✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1185
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ اَلدِّيَاتِ  ·  Hadits No. 1185
Shahih 👁 7
1185- وَعَنْهُ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ, خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَالْأَرْبَعَةُ. وَزَادَ أَحْمَدُ: { وَالْأَصَابِعُ سَوَاءٌ, كُلُّهُنَّ عَشْرٌ, عَشْرٌ مِنَ اَلْإِبِلِ } وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ. .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radiallahu 'anhuma, bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dalam luka-luka yang menampakkan tulang (al-mawadih), diat (ganti rugi) lima, yaitu lima ekor unta." Diriwayatkan oleh Ahmad dan keempat imam (Muslim, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud). Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari tangan adalah sama (dalam diat), semuanya sepuluh, masing-masing sepuluh ekor unta." Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarudi. Status Hadits: SHAHIH (sahih li datihi)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang diat (ganti rugi/kompensasi) dalam hukum jinayat (tindak pidana) Islam, khususnya mengenai luka-luka yang menampakkan tulang belulang (al-mawadih). Ketentuan diat adalah salah satu pilar penting dalam sistem hukum pidana Islam yang bertujuan untuk menjaga jiwa, mendamaikan pihak yang bertikai, dan mewujudkan keadilan. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas, sahabat mulia yang terkenal sebagai mufassir (ahli tafsir) dan faqih (ahli fiqih). Konteks historis hadits ini adalah penetapan nilai-nilai diat yang telah disyariatkan dalam al-Qur'an dan Sunnah sebagai standar universal dalam hukum jinayat.

Kosa Kata

Al-Mawadih (الموضح): Bentuk jamak dari mawhah, yang berarti luka terbuka yang menampakkan tulang atau isi tubuh. Secara teknis fiqih, al-mawadih adalah luka yang telah memecah daging hingga mencapai tulang tanpa merusak tulang tersebut. Ini merupakan tingkatan luka yang cukup berat.

Ad-Diyat (الديات): Bentuk jamak dari diyah, yang berarti kompensasi finansial atau ganti rugi yang dibayarkan atas cedera atau kematian. Dalam konteks ini, diyah adalah unta atau nilainya.

Al-Ibil (الإبل): Bentuk jamak dari jamal (unta). Dalam sistem hukum Islam klasik, unta menjadi standar pengukur nilai diyah karena merupakan harta berharga pada masa itu.

Al-Asabi' (الأصابع): Bentuk jamak dari usbu' (jari), yang mencakup jari-jari tangan dan kaki. Hadits ini menetapkan bahwa setiap jari memiliki nilai diat yang sama.

Sawaa' (سواء): Artinya sama, sejajar, atau setara. Dalam konteks ini menunjukkan bahwa semua jari memiliki nilai diat yang identik.

Kandungan Hukum

1. Diat Luka yang Menampakkan Tulang (Al-Mawadih)

Hadits ini menetapkan bahwa diat untuk luka-luka yang menampakkan tulang adalah lima ekor unta untuk setiap luka. Penetapan ini merupakan standar yang pasti dan tidak boleh dikurangi. Luka jenis ini dianggap cukup serius karena telah melampaui lapisan daging dan menyentuh tulang.

2. Persamaan Diat untuk Semua Jari

Ziyadah (tambahan) dari Ahmad mengindikasikan bahwa setiap jari, baik itu jari tangan maupun jari kaki, memiliki nilai diat yang sama yaitu sepuluh ekor unta. Ini berbeda dengan beberapa pendapat yang membedakan antara jari tangan dan jari kaki. Prinsip ini menunjukkan perhatian hukum Islam terhadap kesetaraan nilai tubuh manusia.

3. Standar Pengukuran Nilai Diat

Penggunaan unta sebagai satuan pengukur menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki standar objektif dan terukur dalam menentukan nilai ganti rugi. Unta dipilih karena nilainya yang stabil dan mudah diukur pada era Nabi.

4. Keputusan yang Pasti dan Tidak Gradual

Diat dalam hadits ini ditetapkan secara mutlak tanpa mempertimbangkan variasi sosial ekonomi atau status sosial pelaku. Ini menunjukkan prinsip keadilan universal dalam hukum Islam.

5. Ruang Lingkup Aplikasi Hadits

Hadits berlaku untuk semua jenis cedera pada jari dengan tingkat keparahan yang sama. Tidak ada pembedaan antara cedera pada jari dominan atau non-dominan, jari tangan atau jari kaki.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi, melalui Abu Hanifah dan pengikutnya, menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang sah. Mereka menetapkan bahwa diat untuk luka-luka yang menampakkan tulang (al-mawadih) adalah lima ekor unta. Mengenai jari-jari, para ulama Hanafi membedakan antara jari tangan dan jari kaki, serta antara jari yang pertama dan jari yang lain. Mereka mengatakan bahwa setiap jari tangan (kecuali ibu jari dalam beberapa riwayat) memiliki diat sepuluh ekor unta, sedangkan jari kaki memiliki diat yang lebih rendah. Dalil mereka adalah pembedaan yang dibuat dalam beberapa hadits lain dan qiyas (analogi) terhadap tingkat kegunaan setiap jari.

Maliki: Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dengan baik. Imam Malik dalam al-Muwatta' menyebutkan masalah diat dengan berbagai tingkatan. Mengenai al-mawadih, mereka menerima penetapan lima ekor unta. Untuk jari-jari, madzhab Maliki cenderung untuk menyamaratakan diat semua jari pada lima ekor unta per jari, berbeda dengan Hanafi. Mereka mendasarkan pada prinsip kesederhanaan dan menghindari pembedaan yang tidak terlalu jelas dalilnya. Dalam riwayat dari Malik, ada penyebutan bahwa diat untuk setiap jari adalah lima ekor unta, bukan sepuluh.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i, sebagaimana ditulis dalam al-Umm dan karya-karya Syafi'i lainnya, menerima hadits tentang luka-luka yang menampakkan tulang dengan nilai diat lima ekor unta. Namun, untuk jari-jari, Syafi'i membuat pembedaan yang lebih detail. Beliau mengatakan bahwa diat untuk jari tangan adalah lebih tinggi daripada jari kaki, karena jari tangan lebih banyak fungsinya. Dalam pandangan Syafi'i yang paling masyhur, diat untuk setiap jari tangan adalah sepuluh ekor unta, sementara diat untuk jari kaki adalah lima ekor unta. Syafi'i menggunakan metode dalil yang kombinatif antara hadits-hadits yang berbeda dan qiyas.

Hanbali: Madzhab Hanbali, melalui Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya seperti Ibnu Qudamah, sangat menerima hadits ini. Ahmad sendiri adalah salah satu perawinya. Dalam al-Mugni, Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa diat untuk al-mawadih adalah lima ekor unta, dan diat untuk setiap jari adalah sepuluh ekor unta, mengikuti ziyadah (tambahan) dari Ahmad. Hanbali tidak membedakan antara jari tangan dan jari kaki dalam hal diat, semuanya sama pada sepuluh ekor unta. Ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan teks hadits yang jelas dari Ahmad, dan Ibnu Qudamah menganggap ini sebagai pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam madzhab.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Manusia Secara Komprehensif: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap setiap bagian tubuh manusia, mulai dari perlindungan terhadap tulang hingga jari-jari tangan. Ini mencerminkan penghargaan Islam yang tinggi terhadap kehormatan dan integritas tubuh manusia.

2. Keadilan dan Kesetaraan dalam Kompensasi: Dengan menetapkan nilai diat yang sama untuk semua jari (menurut riwayat Ahmad), hukum Islam menunjukkan prinsip keadilan yang mendalam. Tidak ada yang istimewa atau lebih rendah, semua anggota badan manusia memiliki nilai yang sama di hadapan hukum.

3. Pencegahan Kejahatan melalui Hukuman Ekonomi: Penetapan diat yang jelas dan pasti berfungsi sebagai deterent (pencegah) kejahatan. Seseorang yang tahu konsekuensi hukum yang pasti akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Ini adalah wujud dari dasar hukum pidana Islam yang proaktif dalam mencegah kejahatan.

4. Alternatif Damai dibanding Balas Dendam: Sistem diat memberikan solusi yang adil dan terukur sebagai alternatif terhadap balas dendam yang tak terkendali (qisas yang berlebihan). Dengan adanya standar diat, keluarga korban mendapatkan kompensasi yang adil, dan pengadilan mendapat acuan yang jelas, mencegah terjadinya konflik berkelanjutan.

5. Perlindungan bagi Kelompok Rentan: Sistem diat ini juga melindungi mereka yang mungkin tidak mampu memberikan balas dendam fisik dengan cara yang sama. Dengan adanya nilai ekonomi yang pasti, semua orang dapat memperoleh keadilan sesuai dengan tingkat keparahan cedera yang dialami.

6. Kesaksian Hadits yang Kuat: Penerimaan hadits ini oleh keempat imam madzhab dan penyahihannya oleh Ibnu Khuzaimah serta Ibnu al-Jarudi menunjukkan bahwa ini adalah hukum yang kuat dan dapat diandalkan. Konsistensi penerimaan ini mencerminkan kepercayaan ulama terhadap autentisitas dan relevansi hadits ini.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat