Pengantar
Hadits ini membahas tentang tata cara pembagian harta rampasan perang (ghanimah) yang ditetapkan oleh Rasulullah saw pada perang Khaibar. Perang Khaibar terjadi pada tahun ke-7 Hijriah dan merupakan salah satu pertempuran penting dalam sejarah Islam. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah saw dalam mengatur distribusi harta rampasan dengan mempertimbangkan kontribusi dan peran masing-masing pihak dalam peperangan, khususnya antara pasukan berkuda dan pasukan pejalan kaki.Kosa Kata
Qasama (قَسَمَ): membagi, mendistribusikan dengan adil Ghanimah (غنيمة): harta rampasan perang yang diperoleh melalui pertempuran Sahm (سَهْم): bagian, porsi, atau lembar undian (plural: asham/ahsum) Faras (فَرَس): kuda (jamak: khail/ayl) Rajil (رَاجِل): prajurit yang berjalan kaki (jamak: rujjal/rajjalin) Aslama (أَسْهَمَ): memberikan saham/bagian Yawm Khaibar (يَوْمَ خَيْبَر): hari penaklukan Khaibar, sebuah benteng pertahanan Yahudi yang sangat kuatKandungan Hukum
1. Hukum Pembagian Harta Rampasan Perang
Hadits ini menetapkan bahwa harta rampasan perang harus dibagi di antara para peserta perang. Pembagian ini bukan merupakan pilihan tetapi merupakan kewajiban (fardhu) berdasarkan ayat Al-Qur'an surah Al-Anfal ayat 41.2. Perbedaan Bagian Antara Berkuda dan Pejalan Kaki
Rasulullah saw menetapkan bahwa penunggang kuda mendapatkan dua bagian sementara prajurit pejalan kaki mendapatkan satu bagian. Ini menunjukkan: - Pengakuan atas kontribusi tambahan pemilik kuda (dia membawa kuda sendiri) - Kuda memerlukan pemeliharaan, makanan, dan biaya tersendiri - Efektivitas pertempuran meningkat dengan kehadiran pasukan berkuda3. Keadilan Proporsional
Pembagian ini mencerminkan prinsip keadilan proporsional (al-'adl al-nisbi), bukan keadilan absolut (al-'adl al-muthlaq). Mereka yang berkontribusi lebih mendapatkan bagian lebih besar.4. Otoritas Imam (Khalifah)
Pembagian ghanimah adalah hak otoritas pemimpin (imam/khalifah). Tidak ada anggota pasukan yang berhak mengambil harta rampasan tanpa perintah pemimpin.5. Pengaturan Sistem Militer
Hadits ini menunjukkan pentingnya mengorganisir pasukan militer dengan baik dan memberikan insentif yang adil untuk meningkatkan semangat juang.6. Hukum Kuda dalam Peperangan
Kuda yang dibawa ke peperangan mendapatkan saham tersendiri, bukan bagian dari saham penunggangnya, menunjukkan pengakuan akan peran penting kuda dalam pertempuran.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi mengikuti pendapat bahwa pembagian yang ditetapkan oleh Rasulullah saw di Khaibar adalah tetap (muqarrar). Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menekankan bahwa kuda berkontribusi dalam peperangan dan oleh karena itu berhak mendapatkan bagian. Mereka juga memperhatikan bahwa pemilik kuda memiliki beban tambahan dalam memelihara kuda. Namun, mereka membedakan antara kuda yang digunakan dalam pertempuran dengan kuda yang tidak digunakan. Hanya kuda yang benar-benar digunakan dalam peperangan yang berhak mendapat dua bagian. Dalil yang mereka gunakan adalah praktik (Sunnah) yang jelas dari Rasulullah saw tanpa perlu analogi lebih lanjut.
Maliki:
Mazhab Maliki menerima hadits ini sebagai ketentuan yang jelas dan berlaku umum untuk semua peperangan dalam kondisi serupa. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' mencatat praktik ini sebagai sunnah yang diikuti oleh para sahabat. Mereka memahami bahwa bagian untuk kuda sebenarnya diberikan untuk biaya pemeliharaan dan persiapan kuda tersebut. Maliki juga menekankan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip Al-Qur'an dalam pembagian ghanimah yang telah ditetapkan di surah Al-Anfal. Mereka mengikuti pendapat bahwa ini adalah ketentuan yang pasti dan tidak ada pembedaan antara kondisi yang berbeda sepanjang ada peperangan yang didasarkan pada niat jihad fi sabilillah.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengadopsi pendapat yang sama tentang pemberian dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian untuk prajurit pejalan kaki. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ini adalah aplikasi dari prinsip keseimbangan (tawazun) antara kontribusi dan kompensasi. Syafi'i memandang bahwa saham yang diberikan untuk kuda adalah untuk mengganti biaya pemeliharaan, makanan, dan persiapan kuda. Dia juga menekankan bahwa otoritas yang menjalankan pembagian adalah imam/pemimpin yang harus adil dalam implementasinya. Syafi'i mengakui bahwa hadits ini adalah praktik Sunnah yang jelas yang diterapkan pada zaman Rasulullah saw dan terus dilanjutkan oleh khalifah-khalifah setelahnya.
Hanbali:
Mazhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini sebagai sunnah yang pasti dan mengikat. Dalam riwayat hadits Al-Musnad, Imam Ahmad mengutip hadits yang sama dengan sanad yang kuat. Hanbali menekankan bahwa praktik ini bukan hanya sunnah tetapi juga mencerminkan keadilan dalam Islam. Mereka memahami bahwa setiap pihak mendapatkan apa yang layak mereka dapatkan berdasarkan kontribusi mereka. Hanbali juga menerima berbagai riwayat tentang pembagian ghanimah dan menerapkannya dalam kondisi serupa. Mereka sangat peduli dengan kejelasan hadits dan praktik sahabat dalam hal ini, dan tidak ada keraguan bahwa ini adalah ketentuan yang harus diikuti dalam setiap peperangan.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan Proporsional dalam Mu'amalah: Hadits ini mengajarkan bahwa keadilan dalam pembagian harta harus mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak. Mereka yang memberikan kontribusi lebih besar berhak mendapatkan bagian yang lebih besar. Ini adalah prinsip fundamental dalam ekonomi Islam yang mencegah eksploitasi dan mendorong partisipasi aktif.
2. Penghargaan terhadap Pengorbanan dan Usaha: Pemberian saham ganda untuk penunggang kuda adalah bentuk apresiasi atas pengorbanan mereka dalam membawa kuda sendiri ke peperangan. Ini mengajarkan pentingnya menghargai setiap usaha dan pengorbanan dalam mencapai tujuan bersama, baik dalam konteks peperangan maupun dalam kehidupan modern.
3. Sistem Insentif yang Efektif: Dengan memberikan imbalan yang lebih besar kepada penunggang kuda, Rasulullah saw secara efektif meningkatkan motivasi dan semangat juang para prajurit. Ini menunjukkan kebijaksanaan dalam mengelola sumber daya manusia dan pentingnya sistem penghargaan yang terukur.
4. Otoritas Pemimpin dalam Mengatur Kepentingan Umum: Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin (imam/khalifah) memiliki otoritas untuk menetapkan kebijakan yang menguntungkan kepentingan umum, termasuk cara pembagian harta rampasan perang. Ini menekankan pentingnya kepemimpinan yang bijak dan adil dalam menjalankan tugas-tugas negara.
5. Perencanaan dan Organisasi Militer: Pembagian yang terstruktur dan adil ini mencerminkan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap operasi militer. Rasulullah saw tidak hanya fokus pada kemenangan dalam pertempuran tetapi juga pada bagaimana mengelola konsekuensi kemenangan tersebut dengan adil dan bijak.
6. Pengakuan terhadap Peran Teknologi dan Sumber Daya: Kuda pada masa itu adalah teknologi militer terdepan. Dengan memberikan saham khusus untuk kuda, Islam mengakui pentingnya investasi dalam sarana dan teknologi untuk mencapai tujuan. Ini relevan dalam konteks modern di mana sumber daya dan teknologi memainkan peran penting dalam berbagai bidang.
7. Transparansi dan Kejelasan Aturan: Hadits yang jelas ini menunjukkan pentingnya menetapkan aturan yang jelas dan transparan sebelum melaksanakan operasi apapun. Hal ini mencegah konflik dan kesalahpahaman di antara peserta dan membangun kepercayaan terhadap kepemimpinan.