✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 116
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْغُسْلِ وَحُكْمِ اَلْجُنُبِ  ·  Hadits No. 116
Hasan 👁 3
116- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يُقْرِئُنَا اَلْقُرْآنَ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَهَذَا لَفْظُ اَلتِّرْمِذِيِّ وَحَسَّنَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata: 'Rasulullah saw. mengajarkan kepada kami Al-Qur'an selama beliau tidak dalam keadaan junub (berhadats besar).' Hadits ini diriwayatkan oleh lima perawi (Ahli Sunnah), dan ini adalah lafaz at-Tirmidzi. At-Tirmidzi menghasan-kan hadits ini, dan Ibnu Hibban mensahih-kannya. Status hadits: Hasan menurut At-Tirmidzi, Sahih menurut Ibnu Hibban.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan masalah kebolehan membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub (berhadats besar). Junub adalah keadaan seseorang yang memiliki hadats akbar atau hadats asgar yang belum dihilangkan dengan mandi (ghusl). Hadits ini dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib ra., salah satu sahabat terkemuka dan khalifah keempat, yang dikenal dengan ilmunya dalam bidang fikih dan hadits. Konteks historis menunjukkan bahwa Nabi saw. memberi pengajaran Al-Qur'an kepada para sahabat dalam berbagai kondisi, namun ada batasan-batasan tertentu berkaitan dengan kesucian.

Kosa Kata

يُقْرِئُنَا (yuqri'una): mengajarkan, membacakan kepada kami (dari kata qara'a yang berarti membaca). Dalam konteks ini bermakna memberikan pengajaran Al-Qur'an secara langsung kepada para sahabat.

اَلْقُرْآنَ (al-Qur'an): kitab Allah yang mulia, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., yang menjadi pedoman hidup umat Islam.

جُنُبًا (junuban): dalam keadaan berhadats besar, yakni kondisi seseorang yang memiliki hadats akbar (hadas yang memerlukan ghusl seperti setelah jima', haid, nifas) atau kondisi yang membutuhkan pensucian diri melalui mandi.

الخمسة (al-Khamsah): lima perawi utama dalam ilmu hadits, yaitu Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hanbal (meski beberapa menyebutkan versi yang sedikit berbeda).

حَسَّنَةُ (hassanahu): menghasan-kannya, yakni at-Tirmidzi menetapkan status hadits ini sebagai hasan (baik).

Kandungan Hukum

1. Hukum Membaca Al-Qur'an dalam Keadaan Junub
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw. tidak membacakan Al-Qur'an kepada para sahabat ketika beliau dalam keadaan junub. Ini menunjukkan bahwa kesucian (walaupun tidak sampai taraf keharusan) adalah kondisi yang lebih baik dan lebih mulia ketika membaca Al-Qur'an. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub adalah haram atau makruh, meskipun mereka berbeda dalam derajat keharaman ini.

2. Pentingnya Adab terhadap Al-Qur'an
Hadits ini mengindikasikan pentingnya menjaga adab dan sopan santun dalam menghadapi kitab Allah. Kesucian lahir adalah bagian dari menghormati dan memuliakan Al-Qur'an, sebagai tanda penghormatan terhadap kalam Allah yang agung.

3. Membedakan antara Membaca dan Menyentuh
Hadits ini berbicara tentang membacakan (al-qira'ah), bukan tentang menyentuh mushaf. Ini penting karena ada pembedaan dalam fikih antara hukum membaca Al-Qur'an dengan hukum menyentuh mushaf, meskipun keduanya berkaitan dengan kesucian.

4. Sunnah dan Etika Pendidik
Untuk seorang pendidik atau pengajar, terutama dalam mengajarkan Al-Qur'an, menjaga kesucian dan adab adalah bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab mereka terhadap ilmu yang mereka ajarkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub adalah makruh tahriman (makruh dengan derajat yang mendekati haram). Mereka berdasarkan pada hadits ini dan hadits-hadits semakna lainnya. Namun, mereka membedakan antara membaca sedikit (seperti doa) yang hanya makruh (tidak sampai taraf haram) dengan membaca banyak ayat Al-Qur'an yang baru sampai pada makruh tahriman. Imamnya Abu Hanifah berpendapat bahwa kalimat-kalimat dari Al-Qur'an yang pendek (seperti dalam doa) boleh dibaca oleh orang junub, karena tidak dianggap sebagai membaca Al-Qur'an sejati. Akan tetapi, ayat-ayat panjang atau surat-surat tidak diperbolehkan. Dalil mereka adalah analogi dengan hadits yang melarang orang junub dari berbagai aktivitas yang berhubungan dengan Al-Qur'an dan juga pendekatan hati-hati dalam hal kesakralan Al-Qur'an. Imam Abu Yusuf dan Muhammad dari madzhab Hanafi sedikit berbeda, mereka mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an secara keseluruhan adalah haram bagi orang junub, tanpa pengecualian, meskipun mereka masih memperbolehkan doa dan kalimat dari Al-Qur'an dalam keperluan (dharurah).

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub adalah haram secara mutlak. Imam Malik dan pengikutnya mengambil pandangan yang paling ketat dalam hal ini. Mereka memandang Al-Qur'an sebagai sesuatu yang sangat mulia dan memerlukan kesucian penuh dalam setiap interaksi dengannya. Dalil mereka adalah hadits-hadits seperti hadits Ali ini, serta prinsip umum tentang keagungan Al-Qur'an dan perlunya kesucian dalam berbagai ibadah. Mereka tidak membuat pengecualian bahkan untuk ayat-ayat pendek atau doa, kecuali dalam kondisi darurat yang ekstrem. Pandangan ini tercermin dalam berbagai literatur fikih Maliki dan tetap menjadi pendapat yang kuat di antara pengikut madzhab ini, terutama di kawasan Magrib.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub adalah haram untuk semua orang junub tanpa terkecuali. Imam asy-Syafi'i sangat menekankan kesucian dalam hal-hal yang berkaitan dengan Al-Qur'an. Beliau berdasarkan pendapat ini pada beberapa hadits termasuk hadits Ali ini, serta hadits yang menyebutkan bahwa Al-Qur'an adalah nama untuk sesuatu yang mulia yang tidak boleh disentuh kecuali oleh orang yang suci (yang mereka interpretasikan untuk mencakup pembacaan juga). Meskipun demikian, ada beberapa riwayat dari murid-murid Imam asy-Syafi'i yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an dalam keadaan junub adalah makruh bukan haram, namun pendapat yang lebih masyhur dan yang diadopsi dalam kitab-kitab fikih Syafi'i adalah keharaman. Dalam madzhab Syafi'i, orang yang junub juga tidak diperbolehkan memasuki masjid, menjamak shalat, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang dianggap tidak pantas bagi orang dalam kondisi hadats besar.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, juga berpendapat bahwa membaca Al-Qur'an bagi orang junub adalah haram atau makruh tahriman. Imam Ahmad sangat ketat dalam hal kesucian dan kemuliaan Al-Qur'an. Beliau berdasarkan pendapat ini pada hadits-hadits seperti hadits Ali yang kami pelajari, serta berbagai hadits dan atsar dari sahabat lainnya. Dalam madzhab Hanbali, ada beberapa riwayat tentang derajat keharaman ini, namun pandangan yang dominan adalah bahwa membaca Al-Qur'an bagi orang junub adalah haram dan tidak diperbolehkan. Adapun menyentuh mushaf sementara junub, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab ini, juga haram, meski ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Madzhab Hanbali juga mempertahankan pandangan yang ketat tentang berbagai adab yang harus dijaga terhadap Al-Qur'an.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemuliaan dan Kesakralan Al-Qur'an: Hadits ini mengajarkan bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang paling mulia dan memerlukan perlakuan istimewa dengan memperhatikan kesucian dan adab. Hal ini mencerminkan sikap menghormati dan memuliakan kalam Allah. Setiap Muslim harus menyadari keagungan Al-Qur'an dan berusaha memberikan hak-haknya dengan cara merawat kesucian diri ketika berinteraksi dengannya.

2. Kesucian sebagai Bagian dari Ibadah: Kesucian lahir bukanlah hanya syarat formal dalam beribadah, tetapi merupakan bagian integral dari mendekatkan diri kepada Allah. Dengan menjaga kesucian, seorang hamba menunjukkan keseriusan dan ketulusan dalam beribadah. Hadits ini mengingatkan bahwa persiapan diri dengan baik, termasuk kesucian, adalah bentuk penghormatan terhadap ibadah yang akan dilakukan.

3. Keteladanan dari Nabi saw.: Perilaku Nabi Muhammad saw. yang tidak membacakan Al-Qur'an dalam keadaan junub adalah contoh nyata tentang bagaimana seorang pemimpin dan pendidik harus menjaga standar etika dan adab. Nabi saw. selalu menjadi teladan dalam segala hal, termasuk dalam hal kesucian dan kehormatan terhadap Al-Qur'an. Umat Islam diajak untuk meniru keteladanan beliau ini dalam kehidupan sehari-hari mereka.

4. Pendidikan dan Tanggung Jawab Guru: Hadits ini juga memberikan pelajaran tentang tanggung jawab seorang pendidik terhadap apa yang diajarkannya. Seorang guru, terutama guru Al-Qur'an, harus memahami keagungan ilmu yang diajarkannya dan berusaha untuk menyampaikannya dengan cara yang paling mulia dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur'an itu sendiri. Ini mencakup menjaga kesucian, adab, dan fokus dalam mengajar.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah