Pengantar
Hadits ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana pencuri dalam perspektif hukum Islam. Masalah yang diangkat adalah apakah seorang pencuri yang telah dijatuhi hukuman potong tangan (had as-sariqah) masih berkewajiban untuk membayar ganti rugi (diyat) kepada pemilik barang yang dicuri. Pertanyaan ini penting karena menyangkut prinsip-prinsip keadilan dan tidak menggandakan hukuman (ta'zir wa had) dalam sistem hukum Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai dengan kritik sanad yang serius, sehingga statusnya lemah (dhaif).Kosa Kata
As-Sariq (السارق): Pencuri, orang yang mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dan dengan maksud memilikinya. Jumlak plural adalah as-suraq.Al-Gharamah (الغرامة): Ganti rugi, diyat, atau kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban.
Al-Hadd (الحد): Hukuman pidana yang telah ditentukan batas dan jumlahnya secara pasti dalam syariat Islam, seperti potong tangan untuk pencurian.
Aqamahu alaihi (أقيم عليه): Ditegakkan atas dirinya, maksudnya hukuman sudah dilaksanakan dengan sempurna.
Munqathi' (منقطع): Sanad yang terputus, yaitu sanad yang hilang salah satu perawinya atau tidak ada sambungan antara dua perawi.
Munkar (منكر): Hadits yang ditolak karena ada cacat dalam perawinya atau bertentangan dengan hadits-hadits yang lebih kuat dan lebih banyak perawinya.
Kandungan Hukum
1. Hukum Pencurian (Had as-Sariqah)
Hadits ini memulai pembahasan dengan menyebutkan hukum pencurian yang merupakan salah satu hudud (hukuman hudud) dalam Islam. Had pencurian adalah potong tangan untuk pencuri yang memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Ma'idah ayat 38.
2. Pertanyaan tentang Tanggung Jawab Ganti Rugi (Diyat)
Hadits mengajukan pertanyaan implisit: apakah setelah pelaksanaan had (potong tangan), pencuri masih memiliki kewajiban finansial untuk mengganti rugi barang yang dicuri? Inilah inti dari hadits yang sedang dibahas.
3. Larangan Penggandaan Hukuman
Hadits ini mencerminkan prinsip hukum Islam bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali untuk kesalahan yang sama (la yu'aqab bi 'iqabatayn). Jika had sudah ditegakkan, tidak boleh lagi ditambah dengan hukuman lain seperti diyat.
4. Perlindungan Hak Korbam vs. Perlindungan Hak Tersangka
Hadits ini menunjukkan keseimbangan antara melindungi hak korban pencurian dengan tidak membuat tersangka menanggung beban ganda dalam bentuk hukuman pidana dan kompensasi finansial.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pencuri yang telah dijatuhi had (potong tangan) tidak wajib membayar ganti rugi atas barang yang dicuri. Ini karena telah terjadi kombinasi antara had yang datang dari hak Allah dan hak manusia (hak korban). Ketika had ditegakkan, hak Allah telah terpenuhi, dan hak manusia ikut terpenuhi dengan dilaksanakannya had tersebut. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa had merupakan kaffarat (penebus) bagi dosa pencuri. Namun, jika barang yang dicuri masih ada atau dapat dikembalikan, maka wajib mengembalikannya terlebih dahulu sebelum had ditegakkan. Dalil yang mereka gunakan adalah berbagai hadits tentang had dan prinsip umum bahwa hukuman had merupakan penghapus kesalahan.
Maliki:
Mazhab Maliki memiliki pendapat yang lebih kompleks dalam masalah ini. Mereka membedakan antara dua situasi: Pertama, jika barang yang dicuri masih utuh dan dapat dikembalikan, maka pencuri wajib mengembalikan barang tersebut terlebih dahulu sebelum had ditegakkan. Kedua, jika barang tersebut sudah tidak ada atau tidak dapat dikembalikan, maka pengambilan barang tersebut menjadi bagian integral dari tindak pidana pencurian, dan when had ditegakkan, kewajiban ganti rugi menjadi gugur. Pendapat ini mengutamakan kembalinya barang kepada pemiliknya sebagai prioritas pertama, baru kemudian had ditegakkan untuk menghukum perbuatan pelaku.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ada dua aspek dalam tindakan pencurian: aspek hak Allah (hak publik yang diwakili oleh had) dan aspek hak manusia (hak pribadi korban untuk mendapatkan barangnya kembali atau ganti ruginya). Menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, kedua hak ini adalah independen. Oleh karena itu, walaupun had ditegakkan atas pencuri, hak korban untuk mendapatkan ganti rugi tetap ada. Namun, ada sebagian ulama Syafi'iyah yang mengikuti pendapat yang lebih lenient, menyatakan bahwa jika had sudah ditegakkan, ganti rugi menjadi gugur. Keputusan ini diserahkan kepada ijtihad hakim. Dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran Surat An-Nur ayat 33 yang berbicara tentang kewajiban ganti rugi dalam konteks yang berbeda.
Hanbali:
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa had as-sariqah tidak menggugurkan kewajiban ganti rugi (diyat/gharamah) atas pencuri. Mereka berargumen bahwa ada dua hal yang terpisah: (1) Hak Allah melalui had, dan (2) Hak manusia melalui pengembalian barang atau ganti ruginya. Kedua hak ini harus dipenuhi secara bersamaan. Oleh karena itu, pencuri harus dipotong tangannya (had) dan sekaligus harus membayar ganti rugi kepada korban. Ini adalah pendapat yang dikuat oleh Imam Ahmad bin Hanbal sendiri. Beliau menggunakan qiyas dengan hadits-hadits tentang ganti rugi dalam berbagai kasus pelanggaran hak manusia, dan mengukuhkan bahwa hak manusia tidak gugur dengan hadnya hak Allah. Pendapat ini juga didukung oleh logika bahwa korban tidak boleh dirugikan dua kali: kehilangan barangnya dan tidak mendapatkan kompensasi.
Hikmah & Pelajaran
1. Keseimbangan dalam Sistem Hukum Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam mencoba menyeimbangkan antara melindungi hak publik (melalui had) dan hak pribadi (melalui kompensasi). Meskipun hadits ini dinilai lemah secara sanad, diskusi sekelilingnya mencerminkan upaya Syariat untuk menciptakan keadilan yang menyeluruh tanpa penindasan.
2. Pentingnya Perlindungan Hak Korban: Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, terutama Hanbali dan sebagian Syafi'i, menekankan bahwa hak korban adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan. Ini mengajarkan bahwa dalam sistem hukum Islam, keadilan bagi korban adalah elemen penting yang harus dipertahankan, bahkan ketika hukuman pidana sudah dijatuhkan.
3. Prinsip Ta'zir Wa Had Tidak Boleh Digandakan: Walaupun ada perbedaan pendapat mengenai apakah had menghapus ganti rugi atau tidak, semua ulama sepakat bahwa seorang tersangka tidak boleh dihukum dua kali dengan jenis hukuman yang sama (double jeopardy). Ini mencerminkan prinsip keadilan fundamental dalam Islam.
4. Fleksibilitas Ijtihad dalam Masalah Pradilan: Keragaman pendapat di antara empat mazhab menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang untuk ijtihad dalam masalah-masalah yang tidak memiliki dalil qat'i (pasti). Ini mengajarkan bahwa seorang hakim atau pengambil keputusan harus mempertimbangkan berbagai perspektif dan memilih yang paling sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan.
5. Pentingnya Sanad dalam Penilaian Hadits: Penilaian An-Nasai dan Abu Hatim terhadap hadits ini sebagai munqathi' dan munkar menunjukkan pentingnya ilmu hadits dalam menentukan validitas suatu riwayat. Hadits yang lemah tidak seharusnya digunakan sebagai dalil utama dalam mengambil keputusan hukum, tetapi dapat menjadi pendukung atau alternatif ketika tidak ada hadits yang lebih kuat.