Pengantar
Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan tentang hukum jihad dan peran orang tua dalam menentukan keputusan anak untuk berjihad. Konteks hadits ini berkaitan dengan masalah prioritas antara berbakti kepada orang tua dan melaksanakan jihad, dimana keduanya merupakan kewajiban dalam Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun jihad adalah fardhu kifayah atau bahkan fardhu 'ain dalam kondisi tertentu, namun hak orang tua untuk mendapatkan izin dari mereka tidak dapat diabaikan. Pesan utama hadits adalah tentang keseimbangan antara dua kewajiban penting dalam Islam.Kosa Kata
Irji' (ارجع): kembalilah, diambil dari akar kata رجع yang bermakna kembali ke tempat semulaIstazin (استأذن): meminta izin, dari akar kata أذن yang bermakna mendengarkan dan memberikan persetujuan
Adhina (أذنا): mereka berdua memberikan izin, dari kata أذن dalam bentuk madi (lampau) dengan dua orang
Birruhuma (بِرَّهُمَا): berbirlah kepada keduanya, dari akar kata برّ yang bermakna berbuat baik, taat, dan patuh dengan penuh kasih sayang
Kandungan Hukum
1. Wajibnya Meminta Izin kepada Orang Tua untuk Berjihad
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa sebelum berangkat berjihad, seseorang harus meminta izin kepada orang tuanya. Ini menunjukkan bahwa hak orang tua didahulukan dari keinginan individu untuk berjihad. Prinsip ini berdasarkan pada firman Allah: "Dan kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang tuanya" (QS. Al-Ankabut: 8).
2. Hukum Jihad Tanpa Izin Orang Tua
Jika orang tua tidak memberikan izin untuk berjihad, maka individu tersebut harus tetap tinggal dan memilih untuk berbakti kepada orang tua daripada pergi berjihad. Ini menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua adalah prioritas dalam kondisi ini, meskipun jihad adalah kewajiban penting.
3. Hukum Berbakti kepada Orang Tua (Birr al-Walidayn)
Jika orang tua tidak mengizinkan, maka kewajiban untuk berbakti kepada mereka dengan sebaik-baiknya menjadi prioritas utama. Berbakti kepada orang tua mencakup memenuhi kebutuhan mereka, memberikan penghormatan, berbicara dengan lembut, dan merawat mereka dengan baik.
4. Prinsip Musawaah (Penyeimbangan) antara Dua Kewajiban
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ketika dua kewajiban bertentangan, maka harus ada pertimbangan matang. Dalam hal ini, kehadiran anak bersama orang tua yang sudah tua atau membutuhkan bantuan menjadi lebih penting daripada pergi berjihad.
5. Masalah Keharaman dan Kehalalan dalam Konteks Jihad
Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa keluar untuk berjihad tanpa izin orang tua adalah tindakan yang tidak diperbolehkan (haram), meski jihad sendiri adalah kewajiban.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan pentingnya pemenuhan hak orang tua sebagai prioritas utama. Menurut ulama Hanafi seperti Al-Kasani, apabila orang tua, khususnya yang sudah tua atau membutuhkan perawatan, tidak mengizinkan anaknya untuk berjihad, maka anak tersebut wajib tinggal dan merawat mereka. Mereka mendasarkan pada prinsip bahwa: (1) Memenuhi kebutuhan orang tua yang membutuhkan adalah fardhu 'ain (kewajiban pribadi), (2) Jihad dalam kondisi ini menjadi fardhu kifayah (kewajiban kolektif) yang dapat ditinggalkan oleh individu tertentu, dan (3) Berbakti kepada orang tua adalah perintah yang mutlak dalam Al-Qur'an. Namun, jika orang tua mengizinkan atau dalam kondisi tidak tergantung, maka jihad menjadi wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Aisyah yang menceritakan tentang seorang pemuda yang ingin berjihad tetapi ibunya tidak mengizinkan.
Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang keras mengenai kewajiban berbakti kepada orang tua. Menurut Malik ibn Anas sendiri, berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang lebih diprioritaskan daripada jihad fi sabilillah ketika terjadi konflik. Ulama Maliki seperti Al-Qurthubi menyatakan bahwa kehadiran anak di samping orang tua yang membutuhkan adalah bentuk paling sempurna dari kewajiban. Mereka berargumen bahwa: (1) Jihad bertujuan untuk melindungi agama dan nyawa kaum muslimin, sedangkan berbakti kepada orang tua bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesejahteraan dua individu khusus yang telah memberikan kehidupan, (2) Orang tua memiliki hak yang sangat besar dalam Islam, dan (3) Allah telah melarang kasar kepada orang tua bahkan sekecil kata "ah" (QS. Al-Isra': 23). Maliki memperbolehkan individu untuk tidak berjihad jika orang tua tidak mengizinkan, terutama jika mereka membutuhkan perawatan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang bahwa izin orang tua merupakan syarat penting dalam berjihad, khususnya untuk muhajir (orang yang belum memiliki keluarga atau tanggungan besar) dan untuk orang yang orang tuanya masih hidup dan membutuhkan. Menurut Al-Nawawi dalam Syarah Muslim, apabila orang tua tidak memberikan izin dan mereka membutuhkan perawatan anak, maka anak tersebut harus tinggal. Namun, madzhab Syafi'i juga membedakan antara berbagai kondisi: (1) Jika jihad adalah fardhu 'ain (seperti ketika musuh sudah di pintu), maka jihad tetap menjadi kewajiban meskipun tanpa izin orang tua, (2) Jika jihad adalah fardhu kifayah, maka izin orang tua menjadi persyaratan yang diperlukan, dan (3) Jika orang tua sudah tua dan jelas membutuhkan anak, maka meninggalkan jihad adalah lebih baik dan lebih diridhai. Syafi'i mendasarkan pandangan ini pada Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa berbakti kepada orang tua adalah perintah yang sama tingkatnya dengan ibadah kepada Allah.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dinyatakan oleh Ahmad ibn Hanbal, memiliki pandangan yang selaras dengan madzhab lainnya namun dengan penekanan yang kuat pada hadits-hadits yang diriwayatkan. Ahmad ibn Hanbal sendiri sangat perhatian terhadap masalah ini dan meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan pentingnya izin orang tua. Menurut ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, apabila orang tua tidak mengizinkan anak untuk berjihad dan mereka membutuhkan perawatan, maka tetap tinggal dan merawat mereka adalah wajib. Ibn Qudamah menyatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dan berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadits. Namun, ia juga menambahkan bahwa jika orang tua sudah memberikan izin, baik secara eksklusif maupun diam-diam mengizinkan, maka jihad menjadi wajib. Madzhab Hanbali juga mempertimbangkan kondisi kesehatan orang tua dan derajat ketergantungan mereka sebagai faktor penting dalam menentukan hukum.
Hikmah & Pelajaran
1. Keseimbangan antara Dua Kewajiban Penting: Islam mengajarkan bahwa ketika dua kewajiban bertentangan, kita harus memprioritaskan dengan bijak. Berbakti kepada orang tua dan berjihad adalah dua kewajiban yang sama pentingnya, namun dalam situasi tertentu, prioritas diberikan kepada orang tua. Ini menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang praktis dan mempertimbangkan kondisi nyata manusia.
2. Penghormatan terhadap Orang Tua sebagai Pilar Agama: Hadits ini menegaskan bahwa hak orang tua bukan sekedar masalah etika sosial, tetapi merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Orang tua yang telah berjuang untuk membesarkan anak mereka berhak mendapatkan penghormatan dan perhatian yang khusus, bahkan dalam konteks perintah agama yang besar seperti jihad.
3. Kebijaksanaan dalam Mengambil Keputusan: Hadits ini mengajarkan kepada umat Islam untuk tidak bertindak impulsif dalam mengambil keputusan besar. Sebelum mengambil langkah penting seperti berjihad, seorang muslim harus mempertimbangkan keadaan keluarganya, khususnya orang tua. Konsultasi dan izin dari orang tua menunjukkan kematangan dan kebijaksanaan dalam berpikir.
4. Konsep Berbakti yang Komprehensif: Berbakti kepada orang tua (birr al-walidayn) bukan hanya berarti memberikan uang atau barang material, tetapi juga mencakup kehadiran fisik, perhatian, kasih sayang, dan kesediaan untuk mengorbankan aspirasi pribadi demi kesejahteraan mereka. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, kehadiran dan perhatian lebih berharga daripada setiap tindakan lainnya.