✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1260
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1260
Shahih 👁 9
1260 - وَعَنْ أَنَسٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { " جَاهِدُوا اَلْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ, وَأَنْفُسِكُمْ, وَأَلْسِنَتِكُمْ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Berjihatlah melawan para musyrik dengan harta kalian, diri kalian, dan lisan kalian." Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa'i, dan disahihkan oleh Al-Hakim. (Hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan arahan komprehensif dari Nabi ﷺ mengenai bentuk-bentuk jihad yang harus dilakukan umat Islam dalam menghadapi orang-orang musyrik. Meski hadits ini diwayatkan oleh para sahabat besar seperti Anas bin Malik, ia mengandung konsep universal yang berlaku untuk setiap generasi Muslim. Hadits ini penting karena menjelaskan bahwa jihad bukan hanya perang fisik, melainkan meliputi berbagai aspek kehidupan. Konteks historis hadits ini berkaitan dengan periode Madinah ketika Nabi ﷺ dan umatnya berusaha menegakkan agama Islam di tengah serangan dan pertentangan dari kaum musyrik.

Kosa Kata

Jahadū (جاهدوا): Bentuk perintah untuk berjihad, berasal dari kata jahada yang berarti bersusah payah, berusaha maksimal, dan berjuang dengan seluruh kemampuan dalam rangka membela agama Islam.

Al-Musyrikīn (المشركين): Para musyrik, yaitu mereka yang mempersekutukan Tuhan dengan hal-hal lain atau mengingkari keesaan Allah, sebagai lawan dari al-muwahhidūn (para pengesatu Tuhan).

Bi Amwālkum (بأموالكم): Dengan harta-harta kalian, meliputi segala bentuk kekayaan, properti, dan aset yang dimiliki untuk disumbangkan dalam rangka jihad.

Wa Anfuskum (وأنفسكم): Dan diri-diri kalian sendiri, mengacu pada pendidikan akhlak, berjuang secara fisik, dan mengorbankan jiwa apabila diperlukan dalam pertempuran.

Wa Alsinkum (وألسنتكم): Dan lisan-lisan kalian, bermakna penggunaan kata-kata, dakwah, beretorika, dan argumentasi yang kuat untuk mempertahankan ajaran Islam dan membantah kemusyrikan.

Kandungan Hukum

1. Hukum dan Kewajiban Jihad
Hadits ini menunjukkan bahwa jihad adalah wajib atas umat Islam secara kolektif (fard kifayah) atau individual (fard 'ain) sesuai dengan keadaan. Bentuk wajib ini berlaku ketika musuh menyerang atau mengancam keselamatan kaum Muslimin.

2. Tingkatan Jihad
Hadits membagi jihad menjadi tiga tingkatan yang dapat dilakukan setiap orang sesuai kemampuannya:
- Jihad dengan harta (al-jihad bi al-mal)
- Jihad dengan diri/jiwa (al-jihad bi al-nafs)
- Jihad dengan lisan (al-jihad bi al-lisan)

3. Tanggung Jawab Komunitas
Setiap anggota masyarakat Muslim memiliki peran dalam jihad sesuai dengan karunia dan kemampuan yang diberikan Allah kepadanya. Tidak semua orang harus bertempur, tetapi semua harus berkontribusi dalam bentuk yang mereka mampu.

4. Keharusan Penyebaran Dakwah
Jihad dengan lisan menunjukkan pentingnya dakwah, argumentasi ilmiah, dan penyebaran ajaran Islam sebagai bagian integral dari perjuangan agama.

5. Keterlibatan Akal dan Hati
Selain aspek fisik dan material, hadits ini menekankan penggunaan akal dan kebijaksanaan dalam strategi menghadapi musyrik.

6. Tanpa Membedakan Jenis Kelamin dalam Konteks Kemampuan
Meskipun perintah menggunakan bentuk maskulin, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita juga terlibat dalam berbagai bentuk jihad sesuai kemampuannya, terutama jihad dengan harta dan lisan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai perintah untuk berjihad dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan individual. Mereka berpendapat bahwa jihad dengan harta adalah kewajiban bagi yang mampu, sementara jihad dengan jiwa menjadi fard 'ain ketika terjadi peperangan di daerah kediaman Muslim atau ketika pemimpin memerintahkan. Abu Hanifah dan murid-muridnya menekankan bahwa al-ijtihad dengan lisan (dakwah dan ilmu) adalah bentuk jihad tertinggi dalam kondisi damai. Mereka juga membedakan antara perang defensif (wajib) dan perang ofensif (memerlukan keputusan pemimpin). Dasar hukum mereka adalah Quran Surah At-Taubah: 41 dan praktik Nabi ﷺ dalam berbagai kondisi perang dan damai.

Maliki:
Ulama Maliki menginterpretasikan hadits dengan penekanan kuat pada niat yang ikhlas dan ketaatan kepada pemimpin. Imam Malik berpendapat bahwa jihad dengan harta mencakup nafkah untuk keluarga prajurit, persiapan peralatan, dan pemberian kepada fakir miskin yang mendukung upaya pertahanan. Mereka melihat jihad dengan lisan sebagai cara berdakwah kepada musyrik dengan bijak dan penuh adab. Dalam konteks kontemporer, mereka memahami jihad dengan jiwa tidak hanya dalam pertempuran, tetapi juga dalam menjalani kehidupan dengan ketaatan penuh kepada Syariat. Mereka mengutip praktik Al-Madinah pada masa Nabi ﷺ dimana ada yang tinggal menjaga kota dan ada yang pergi berperang.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pemahaman terperinci tentang jenis-jenis jihad. Imam Syafi'i menetapkan bahwa jihad dengan harta adalah wajib ketika diminta oleh pemimpin Muslim atau ketika kondisi mendesak. Jihad dengan jiwa (perang) menjadi fard 'ain ketika musuh memasuki wilayah Muslim atau pemimpin memerintahkan. Mereka juga memberikan tempat istimewa untuk jihad dengan lisan melalui ilmu, dakwah, dan penulisan untuk membantah paham musyrik. Syafi'i menekankan bahwa semua bentuk jihad harus dilakukan dengan niat yang benar kepada Allah dan tidak boleh bercampur dengan tujuan duniawi. Mereka merujuk pada praktik sahabat yang beragam dalam pelaksanaan jihad sesuai konteks mereka.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan Imam Ahmad bin Hanbal (perawi hadits dalam sanad ini), memberikan perhatian khusus pada hadits ini. Mereka memandang jihad dengan jiwa sebagai hal yang sangat mulia dan seringkali wajib, terutama dalam situasi perang. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri menderita penyiksaan karena menjaga prinsip-prinsip Islam, yang menunjukkan komitmen mendalam terhadap jihad dengan jiwa. Hanbali menekankan bahwa jihad dengan harta adalah kewajiban bagi yang mampu, baik melalui sumbangan langsung maupun melalui persiapan peralatan perang. Mereka juga menghargai jihad dengan lisan sebagai bentuk pertahanan doktrin Islam. Dalam konteks modern, mereka melihat jihad sebagai perjuangan berkelanjutan untuk mempertahankan dan menyebarkan Islam di semua aspek kehidupan.

Hikmah & Pelajaran

1. Jihad adalah Tanggung Jawab Kolektif: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi ancaman terhadap agama Islam, setiap Muslim memiliki peran sesuai kemampuannya. Tidak ada yang boleh bersikap acuh tak acuh. Ini menciptakan kesadaran bahwa keberhasilan umat bergantung pada kontribusi seluruh anggotanya, baik dalam bentuk materi, fisik, maupun intelektual.

2. Keseimbangan dalam Perjuangan Agama: Dengan menyebutkan tiga aspek (harta, jiwa, dan lisan), hadits ini menunjukkan bahwa perjuangan agama memerlukan pendekatan holistik. Tidak boleh hanya mengandalkan satu aspek saja. Keseimbangan ini memastikan bahwa umat Islam siap menghadapi tantangan dari berbagai arah dengan strategi yang komprehensif.

3. Pentingnya Dakwah dan Dialog Intelektual: Penyebutan jihad dengan lisan menunjukkan bahwa penyebaran ajaran Islam melalui argumentasi yang kuat, dialog yang bijak, dan komunikasi yang efektif adalah bagian integral dari perjuangan agama. Ini mengangkat kedudukan pendidik, penulis, dan da'i sebagai mujahidin sejati.

4. Inklusi dan Pemberdayaan: Hadits ini mengakui bahwa setiap individu, terlepas dari kondisi sosial ekonomi mereka, memiliki kontribusi yang dapat diberikan kepada perjuangan agama. Ini mendorong pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat dan mencegah marginalisasi kelompok tertentu dalam upaya mempertahankan Islam.

5. Niat dan Ikhlas sebagai Fondasi: Semua bentuk jihad, apakah dengan harta, jiwa, atau lisan, hanya bernilai jika dilakukan dengan niat yang tulus untuk kepuasan Allah semata, bukan untuk mencari popularitas atau keuntungan duniawi.

6. Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi: Hadits ini, bila diterapkan dengan pemahaman yang tepat, mengajarkan bahwa perjuangan Islam harus dilakukan dengan cara yang mematuhi nilai-nilai etika, menghormati hak asasi manusia, dan tidak melibatkan kekejaman atau penghancuran yang tidak perlu.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad