Pengantar
Hadits ini adalah hadits yang sangat penting dalam hukum pidana Islam (Jinayat) dan merupakan hadits muttafaq alaihi yang diriwayatkan oleh kedua imam (Bukhari dan Muslim). Peristiwa yang terjadi adalah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita terhadap wanita lain yang sedang hamil dengan melempar batu, sehingga menyebabkan kematian kedua-duanya. Hadits ini menjelaskan tentang: (1) penetapan diyat janin, (2) tanggung jawab pembayaran diyat, dan (3) hak waris. Kasus ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah saw. dalam menerapkan hukum yang sesuai dengan realitas dan menolak argumen yang tidak logis serta menyerupai cara berpikir para dukun.
Kosa Kata
Hudzail: Salah satu suku Arab besar yang terkenal di Jazirah Arab.
Gharamah/Gharima: Denda atau tanggung jawab finansial atas pembunuhan.
Ghurrah: Diyat janin yang belum sempurna, berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Disebut "ghurrah" karena belum memiliki nilai diyat penuh seperti manusia dewasa.
Aqilah: Kerabat-kerabat laki-laki dari keluarga bapak atau ibu yang berkewajiban membayar diyat secara kolektif.
Istihallah: Mengeluarkan suara/teriakan saat dilahirkan (menunjukkan tanda-tanda kehidupan yang sempurna).
Sajah (Sija'): Perkataan yang dirancang dengan irama dan ritme tertentu, mirip seperti syair atau puisi dukun.
Thalal/Yuthallah: Dibiarkan tanpa diyat, dianggap tidak ada nilainya.
Kuhhan: Para dukun yang meramal dan bersajah dengan irama aneh.
Kandungan Hukum
1. Diyat Janin (Ghurrah): Penetapan diyat untuk janin yang terbunuh adalah seorang budak laki-laki atau perempuan senilai 5 ekor unta betina yang sempurna (menurut mayoritas ulama). Ini menunjukkan bahwa janin memiliki hak hukum dan dapat menjadi penerima diyat meskipun belum dilahirkan.
2. Pembebanan Diyat kepada Aqilah: Diyat untuk pembunuhan ini dibebankan kepada aqilah (kerabat laki-laki) dari pembunuh, bukan hanya pembunuh secara individual. Ini adalah prinsip penting dalam hukum pidana Islam yang menunjukkan aspek solidaritas kolektif dalam masyarakat.
3. Hak Waris Janin: Janin yang terbunuh dapat mewariskan dan diwariskan, menunjukkan bahwa janin memiliki status hukum penuh sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban.
4. Penolakan Argumentasi yang Tidak Masuk Akal: Rasulullah saw. menolak argument Hamal bin an-Nabighah yang berdasarkan pada logika yang keliru. Meskipun janin belum memiliki semua tanda-tanda kehidupan yang sempurna, namun keberadaannya tetap diakui secara hukum.
5. Penghindaran Gaya Berargumentasi yang Menyerupai Dukun: Rasulullah saw. mengingatkan bahwa argumentasi yang bersajak-sajak dan tidak berdasarkan dalil syariat adalah cara berpikir dukun (kuhhan) yang harus dihindari oleh Muslim.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi (Abu Hanifah dan pengikutnya):
Mazhab Hanafi memandang hadits ini dengan perspektif yang lebih ketat terhadap pengakuan diyat janin. Menurut mayoritas fuqaha Hanafi, diyat janin (ghurrah) ditetapkan sebesar 5 ekor unta betina atau setara nilainya. Aqilah (kerabat patrilineal) bertanggung jawab membayar diyat ini. Abu Hanifah dan muridnya mempertahankan bahwa ini adalah qisas (pembalasan) yang telah ditetapkan secara jelas oleh Rasulullah saw. Mereka juga setuju bahwa janin dapat mewariskan dan diwariskan, karena Allah berfirman dalam Surah an-Nisa': "dan untuk ibu-ibu mereka bagian dari peninggalan..." yang menunjukkan bahwa keturunan (janin) memiliki status hukum. Dalil mereka adalah matan hadits ini yang mutlak dan jelas serta hadits-hadits senada lainnya.
Maliki (Malik bin Anas dan pengikutnya):
Mazhab Maliki sepakat dengan penetapan diyat janin sebesar ghurrah (satu budak atau setara nilainya). Namun, Maliki lebih menekankan pada masalah "masa kehamilan yang sempurna" (mukammilah al-hadl). Malik bin Anas berpendapat bahwa diyat janin hanya berlaku jika kehamilan telah mencapai 120 hari (berdasarkan hadits tentang tiga tahap penciptaan janin dalam Sahih Muslim). Aqilah bertanggung jawab penuh atas pembayaran diyat ini. Maliki juga mendukung penuh hak waris bagi janin dengan dalil yang sama dari Alquran. Mereka merespons keberatan Hamal bin an-Nabighah dengan mengatakan bahwa kehadiran janin di dalam rahim adalah bukti nyata keberadaannya yang harus dihormati secara hukum, terlepas dari belum melakukan fungsi-fungsi kehidupan eksternal.
Syafi'i (Muhammad bin Idris asy-Syafi'i dan pengikutnya):
Mazhab Syafi'i sangat jelas dalam menetapkan diyat janin sebesar ghurrah yang sama persis dengan pendapat mayoritas. Asy-Syafi'i mengutip hadits Abu Hurairah ini sebagai dalil utama dan menekankan bahwa keputusan Rasulullah saw. adalah mutlak dan tidak memerlukan syarat tambahan apapun. Asy-Syafi'i berpendapat bahwa janin sejak masuk dalam rahim ibunya telah memiliki kepribadian hukum (syakhsiyyah qanuniyyah) yang memungkinkannya untuk memiliki hak dan kewajiban. Dengan dalil dari hadits ini dan dukungan dari Alquran, asy-Syafi'i menyetujui bahwa janin dapat mewariskan dan diwariskan. Mereka juga berpendapat bahwa aqilah bertanggung jawab membayar diyat dengan dasar bahwa ini adalah diyat al-khata' (unintentional killing) dan bukan qisas yang memerlukan pembayaran langsung dari pembunuh.
Hanbali (Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya):
Mazhab Hanbali sangat kuat dalam mendukung penetapan diyat janin dengan mengutip hadits Abu Hurairah ini sebagai bukti nyata (sahih mazkur). Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dalam musnadnya dengan sanad yang kuat. Hanbali menetapkan diyat janin sebesar ghurrah yang jelas, dan aqilah bertanggung jawab sepenuhnya. Mereka juga setuju dengan hak waris janin berdasarkan teks hadits yang menyebutkan "warithaha wa man ma'ahum" (mewariskannya kepada anak-anaknya dan yang bersama mereka). Hanbali merespons keberatan dengan penyataan bahwa keputusan Nabi saw. tidak memerlukan pertanyaan lebih lanjut; kehadiran janin dalam rahim sudah cukup sebagai dasar hukum, dan fungsi-fungsi kehidupan eksternal (minum, makan, berbicara) bukanlah syarat mutlak untuk pengakuan hukum terhadap keberadaannya.
Hikmah & Pelajaran
1. Pengakuan Status Hukum Janin: Hadits ini mengajarkan bahwa janin di dalam kandungan adalah makhluk yang memiliki status hukum penuh, bukan hanya sekadar sebagian dari tubuh ibu. Janin memiliki hak untuk diyat, memiliki harta, dan dapat mewariskan serta diwariskan. Ini menunjukkan peradaban Islam yang menghormati dan melindungi kehidupan sejak awal keberadaannya dalam rahim.
2. Tanggung Jawab Kolektif Masyarakat: Penetapan aqilah (kerabat) sebagai penanggung jawab pembayaran diyat menunjukkan prinsip solidaritas sosial dalam Islam. Tidak ada individu yang sepenuhnya terisolasi dalam masyarakat Islam; setiap orang bertanggung jawab terhadap anggota keluarganya. Ini mendorong masyarakat untuk saling mengawasi dan mencegah tindakan kriminal.
3. Keadilan dalam Penerapan Hukum: Meskipun Hamal bin an-Nabighah mengajukan argumentasi yang tampak logis, Rasulullah saw. tetap mempertahankan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan sejati bukan hanya berdasarkan logika manusia yang terbatas, tetapi harus berdasarkan pada wahyu dan petunjuk dari Allah yang Maha Kuasa.
4. Peringatan terhadap Argumentasi Berdasarkan Ilmu Keliru: Pernyataan Rasulullah saw. "ini termasuk dari saudara-saudara para dukun" adalah peringatan keras terhadap cara berpikir yang mengandalkan irama kata-kata dan argumentasi yang cantik namun tidak berdasarkan hak dan kebenaran. Ini mengajarkan umat untuk selalu kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh retorika yang indah tanpa substansi yang jelas. Muslim harus mengambil keputusan berdasarkan dalil yang kuat, bukan sekadar cara penyampaian yang menarik.