✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1175
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1175
👁 8
1175- وَعَنْ أَبِي شُرَيْحٍ اَلْخُزَاعِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { فَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ بَعْدَ مَقَالَتِي هَذِهِ, فَأَهْلُهُ بَيْنَ خِيَرَتَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَأْخُذُوا اَلْعَقْلِ. أَوْ يَقْتُلُوا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Syuraih Al-Khuzai'i radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa di antara kamu yang terbunuh keluarganya setelah ucapanku ini, maka keluarganya memiliki dua pilihan: baik mengambil diat (uang tebusan) atau membunuh (pihak pembunuh)." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i. [Status: Hadits Sahih menurut mayoritas ulama, meskipun An-Nasa'i meriwayatkan dengan matan yang sedikit berbeda]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah salah satu hadits penting dalam hukum jinayah (pidana Islam) yang disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam khutbah Hajj Wada' (perpisahan terakhir). Hadits ini menerangkan bahwa setelah pengumuman umum dari Rasulullah, pemberlakuan hukum qisas (balasan) dan diyat (uang tebusan) menjadi perkara yang pasti dan mengikat semua umat. Perkataan Abu Syuraih menunjukkan bahwa beliau mendengar langsung perkataan Nabi ini pada kesempatan yang sangat penting tersebut.

Kosa Kata

Qutila lahu qatil: Seseorang dari keluarganya dibunuh Ba'da maqalati: Setelah ucapanku/keputusanku ini Ahluh: Keluarganya/wali darahnya Bayna khiyaratayn: Di antara dua pilihan Al-'Aql: Diyat, uang tebusan darah Yaqtulu: Mereka membunuh (pihak pembunuh) Jinayah: Tindak pidana Qisas: Hukuman potongan anggota badan atau pembunuhan yang sama

Kandungan Hukum

1. Pembunuh berhak dikenakan qisas (hukuman yang sama) atau diyat 2. Wali korban (ahli warisnya) memiliki hak pilihan antara qisas dan diyat 3. Diyat merupakan alternatif hukuman yang diperbolehkan dalam kasus pembunuhan 4. Pengumuman Nabi tentang ini menunjukkan pengesahan hukum qisas dan diyat secara definitif 5. Hak wali adalah hak yang tidak dapat diambil oleh hakim kecuali dalam keadaan tertentu menurut pendapat sebagian fuqaha

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa wali korban memiliki hak pilihan antara tiga hal: qisas (pembunuhan), diyat (uang tebusan), atau 'afwa (pengampunan tanpa timbal balik). Menurut Abu Hanifah, ketika wali memilih qisas, maka qisas harus dilaksanakan dengan sempurna tanpa kekurangan. Namun, dalam hal pembunuhan yang tidak memenuhi syarat sempurna (seperti pembunuhan dengan alat yang tidak sama atau tanpa sengaja), maka hanya diyat yang boleh diambil. Dalilnya adalah hadits ini yang menunjukkan adanya dua pilihan utama. Mazhab Hanafi juga memandang bahwa hakim dapat memaksa pengambilan diyat jika dianggap lebih maslahat dalam kondisi tertentu, meskipun hal ini berbeda dengan pendapat mayoritas.

Maliki:
Madzhab Maliki sependapat dengan Hanafi dalam hal adanya pilihan bagi wali korban antara qisas dan diyat. Namun, Malik menambahkan bahwa dalam kasus tertentu, hakim memiliki wewenang untuk memandang kemaslahatan. Jika diyat akan menimbulkan kerusakan sosial yang lebih besar, hakim dapat mengambil keputusan. Maliki juga menekankan bahwa diyat harus dibayar oleh 'aqilah (clan/keluarga dari pembunuh jika pembunuhan tersebut tidak disengaja). Dalam hal pembunuhan yang disengaja dengan sempurna, diyat diambil dari harta pembunuh sendiri. Dalilnya adalah hadits Abu Syuraih ini ditambah dengan qaidah maslahat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang sangat jelas: wali korban memiliki hak penuh untuk memilih antara qisas dan diyat, dan pilihan tersebut adalah hak pribadi yang tidak dapat diambil alih oleh siapapun termasuk hakim. Syafi'i sangat ketat dalam hal ini dan menolak campur tangan hakim dalam pilihan wali kecuali jika ada pengampunan dari wali. Beliau mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil yang paling jelas tentang hak wali. Jika wali memilih qisas, maka pembunuh harus dibunuh dengan cara yang sama tanpa lebih dan tanpa kurang. Jika ada ketidakseimbangan (miscarriage of justice), maka wali berhak menuntut diyat sebagai kompensasi.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendapat Syafi'i dengan penekanan pada hak wali yang absolut dalam memilih qisas atau diyat. Ahmad ibn Hanbal menekankan bahwa ini adalah hak warisan yang tidak dapat hilang kecuali dengan 'afwa (pengampunan) secara mutlak. Hadits Abu Syuraih menjadi dalil kuat bagi posisi ini. Namun, Hanbali juga mempertimbangkan bahwa jika ada penolakan dari pihak pembunuh untuk qisas (seperti meminta diyat padahal korban menginginkan qisas), maka hakim dapat memaksa atau mendamaikan. Dalam hal diyat, jumlahnya ditentukan berdasarkan adat kebiasaan dan kesepakatan, meskipun ada batasan maksimal dan minimal yang telah ditetapkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepastian Hukum dan Keadilan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus pembunuhan. Dengan memberikan pilihan kepada wali korban, sistem hukum Islam menghormati perasaan keluarga yang kehilangan sambil tetap menjaga kepentingan pembunuh untuk dapat selamat melalui ganti rugi (diyat). Ini mencerminkan keseimbangan antara pembalasan (qisas) dan belas kasihan (diyat).

2. Penghormatan terhadap Hak Pihak Korban: Pelafalan hadits dengan "ahluh bayna khiyaratayn" (keluarganya memiliki dua pilihan) menunjukkan bahwa hukum Islam tidak memisahkan keputusan kehidupan dan mati dari mereka yang paling terkena dampaknya. Wali korban bukan sekadar saksi tetapi memiliki keputusan yang menentukan. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap martabat keluarga yang kehilangan.

3. Kesempatan Tobat dan Perbaikan: Dengan memungkinkan diyat sebagai alternatif, hukum Islam memberikan kesempatan kepada pembunuh untuk hidup dan berkesempatan memperbaiki diri, membayar diyat, dan menebus kesalahannya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mencari pembalasan tetapi juga pembinaan dan perbaikan (ishlah) dalam masyarakat.

4. Kekuatan Kontrak Sosial: Penempatan hadits ini dalam konteks Hajj Wada' (perpisahan Nabi) menunjukkan bahwa hukum ini adalah bagian dari kontrak sosial yang universal untuk semua umat. Pengumuman publik di hadapan ribuan orang menunjukkan bahwa ini adalah hukum yang mengikat semua orang dan tidak ada pengecualian. Dengan demikian, ini memperkuat kesadaran bahwa hukum pidana bukan hanya ancaman tetapi juga pemberi perasaan aman dan adil bagi seluruh masyarakat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat