✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1194
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ قِتَالِ أَهْلِ اَلْبَغْيِ  ·  Hadits No. 1194
Shahih 👁 8
1194- وَعَنْ أَمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { تَقْتُلُ عَمَّارًا اَلْفِئَةُ اَلْبَاغِيَةُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Umm Salamah Radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Akan membunuh 'Ammar golongan pemberontak (al-fi'ah al-baghiyah).' Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. [Status: Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan prediksi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang nasib 'Ammar ibn Yasir Radhiyallahu 'anhu, yang menjadi salah satu pertanda kebenaran kenabian beliau. Hadits diriwayatkan oleh Umm Salamah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan diterima oleh Muslim dalam Shahihnya. Konteks hadits ini berhubungan dengan perang Jamal (tahun 36 H) ketika 'Ammar Radhiyallahu 'anhu terbunuh di pihak Ali ibn Abi Talib, sedangkan lawan-lawannya adalah 'Aisyah, Talhah, dan Zubair yang dianggap sebagai golongan pemberontak (baghiyah) menurut mayoritas ulama.

Kosa Kata

Taqtulu (تقتل) - akan membunuh, dari akar katla yang berarti membunuh dengan cara yang disengaja dan menyebabkan kematian.

'Ammar - adalah 'Ammar ibn Yasir ibn Amer al-'Ansi, sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terkemuka, dikenal dengan kesetiaannya dan ketawadhuan, lahir 16 tahun sebelum Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan terbunuh saat berusia 93 tahun.

Al-Fi'ah (الفئة) - kelompok, partai, atau pasukan yang terdiri dari sekelompok orang. Dalam konteks hadits, mereka adalah golongan yang memiliki kekuatan dan organisasi.

Al-Baghiyah (الباغية) - yang melakukan pembangkangan (al-baghyu), yakni kelompok yang memberontak terhadap pemimpin yang adil dengan senjata, mencoba merebut kekuasaan, atau menolak kepatuhan terhadap pemimpin yang sah menurut mayoritas ulama.

Kandungan Hukum

1. Tanda Kebenaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Hadits ini merupakan tanda-tanda kebenaran kenabian (mu'jizat khabar) karena berisi berita ghaib yang terbukti kebenarannya. 'Ammar Radhiyallahu 'anhu memang terbunuh oleh golongan pemberontak di perang Jamal pada tahun 36 H, sesuai dengan prediksi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Hukum Peperangan dengan Golongan Baghiyah:
Hadits ini mengisyaratkan bahwa ada kategori golongan yang dapat diperangi dengan senjata, yaitu golongan baghiyah (pemberontak). Mereka berbeda dengan kelompok kafir dalam hal penanganan, tata cara peperangan, dan tujuan peperangan itu sendiri.

3. Keadilan dalam Penentuan Pihak yang Baghiyah:
Meskipun hadits menyebutkan bahwa pihak yang membunuh 'Ammar adalah pihak yang baghiyah, namun ulama berbeda pendapat mengenai siapa sebenarnya pihak baghiyah di perang Jamal. Ini menunjukkan pentingnya investigasi mendalam dalam menentukan siapa pihak yang benar dan siapa pihak yang salah dalam suatu pertentangan.

4. Netralitas dalam Peperangan Internal:
Hadits ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama untuk tidak terburu-buru memasuki peperangan di antara kelompok Muslim tanpa kepastian yang jelas.

5. Status 'Ammar Radhiyallahu 'anhu:
Ke-shahih-an hadits ini membuktikan bahwa 'Ammar Radhiyallahu 'anhu adalah sosok yang sangat mulia dan dipercaya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberinya informasi pribadi ini, menunjukkan kasih sayang dan kepedulian beliau.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai penunjuk atas keberadaan golongan baghiyah yang harus diperangi dengan kondisi-kondisi tertentu. Mereka berpendapat bahwa perang melawan golongan baghiyah adalah boleh dan bahkan wajib untuk pemimpin yang adil, dengan syarat memiliki kekuatan yang cukup. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya menekankan pentingnya memastikan bahwa golongan tersebut benar-benar baghiyah sebelum menyatakan perang. Dalam konteks perang Jamal, mereka berbeda pendapat, namun mayoritas Hanafi menganggap keputusan Ali Radhiyallahu 'anhu untuk berperang adalah tepat berdasarkan ijtihad beliau. Dalil yang digunakan adalah penjelasan hadits-hadits lain tentang syarat-syarat baghiyah dan keputusan 'Umar Radhiyallahu 'anhu yang menghormati keputusan Ali.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sebagai dalil yang menunjukkan keberadaan golongan baghiyah dan hukum peperangan melawan mereka. Malik ibn Anas berpendapat bahwa pemimpin yang adil memiliki hak untuk memerangi golongan baghiyah demi menjaga kesatuan umat dan kepatuhan terhadap otoritas yang sah. Mereka menekankan syarat-syarat ketat: (1) golongan tersebut harus memiliki interpretasi agama (ta'wil) walaupun salah, (2) mereka harus memiliki kekuatan yang terorganisir, dan (3) perang hanya boleh dilakukan oleh pemimpin yang adil. Dalam konteks 'Ammar, Maliki melihat bahwa 'Ammar adalah bukti nyata seorang yang tersesat dalam tafsirnya (dalam hal soal imamat) namun tetap dihormati sebagai sahabat mulia.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menggunakan hadits ini untuk mendukung konsep al-tawhid (keesaan) dalam kepemimpinan. Muhammad ibn Idris al-Syafi'i berpendapat bahwa golongan baghiyah adalah mereka yang menolak kepatuhan kepada pemimpin yang sah atau mencoba merampas kekuasaan darinya. Peperangan melawan mereka adalah sah dan diperlukan untuk mempertahankan integritas umat. Syafi'i menekankan bahwa meskipun 'Ammar dan rekan-rekannya dari Syiah Ali adalah orang-orang mulia, namun mereka yang membunuh 'Ammar adalah pihak yang salah dalam konteks keputusan politiknya. Dalil Syafi'i adalah pernyataan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang mengidentifikasi pihak baghiyah melalui tanda objektif yaitu pembunuhan 'Ammar. Ini menunjukkan ada cara untuk menentukan pihak yang benar dari yang salah dalam konflik internal Muslim.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diwakili oleh Ahmad ibn Hanbal, menerima hadits dengan serius dan menjadikannya dasar hukum. Ahmad percaya bahwa hadits ini adalah berita ghaib yang terbukti kebenarannya, sehingga ia adalah tanda kebenaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hanbali berpendapat bahwa peperangan melawan golongan baghiyah adalah sah jika dilakukan oleh pemimpin yang adil dan golongan tersebut menolak tunduk terhadap otoritas yang sah. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan bahwa salah satu pihak benar-benar baghiyah melalui tanda-tanda objektif seperti dalam hadits ini. Ahmad ibn Hanbal sendiri sangat menghormati 'Ammar Radhiyallahu 'anhu dan menganggap statusnya sebagai penunjuk kebenaran. Dalam konteks Jamal, mayoritas Hanbali melihat keputusan Ali sebagai yang benar berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebenaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Terbukti Nyata: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar menerima wahyu dari Allah dan dapat memberitahu tentang perkara ghaib. Prediksi beliau tentang 'Ammar terbukti dengan akurat, sehingga memperkuat keimanan umat kepada nubuwwah (kenabian) beliau. Ini adalah ilmu ghaib yang tidak mungkin diketahui kecuali dari Allah 'Azza wa Jalla.

2. Kehormatan dan Martabat 'Ammar Radhiyallahu 'anhu: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan perhatian khusus kepada 'Ammar dengan memberitahu nasibnya, menunjukkan kasih sayang dan penghormatan beliau terhadapnya. Ini menjadi pengajaran bahwa orang-orang saleh akan mendapat pemeliharaan khusus dari Allah, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembawa berita yang dipercaya akan menyampaikan kabar tentang mereka.

3. Pentingnya Mengenali Golongan Baghiyah: Hadits mengingatkan umat untuk hati-hati dalam mengidentifikasi siapa pihak baghiyah dan siapa pihak yang benar dalam suatu pertentangan internal. Tidak boleh terburu-buru dalam menyatakan bahwa suatu kelompok adalah baghiyah, karena ini memiliki implikasi hukum yang serius termasuk boleh diperangi. Oleh karena itu, diperlukan tanda-tanda yang jelas dan objektif seperti pembunuhan individu yang terkenal saleh.

4. Kesatuan Umat dan Ketaatan kepada Otoritas yang Sah: Hadits ini secara tidak langsung mengajarkan tentang pentingnya kesatuan umat Muslim dan ketaatan kepada pemimpin yang sah menurut mayoritas Muslim. Golongan baghiyah adalah mereka yang memecah belah kesatuan ini. Oleh karena itu, setiap Muslim harus berusaha untuk tidak menjadi bagian dari golongan yang memberontak tanpa alasan yang jelas dan syarat-syarat yang terpenuhi.

5. Peringatan tentang Konsekuensi Kesalahan Ijtihad: Meskipun mereka yang membunuh 'Ammar mungkin memiliki ta'wil (interpretasi agama) menurut pendapat mereka, namun tindakan mereka tetap salah dan memiliki konsekuensi berat. Ini adalah pengajaran bahwa dalam perkara-perkara besar yang menyangkut jiwa dan kesatuan umat, seseorang harus sangat hati-hati dalam berijtihad dan tidak boleh tergesa-gesa dalam mengambil tindakan yang akan menyebabkan pertumpahan darah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat