Pengantar
Hadits ini membahas besaran diyat (denda uang darah) yang ditetapkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk pembunuhan. Hadits datang dari Ibn Abbas yang merupakan salah satu sahabat paling berpengetahuan tentang hukum Islam. Penetapan diyat sebesar dua belas ribu dinar menunjukkan perhatian Nabi terhadap perlindungan nyawa dan kepastian hukum dalam masyarakat Islam. Diyat adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada wali korban sebagai bentuk penggantian rugi atas hilangnya nyawa seseorang.Kosa Kata
Al-Diyat (الديات): Denda uang darah, kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh pembunuh atau walinya kepada wali korban sebagai ganti rugi atas hilangnya nyawa. Bentuk jamaknya adalah diyat.Qatala (قتل): Membunuh, mengakhiri kehidupan seseorang dengan sengaja atau tanpa sengaja.
Ithna 'Ashar Alf (اثنا عشر ألف): Dua belas ribu. Angka ini menunjukkan nilai diyat yang ditetapkan Nabi.
'Ahd An-Nabi (على عهد النبي): Pada masa Nabi, pada zaman pemerintahan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mursal (مرسل): Hadits yang sanadnya putus di tingkat tabi'in, dimana tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa menyebutkan sahabat perantaranya.
Kandungan Hukum
1. Kewajiban Membayar Diyat: Pembunuh wajib membayar diyat kepada wali korban sebagai bentuk penggantian rugi atas hilangnya nyawa.2. Besaran Diyat dalam Pembunuhan: Nabi menetapkan diyat sebesar dua belas ribu dinar untuk pembunuhan, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah ini untuk pembunuhan sengaja atau pembunuhan khilaf.
3. Otoritas Nabi dalam Penetapan Hukum: Nabi memiliki wewenang untuk menetapkan nilai-nilai hukum termasuk besaran diyat berdasarkan situasi dan kondisi.
4. Perbedaan Diyat Berdasarkan Jenis Pembunuhan: Hadits ini menjadi dasar dalam diskusi tentang besaran diyat yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pembunuhan.
5. Perlindungan Nyawa dalam Islam: Diyat merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap nyawa manusia dan mengakui nilainya yang sangat berharga.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi membedakan antara diyat pembunuhan sengaja dan pembunuhan khilaf. Dalam pembunuhan sengaja, diyat adalah hak wali korban yang dapat memilih antara menuntut qisas (pembalasan nyawa dengan nyawa) atau menerima diyat. Diyat pembunuhan sengaja menurut Hanafi adalah 100 ekor unta, atau ekuivalennya dalam dinar/dirham. Hanafi mengamalkan hadits ini dengan menyesuaikan nilai diyat dengan kondisi pasar dan nilai mata uang. Mereka mempertimbangkan bahwa dua belas ribu dinar adalah nilai diyat yang berlaku pada masa Nabi. Untuk pembunuhan khilaf, diyatnya adalah sama dengan pembunuhan sengaja yaitu 100 unta. Hanafi juga mempertimbangkan bahwa setiap jiwa Muslim memiliki nilai diyat yang sama.
Maliki: Madzhab Maliki juga membedakan antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan khilaf. Menurut Maliki, diyat pembunuhan adalah 1000 dinar atau 10000 dirham. Maliki menerima hadits ini dan menggunakannya sebagai dasar dalam penetapan diyat. Namun, Maliki lebih fleksibel dalam menyesuaikan nilai diyat dengan kondisi ekonomi lokal dan nilai mata uang yang berlaku. Maliki juga mempertimbangkan perbedaan diyat berdasarkan status korban (laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua). Dalam hal pembunuhan sengaja, Maliki memberikan prioritas kepada wali korban untuk memilih antara qisas atau diyat. Maliki menerapkan prinsip al-'urf (kebiasaan) dalam menentukan nilai diyat yang sesuai dengan kondisi lokal.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i menetapkan diyat pembunuhan sebesar 100 ekor unta. Hadits tentang dua belas ribu dinar diinterpretasikan oleh Syafi'i sebagai nilai ekuivalen dari 100 ekor unta pada masa itu. Syafi'i percaya bahwa Nabi menetapkan standar diyat yang berlaku umum untuk semua Muslim tanpa membedakan gender atau status sosial dalam hal jiwa Muslim. Syafi'i membedakan antara pembunuhan sengaja, pembunuhan semi-sengaja, dan pembunuhan khilaf, dengan setiap jenis memiliki hukum diyat yang berbeda. Untuk pembunuhan sengaja, diyat adalah hak wali korban yang dapat dipilih antara qisas atau diyat. Syafi'i menerapkan hadits ini dengan ketat dan mempertimbangkan nilai nominal dinar pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hanbali: Madzhab Hanbali mengikuti pendapat serupa dengan Syafi'i bahwa diyat pembunuhan adalah 100 ekor unta atau ekuivalennya. Hanbali menerima hadits ini sebagai bukti bahwa Nabi menetapkan standar diyat yang jelas. Hanbali juga membedakan antara berbagai jenis pembunuhan dan memberikan hukum diyat yang berbeda-beda. Dalam pembunuhan sengaja, wali korban memiliki hak untuk memilih antara qisas atau diyat. Hanbali sangat memperhatikan nilai nominal dan menganggap dua belas ribu dinar sebagai nilai standar diyat pada masa Nabi. Hanbali juga mempertimbangkan hadits-hadits lain yang berbicara tentang diyat untuk menentukan posisi mereka. Hanbali berpendapat bahwa diyat harus dibayarkan dengan cepat dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang kuat.
Hikmah & Pelajaran
1. Perlindungan Nyawa adalah Prioritas Utama dalam Islam: Penetapan diyat oleh Nabi menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan maksimal terhadap nyawa manusia. Dengan menetapkan besaran diyat yang tertentu, Islam mengakui nilai kehidupan manusia dan memberikan jaminan hukum bagi keluarga korban pembunuhan. Diyat bukan hanya sekadar hukuman bagi pembunuh, tetapi juga bentuk kehormatan dan penghargaan terhadap nyawa yang hilang.
2. Keadilan Hukum Melalui Standar yang Jelas: Penetapan standar diyat oleh Nabi menunjukkan bahwa keadilan hukum dalam Islam didasarkan pada standar yang jelas dan dapat dipahami oleh semua orang. Dengan menetapkan diyat sebesar dua belas ribu dinar, Nabi memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada kebingungan atau ketidakpastian dalam menerapkan hukum. Hal ini mencegah kesewenang-wenangan dan memastikan bahwa keadilan diterapkan secara konsisten.
3. Tanggung Jawab Hukum atas Perbuatan Buruk: Diyat merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh pembunuh atau walinya. Dengan wajibnya membayar diyat, Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan buruk, termasuk pembunuhan, memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Ini menciptakan efek jera dan mendorong masyarakat untuk menghindari perbuatan pembunuhan.
4. Kompromi dan Pengampunan dalam Hukum Pidana: Diyat juga merupakan bentuk kompromi dalam hukum pidana Islam. Wali korban diberikan pilihan antara menuntut qisas (pembalasan) atau menerima diyat sebagai bentuk pengampunan. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong perdamaian dan pengampunan sambil tetap menjaga keadilan. Hal ini menciptakan peluang untuk rekonsiliasi dan mengurangi konflik dalam masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada pembunuh untuk mengambil jalur penggantian rugi daripada hukuman mati.