[Hadits Sahih yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab An-Nikah, Bab An-Nur fii An-Nikah. Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak, dan lainnya. Status: SAHIH]
Pengantar
Hadits ini membahas permasalahan kebersihan dan tata cara pergaulan suami istri dalam Islam. Ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kesehatan, kebersihan, dan kesempurnaan ibadah dalam kehidupan rumah tangga. Hadits ini juga menunjukkan pentingnya wudhu dalam berbagai kondisi, bukan hanya sebatas persiapan shalat. Abu Sa'id Al-Khudri adalah sahabat mulia yang banyak meriwayatkan hadits tentang fiqih dan akhlak.Kosa Kata
أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ: Salah seorang dari kalian mendatangi isterinya (bersetubuh) أَرَادَ أَنْ يَعُودَ: Bermaksud untuk mengulanginya kembali فَلْيَتَوَضَّأْ: Maka hendaklah dia berwudhu بَيْنَهُمَا: Di antara keduanya (antara bersetubuh pertama dan kedua) وُضُوءًا: Wudhu yang sempurna أَنْشَطُ: Lebih menyegarkan, lebih berenergi, lebih bersemangat اَلْعَوْد: Pengulangannya (bersetubuh lagi)Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:1. Dianjurkan berwudhu di antara dua bersetubuh: Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu di antara dua kali bersetubuh adalah amalan yang dianjurkan (mustahabb) bukan wajib.
2. Hikmah kesehatan dan kebersihan: Wudhu dengan air menyegarkan tubuh, membersihkan sisa-sisa seminal, dan memberikan energi baru.
3. Perpanjangan waktu istirahat: Wudhu memberikan waktu bagi istri untuk beristirahat sebelum suami mengulangi.
4. Kesempurnaan dalam kehidupan suami istri: Hadits menunjukkan bahwa Islam memperhatikan keseimbangan dalam kehidupan intim pasangan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafi berpendapat bahwa berwudhu di antara dua bersetubuh adalah makruh (tidak disukai). Mereka mendasarkan pada kaedah bahwa sesuatu yang mencegah kumpulan haram (musahfah) tidak perlu dilakukan. Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa wudhu setelah bersetubuh cukup dilakukan sekali sebelum istirahat atau kegiatan lain. Namun, sebagian ulama Hanafi seperti Al-Karkhi mengatakan bahwa hadits ini dapat dipahami sebagai permisifan (jawaz) bukan perintah wajib. Dalil: Qawl wa Atsari Abu Hanifah, dan Badai'u As-Sanai'i.
Maliki:
Mazhab Maliki mengatakan bahwa berwudhu di antara dua bersetubuh adalah sunnah yang dianjurkan (mustahabb). Ini sejalan dengan prinsip Malikiyah dalam menjaga kesehatan dan kebersihan. Imam Malik percaya bahwa hadits ini merupakan penunjuk atas sunnah yang baik karena manfaatnya yang jelas bagi kesehatan istri dan kesegarannya kembali. Dalil: Al-Mudawwanah Al-Kubra, dan Hashiyah Ad-Dassuqi.
Syafi'i:
Ulama Syafi'i mengatakan bahwa berwudhu di antara dua bersetubuh adalah sunnah yang layak diikuti (mustahabb). Hadits yang shahih menjadi dasar pengambilan hukum ini. Imam Syafi'i memandang bahwa hadits Abu Sa'id ini menunjukkan anjuran yang jelas, terutama dengan penambahan Al-Hakim tentang kefaedaan "lebih menyegarkan untuk mengulanginya". Dalil: Al-Umm, Minhaj At-Thalibin, dan Fath Al-Qari bi Syarh Shahih Al-Bukhari.
Hanbali:
Ulama Hanbali berpendapat bahwa berwudhu di antara dua bersetubuh adalah sunnah yang dianjurkan (mustahabb). Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang jelas. Mereka juga menyetujui alasan yang diberikan Al-Hakim bahwa wudhu lebih menyegarkan untuk mengulanginya. Dalil: Al-Musnad, Ar-Raud An-Nadhi, dan Matalib Uli An-Nuha.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kebersihan dalam Kehidupan Intim: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat peduli dengan kebersihan, bahkan dalam situasi yang paling pribadi sekalipun. Wudhu adalah simbol kesucian dan kebersihan yang bermakna mendalam dalam ajaran Islam. Ini mengajarkan kita bahwa menjaga kebersihan adalah bagian integral dari pengamalan agama, bukan hanya urusan praktis semata.
2. Manfaat Fisik dan Psikologis Wudhu: Wudhu tidak hanya membersihkan tubuh secara fisik tetapi juga menyegarkan jiwa. Air yang menyentuh wajah, tangan, kaki, dan rambut memberikan kesegaran yang memulihkan energi. Ini adalah pengajaran Nabi tentang pentingnya menjaga kesehatan jasmani (hifdzu An-Nafs) sebagai salah satu maqashid As-Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam).
3. Perhatian Islam terhadap Hak-Hak Istri: Dengan menganjurkan suami untuk berwudhu di antara dua bersetubuh, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam secara implisit memberikan istirahat singkat bagi istri. Ini menunjukkan bahwa kehidupan intim harus didasarkan pada saling menghormati dan memperhatikan kondisi pasangan. Istri bukanlah objek yang dapat diperlakukan sesuka hati, tetapi mitra yang harus diperlakukan dengan baik dan penuh perhatian.
4. Integrasi Ibadah dalam Seluruh Kehidupan: Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah (seperti wudhu) tidak terbatas hanya pada waktu dan tempat tertentu. Wudhu adalah ibadah yang bisa dan bahkan dianjurkan dilakukan dalam berbagai situasi, termasuk dalam kehidupan pribadi keluarga. Ini mencerminkan konsep syumuliah (keseluruhan) dalam Islam bahwa semua aspek kehidupan adalah kesempatan untuk dekat kepada Allah dan menjalankan sunnahnya.