✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1259
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1259
Shahih 👁 8
1259 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { " مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang meninggal dan tidak pernah berperang, serta tidak pernah memiliki niat untuk itu dalam hatinya, maka dia mati dalam satu cabang kemunafikan.' Diriwayatkan oleh Muslim. [Status hadits: SHAHIH - diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang pentingnya jihad fi sabilillah dan bahkan hanya berniat untuk berjihad bagi setiap muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, imam hadits yang terkenal dengan kriteria kesahihan tinggi. Latar belakang hadits ini adalah mengajarkan umat Islam tentang tanggung jawab mereka terhadap perkembangan dan pertahanan agama Islam. Abu Hurairah terkenal sebagai perawi hadits yang sangat produktif, memiliki lebih dari 5.000 hadits yang diriwayatkannya.

Kosa Kata

Man mata (من مات): Barangsiapa yang meninggal - lafaz man menunjukkan pengertian universal untuk setiap orang yang meninggal dunia.

Wa lam yaghzu (ولم يغز): Dan tidak pernah berperang/berjihad - yaghzu berasal dari ghazw yang berarti berperang di jalan Allah dengan tujuan menegakkan agamanya.

Wa lam yuhaddithas nafsahu bihi (ولم يحدث نفسه به): Dan tidak pernah memiliki niat atau hasrat untuk itu dalam hatinya - yuhaddithas dari hadatha yang berarti berbicara, dalam konteks ini berarti berniat dan merencanakan di dalam hati.

Mata 'ala shu'batin min nifaq (مات على شعبة من نفاق): Mati dalam satu cabang kemunafikan - shu'bah berarti cabang atau bagian, dan nifaq berarti kemunafikan yaitu ketidaksesuaian antara ucapan dan perbuatan, antara iman lahir dan batin.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Berniat untuk Berjihad Hadits ini menunjukkan bahwa berniat untuk berjihad adalah hal yang wajib atau minimal sangat dianjurkan. Seseorang tidak dapat diterima amalannya jika sama sekali tidak memiliki keinginan untuk berjihad.

2. Jihad Sebagai Bagian Integral Iman
Ancaman dengan kematian dalam nifaq menunjukkan bahwa jihad adalah bagian penting dari iman, dan mengabaikannya sama dengan mengabaikan aspek fundamental dari agama Islam.

3. Niat dan Perbuatan Sama-sama Penting
Hadits menunjukkan bahwa baik niat maupun amal perbuatan sama-sama penting. Tidak cukup hanya berniat tanpa melakukan, tapi juga tidak boleh sama sekali tidak memiliki niat.

4. Definisi Nifaq Dalam Konteks Jihad
Kemunafikan yang dimaksud di sini adalah mengaku beriman sambil tidak memiliki semangat untuk mempertahankan dan menyebarkan agama Allah.

5. Keberlakuan Hadits untuk Semua Muslim
Lafaz "man mata" (barangsiapa yang meninggal) menunjukkan keberlakuan umum untuk semua orang tanpa terkecuali, kecuali ada pengecualian yang jelas (seperti orang yang uzur).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai peringatan keras bagi umat Islam. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, termasuk Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani, memandang bahwa hadits ini menunjukkan keharaman tidak berniat untuk berjihad. Namun, mereka membedakan antara jihad yang wajib 'ain (individu) dan jihad yang wajib kifayah (kolektif). Dalam kondisi normal, jihad adalah fardhu kifayah, artinya jika sebagian muslim sudah melakukannya, maka beban gugur dari yang lain. Tetapi berniat untuk berjihad jika diperlukan adalah hal yang wajib. Imam Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj menyatakan bahwa niat untuk berjihad adalah wajib setiap saat, meskipun pelaksanaannya mungkin tidak selalu mungkin dilakukan.

Maliki:
Ulama Maliki, sebagaimana dikutip oleh al-Qurthubi dan Ibnu al-'Arabi, menganggap hadits ini sebagai peringatan yang sangat serius. Mereka melihat bahwa tidak adanya niat untuk berjihad menunjukkan ketiadaan cinta terhadap agama Allah dan pertahanannya. Imam Malik menganggap bahwa jihad adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat diperkuat) dan berniat untuk melakukannya adalah suatu keharusan bagi setiap muslim yang mampu. Dalam al-Muwaththa', Malik menyebutkan banyak hadits tentang keutamaan jihad. Mereka juga membedakan antara mereka yang tidak bisa berjihad karena ada uzur dan mereka yang tidak mau berniat berjihad tanpa uzur. Yang pertama tidak termasuk dalam ancaman hadits ini.

Syafi'i:
Ibnu Syafi'i dan pengikutnya, termasuk al-Nawawi dan al-Rafi'i, melihat hadits ini sebagai peringatan yang serius tentang pentingnya jihad. Mereka mengatakan bahwa tidak berniat untuk berjihad menunjukkan kecintaan terhadap dunia dan keengganan untuk mempertahankan agama. Al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim mengatakan bahwa niat untuk berjihad adalah obligasi yang harus ada di dalam hati setiap muslim, meskipun keadaan membuatnya tidak bisa melakukannya. Ia juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tidak berniat adalah tidak memiliki hasrat sama sekali, bukan sekadar tidak sedang dalam kondisi berjihad. Syafi'iyah menekankan pentingnya niyah (niat) dalam semua amal perbuatan, sehingga hadits ini dipandang sebagai penekanan khusus pada niat dalam jihad.

Hanbali:
Ulama Hanbali, dari Imam Ahmad hingga Ibnu Qayyim al-Jawziyah, melihat hadits ini sangat serius dan menganggapnya sebagai peringatan tentang pentingnya jihad. Ahmad ibn Hanbal sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat menekankan jihad dan keteguhan dalam agama. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tidak adanya niat untuk berjihad adalah suatu bentuk kemunafikan yang tersembunyi. Beliau mengatakan bahwa setiap muslim yang mampu harus memiliki niat dan kesiapan untuk berjihad kapan saja diperlukan. Mereka juga menekankan bahwa niat yang dimaksud adalah niat yang tulus dan disertai dengan persiapan, bukan hanya niat kosong saja. Hanbali sangat tegas dalam hal ini dan tidak memberikan kompromi dalam pentingnya jihad sebagai bagian integral dari iman.

Hikmah & Pelajaran

1. Jihad adalah Bagian Integral dari Iman - Hadits ini mengajarkan bahwa jihad fi sabilillah bukan hanya sekedar pilihan atau tambahan dalam agama Islam, tetapi merupakan bagian fundamental dari iman itu sendif. Barangsiapa tidak memiliki keinginan atau semangat untuk mempertahankan agama Allah melalui jihad, maka imannya tidak sempurna dan mengandung unsur kemunafikan.

2. Pentingnya Niat dalam Amal Perbuatan - Hadits ini menekankan bahwa niat memiliki peran yang sangat penting bahkan sebelum tindakan nyata dilakukan. Niat untuk berjihad adalah bagian dari iman yang harus dimiliki setiap muslim. Ini sejalan dengan hadits lain yang terkenal: "Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat-niatnya."

3. Kemunafikan Bukan Hanya Perkara Lahir - Hadits ini menunjukkan bahwa kemunafikan tidak hanya terbatas pada ketidaksesuaian antara ucapan dan perbuatan di level lahir, tetapi juga mencakup ketidaksesuaian antara apa yang diklaim sebagai iman dan kesiapan untuk mempertahankan iman tersebut. Seseorang yang mengaku beriman tetapi tidak memiliki semangat jihad menunjukkan kemunafikan dalam hatinya.

4. Kewajiban Mempertahankan Agama - Hadits ini mengajarkan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan agamanya, baik melalui amal nyata maupun melalui niat dan kesiapan. Mengabaikan tanggung jawab ini tanpa uzur yang jelas menunjukkan ketiadaan komitmen terhadap agama Islam yang sesungguhnya. Oleh karena itu, setiap muslim harus selalu siap untuk membela agama Allah kapan pun diperlukan.

5. Evaluasi Diri Terhadap Komitmen Beragama - Hadits ini mengundang setiap muslim untuk melakukan introspeksi tentang komitmen mereka terhadap agama. Apakah mereka benar-benar mencintai agama Allah? Apakah mereka siap untuk mengorbankan waktu, harta, dan bahkan nyawa untuk menegakkan agama Allah? Pertanyaan-pertanyaan ini harus menjadi renungan setiap muslim, khususnya mereka yang memiliki kemampuan untuk berjihad.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad