✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1276
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1276
Shahih 👁 7
1276 - وَعَنْ عَلِيٍّ { أَنَّهُمْ تَبَارَزُوا يَوْمَ بَدْرٍ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ مُطَوَّلاً .
📝 Terjemahan
Dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa mereka (para sahabat) saling bertarung satu lawan satu pada hari Badr. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan dikeluarkan pula oleh Abu Daud dengan riwayat yang lebih panjang. Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan tentang peristiwa Al-Mubarzah (pertarungan satu lawan satu/duel) yang terjadi pada hari Badr, yaitu pertempuran pertama antara kaum Muslim dan kaum Quraisy. Peristiwa ini merupakan bagian dari sejarah penting dalam Islam yang menunjukkan keberanian sahabat dan taktik militer pada masa Rasulullah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib sebagai saksi mata peristiwa tersebut.

Kosa Kata

Al-Mubarzah (المبارزة): Pertarungan duel satu lawan satu antara individu dari dua pihak yang bertentangan. Istilah ini berasal dari kata "bazara" yang berarti keluar atau memisahkan diri.

Tabarazo (تبارزوا): Mereka saling berhadapan dalam pertarungan duel, bentuk paling intensif dari pertarungan.

Yawm Badr (يوم بدر): Hari Badr, peristiwa pertempuran besar yang terjadi pada bulan Ramadan tahun 2 Hijriyah antara kaum Muslim (313 orang) dan kaum Quraisy (sekitar 1000 orang) di daerah Badr yang berjarak 160 km dari Madinah.

Al-Bukhari (البخاري): Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, salah satu perawi hadits paling terpercaya yang hidup pada abad ke-3 Hijriyah.

Abu Daud (أبو داود): Sulaiman bin Al-Asy'ats Al-Sijistani, penyusun Sunan Abu Daud yang merupakan salah satu dari Sunan As-Sittah (enam kitab hadits utama).

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Al-Mubarzah (Pertarungan Duel) dalam Perang

Hadits ini menunjukkan bahwa terdapat praktik pertarungan duel satu lawan satu pada hari Badr. Ini mengindikasikan bahwa al-mubarzah merupakan bagian dari strategi peperangan yang dikenal dan dipraktikkan pada masa Rasulullah. Tidak ada larangan yang dinyatakan Rasulullah terhadap praktik ini, sebaliknya peristiwa ini dilaporkan sebagai fakta historis.

2. Keberanian Sahabat dalam Perjuangan

Peristiwa ini menampilkan keberanian luar biasa dari para sahabat yang bersedia bertarung satu lawan satu melawan musuh yang jauh lebih banyak jumlahnya. Hal ini menunjukkan komitmen mereka terhadap agama dan kesiapan mereka untuk mengorbankan nyawa.

3. Metode Peperangan pada Masa Awal Islam

Hadits ini membuktikan bahwa pertarungan duel merupakan metode peperangan yang diakui pada zaman Rasulullah. Praktik ini sejalan dengan tradisi Arab pra-Islam dalam melakukan pertarungan individual sebelum pertempuran umum dimulai.

4. Status Kesaksian Ali bin Abi Thalib

Riwayat ini bersumber dari Ali bin Abi Thalib yang merupakan saksi langsung atas peristiwa Badr, sehingga memberikan kredibilitas tinggi terhadap informasi yang diberikan.

5. Pembolehan Strategi Militer Fleksibel

Penggunaan pertarungan duel menunjukkan bahwa dalam perang, dibolehkan menggunakan berbagai strategi dan taktik selama tidak melanggar syariat Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang pertarungan duel sebagai boleh (mubah) dalam konteks perang defensif atau perang yang diperintahkan oleh imam/pemimpin. Para fuqaha Hanafi berpendapat bahwa pertarungan duel merupakan salah satu cara yang dapat digunakan dalam perang sejauh memiliki manfaat strategis. Namun, mereka menekankan bahwa keputusan melakukan duel harus atas perintah atau persetujuan dari pemimpin perang (imam), bukan atas inisiatif individual semata. Ini didasarkan pada prinsip bahwa segala hal yang berkaitan dengan perang harus terkoordinasi dengan strategi umum pemimpin.

Maliki:
Madzhab Maliki juga membolehkan pertarungan duel dalam perang, terutama ketika ada manfaat strategis atau untuk mengurangi korban perang secara umum. Para fuqaha Maliki mempertimbangkan bahwa jika pertarungan duel dapat menyelesaikan perselisihan dengan korban lebih sedikit, ini lebih baik daripada pertempuran umum. Mereka juga melihat hadits ini sebagai bukti bahwa Rasulullah tidak melarang praktik ini, bahkan peristiwa Al-Mubarzah pada hari Badr adalah fakta yang terjadi di hadapan Rasulullah tanpa ada penolakan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, seperti kedua madzhab di atas, juga memandang pertarungan duel sebagai boleh dalam perang dengan syarat-syarat tertentu. Para fuqaha Syafi'i menekankan bahwa pertarungan duel harus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan semangat pejuang dan bukan semata-mata untuk ambisi pribadi. Mereka juga menekankan pentingnya persetujuan pemimpin perang. Dalil yang mereka gunakan selain hadits ini adalah praktik Rasulullah yang tidak melarang ketika Ali menghadapi Hamzah dan Ubaidah dalam duel terkenal pada hari Badr.

Hanbali:
Madzhab Hanbali membolehkan pertarungan duel dengan syarat-syarat yang ketat. Para fuqaha Hanbali mendasarkan pandangan mereka pada hadits tentang Al-Mubarzah pada hari Badr ini, serta praktik sahabat yang tidak pernah ditegur oleh Rasulullah. Mereka menekankan bahwa duel harus dilakukan atas perintah atau izin pemimpin perang, dan harus memiliki tujuan strategis. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan pejuang agar tidak terjadinya pertumpahan darah yang sia-sia.

Hikmah & Pelajaran

1. Keberanian Sejati dalam Berjihad: Hadits ini mengajarkan bahwa keberanian sejati dalam berjihad bukanlah tentang jumlah pasukan, melainkan tentang determinasi, ketakwaan, dan keyakinan terhadap bantuan Allah. Para sahabat berani berhadapan dengan musuh yang jauh lebih banyak karena mereka percaya pada janji Allah dan bimbingan Rasulullah.

2. Fleksibilitas dalam Strategi Perang: Penggunaan pertarungan duel menunjukkan bahwa dalam perjuangan melawan musuh, diperbolehkan menggunakan berbagai strategi dan taktik yang kreatif dan efektif, selama tidak melanggar nilai-nilai Islam dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti membunuh yang tidak bersalah atau pengkhianatan.

3. Pentingnya Kepemimpinan Terkoordinir: Pertarungan duel pada hari Badr dilakukan dalam konteks perang terkoordinir di bawah kepemimpinan Rasulullah. Ini menunjukkan bahwa dalam setiap tindakan militial, harus ada koordinasi dan persetujuan dari pemimpin yang bertanggung jawab, bukan tindakan individual yang tidak terkontrol.

4. Kesaksian Sejarah sebagai Bukti Ketentuan Syariat: Peristiwa Badr yang diriwayatkan dengan jelas oleh para sahabat menunjukkan bahwa sunnah Nabi tidak hanya berupa perintah dan larangan eksplisit, tetapi juga mencakup praktik-praktik yang diperbolehkan dan tidak dilarang. Ketiadaan larangan dari Rasulullah terhadap al-mubarzah adalah bentuk persetujuan implisit yang menjadi dasar hukum dalam Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad