✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1250
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلشَّارِبِ وَبَيَانِ اَلْمُسْكِرِ  ·  Hadits No. 1250
Shahih 👁 7
1250 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يُنْبَذُ لَهُ اَلزَّبِيبُ فِي اَلسِّقَاءِ, فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ, وَالْغَدَ, وَبَعْدَ اَلْغَدِ, فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ اَلثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ, فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهْرَاقَهُ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dibuatkan minuman dari anggur kering (zabib) dalam qalbu (tempat dari kulit binatang), lalu beliau meminumnya pada hari pertama, hari kedua, dan hari ketiga, apabila tiba sore hari ketiga maka beliau meminumnya dan memberikannya (kepada pengikutnya), jika ada yang tersisa maka beliau menuangkannya. [Diriwayatkan oleh Muslim] - Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam kitab Hudud (hukuman) namun secara khusus membahas tentang minuman yang diharamkan (minuman keras/khamr) beserta penjelasan praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengkonsumsi minuman yang dibolehkan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan bersumber dari Ibn Abbas yang merupakan salah satu sahabat paling terpercaya dalam meriwayatkan hadits. Konteks hadits ini adalah untuk menjelaskan batas waktu (muddah) pembusukan minuman dari anggur kering dan kapan minuman tersebut dapat dianggap berubah menjadi minuman keras yang diharamkan (khamr).

Kosa Kata

Yunbadzu (يُنْبَذُ): Dibuatkan minuman fermentasi/perendaman. Dari kata nabadza yang berarti merendam atau membiarkan sesuatu dengan tujuan fermentasi.

Az-Zabib (الزَّبِيب): Anggur kering yang sudah dikeringkan matahari, merupakan bentuk olahan dari buah anggur segar.

As-Siqaa' (السِّقَاءُ): Tempat penyimpanan minuman yang terbuat dari kulit binatang yang disamak, biasanya untuk menjaga kesegaran minuman.

Yaumuhu (يَوْمَهُ): Pada hari pertama/pada waktu yang sama (hari pembuatan).

Al-Ghad (الْغَدَ): Hari berikutnya/hari kedua.

Ba'da al-Ghad (بَعْدَ اَلْغَدِ): Hari setelah esok/hari ketiga.

Masa' al-Thaliathah (مَسَاءُ اَلثَّالِثَةِ): Sore hari ketiga/pada penghujung hari ketiga.

Saqa (سَقَاهُ): Memberikan minum kepada orang lain.

Ahraqahu (أَهْرَاقَهُ): Menuangkan, mencurahkan (dengan tujuan membuang).

Al-Khamr (الْخَمْرُ): Minuman keras yang memabukkan, baik dari anggur, biji-bijian, atau bahan lainnya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Minuman dari Anggur Kering (Nabidz az-Zabib)

Minuman yang dibuat dari anggur kering dibolehkan asal belum mencapai taraf memabukkan dan dikonsumsi dalam waktu yang cepat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan praktiknya menunjukkan bahwa minuman ini boleh diminum pada hari pertama, kedua, dan ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa taraf haram minuman ini tercapai setelah melampaui batas waktu tertentu.

2. Batasan Waktu Konsumsi (Muddah ash-Sharb)

Batas maksimal untuk mengkonsumsi minuman anggur kering adalah hingga sore hari ketiga. Jika telah melampaui waktu ini dan masih ada sisa, maka minuman harus dibuang untuk menghindari konsumsi yang haram (khamr).

3. Kewajiban Menuangkan Minuman yang Ketinggalan

Jika terdapat sisa minuman yang telah melampaui batas waktu konsumsi yang dibolehkan, maka wajib menuangkannya (isharaqatu) untuk mencegah kemungkinan konsumsi yang dilarang.

4. Diperbolehkan Memberikan Minuman Halal kepada Orang Lain

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada sore hari ketiga masih memperbolehkan meminum dan memberikan kepada sahabatnya. Ini menunjukkan bahwa selama minuman belum berubah menjadi khamr, boleh untuk dikonsumsi dan diberikan kepada orang lain selama dalam waktu yang tepat.

5. Prinsip Kehati-hatian dalam Mengkonsumsi Minuman

Praktik Nabi menunjukkan prinsip keselamatan (salamah) dengan memberi batasan waktu yang ketat. Ini mencerminkan prinsip fiqh "ad-darar yuzal" (bahaya harus dihilangkan) dan "al-ihtiyath" (kehati-hatian).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi memperbolehkan minuman nabidz (minuman fermentasi) dari anggur kering dan kurma dalam waktu tiga hari tiga malam, bahkan ada sebagian ulama Hanafi yang memperbolehkan hingga empat puluh hari jika belum memabukkan. Namun, mayoritas Hanafi mengikuti apa yang dilakukan Nabi dalam hadits ini, yaitu membatasi hingga sore hari ketiga. Imam Abu Hanifah sendiri diketahui memerinci minuman ini ke dalam kategori yang lebih ketat dibanding minuman dari biji-bijian. Dalil mereka adalah hadits ini sendiri yang menunjukkan praktik Nabi dalam membatasinya. Mereka juga menggunakan kaidah "tidak ada larangannya selama tidak memabukkan" (insy). Adapun jika telah mencapai taraf memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, dan wajib ditinggalkan.

Maliki

Madzhab Maliki sangat ketat dalam masalah minuman nabidz. Menurut mayoritas Maliki, seluruh bentuk nabidz (dari anggur, kurma, atau keduanya) dilarang kecuali dalam keadaan darurat (dharurah). Alasan mereka adalah bahwa minuman semacam ini memiliki potensi besar untuk menjadi memabukkan, dan prinisip kehati-hatian (istibra') menghendaki untuk menghindarkan diri darinya. Meskipun hadits ini menunjukkan praktik Nabi, namun Maliki memahami bahwa itu adalah kekhususan Nabi (khashshah) yang tidak berlaku untuk ummat. Sebagian Maliki membolehkan dalam kondisi sangat terbatas dengan syarat-syarat ketat. Mereka lebih menekankan pengertian kaidah "al-khilafah tabi'ah lil-muyassir" (pengharaman mengikuti yang memudahkan dalam menghindari keharaman).

Syafi'i

Madzhab Syafi'i mengikuti pendapat yang moderat antara Hanafi dan Maliki. Menurut Syafi'i, minuman nabidz dari anggur kering diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu: 1. Tidak boleh mencapai taraf memabukkan 2. Harus dikonsumsi dalam waktu yang singkat (tidak boleh melebihi tiga hari tiga malam) 3. Tempat penyimpanan harus terjaga sehingga tidak terjadi fermentasi berlebihan

Imam Syafi'i memahami hadits ini sebagai batas maksimal yang diperbolehkan dalam syariat. Jika telah melampaui waktu tersebut, maka minuman harus dibuang meskipun belum menunjukkan tanda-tanda keharaman yang jelas. Ini adalah aplikasi prinsip "sad adh-dhara'i'" (menutup jalan menuju keharaman). Syafi'i juga membedakan antara nabidz dari anggur (yang lebih ketat) dengan nabidz dari kurma atau biji-bijian.

Hanbali

Madzhab Hanbali mengikuti pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal yang cenderung kepada keharaman nabidz dalam bentuk apapun kecuali dalam keadaan sangat terbatas. Namun, beberapa pengikut Ahmad membolehkan dengan syarat ketat mengikuti praktik Nabi dalam hadits ini. Mereka membatasi hingga sore hari ketiga berdasarkan hadits ini secara harfiyah. Sebagian riwayat dari Ahmad ibn Hanbal menunjukkan penolakan terhadap seluruh bentuk nabidz karena potensi keharamannya yang tinggi. Namun, pendapat yang lebih tersohor dari Hanbali adalah memperbolehkan dengan batasan waktu tiga hari tiga malam seperti yang ditunjukkan Nabi dalam hadits ini. Mereka menekankan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (nass sharih) tentang batasan yang diperbolehkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kehati-hatian (Wara') adalah Akhlak Mulia: Praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam membatasi waktu konsumsi minuman menunjukkan bahwa kehati-hatian terhadap hal-hal yang diragukan adalah ciri utama seorang Mukmin. Beliau tidak menunggu hingga minuman benar-benar berubah menjadi minuman keras, melainkan memberi batasan waktu sebelum itu terjadi. Ini adalah implementasi dari hadits beliau: "Demi Allah, jika kamu meninggalkan hal yang diragukan menuju hal yang pasti, tidak akan tersesat hatimu."

2. Pentingnya Mengikuti Sunah Nabi dalam Setiap Detail: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidak hanya memberikan hukum secara umum, tetapi juga menerapkannya secara praktis dalam kehidupan sehari-hari. Umat Islam harus memahami bahwa Sunah bukan hanya dalam bentuk perkataan, tetapi juga dalam bentuk perbuatan yang menjadi teladan. Batasan waktu yang spesifik (tiga hari tiga malam) bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa Islam mengatur setiap aspek kehidupan dengan presisi.

3. Tanggung Jawab Terhadap Pengetahuan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hanya minum minuman tersebut sendiri, tetapi juga memberikannya kepada sahabatnya dan bahkan menuangkan yang tersisa. Ini menunjukkan tanggung jawab beliau untuk memastikan bahwa sahabatnya tidak menjatuh ke dalam keharaman. Hal ini mengajarkan kepada setiap Muslim untuk bertanggung jawab menyebarkan pengetahuan yang benar dan mencegah orang lain dari perbuatan yang salah.

4. Kaidah Fiqh tentang Batas Waktu dan Keharaman: Hadits ini menjadi dasar bagi kaidah fiqhiyah yang penting: "Az-zamanu yuatstsir fi tahawwul al-hukm" (waktu mempengaruhi perubahan hukum). Minuman yang tadinya halal dapat menjadi haram seiring dengan berlalunya waktu karena perubahan sifatnya. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum tidak bersifat statis, melainkan dinamis berdasarkan kondisi dan waktu. Umat Islam harus memahami bahwa setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan konteks waktu dan tempat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud