak pernikahan. Mereka juga menetapkan bahwa istri berhak untuk menuntut nafkah di hadapan qadi (hakim) jika suami menolak, dan qadi dapat memaksa suami untuk memberikan nafkah. Selain itu, mereka juga mengakui hak nafkah bagi orang tua jika mereka dalam kondisi fakir dan anak mereka mampu.

Maliki:
Madzhab Maliki memperkuat kewajiban nafkah dengan dalil qiyas dan maslahah. Mereka berargumen bahwa nafkah adalah hak alami bagi mereka yang berada dalam jaminan orang lain. Imam Malik, seperti yang tercatat dalam Al-Mudawwanah, menyatakan bahwa seorang ayah yang mampu wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya bahkan jika mereka dewasa, selama mereka tidak memiliki penghasilan. Dalam kasus istri, Malik berpandangan bahwa suami wajib memberikan nafkah yang layak (ma'ruf) sesuai dengan kemampuannya dan kebiasaan masyarakat setempat. Mereka juga mengutip hadits ini sebagai dasar pemberian hukuman ta'zir (hukuman disiplin) kepada orang yang menolak memberikan nafkah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam masalah nafkah istri. Menurut Al-Imam Syafi'i, nafkah istri adalah hak yang paling mendasar dalam pernikahan, dan suami tidak boleh menolaknya dalam kondisi apapun. Dalam kitab Al-Umm, Syafi'i menyatakan bahwa istri berhak atas nafkah makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang pantas sesuai dengan standar mereka (hanya istri, bukan keluarga suami untuk istri memberikan). Ia juga berpendapat bahwa jika suami tidak memberikan nafkah, istri dapat meminta talak fasakh (pembatalan pernikahan) atau dapat mengambil hartanya tanpa izin untuk memenuhi kebutuhannya. Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk mengatakan bahwa pengabaian nafkah adalah dosa yang sangat serius yang dapat membawa konsekuensi dunia dan akhirat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diasaskan oleh Ahmad bin Hanbal, menganggap hadits ini sebagai salah satu hadits utama dalam menetapkan kewajiban nafkah. Seperti yang dijelaskan oleh Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, kewajiban nafkah bersifat mutlak bagi suami kepada istri, bagi ayah kepada anak, dan kepada orang tua yang fakir. Hanbali menambahkan bahwa jika suami tidak memberikan nafkah dan tidak memiliki harta, maka istri berhak untuk menuntut pembagian harta atau talak. Ibn Qudamah secara khusus menggunakan hadits ini untuk menunjukkan bahwa pengabaian nafkah adalah dosa besar yang tidak dapat dimaafkan begitu saja tanpa taubat dan perbaikan. Mereka juga menekankan bahwa nafkah harus diberikan secara teratur dan tidak boleh ditunda-tunda.

Hikmah & Pelajaran

1. Tanggung Jawab Amanah dalam Keluarga - Setiap kepala keluarga dipercayakan oleh Allah untuk menjaga dan memberi nafkah kepada keluarganya. Pengabaian ini bukan hanya masalah finansial, tetapi pelanggaran amanah yang diberikan Allah, yang akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat.

2. Keseriusan Dosa Menelantarkan - Hadits ini menunjukkan bahwa dosa menelantarkan keluarga termasuk dosa besar dalam Islam, tidak tergantung pada dosa-dosa lainnya. Hal ini menunjukkan prioritas Islam terhadap pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.

3. Keadilan dan Persamaan Hak - Kewajibannya yang jelas terhadap suami menunjukkan prinsip keadilan Islam bahwa setiap anggota keluarga memiliki hak yang harus dipenuhi, dan tidak ada yang boleh ditinggalkan atau disalahgunakan.

4. Motivasi untuk Bekerja dan Berusaha - Hadits ini memotivasi setiap Muslim untuk bekerja keras dan meraih rizki sehingga dapat memenuhi kewajiban nafkah dengan baik, bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk keluarga yang bergantung padanya.

5. Kesadaran akan Pertanggungjawaban di Akhirat - Dengan menyebutkan dosa secara spesifik, hadits ini membangun kesadaran bahwa setiap tindakan di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak keluarga yang telah diamanatkan kepada seseorang.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah