✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1262
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1262
Shahih 👁 7
1262- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ يَسْتَأْذِنُهُ فِي اَلْجِهَادِ. فَقَالَ: " [ أَ ] حَيٌّ وَالِدَاكَ?" , قَالَ: نَعَمْ: قَالَ: " فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ" } . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: 'Seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk melakukan jihad. Maka Nabi bersabda: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Maka Nabi bersabda: "Maka di dalam (berbakti kepada) keduanya, berjihaddlah." (Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim - Muttafaq 'alaihi, Status: SHAHIH)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bagian dari Kitab Jihad dalam Bulughul Maram dan merupakan hadits yang sangat penting dalam menetapkan prioritas nilai-nilai ibadah dalam Islam. Konteks hadits ini adalah pada masa ketika perang dan jihad adalah kewajiban yang urgen, namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa kewajibannya terhadap orang tua mendapat prioritas yang lebih tinggi. Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, seorang sahabat terkenal yang banyak meriwayatkan hadits, dan telah disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang merupakan puncak tingkat keshahihan dalam tradisi hadits Islam.

Kosa Kata

عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ (Abdullah bin Amr): Sahabat Nabi yang terkenal, salah satu Ahli Kitab di antara para sahabat, dan banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَسْتَأْذِنُهُ (istidhnahu): Meminta izin, memohon persetujuan dengan hormat.

فِي اَلْجِهَادِ (fi al-jihad): Dalam perang suci/berjuang di jalan Allah. Jihad secara harfiah berarti usaha maksimal, namun dalam konteks hadits ini merujuk pada peperangan atau berpartisipasi dalam ekspedisi militer Islam.

أَحَيٌّ (ahayy): Apakah masih hidup, masih dalam kehidupan dunia.

وَالِدَاكَ (walidaka): Kedua orang tuamu, menggunakan bentuk dual dalam bahasa Arab.

فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ (fa fi-hima fa jahid): Maka di dalam berbakti kepada keduanya, maka berjihaddlah. Kata-kata ini merupakan instruksi untuk membuat berbakti kepada orang tua sebagai bentuk jihad spiritual.

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (Muttafaq 'alaihi): Disepakati (oleh Bukhari dan Muslim), istilah teknis dalam ilmu hadits yang menunjukkan hadits tersebut diriwayatkan oleh kedua imam hadits terpercaya ini.

Kandungan Hukum

1. Hukum Berbakti kepada Orang Tua
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban yang fundamental dan tidak dapat ditinggalkan. Bahkan ketika ada kesempatan untuk jihad, jika orang tua masih hidup, maka berbakti kepada mereka menjadi prioritas utama.

2. Prioritas Berbakti kepada Orang Tua atas Jihad
Pesan utama hadits adalah bahwa ketika terjadi konflik antara kewajiban jihad dan kewajiban berbakti kepada orang tua, maka yang kedua memiliki prioritas lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa dalam hierarki kewajiban Islam, berbakti kepada orang tua menempati posisi yang sangat tinggi.

3. Hukum Berjihad dalam Arti Luas
Gunaan kata "jahid" dalam kalimat penutup "fafihima fa jahid" menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua juga adalah bentuk jihad. Ini memperluas pemahaman tentang jihad, tidak hanya terbatas pada peperangan fisik, tetapi juga mencakup usaha dan dedikasi dalam mematuhi perintah Allah.

4. Hukum Berkaitan dengan Izin Orang Tua
Dari konteks hadits, dapat dipahami bahwa seseorang harus mempertimbangkan keadaan orang tuanya sebelum melakukan kewajiban tertentu, terutama ketika kehadiran anak sangat dibutuhkan untuk merawat mereka.

5. Hukum Selektif dalam Menjalankan Ibadah
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam mengurus berbagai kewajiban, harus ada prioritas yang jelas berdasarkan kebutuhan dan situasi yang ada.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memberikan perhatian khusus pada konteks hadits ini. Mereka menyatakan bahwa seseorang yang memiliki orang tua yang masih hidup dan membutuhkan perawatannya tidak boleh meninggalkan mereka untuk melakukan jihad, terutama jihad yang bersifat sukarela (nafilah). Imam Abu Hanifah menganggap bahwa berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang paling mendesak ketika orang tua masih hidup dan membutuhkan. Namun, mereka membedakan antara kewajiban jihad yang bersifat defensif (ketika negara Islam diserang) yang tetap menjadi prioritas bahkan di atas orang tua, dengan jihad ekspansi yang bersifat opsional. Dalam hal ini, mereka menggunakan qaidah yang menyatakan bahwa kewajiban yang lebih pasti (yakin) didahulukan dari yang kurang pasti.

Maliki:
Madzhab Maliki, khususnya dalam tradisi beliau, menekankan bahwa hadits ini menunjukkan posisi sentral berbakti kepada orang tua dalam sistem nilai Islam. Mereka menganggap bahwa dengan adanya kebutuhan mendesak dari orang tua, maka mengurus kebutuhan mereka menjadi prioritas pertama. Imam Malik juga mempertimbangkan situasi sosial dan keluarga secara lebih luas. Mereka berpendapat bahwa jihad semacam itu (yang memisahkan diri dari keluarga) menjadi makruh (tidak disukai) ketika orang tua masih membutuhkan pengurusan anak. Namun, jika kebutuhan orang tua sudah terpenuhi atau ada orang lain yang merawat mereka, maka boleh melakukan jihad.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memberikan analisis detail tentang konteks hadits ini. Menurut mereka, hadits menunjukkan bahwa berlaku berbakti kepada orang tua adalah wajib (fardh) dan tidak dapat ditinggalkan. Namun, mereka juga membuat pembedaan antara berbagai jenis jihad. Jihad yang bersifat fardh 'ain (kewajiban individual yang tidak dapat didelegasikan, seperti saat musuh menyerang) tetap menjadi prioritas bahkan di atas orang tua, karena menjaga nyawa dan agama adalah kewajiban yang lebih fundamental. Tetapi jihad yang bersifat fardh kifayah (kewajiban kolektif yang cukup dipenuhi sebagian umat) menjadi sekunder terhadap kewajiban berbakti kepada orang tua. Imam Syafi'i juga mempertimbangkan kondisi kesehatan orang tua dan tingkat kebutuhan mereka terhadap kehadiran anak.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya menurut Ahmad bin Hanbal, melihat hadits ini sebagai bukti kuat bahwa berbakti kepada orang tua adalah ibadah yang sangat tinggi nilainya. Mereka menyatakan bahwa seseorang tidak boleh keluar untuk jihad sukarela jika orang tua masih membutuhkannya. Imam Ahmad bahkan memperkuat posisi ini dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan pentingnya berbakti kepada orang tua. Mereka berpendapat bahwa kalimat "fafihima fa jahid" dalam hadits menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua adalah bentuk jihad yang sama nilainya dengan jihad militer. Hanya ketika ada hajat (kebutuhan) yang sangat mendesak atau dalam situasi dimana kehadiran anak tidak lagi diperlukan, barulah boleh untuk keluar berjihad. Mereka juga menggunakan hadits lain seperti "Surga berada di bawah telapak kaki ibu" untuk memperkuat argumen ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Hierarki Kewajiban dalam Islam: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memiliki sistem prioritas yang jelas dalam pelaksanaan ibadah. Meskipun jihad adalah salah satu ibadah paling mulia, tetapi kewajiban terhadap orang tua memiliki prioritas yang lebih tinggi dalam kondisi-kondisi tertentu. Ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam mengatur kehidupan umatnya agar seimbang antara kewajiban pribadi, keluarga, dan sosial. Seorang Muslim harus memahami bahwa berbuat baik kepada orang tua adalah fondasi dari semua kebaikan lainnya.

2. Makna Jihad yang Luas: Dengan berkata "fafihima fa jahid" (maka di dalam keduanya berjihaddlah), Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa jihad tidak terbatas hanya pada peperangan atau perang fisik. Berbakti kepada orang tua dengan penuh kesabaran, ketulusan hati, dan dedikasi adalah juga bentuk jihad melawan hawa nafsu dan keegoisan diri. Ini membuka perspektif yang lebih luas tentang jihad sebagai usaha maksimal dalam ketaatan kepada Allah dalam berbagai aspek kehidupan.

3. Tanggung Jawab Anak terhadap Orang Tua: Hadits ini menekankan tanggung jawab moral dan hukum yang tidak tergugur bagi anak terhadap orang tuanya. Ketika orang tua telah merawat anak dalam keadaan lemah dan membutuhkan, maka anak harus membalas dengan berbakti kepada mereka pada saat mereka membutuhkan. Ini adalah bentuk kesyukuran kepada orang tua atas pengorbanan mereka. Dalam konteks modern, pesan ini sangat relevan untuk mengingatkan generasi muda tentang kewajiban mereka dalam merawat orang tua yang telah memasuki usia lanjut.

4. Keseimbangan dalam Kehidupan: Dari hadits ini dapat dipetik pelajaran bahwa kehidupan Muslim harus seimbang. Tidak boleh mengabaikan satu aspek kewajiban demi aspek lainnya tanpa alasan yang kuat. Seorang Muslim harus belajar mengharmoniskan antara berbagai tanggung jawab - kepada Allah, kepada orang tua, kepada keluarga, kepada masyarakat, dan kepada negara. Jika semua ini dapat dijalankan dengan baik, maka itu adalah tanda kesempurnaan iman dan akhlak seseorang. Hadits ini mengajarkan bahwa bijaksana dalam memilih prioritas adalah bagian dari kearifan Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad