✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1247
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1247
Shahih 👁 7
1247 - وَعَنْ عُمَرَ قَالَ: { نَزَلَ تَحْرِيمُ اَلْخَمْرِ, وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ: مِنْ اَلْعِنَبِ, وَالتَّمْرِ, وَالْعَسَلِ, وَالْحِنْطَةِ, وَالشَّعِيرِ. وَالْخَمْرُ: مَا خَامَرَ اَلْعَقْلَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Umar bin Al-Khattab (Sahabat Rasulullah ﷺ) dia berkata: 'Telah turun pengharaman khamr (minuman keras), dan khamr itu berasal dari lima jenis: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Dan khamr adalah apa yang menutupi/mengaburkan akal.' Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim (Mutafaq Alaihi) - Status: SAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam pembahasan hukum khamr dan minuman yang memabukkan. Umar ibn al-Khattab radhiallahu 'anhu memberikan penjelasan komprehensif tentang sumber-sumber khamr dan definisi esensialnya. Hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim, menunjukkan derajat kesahihan yang paling tinggi. Konteks hadits ini turun dalam periode awal Islam ketika hukum khamr mengalami tahapan-tahapan pengharaman bertahap (tadrij).

Kosa Kata

نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ (Nazala tahrim al-khamr): Turunnya larangan khamr, mengacu pada wahyu Ilahi yang menetapkan keharaman khamr.

خَمْسَةِ (Khamsah): Lima macam - menyebutkan sumber-sumber utama pembuatan khamr yang dikenal pada masa itu.

الْعِنَب (al-'Inab): Anggur - buah yang paling terkenal sebagai bahan baku khamr sejak zaman dahulu.

التَّمْر (al-Tamr): Kurma - buah yang banyak di Arab dan sering difermentasi untuk membuat minuman.

الْعَسَل (al-'Asal): Madu - yang dapat difermentasi menjadi minuman yang memabukkan (sakar).

الْحِنْطَة (al-Hinṭah): Gandum - biji-bijian yang dapat difermentasi.

الشَّعِير (al-Sha'ir): Jelai - biji-bijian yang juga dapat difermentasi menjadi minuman yang memabukkan.

خَامَرَ الْعَقْل (Khamara al-'Aql): Mengaburkan akal - memberikan definisi esensial khamr berdasarkan efeknya pada akal manusia.

Kandungan Hukum

1. Keharaman Khamr: Hadits ini menegaskan bahwa khamr adalah haram (harām) berdasarkan keputusan Ilahi yang pasti.

2. Sumber-sumber Khamr: Ditetapkan lima bahan utama yang dapat menjadi khamr: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Ini adalah bahan-bahan yang paling mudah difermentasi dan dikenal pada masa itu.

3. Definisi Esensial Khamr: "Apa yang mengaburkan akal" adalah definisi kualitatif (ta'rif) yang mencakup setiap zat yang memiliki efek memabukkan.

4. Keumuman Hukum: Definisi berbasis efek (mengaburkan akal) berarti setiap minuman atau zat yang memiliki sifat ini termasuk dalam kategori khamr, tidak hanya yang terbuat dari lima bahan tersebut.

5. Ilat (Alasan Hukum): Ilat pengharaman khamr adalah kekaburan akal ('aql), bukan hanya bahan bakunya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dasar utama dalam menentukan apa yang termasuk khamr dan minuman yang diharamkan. Mereka menerima kelima bahan tersebut sebagai contoh utama (amsilah). Namun, madzhab Hanafi juga mengembangkan prinsip bahwa setiap minuman yang memabukkan, meskipun terbuat dari bahan lain, juga haram berdasarkan kepada definisi esensial yang diberikan Umar (apa yang mengaburkan akal).

Abu Hanifah dan pengikutnya menekankan bahwa ilat (alasan hukum) utamanya adalah kekaburan akal (tahyir al-'aql), sehingga minuman baru yang ditemukan kemudian (seperti minuman dari buah-buahan tropis) juga haram apabila memabukkan. Mereka menggunakan qiyas (analogi) untuk memperluas hukum ini. Dalil yang mereka gunakan adalah Hadits Umm Salamah dan Hadits tentang nabidz (minuman yang diramu dari kurma dan gandum).

Maliki

Madzhab Maliki menerima hadits ini sebagai hadits sahih dan menjadikannya dasar hukum keharaman khamr. Mereka setuju bahwa khamr dari lima bahan tersebut jelas haram. Madzhab Maliki juga menerima perluasan hukum kepada minuman lain yang memabukkan melalui qiyas.

Khususnya, Malik ibn Anas dan pengikutnya sangat teliti dalam membedakan antara minuman yang memabukkan sama sekali dengan yang hanya sedikit memabukkan. Mereka mengikuti hadits Jabir "setiap yang memabukkan adalah khamr" dengan interpretasi yang cermat. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan 'urf (adat istiadat) dalam menentukan zat apa yang dianggap memabukkan pada setiap tempat dan waktu. Mereka menggunakan metode istislah (kepentingan umum) dalam analisis hukumnya.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i menjadikan hadits Umar ini sebagai salah satu dalil pokok dalam menetapkan hukum khamr. Syafi'i sangat ketat dalam memahami makna "apa yang mengaburkan akal" (ma khamara al-'aql). Beliau berpendapat bahwa definisi ini mencakup setiap minuman yang memiliki efek memabukkan, terlepas dari bahan bakunya.

Syafi'i menggunakan hadits-hadits lain seperti "setiap yang memabukkan adalah khamr" (Hadits Muslim dari Jabir) untuk memperkuat interpretasinya. Madzhab Syafi'i juga mempertimbangkan hadits tentang nabidz untuk memahami spektrum lengkap minuman yang haram. Beliau menekankan bahwa dalam qiyas, ilat yang dipegang adalah sifat memabukkan, bukan jenis bahan baku. Karena itu, minuman modern yang memabukkan sekalipun terbuat dari bahan yang tidak disebutkan dalam hadits tetap haram.

Hanbali

Madzhab Hanbali mengambil hadits ini sebagai dalil utama dan mengembangkan pemahaman paling ketat tentang keharaman khamr dan minuman yang memabukkan. Ahmad ibn Hanbal sangat konsisten dalam menerapkan prinsip "apa yang mengaburkan akal adalah khamr."

Hanbali bahkan lebih ekstensif dalam memperluas hukum ini dibanding madzhab lain. Mereka berpendapat bahwa tidak hanya minuman yang memabukkan yang haram, tetapi juga zat-zat lain yang memiliki efek serupa. Mereka menggunakan qiyas kuat untuk menyatakan bahwa setiap intoxicant (yang memabukkan) adalah haram, termasuk obat-obatan dan zat kimia modern yang memabukkan.

Hanbali juga menekankan kaedah "al-zarar wa-l-dharar" (tidak boleh membawa bahaya dan mudarat) sebagai dasar tambahan pengharaman. Mereka sangat ketat dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hal-hal yang menyerupai khamr atau dapat menyebabkan kebiasaan minum khamr.

Hikmah & Pelajaran

1. Kejelasan Hukum Syariat dalam Perlindungan Akal: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat melindungi akal manusia sebagai salah satu dari al-dharuriyyat al-khams (lima kebutuhan pokok). Pengharaman khamr pada dasarnya adalah untuk menjaga akal agar tetap jernih, sehingga manusia dapat menjalankan amanah dan tanggung jawabnya dengan baik. Ini merupakan hikmah qat'iyyah (pasti dan jelas) yang mudah dipahami oleh setiap orang berakal.

2. Fleksibilitas Syariat Melalui Definisi Kualitatif: Hadits ini mendemonstrasikan bagaimana Syariat Islam fleksibel dan dapat diadaptasi untuk masa depan. Alih-alih hanya membatasi pada lima bahan spesifik, definisi esensial "apa yang mengaburkan akal" memungkinkan umat untuk menerapkan hukum yang sama pada zat-zat baru yang ditemukan di era modern, tanpa perlu wahyu baru. Ini menunjukkan universalitas dan kewaktuan Syariat Islam untuk semua zaman.

3. Pendidikan Akal Melalui Akhlak: Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga akal adalah bagian integral dari pendidikan akhlak Islam. Menjauhi khamr bukan hanya kepatuhan mekanis, tetapi upaya sadar untuk menjaga kesucian dan kejernihan pikiran. Ini mendorong umat untuk menyadari bahwa setiap perbuatan yang mengaburkan akal adalah bertentangan dengan tujuan hidup yang bermakna dan produktif.

4. Tanggung Jawab Individu dan Sosial: Dengan memberikan definisi berbasis pada efek (memabukkan) bukan hanya pada jenis bahan, hadits ini memposisikan setiap individu untuk bertanggung jawab atas pilihan mereka. Orang yang meminumnya tidak dapat berargumen bahwa "ini bukan salah satu dari lima bahan," karena Syariat lebih mengutamakan efeknya pada akal. Ini juga membawa tanggung jawab sosial bagi masyarakat untuk tidak memproduksi atau mendistribusikan zat-zat yang memabukkan dalam bentuk apapun.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud