Pengantar
Hadits ini menceritakan tentang peristiwa ghazwah (serangan perang) Rasulullah ﷺ terhadap Bani Mustaliq, yang merupakan salah satu dari puluhan ghazwah yang dilakukan dalam menyebarkan Islam dan melindungi kaum muslimin. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 5 H dan menjadi bagian penting dari sejarah militir Islam awal. Hadits ini diceritakan oleh Nafi', mawla (budak/pelayan) Abdullah bin Umar, berdasarkan informasi langsung dari Abdullah bin Umar sendiri. Penempatan hadits ini dalam kitab jihad menunjukkan relevansinya dengan hukum-hukum peperangan dalam Islam.
Kosa Kata
أَغَارُ (Aghāra): Melakukan ghazwah atau serangan perang. Ini adalah bentuk verb yang menunjukkan tindakan menyerang musuh Islam dengan tujuan jihad dan perlindungan.
غَارُّونَ (Ghārrūn): Dalam keadaan lengah, tidak siap, tidak berjaga-jaga. Arti harfiahnya adalah "tidak mempertahankan atau menjaga." Ini merujuk pada kondisi Bani Mustaliq yang tidak menyiapkan pertahanan.
قَتَلَ مُقَاتِلَتَهُمْ (Qatala Muqātilatahum): Membunuh para prajurit/pejuang mereka yang mampu berperang. Al-muqātilah adalah bentuk plural maskulin yang merujuk pada mereka yang terlibat dalam peperangan.
سَبَى ذَرَارِيَّهُمْ (Sabā Dharāriyyahum): Menawan anak-anak dan wanita mereka. As-sabī adalah proses menawan atau mengambil tawanan perang (al-janib asy-sindīyah).
غَزْوَة (Ghazwah): Serangan perang dalam konteks jihad untuk membela Islam dan kaum muslimin, atau untuk menyebarkan agama Islam.
Kandungan Hukum
1. Hukum Melakukan Serangan Preventif (Ghazwah Ghararān)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan serangan terhadap Bani Mustaliq dalam keadaan mereka tidak siap berperang. Ini menunjukkan kebolehan melakukan serangan strategis ketika musuh sedang dalam kondisi lengah, selama terdapat alasan jihad yang sah (seperti perlindungan kaum muslimin atau penyebaran dakwah).
2. Hukum Menjalankan Strategi Militer
Kondisi "gharūn" (lengah) menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan strategi perang yang efektif, termasuk mengambil kesempatan ketika musuh tidak berjaga-jaga. Ini menunjukkan kebolehan menggunakan strategi perang yang bijak.
3. Hukum Pembunuhan Prajurit Musuh
Hadits menjelaskan bahwa "muqātilatahum" (prajurit mereka) dibunuh. Ini menunjukkan pembedaan antara mereka yang bersenjata dan mereka yang tidak bersenjata (anak-anak dan wanita).
4. Hukum Penawanan Wanita dan Anak-Anak
Penawanan "dharāriyyahum" (anak-anak mereka) dan wanita dalam serangan perang menunjukkan kebolehan mengambil tawanan perang sebagai bagian dari strategi perang dan hukum Islam tentang tawanan.
5. Hukum Status Tawanan Perang dan Ghanimah
Tawanan dari Bani Mustaliq menjadi milik kaum muslimin sebagai hasil dari jihad. Mereka dapat menjadi bagian dari distribusi ghanimah (harta rampasan perang) atau menjadi budak yang dapat dijual atau dibebaskan.
6. Kebolehan Ghazwah atas Orang-Orang yang Tidak Berperang Melawan Islam Secara Terbuka
Bani Mustaliq adalah suku Arab yang tidak terikat kontrak damai dengan Madinah, tetapi juga tidak secara terbuka berperang. Hadits ini menunjukkan bahwa penaklukan wilayah untuk memperluas negara Islam dan dakwah adalah bagian dari misi jihad.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dasar legitimasi ghazwah dan penaklukanwilayah. Mereka menekankan bahwa serangan Rasulullah ﷺ terhadap Bani Mustaliq adalah untuk tujuan jihad dan perlindungan kaum muslimin. Abu Hanifah dan muridnya membolehkan serangan terhadap musuh potensial atau mereka yang berada di wilayah non-muslim, asalkan terdapat kebutuhan strategis. Mereka juga menekankan bahwa pembunuhan prajurit adalah sah, sedangkan wanita dan anak-anak harus ditangani sesuai dengan hukum perlindungan (dhimmi) atau perbudakan yang diatur. Al-Kasyani dalam Badā'i' asy-Shanā'i' menjelaskan bahwa ghazwah adalah bagian dari kifāyah (kewajiban kolektif) untuk menjaga keamanan umat Islam.
Maliki:
Mazhab Maliki melihat hadits ini sebagai bukti kebolehan melakukan serangan terhadap non-muslim, terutama mereka yang dianggap sebagai musuh potensial bagi Islam. Malik bin Anas mendasarkan pendapatnya pada praktik sahabat dan pemahaman mendalam tentang konteks Madinah. Mereka menekankan bahwa serangan Rasulullah ﷺ adalah dengan niat jihad, bukan agresi. Mengenai penawanan wanita dan anak-anak, Maliki membolehkan hal ini sebagai bagian dari praktik yang telah terbukti sebelumnya. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyetujui pendapat Maliki bahwa ini adalah tindakan yang sah dalam konteks perlindungan negara Islam dan dakwah.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menekankan bahwa serangan Rasulullah ﷺ terhadap Bani Mustaliq dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu kebutuhan pertahanan dan pengembangan dakwah Islam. Asy-Syafi'i mendetail tentang kondisi sah melakukan jihad, dan Bani Mustaliq termasuk dalam kategori yang boleh diserang. Beliau membedakan antara mereka yang "muqātilatahum" (prajurit mereka) yang boleh dibunuh, dengan wanita dan anak-anak yang tidak boleh dibunuh tetapi boleh ditawan. An-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa strategi perang Rasulullah ﷺ dalam mengejutkan musuh adalah bagian dari hikmat militer yang diizinkan dalam Islam, dengan tetap menjaga batasan-batasan etika perang.
Hanbali:
Mazhab Hanbali, melalui Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai bukti kuat tentang kebolehan melakukan ghazwah dan penaklukanwilayah non-muslim. Ibn Qayyim Al-Jawziyyah, salah satu ulama Hanbali terkemuka, menjelaskan secara detail dalam "Az-Zād al-Ma'ād" bahwa serangan Rasulullah ﷺ adalah dengan tujuan dakwah dan jihad, dan ini adalah bagian dari misi nubuwah. Hanbali sangat ketat dalam membedakan antara mereka yang bersenjata (boleh dibunuh) dan mereka yang tidak (wanita, anak-anak, dan orang tua). Mengenai penawanan, mereka menjadikannya sebagai dasar hukum bahwa tawanan perang adalah bagian dari ghanimah yang dapat didistribusikan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Strategi dan Kesiapan Pertahanan: Hadits menunjukkan bahwa dalam menghadapi musuh, strategi militer yang tepat adalah penting. Rasulullah ﷺ tidak hanya bertindak berdasarkan keberanian tetapi juga perhitungan strategis yang matang. Hal ini mengajarkan kepada kaum muslimin untuk selalu siap, berjaga-jaga, dan tidak lengah dalam menghadapi ancaman, baik dari musuh eksternal maupun ancaman lainnya.
2. Kejelasan Dalam Pembedaan Target Perang: Hadits dengan jelas membedakan antara "muqātilatahum" (prajurit yang bersenjata) dan "dharāri" (wanita dan anak-anak). Ini menunjukkan etika peperangan dalam Islam yang jelas, bahwa tidak semua orang adalah target yang sah dalam perang. Hanya mereka yang terlibat dalam pertempuran yang boleh dibunuh, sementara mereka yang tidak berdaya harus dilindungi. Ini adalah prinsip yang sangat penting dalam hukum perang modern dan hukum kemanusiaan internasional.
3. Validitas Tujuan Jihad dan Dakwah: Serangan Rasulullah ﷺ terhadap Bani Mustaliq bukan semata-mata untuk memperoleh harta rampasan, tetapi untuk melindungi kaum muslimin dan memperluas lingkup dakwah Islam. Hadits ini mengajarkan bahwa jihad adalah bagian integral dari misi Islam, dan tidak ada yang salah dengan mengambil tindakan ofensif ketika diperlukan untuk melindungi agama dan umat Islam.
4. Kepercayaan Kepada Kepemimpinan yang Adil: Fakta bahwa Rasulullah ﷺ melakukan serangan ini menunjukkan kepercayaan sahabat kepada beliau sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana. Hadits ini mengajarkan pentingnya memiliki pemimpin yang dapat membuat keputusan strategis dan militer dengan bijak, serta dapat dipercaya oleh umatnya untuk bertindak sesuai dengan hukum Islam.