Pengantar
Hadits ini membahas tentang penggunaan alat-alat perang modern pada masanya yaitu manjaniq dalam mengepung kota Ath-Thaif ketika penaklukan Ath-Thaif pada tahun 8 Hijriyah. Konteks sejarah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan pengepungan terhadap penduduk Ath-Thaif yang menolak untuk masuk Islam. Hadits ini relevan untuk memahami hukum penggunaan senjata-senjata perang dan strategi dalam jihad, khususnya dalam konteks mengepung musuh yang berfortifikasi di dalam kota.Kosa Kata
Makhul (مخول): Adalah Abu Abdullah Makhul Al-Hazramī, seorang tābi'īn terpercaya dari Syam, wafat pada tahun 112 H. Dia meriwayatkan dari beberapa sahabat namun sanad-sanadnya ada yang mursal.
Manjaniq (المنجنيق): Alat perang berupa katapel/peralatan pengepungan yang digunakan untuk melontarkan batu-batu atau benda-benda berat ke dalam benteng musuh. Kata ini berasal dari bahasa Yunani "manganikon" yang masuk ke bahasa Arab dan kemudian bahasa Indonesia.
Nib (نصب): Dari kata nasaba-yansibu-nasban yang berarti memasang, mendirikan, atau menyiapkan.
Ath-Thaif (الطائف): Kota terkenal di Jazirah Arab yang terletak di daerah Hijaz, dikenal dengan hasil pertanian dan buah-buahannya. Penduduknya terkenal dengan kesuburan daerah dan industri pertanian.
Marāsīl (المراسيل): Jamak dari mursalan, yaitu hadits yang periwayatnya (tābi'īn) menghilangkan nama sahabat langsung dari Nabi ﷺ dalam mata rantai sanadnya.
Thiqah (ثقة): Terpercaya, adalah istilah untuk menilai perawi hadits yang adil dan dhābit (kuat hafalannya).
Kandungan Hukum
1. Hukum Penggunaan Alat-Alat Perang Canggih dalam Jihad
- Hadits ini menunjukkan bahwa penggunaan alat-alat perang yang canggih pada masanya (manjaniq) adalah halal dan bahkan dilakukan oleh Nabi ﷺ. Ini mengindikasikan bahwa menggunakan senjata-senjata terdepan dalam jihad adalah bagian dari strategi perang yang diperbolehkan.
2. Hukum Mengepung dan Menyerang Benteng Musuh
- Pengepungan kota Ath-Thaif dengan menggunakan manjaniq menunjukkan kebolehan untuk mengepung kota-kota musuh dan menggunakan berbagai strategi militer untuk memaksakan penyerahan musuh.
3. Hukum Jihad Defensif dan Ofensif
- Pengepungan Ath-Thaif menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan kampanye militer untuk menaklukkan daerah yang belum masuk Islam, ini menunjukkan kebolehan jihad ofensif untuk penyebaran agama Islam.
4. Hukum Inovasi dalam Peralatan Perang
- Penggunaan manjaniq yang mungkin diambil atau diadaptasi dari teknologi musuh (Persia, Romawi) menunjukkan kebolehan mengadopsi teknologi perang dari musuh untuk kepentingan jihad.
5. Hukum Strategi Perang
- Hadits ini menunjukkan bahwa strategi perang seperti pengepungan adalah metode yang sah dalam Islam, bukan hanya pertempuran langsung.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa penggunaan alat-alat perang seperti manjaniq dalam jihad adalah halal selama tidak menyebabkan kerusakan yang melebihi tujuan. Mereka mengambil hujjah dari praktik Nabi ﷺ ini sebagai keputusan asal (asl) dalam penggunaan teknologi perang. Namun, Hanafi menekankan bahwa ada batasan dalam penggunaan senjata yang dapat menyebabkan kerusakan masif (istihrak) khususnya jika hal itu membawa mafsadah lebih besar dari maslahat. Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ pernah melarang membunuh perempuan dan anak-anak, dan ini menjadi prinsip pembatasan dalam penggunaan senjata.
Maliki:
Madzhab Maliki, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Malik dan penerusnya, memandang hadits ini sebagai dalil langsung kebolehan menggunakan teknologi perang terdepan. Mereka mengutamakan amalan ahlul Madinah (praktik penduduk Madinah) sebagai dasar hukum, dan karena praktik ini dilakukan oleh Nabi ﷺ yang adalah imam mereka, maka hal ini menjadi maqis (dasar analogi). Dalam konteks mengepung Ath-Thaif, Maliki juga memandang ini sebagai jihad yang memiliki tujuan strategis menaklukkan atau memaksa musuh untuk berkompromi, bukan semata membunuh.
Syafi'i:
Imam Syafi'i menjadikan praktik Nabi ﷺ menggunakan manjaniq sebagai dalil langsung (sunnah) dalam penggunaan alat-alat perang. Dalam kitab Al-Umm dan At-Tabyin, Syafi'i menjelaskan bahwa penggunaan senjata yang dapat membunuh musuh dari jarak jauh adalah halal dan merupakan bagian dari strategi jihad. Namun, Syafi'i juga menekankan bahwa dalam mengepung kota, harus mempertimbangkan kehadiran non-kombatan (perempuan, anak-anak, lansia), dan penggunaan manjaniq harus sesuai dengan prinsip darurat dan proporsionalitas. Dalil Syafi'i juga mengambil dari hadits-hadits lain yang berbicara tentang persiapan perang dan penggunaan senjata yang paling efektif.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad ibn Hanbal, menggunakan hadits ini sebagai dasar langsung untuk memperbolehkan penggunaan alat-alat perang canggih dalam jihad. Ahmad ibn Hanbal terkenal dengan penekanan kuat pada sunnah, dan praktik Nabi ﷺ ini adalah sunnah yang jelas (sunnah sharihah). Hanbali juga menambahkan bahwa keseluruhan perkara perang termasuk pilihan senjata adalah hal yang diserahkan kepada imam/pemimpin Muslim untuk menentukan strategi terbaik, asalkan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam seperti tidak membunuh non-kombatan secara sengaja.
Hikmah & Pelajaran
1. Kebolehan Inovasi dan Adaptasi Teknologi dalam Jihad
Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi terkini untuk keperluan jihad dan pertahanan. Selama niat murni dan tujuannya untuk agama, maka penggunaan teknologi apapun adalah halal. Ini relevan untuk masa kini di mana teknologi berkembang pesat, dan Muslim harus menguasai teknologi untuk mempertahankan agama dan negara mereka.
2. Kepemimpinan yang Visioner dan Strategis
Nabi Muhammad ﷺ tidak hanya memerintahkan perang, tetapi juga merancang strategi yang efektif dan efisien. Penggunaan manjaniq menunjukkan bahwa kepemimpinan Muslim harus cerdas dalam strategi, menggunakan alat-alat yang tersedia dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dengan kerugian minimal.
3. Prioritas Tujuan Jihad adalah Menyebarkan Agama
Pengepungan Ath-Thaif bukan semata untuk membunuh atau memusnahkan, tetapi untuk memaksa mereka menerima agama Islam. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama jihad adalah penyebaran tauhid dan agama, bukan sekedar pertumpahan darah atau kehancuran.
4. Pentingnya Persiapan dan Perencanaan dalam Setiap Usaha
Hadits ini mengajarkan bahwa kesuksesan membutuhkan persiapan matang, termasuk persiapan alat-alat dan strategi. Nabi ﷺ tidak datang ke Ath-Thaif tanpa persiapan, tetapi menyiapkan senjata-senjata yang diperlukan. Ini adalah pelajaran bagi setiap Muslim untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam setiap usaha besar mereka, baik itu di bidang bisnis, pendidikan, maupun pertahanan.