✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1191
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ دَعْوَى اَلدَّمِ وَالْقَسَامَةِ  ·  Hadits No. 1191
👁 7
1191- وَعَنْ رَجُلٍ مِنْ اَلْأَنْصَارِ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ أَقَرَّ اَلْقَسَامَةَ عَلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ فِي اَلْجَاهِلِيَّةِ, وَقَضَى بِهَا رَسُولُ اَللَّهِ بَيْنَ نَاسٍ مِنَ اَلْأَنْصَارِ فِي قَتِيلٍ اِدَّعَوْهُ عَلَى اَلْيَهُودِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
📝 Terjemahan
Dari seorang laki-laki dari kalangan Anshar bahwa Rasulullah ﷺ mengakui (menetapkan) al-Qasamah seperti keadaannya pada masa Jahiliyyah, dan Rasulullah ﷺ memutus dengan al-Qasamah di antara sekelompok orang dari Anshar dalam hal seorang mayat yang mereka tuntut atas orang-orang Yahudi. Diriwayatkan oleh Muslim.

[Perawi: Rrajul min al-Anshar (seorang laki-laki dari Anshar), Tingkat Hadits: Sahih (dikuatkan oleh riwayat Muslim)]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang al-Qasamah (القسامة), yaitu sumpah yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk menuntut pembunuh seseorang ketika ada kecurigaan tetapi tidak ada bukti langsung. Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mempertahankan praktik al-Qasamah dari masa Jahiliyyah karena dianggap adil dan masuk akal, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Peristiwa ini terjadi ketika para Anshar menuntut seseorang yang mereka duga dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menerima adat istiadat yang baik dan sejalan dengan prinsip keadilan.

Kosa Kata

- Al-Qasamah (القسامة): Sumpah kolektif yang diucapkan oleh pihak penuntut (keluarga korban) untuk membuktikan pembunuhan ketika tidak ada bukti pasti - Aqarra (أقرّ): Menetapkan, mengakui sebagai sah - Al-Jahiliyyah (الجاهلية): Masa pra-Islam sebelum datangnya Rasulullah ﷺ - Addaaw (ادّعوا): Mereka menuntut/mengklaim - Qatil (قتيل): Mayat korban pembunuhan

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Keabsahan al-Qasamah sebagai alat bukti: Ketika tidak ada bukti langsung pembunuhan, sumpah dari pihak penuntut dapat menjadi dasar penetapan hukuman.

2. Prinsip al-Maslahat (Kemaslahatan): Mengambil adat yang baik dari masa Jahiliyyah yang tidak bertentangan dengan Islam.

3. Hak keluarga korban untuk menuntut: Keluarga korban berhak untuk menuntut pembunuh mereka dengan alat bukti yang tersedia.

4. Pengakuan terhadap praktik lokal yang adil: Menunjukkan bahwa Islam fleksibel dalam hal-hal yang tidak ada nash langsung.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima al-Qasamah sebagai metode pembuktian yang sah dalam kasus pembunuhan. Mereka mengartikan al-Qasamah sebagai sumpah yang diucapkan oleh pihak penuntut (keluarga korban). Menurut Abu Hanifah, jika 50 orang dari keluarga korban bersumpah bahwa si tertuduh adalah pembunuhnya, maka pembunuh tersebut dapat dihukum mati, meski tanpa saksi. Namun, mereka mensyaratkan bahwa sumpah tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam kondisi yang serius. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini dan praktik Rasulullah ﷺ yang membuktikan keabsahan metode ini. Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani, murid-murid Abu Hanifah, juga sependapat mengenai keabsahan al-Qasamah dengan beberapa perbedaan teknis dalam aplikasinya.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui al-Qasamah sebagai alat bukti yang sah. Mereka mengikuti pendapat yang mirip dengan Hanafi bahwa sumpah kolektif dari pihak penuntut dapat menjadi dasar penetapan hukuman. Maliki mensyaratkan bahwa pihak penuntut harus berasal dari keluarga atau pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap korban. Mereka juga menekankan pentingnya niat yang jujur dalam bersumpah karena ini berkaitan dengan akhirat. Madzhab Maliki menyatakan bahwa al-Qasamah adalah praktik yang disahkan oleh syariat dan memiliki dasar yang kuat dari hadits-hadits Rasulullah ﷺ serta amalan Sahabat yang konsisten.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima al-Qasamah sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan. Menurut Syafi'i, jika seorang tertuduh tidak dapat membuktikan tidak bersalah dan pihak penuntut bersumpah, maka tertuduh dapat dijatuhi hukuman. Namun, Syafi'i sedikit lebih ketat dalam mensyaratkan kondisi-kondisi tertentu seperti harus ada indikasi kuat bahwa pembunuhan terjadi (seperti ditemukannya mayat), dan sumpah harus dilakukan di hadapan hakim dengan cara yang formal. Syafi'i juga menekankan bahwa al-Qasamah bukan merupakan bukti pasti seperti saksi, tetapi merupakan alat bukti yang kuat untuk memperkuat klaim pihak penuntut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diikuti oleh Ahmad ibn Hanbal, juga mengakui keabsahan al-Qasamah. Beliau berpendapat bahwa sumpah dari pihak penuntut yang jumlahnya mencukupi dapat menyebabkan si tertuduh dihukum. Madzhab Hanbali lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman, namun tetap mengakui bahwa al-Qasamah adalah alat bukti yang dapat diterima ketika tidak ada bukti lain yang lebih pasti. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil yang jelas atas keabsahan metode pembuktian ini. Ahmad ibn Hanbal juga mempertimbangkan maslahat umum (kemaslahatan sosial) dalam menerima praktik ini, karena hal ini mencegah pembunuh lolos begitu saja ketika tidak ada saksi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Syariat dalam Penerimaan Tradisi Baik: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak menolak semua aspek tradisi pra-Islam, melainkan menerima yang baik dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan. Al-Qasamah diterima karena merupakan metode pembuktian yang adil dan rasional dalam situasi di mana bukti langsung tidak tersedia. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam fleksibel dan bijaksana dalam beradaptasi dengan kondisi lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

2. Pentingnya Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana: Dengan mengakui al-Qasamah, Islam memastikan bahwa mereka yang dicurigai telah melakukan pembunuhan tidak semata-mata terhindar dari hukuman hanya karena tidak ada saksi resmi. Sebaliknya, keluarga korban tidak dibiarkan tanpa jalan untuk mencari keadilan. Ini adalah keseimbangan yang sempurna antara melindungi hak-hak terdakwa dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperjuangkan haknya.

3. Kekuatan Sumpah dan Ketakwaan: Dalam konteks al-Qasamah, sumpah memainkan peran krusial yang diiringi dengan tanggung jawab moral dan spiritual. Seseorang yang bersumpah palsu tidak hanya melanggar hukum manusia tetapi juga melanggar hak-hak Allah. Ini menunjukkan bahwa Islam membangun sistem hukum yang mengandalkan integritas pribadi dan kesadaran akan pengawasan Ilahi, bukan hanya pada mekanisme formal semata.

4. Keadilan Kolektif dan Tanggung Jawab Bersama: Penggunaan al-Qasamah menunjukkan pentingnya kesaksian dan ketulusan kolektif dari masyarakat dalam menegakkan keadilan. Ketika satu orang saja tidak cukup untuk memberikan kesaksian, masyarakat secara kolektif dapat turut serta dalam proses keadilan melalui sumpah. Ini menciptakan tanggung jawab bersama dalam masyarakat untuk menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran, yang pada akhirnya memperkuat kohesi sosial dan kepercayaan antar anggota masyarakat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat