✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1281
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1281
Shahih 👁 7
1281 - وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فِي - قِصَّةِ قَتْلِ أَبِي جَهْلٍ - قَالَ: { فَابْتَدَرَاهُ بِسَيْفَيْهِمَا حَتَّى قَتَلَاهُ, ثُمَّ انْصَرَفَا إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ فَأَخْبَرَاهُ, فَقَالَ: "أَيُّكُمَا قَتَلَهُ? هَلْ مَسَحْتُمَا سَيْفَيْكُمَا ?" قَالَا: لَا. قَالَ: فَنَظَرَ فِيهِمَا, فَقَالَ: "كِلَاكُمَا قَتَلَهُ, سَلْبُهُ لِمُعَاذِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْجَمُوحِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari 'Abdurrahman bin 'Auf dalam cerita pembunuhan Abu Jahl, ia berkata: "Maka keduanya (Mu'awwidz bin 'Afra dan 'Aufiy bin Harits) berlomba menyerangnya dengan dua pedang mereka hingga mereka membunuhnya. Kemudian keduanya kembali kepada Rasulullah ﷺ dan mengabarkan kepadanya. Maka beliau bersabda: 'Siapakah di antara kalian yang membunuhnya? Apakah kalian membersihkan kedua pedang kalian?' Keduanya menjawab: 'Tidak.' Maka beliau melihat kepada keduanya dan berkata: 'Kalian berdua membunuhnya (sama-sama). Harta rampasannya untuk Mu'awwidz bin 'Amr bin Al-Jamu'. Muttafaq 'alayhi (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam sejarah perang Badr yang mengisahkan bagaimana Rasulullah ﷺ menangani kasus pembunuhan musuh bersama-sama. Abu Jahl (Amr bin Hisyam) adalah tokoh musyrik Quraisy yang paling keras menentang Islam. Peristiwa ini terjadi di medan Perang Badr pada tahun 2 Hijriah. Hadits ini mengandung pembelajaran penting tentang prinsip-prinsip ijtihad Rasulullah ﷺ dalam menentukan kepemilikan harta rampasan perang ketika ada kesamaran dalam hal siapa yang sebenarnya membunuh musuh tersebut.

Kosa Kata

Iftabara (ابتدرا) - berlomba/bersegera menuju dengan penuh semangat

Qaṭalahu (قتله) - membunuhnya

Masaḥa (مسح) - membersihkan/mengelap (pedang dari darah)

Ayyu-kuma (أيكما) - siapa di antara kalian dua

Salbu (سلب) - harta rampasan/al-ghanimah yang diambil langsung dari musuh yang terbunuh

Mu'āwidz bin 'Amr bin Al-Jamūḥ - nama pejuang Muslim yang berhak mendapatkan harta rampasan

Muttafaq 'alayhi (متفق عليه) - diriwayatkan oleh dua imam hadits (Bukhari dan Muslim) dengan kriteria Shahih (sahih)

Kandungan Hukum

1. Hukum Pembunuhan Bersama-sama dalam Perang
Hadits ini menunjukkan bahwa jika dua orang atau lebih sama-sama membunuh musuh, keduanya atau semuanya dianggap sebagai pembunuh. Ini berbeda dengan kasus pembunuhan dalam kehidupan sipil di mana pertanyaan tentang identitas pembunuh sangat penting untuk tujuan qishash (hukuman pembunuhan).

2. Ketentuan Harta Rampasan Ketika Ada Kesamaran
Rasulullah ﷺ memberikan harta rampasan Abu Jahl kepada Mu'awwidz bin 'Amr bin Al-Jamuh. Para ulama mendiskusikan berbagai alasan mengapa dia diberikan harta rampasan, antara lain:
- Dia yang pertama kali mengenai Abu Jahl
- Dia yang memasuki medan perang terlebih dahulu
- Dia yang memukul lebih berat
- Ijtihad Rasulullah ﷺ dalam situasi yang sulit

3. Pentingnya Pembersihan Pedang sebagai Bukti
Rasulullah ﷺ menanyakan apakah mereka membersihkan pedang mereka. Jika mereka telah membersihkan pedang, akan sulit untuk menentukan siapa yang benar-benar menikam Abu Jahl terakhir kali. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga bukti dan kesaksian dalam menentukan kepemilikan harta rampasan.

4. Kedudukan Ijtihad Rasulullah ﷺ dalam Hal-Hal Mukhtalaf fiih (Perselisihan)
Keputusan Rasulullah ﷺ untuk memberikan harta rampasan kepada Mu'awwidz menunjukkan bahwa dalam hal-hal yang tidak ada nashnya, Rasulullah ﷺ berijtihad dan keputusan beliau adalah hujjah.

5. Adil dalam Menetapkan Hak-Hak
Meskipun kedua pejuang sama-sama dianggap sebagai pembunuh, Rasulullah ﷺ tidak membagi dua harta rampasan secara merata, tetapi memberikan semuanya kepada satu orang. Ini menunjukkan bahwa keadilan kadang kala tidak selalu sama rata, tetapi sesuai dengan konteks dan hikmat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi menyatakan bahwa jika dua orang atau lebih sama-sama membunuh musuh dalam perang, harta rampasan diberikan kepada salah satu dari mereka berdasarkan ijtihad pemimpin/hakim. Ini mengikuti praktek Rasulullah ﷺ yang memberikan harta rampasan Abu Jahl kepada Mu'awwidz. Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa pembagian harta rampasan dalam kasus seperti ini adalah kewenangan pemimpin untuk memutuskan dengan pertimbangan yang adil. Sebagian Hanafi berpendapat bahwa yang berhak mendapatkan harta rampasan adalah yang terakhir kali menggunakan senjatanya yang menyebabkan kematian musuh tersebut.

Maliki:
Ulama Maliki melihat bahwa harta rampasan dalam kasus pembunuhan bersama-sama harus diberikan kepada salah satu pembunuh sebagaimana yang ditunjukkan praktik Rasulullah ﷺ. Mereka tidak sepakat dengan pembagian rata karena al-ghanimah (harta rampasan yang diambil langsung dari musuh) berbeda dengan al-fa'i (harta rampasan yang diambil dari perkemahan musuh). Malik bin Anas menekankan pentingnya mengikuti sunnah Rasulullah dalam hal ini. Pemberian kepada Mu'awwidz menunjukkan bahwa ada pertimbangan lain yang menjadi dasar keputusan, seperti keberanian atau kontribusi yang lebih besar.

Syafi'i:
Ulama Syafi'i menyatakan bahwa dalam hal pembunuhan bersama-sama, keduanya sama-sama disebut sebagai pembunuh, tetapi harta rampasan diberikan kepada yang paling berhak diantara mereka berdasarkan keputusan Rasulullah ﷺ. Asy-Syafi'i menekankan bahwa keputusan Rasulullah ﷺ ini adalah ijma' yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam hal siapa yang paling berhak, Asy-Syafi'i mengatakan bahwa itu tergantung pada konteks dan ijtihad pemimpin Muslim. Namun, prinsip umum adalah bahwa yang paling banyak berkontribusi pada kematian musuh lebih berhak mendapatkan harta rampasannya.

Hanbali:
Ulama Hanbali mengikuti pendekatan serupa dengan madzhab lain, yaitu bahwa dalam pembunuhan bersama-sama, keduanya dianggap sebagai pembunuh, namun harta rampasan diberikan kepada salah satu dari mereka. Ahmad bin Hanbal menerima hadits ini sebagai dalil yang kuat dan menjadikannya sebagai prinsip dalam menentukan kepemilikan harta rampasan. Hanbali mengatakan bahwa pemimpin Muslim memiliki diskresi untuk memutuskan siapa yang paling berhak berdasarkan bukti-bukti yang ada. Aspek penting dalam madzhab Hanbali adalah penekanan pada keputusan Rasulullah ﷺ sebagai hujjah yang tidak dapat dibantah.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan Rasulullah ﷺ dalam Mengambil Keputusan
Rasulullah ﷺ tidak hanya mengatakan "kalian berdua membunuhnya" untuk menutup pertanyaan, tetapi juga dengan cepat memberikan keputusan yang menyelesaikan masalah dengan memberikan harta rampasan kepada Mu'awwidz. Ini menunjukkan bahwa kebijaksanaan dalam memimpin mencakup kemampuan untuk membuat keputusan yang tegas dan final dalam situasi yang ambigu.

2. Kebanggaan Hati yang Sehat dalam Melayani Agama
Kedua pejuang (Mu'awwidz bin 'Afra dan 'Aufiy bin Harits) tidak memperdebatkan siapa yang lebih berhak mendapatkan harta rampasan Abu Jahl. Mereka dengan ikhlas melapor kepada Rasulullah ﷺ dan menerima keputusannya. Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang melayani agama dengan ikhlas, perbedaan tentang penghargaan atau hadiah akan berkurang pentingnya.

3. Pentingnya Menjaga Integritas dan Transparansi
Rasulullah ﷺ menanyakan apakah mereka membersihkan pedang mereka. Pertanyaan ini bukan hanya untuk teknis investigasi, tetapi juga untuk menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam melaporkan peristiwa. Dalam Islam, menjaga kebenaran dan transparansi adalah nilai yang sangat tinggi, terutama dalam hal-hal yang menyangkut hak-hak umum.

4. Hukum Publik Harus Mengutamakan Kepentingan Kolektif
Meskipun Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa keduanya sama-sama membunuh Abu Jahl, beliau tidak membagi harta rampasannya secara merata. Ini menunjukkan bahwa dalam menentukan kebijakan publik dan hak-hak kolektif, pemimpin Muslim harus mengutamakan kepentingan umum dan pengaturan yang paling adil menurut ijtihad mereka, bukan selalu kesamaan mekanik.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad