✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1274
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1274
👁 7
1274 - وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ رَأَى اِمْرَأَةً مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ, فَأَنْكَرَ قَتْلَ اَلنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhumā: bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang perempuan yang terbunuh dalam salah satu perangnya, maka beliau mengingkari pembunuhan perempuan-perempuan dan anak-anak. (Hadits Sahih - Muttafaq 'alaih / Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat penting dalam mengatur hukum peperangan dan menunjukkan kasih sayang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap kelompok yang tidak berjuang dalam peperangan (ghair muqātalah). Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat besar Abdullah ibn Umar radhiyallahu 'anhumā, yang dikenal dengan kedalamannya dalam ilmu fiqih dan periwayatan hadits. Konteks hadits ini adalah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang perempuan yang terbunuh dalam salah satu dari perangnya (ghazwah), lalu beliau mengingkari perbuatan itu dan dengan tegas melarang pembunuhan perempuan-perempuan dan anak-anak dalam peperangan.

Kosa Kata

Rāʾā (رَأَى): Melihat, baik secara fisik langsung ataupun mendengar berita tentanya. Dalam konteks ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat langsung jenazah perempuan yang terbunuh.

Imraʾah Maqtūlah (امرأة مقتولة): Seorang perempuan yang terbunuh. Kata 'maqtūlah' adalah bentuk isim maf'ūl yang menunjukkan bahwa perempuan itu adalah korban pembunuhan.

Maghāzī (مغازي): Jamak dari ghazwah, yang berarti ekspedisi militer atau peperangan yang diikuti oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ada 27 ghazwah yang tercatat dalam riwayat yang shahih.

Ankara (أَنْكَرَ): Mengingkari, menolak, atau menunjukkan ketidaksetujuan terhadap suatu perbuatan. Dalam konteks hadits ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas menolak dan mengecam perbuatan pembunuhan perempuan.

Nisāʾ (نِسَاء): Jamak dari imraʾah, berarti perempuan-perempuan. Ini menunjuk pada semua perempuan tanpa memandang usia atau kondisi mereka.

Sibyān (صِبْيَان): Jamak dari sabiyy, berarti anak-anak laki-laki yang belum mencapai usia baligh (pubertas). Hadits ini juga mengindikasikan bahwa perempuan dan anak perempuan juga termasuk dalam larangan ini.

Muttafaq 'alaihi (متفق عليه): Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang merupakan tingkat kesahihan tertinggi dalam ilmu hadits.

Kandungan Hukum

Hukum Pertama: Larangan Membunuh Perempuan-Perempuan dalam Peperangan
Hadits ini secara eksplisit melarang pembunuhan terhadap perempuan-perempuan dalam peperangan. Larangan ini bersifat qat'i (pasti) dan tidak ada pengecualian menurut mayoritas fuqahā'. Perempuan dianggap sebagai golongan yang tidak ikut dalam peperangan aktif (ghair muqātalah), oleh karena itu mereka mendapatkan perlindungan khusus.

Hukum Kedua: Larangan Membunuh Anak-Anak dalam Peperangan
Selain perempuan, hadits juga secara tegas melarang pembunuhan anak-anak. Anak-anak tidak memiliki kemampuan untuk berperang dan tidak bertanggung jawab atas kebijakan negara mereka, sehingga mereka berhak atas perlindungan penuh. Ini merupakan prinsip perlindungan sipil dalam peperangan.

Hukum Ketiga: Etika Berperang dalam Islam
Hadits ini menunjukkan bahwa peperangan dalam Islam memiliki aturan etika yang ketat. Peperangan bukanlah kesempatan untuk membunuh semua orang tanpa pandang bulu, melainkan harus ada batasan dan prinsip-prinsip moral yang harus dipatuhi.

Hukum Keempat: Tanggung Jawab Pemimpin Militer
Sebagai seorang komandan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa bertanggung jawab penuh atas setiap pembunuhan yang terjadi dalam pasukannya. Beliau tidak hanya mengingatkan tetapi mengingkari (menegur) secara terang-terangan, yang menunjukkan pentingnya pengawasan pemimpin terhadap disiplin tentara.

Hukum Kelima: Status Hukum Perempuan dan Anak-Anak Sebagai Non-Kombatan
Hadits ini menetapkan bahwa perempuan dan anak-anak memiliki status hukum khusus dalam peperangan, yaitu sebagai non-kombatan (ahli dzimmah yang tidak turut serta dalam peperangan). Mereka tidak boleh disakiti meskipun mereka berada di wilayah musuh.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi secara bulat setuju bahwa pembunuhan perempuan dan anak-anak dalam peperangan adalah haram (terlarang). Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mendasarkan pendapat ini pada hadits Ibn Umar serta hadits-hadits lain yang sejenis. Mereka membedakan antara golongan yang boleh dibunuh (pejuang/muqātalah) dan yang tidak boleh dibunuh (perempuan, anak-anak, orang tua, dan pendeta yang tidak ikut perang). Imam Abu Yusuf mengatakan bahwa jika seseorang (muslim) membunuh perempuan atau anak-anak dalam peperang, maka ada diyat atas dirinya, bahkan ada yang berpendapat terjadi naqsh 'adalah (pengurangan keadilan) dalam pemimpinannya. Dalil tambahan yang mereka gunakan adalah hadits dari Sunan Abu Dawud tentang perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada pasukannya.

Maliki:
Madzhab Maliki juga melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak secara mutlak. Imam Malik dalam Muwattā'nya meriwayatkan hadits-hadits yang sama dan memberikan penjelasan bahwa ini merupakan aturan yang telah disepakati (ijmā') diantara sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Madzhab Maliki menambahkan bahwa yang dimaksud dengan perempuan dalam hadits ini adalah semua perempuan, baik mereka yang ikut membantu pasukan perang dengan memberikan air, obat-obatan, atau yang lainnya sekalipun mereka tidak ikut bertempur secara langsung. Mereka melihat konteks hadits menunjukkan bahwa tujuan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran aktif.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara tegas melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Imam Syafi'i dalam Musnadnya dan Al-Umm menyatakan bahwa hadits ini merupakan bukti yang sangat jelas (baiyin) untuk larangan tersebut. Beliau mengatakan bahwa siapa saja yang membunuh perempuan atau anak-anak dalam peperangan, maka pemimpin perang berhak untuk menghukum mereka sebagai suatu bentuk ta'zir (hukuman discretioner). Madzhab Syafi'i juga memberikan penjelasan bahwa alasan pelarangan ini adalah karena perempuan dan anak-anak bukan combatan (prajurit) yang aktif dalam pertempuran. Imam Syafi'i berpendapat bahwa meski perempuan termasuk golongan harbi (musuh perang dari sisi agama), mereka tetap tidak boleh dibunuh karena mereka tidak melawan dengan senjata.

Hanbali:
Madzhab Hanbali dengan sangat tegas melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak. Imam Ahmad ibn Hanbal dalam Musnadnya meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil utama. Madzhab ini mengatakan bahwa jika seseorang membunuh perempuan atau anak dalam peperangan tanpa alasan yang sah menurut syariah, maka dia telah melakukan maksiat dan berdosa besar. Imam Ahmad bahkan mengatakan bahwa pembunuhan perempuan dapat menjadi sebab untuk terjadi perselisihan diantara kaum muslimin. Beberapa ulama Hanbali menambahkan bahwa pengecualian hanya boleh dilakukan dalam situasi yang sangat terpaksa (darūrah) dimana perempuan atau anak tersebut secara aktif turut serta dalam pertempuran dengan cara melempar batu atau melakukan tindakan agresif lainnya terhadap tentara Islam. Namun pendapat mayoritas mengatakan bahwa larangan ini bersifat mutlak (qat'i) tanpa pengecualian.

Hikmah & Pelajaran

1. Hikmah Perlindungan Golongan Lemah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap situasi, termasuk peperangan yang penuh dengan kemarahan dan amarah, seorang Muslim harus mempertahankan budi pekerti yang tinggi dan melindungi mereka yang lemah dan tidak berdaya. Perempuan dan anak-anak merepresentasikan golongan yang tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri dalam pertempuran, sehingga mereka berhak atas perlindungan istimewa. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kasih sayang dan belas kasihan bahkan di tengah-tengah kekacauan peperangan.

2. Hikmah Pembedaan antara Musuh Sesungguhnya dan Non-Musuh: Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa musuh dalam peperangan adalah mereka yang secara aktif berperang dan menggunakan senjata melawan kita. Adapun perempuan dan anak-anak, meskipun mereka berada di pihak musuh, bukanlah musuh sesungguhnya karena mereka tidak turut serta dalam pertempuran. Oleh karena itu, mereka tidak boleh diperlakukan sebagai target peperangan. Prinsip ini menunjukkan kearifan Islam dalam membedakan antara legitimate target dan innocent civilians dalam konteks peperangan.

3. Hikmah Pentingnya Disiplin Militer dan Pengawasan Pemimpin: Reaksi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengingkari pembunuhan perempuan menunjukkan betapa pentingnya peran pemimpin dalam menjaga disiplin pasukan dan memastikan bahwa setiap anggota tentara mematuhi aturan-aturan perang yang telah ditetapkan. Seorang pemimpin tidak boleh membiarkan kekerasan atau pembunuhan yang tidak masuk akal terjadi dalam pasukannya. Ini merupakan pelajaran penting tentang akuntabilitas kepemimpinan dan tanggung jawab moral yang harus dipikul oleh setiap komandan perang.

4. Hikmah Kemanusiaan dan Nilai-Nilai Moral Dalam Pertempuran: Hadits ini menegaskan bahwa meskipun peperangan adalah situasi ekstrem dimana emosi tinggi dan nyawa sedang dipertaruhkan, nilai-nilai moral dan kemanusiaan tidak boleh ditinggalkan. Islam mengajarkan bahwa bahkan dalam kondisi paling berat sekalipun, seorang Muslim harus mempertahankan akhlakinya yang tinggi. Perempuan dan anak-anak tidak bersalah dalam konflik yang terjadi, mereka hanyalah korban keadaan, oleh karena itu melindungi mereka adalah bentuk perwujudan nyata dari akhlak Islam yang mulia di tengah situasi paling ekstrem sekalipun.

7. Perlindungan Sipil sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan: Hadits ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dalam perang bukan sekadar anjuran atau preferensi, melainkan kewajiban yang tidak boleh dikompromikan. Pengingkaran Rasulullah ﷺ atas pembunuhan perempuan yang dilihatnya adalah bukti bahwa prinsip ini bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi ditegakkan secara nyata di lapangan.

8. Islam sebagai Pelopor Hukum Humaniter Internasional: Jauh sebelum Konvensi Jenewa (1864) yang menjadi landasan hukum humaniter internasional modern, Islam telah menetapkan prinsip perlindungan warga sipil dalam perang sejak abad ke-7. Ini adalah bukti bahwa Islam bukan agama yang kaku dan kejam, melainkan agama yang sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan universal.

9. Konsistensi Moral dalam Kondisi Apapun: Salah satu pelajaran terpenting dari hadits ini adalah bahwa standar moral seorang Muslim tidak boleh berubah berdasarkan situasi. Meskipun dalam kondisi perang di mana emosi memuncak dan nyawa sedang dipertaruhkan, seorang Muslim tetap harus menjaga akhlaknya dan mematuhi batasan-batasan yang telah Allah tetapkan.

Kesimpulan

Hadits singkat namun sangat kuat ini merangkum salah satu prinsip paling fundamental dalam etika perang Islam: perlindungan mutlak terhadap mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran. Reaksi langsung Rasulullah ﷺ ketika melihat perempuan terbunuh dalam perang menunjukkan betapa seriusnya beliau dalam menegakkan prinsip ini. Dalam Islam, kemenangan dalam perang tidak pernah diukur dari berapa banyak orang yang berhasil dibunuh, melainkan dari seberapa jauh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan berhasil dijaga di tengah kondisi paling sulit sekalipun.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad