Pengantar
Hadits ini merupakan panduan praktis dalam masalah jihad, khususnya mengenai siapa yang boleh dan tidak boleh dibunuh dalam peperangan. Samurah bin Jundub adalah sahabat Rasulullah yang terkenal, dan pernyataannya tentang sabda Nabi ini merupakan instruksi penting dalam hukum perang Islam. Konteks hadits ini adalah petunjuk pembedaan antara mereka yang dianggap combatant (pejuang aktif) dan non-combatant (bukan pejuang) dalam peperangan, serta pertimbangan usia dan kemampuan melawan.Kosa Kata
اُقْتُلُوا (uqtulū): Bunuhlah, perintah untuk membunuh dalam konteks peperangan dan jihad شُيُوخ (shuyu'ūkh): Para syeikh, orang-orang tua dari kalangan musyrik yang masih mampu berperang اَلْمُشْرِكِينَ (al-musyrikīn): Orang-orang yang mempersekutukan (dalam beribadah kepada Allah), kaum musyrik اسْتَبْقُوا (istabqaw): Pertahankanlah, jangan bunuhlah, bermakna memelihara agar tetap hidup شَرْخَهُمْ (syarkhahum): Anak-anak mereka, generasi muda dari kaum musyrikKandungan Hukum
1. Hukum Membunuh Para Syeikh Musyrik
Hadits ini secara jelas memerintahkan pembunuhan terhadap para syeikh (orang-orang tua) dari kaum musyrik yang berperang. Para ulama menyatakan bahwa syeikh di sini adalah mereka yang masih mampu berperang dan membawa pengaruh dalam memimpin perang melawan Islam.
2. Larangan Membunuh Anak-Anak Musyrik
Hadits ini dengan tegas melarang pembunuhan anak-anak musyrik (al-'itlāf/pembunuhan tanpa tujuan). Anak-anak dianggap bukan sebagai combatant dalam peperangan, sehingga mereka dijaga keselamatan nyawanya.
3. Prinsip Diferensiasi Target Dalam Jihad
Hadits mengandung prinsip umum dalam hukum perang Islam bahwa tidak semua orang dalam negara musyrik boleh dibunuh. Hanya mereka yang terlibat aktif dalam peperangan (mukātibūn) yang boleh diserang.
4. Pertimbangan Usia dan Kapasitas Militer
Pembedaan antara syeikh dan anak-anak mencerminkan pertimbangan tentang siapa yang mampu berperang. Syeikh meskipun tua tetap dianggap pejuang jika masih aktif, sementara anak-anak tidak dianggap pejuang aktif.
5. Prinsip Kemanusiaan dalam Perang
Hadits ini menetapkan batasan etis dalam peperangan, sejalan dengan ajaran Islam yang tidak mengizinkan pembunuhan tanpa alasan yang sah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini bahwa syeikh yang dimaksud adalah mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam peperangan, baik secara langsung maupun melalui kepemimpinan. Mereka boleh dibunuh karena dianggap combatant. Sedangkan anak-anak harus dipelihara karena tidak dianggap combatant. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa pembunuhan anak-anak dilarang kecuali dalam situasi darurat ekstrem di mana kehadiran mereka secara langsung mengancam kaum muslimin. Madzhab ini menggunakan qiyās (analogi) bahwa anak-anak dalam harb (peperangan) sama dengan budak dan wanita yang tidak berperan aktif.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang jelas. Imam Malik memandang bahwa pembedaan antara syeikh dan anak-anak adalah berdasarkan kemampuan dan keterlibatan dalam peperangan. Mereka yang tua tetapi masih aktif berperang atau memberi nasihat militer dianggap boleh dibunuh. Maliki menekankan pula pentingnya niat dan konteks peperangan dalam menentukan hukum ini. Madzhab ini juga mempertimbangkan bahwa jika anak-anak dilatih untuk berperang dan terlibat aktif, maka hukumnya berbeda.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil hadits ini sebagai dasar tekstual yang kuat. Imam al-Syafi'i menjelaskan bahwa syeikh di sini adalah setiap orang yang kuat dalam melakukan peperangan, tidak hanya berdasarkan usia tetapi juga kemampuan. Sebaliknya, anak-anak tidak boleh dibunuh karena secara tradisional (dalam praktik Nabi) mereka bukan sasaran pembunuhan dalam jihad. Al-Syafi'i menggunakan pendekatan nص (nash) yang ketat, dan hadits ini dianggap nashus (teks yang jelas) dalam masalah ini. Syafi'i juga mengkuatkan dengan praktik Nabi dalam berbagai pertempuran.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan serius sebagai petunjuk eksplisit dari Rasulullah. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa larangan membunuh anak-anak adalah perintah yang tegas (amr) dalam hadits ini. Pembunuhan syeikh diperbolehkan karena mereka dianggap pejuang aktif yang menentang Islam. Hanbali menekankan prinsip umum bahwa dalam jihad, tidak ada pembunuhan untuk perempuan, anak-anak, dan mereka yang tidak ikut perang, kecuali mereka terlibat dalam pertempuran. Hadits ini dipahami sebagai khusus untuk syeikh yang masih mampu berpartisipasi dalam peperangan.
Hikmah & Pelajaran
1. Kebijaksanaan Strategis Dalam Peperangan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam jihad perlu ada strategi yang bijaksana. Membunuh para pemimpin dan pejuang tua (syeikh) yang masih kuat dan berpengaruh adalah taktik yang dapat melemahkan kemampuan musuh untuk melanjutkan peperangan, sementara menjaga anak-anak berarti menjaga potensi generasi masa depan.
2. Prinsip Kemanusiaan dan Belas Kasihan: Islam mengajarkan bahwa meskipun dalam perang, harus ada batasan etis. Anak-anak, yang tidak berdosa dan tidak memilih untuk berperang, harus dilindungi. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengizinkan pembunuhan tanpa alasan dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
3. Pembedaan Antara Combatant dan Non-Combatant: Hadits ini menetapkan prinsip fundamental dalam hukum perang internasional modern, yaitu bahwa hanya mereka yang terlibat dalam pertempuran (combatant) yang boleh menjadi target serangan, sedangkan penduduk sipil dan anak-anak harus dijaga keselamatannya.
4. Kebijaksanaan Dalam Mempertahankan Umat: Dengan menjaga anak-anak dari pembunuhan, Nabi Muhammad memastikan bahwa masa depan umat musyrik tetap ada dan mereka memiliki kesempatan untuk merenungkan dan mungkin masuk Islam di kemudian hari. Ini mencerminkan visi Islam yang tidak ingin menghancurkan seluruh bangsa, tetapi mengajak mereka kepada kebenaran.