✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1267
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1267
Shahih 👁 6
1267 - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلسَّعْدِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { " لَا تَنْقَطِعُ اَلْهِجْرَةُ مَا قُوتِلَ اَلْعَدُوُّ" } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin As-Sa'di ra., dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: 'Tidak akan terputus hijrah selama musuh masih diperangi.' (Hadits diriwayatkan oleh An-Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban) - Status: HASAN SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam Kitab Jihad dan membahas tentang permasalahan hijrah (perpindahan) serta kaitannya dengan jihad melawan musuh. Hadits ini menekankan bahwa sesuatu yang dianggap sebagai ibadah penting (hijrah) tidak akan terputus selama ada kondisi yang membutuhkannya, yaitu adanya perang melawan musuh. Konteks hadits ini penting dipahami dalam rangka memotivasi umat Islam untuk terus berjuang melawan musuh agama selama masih ada kemampuan.

Kosa Kata

Hijrah (الهجرة): Perpindahan dari daerah darul harb (daerah perang) ke darul islam (daerah Islam) atau lebih umum berarti berpindah demi agama Allah. Dalam konteks hadits ini mengacu pada ibadah hijrah secara umum.

Tanqatha'u (تنقطع): Terputus, hilang, atau berhenti. Dalam konteks ini berarti hijrah tidak akan dihilangkan pahalanya atau tidak akan dihentikan.

Qutila (قُوتِلَ): Diperangi, dilawan dengan senjata. Ini mengacu pada adanya peperangan melawan musuh Islam.

Al-'Aduww (العدو): Musuh, lawan, atau pihak yang bermusuhan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Hijrah: Hijrah termasuk ibadah yang ditekankan dalam Islam dan pahalanya tidak akan putus selama kondisinya masih ada (adanya musuh yang harus diperangi).

2. Kewajiban Jihad: Keberadaan musuh yang masih ada menuntut umat Islam untuk terus melakukan jihad sebagai bentuk perjuangan.

3. Kontinuitas Ibadah: Pahal dari suatu ibadah tidak akan terputus selama alasan/kondisi yang menyebabkan ibadah tersebut masih ada.

4. Motivasi Spiritual: Hadits ini memberikan motivasi kepada umat Islam bahwa upaya mereka dalam hijrah dan jihad akan terus mendapat pahal dari Allah.

5. Kondisionalitas Hukum: Adanya musuh yang masih diperangi menjadi kondisi yang memperpanjang keabsahan dan pahal hijrah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama Hanafi memahami hadits ini sebagai penekanan pada nilai hijrah yang terus berlanjut selama ada alasan untuk itu. Mereka berpendapat bahwa hijrah dalam arti meninggalkan daerah kafir ke daerah Islam tetap menjadi ibadah yang disunnahkan selama ada kondisi perang. Namun, mereka juga membedakan antara hijrah sebagai keputusan individu dan jihad sebagai kewajiban kolektif. Dalam konteks madzhab Hanafi, upaya melawan musuh dan tetap berada di garis depan perjuangan Islam adalah bentuk hijrah spiritual yang terus memiliki nilai ibadah.

Maliki: Ulama Maliki menekankan aspek kontinuitas kewajiban dengan syarat-syarat tertentu. Mereka berpandangan bahwa hijrah tidak akan terputus pahalanya selama perang masih berlangsung, namun mereka juga mengaitkannya dengan konsep maslahah (kemaslahatan umum). Menurut Maliki, jika tetap tinggal di daerah musuh masih memberikan kemanfaatan dalam perjuangan Islam, maka tinggal juga bisa menjadi bentuk hijrah (dalam arti lebih luas).

Syafi'i: Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dengan menekankan hubungan antara hijrah dan jihad sebagai dua ibadah yang saling terkait. Mereka berpendapat bahwa selama ada musuh yang harus diperangi, upaya untuk meninggalkan ketenangan demi agama (hijrah dalam makna luas) tetap menjadi ibadah yang bernilai. Syafi'i melihat bahwa kondisi adanya perang adalah kondisi yang menjadikan hijrah sebagai ibadah berkelanjutan.

Hanbali: Ulama Hanbali mengambil pendekatan literal dari hadits ini dan melihatnya sebagai pernyataan bahwa nilai hijrah tidak akan hilang selama musuh masih diperangi. Mereka menekankan bahwa ini adalah komitmen berkelanjutan dari umat Islam untuk terus berjuang. Hanbali juga menghubungkan ini dengan konsep bahwa setiap generasi memiliki kewajiban untuk melanjutkan jihad sampai musuh benar-benar mengancam keberadaan Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Kontinuitas Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah dalam Islam tidak selalu statis melainkan bersifat dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Selama ada kebutuhan untuk melakukan sesuatu (seperti hijrah untuk melawan musuh), maka ibadah tersebut tetap bernilai.

2. Motivasi dalam Perjuangan: Rasulullah saw. memberikan motivasi kepada umat Islam bahwa upaya mereka dalam berjuang melawan musuh tidak akan sia-sia. Pahal dan kebaikan dari hijrah akan terus mengalir selama jihad masih dilakukan.

3. Tanggung Jawab Generasi: Setiap generasi Muslim memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan dan memperjuangkan Islam. Selama ada musuh eksternal atau ancaman terhadap agama, maka hijrah dan jihad tetap relevan dan bernilai ibadah.

4. Kesatuan antara Niat dan Aksi: Hadits ini menekankan bahwa kesatuan antara niat yang ikhlas untuk berjuang demi agama dan aksi nyata dalam melawan musuh adalah kunci untuk mendapatkan pahal yang berkelanjutan dari Allah swt.

5. Dimensi Luas Hijrah: Makna hijrah tidak hanya terbatas pada perpindahan tempat fisik, tetapi juga mencakup setiap usaha dan pengorbanan untuk menjaga keislaman dan integritas umat Muslim di hadapan ancaman eksternal.

6. Keutamaan Jihad dan Hijrah: Kombinasi antara hijrah (meninggalkan kemudahan demi agama) dan jihad (berjuang melawan musuh) menunjukkan tingginya derajat kedua ibadah ini dalam Islam dan keseriusan agama dalam menghadapi tantangan.

7. Harapan Ilahi: Hadits ini mencerminkan harapan Allah swt. terhadap umatnya untuk tetap bersemangat dan tidak putus asa dalam menghadapi musuh. Dengan janji bahwa pahal mereka tidak akan terputus, Allah memberikan keyakinan yang kuat kepada setiap pejuang.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad