✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1291
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1291
Shahih 👁 7
1291 - وَعَنْ مَعْنِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ: "لَا نَفْلَ إِلَّا بَعْدَ اَلْخُمُسِ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلطَّحَاوِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ma'n bin Yazid radhiyallahu 'anhu, dia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada bagian ghanimah (harta rampasan) bagi siapapun kecuali setelah (diambil) khums (seperlima)." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al-Thahawy. Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan hukum pembagian ghanimah (harta rampasan perang) dalam jihad. Periwayat Ma'n bin Yazid adalah sahabat yang dikenal sebagai ahli dalam masalah harta dan transaksi, sementara ayahnya Yazid bin Ma'n termasuk sahabat terpercaya. Hadits ini membahas prinsip penting dalam hukum perang Islam bahwa semua harta rampasan perang harus terlebih dahulu diambil khums (seperlima) untuk diserahkan kepada Allah, Rasul, dan keluarga Rasul sebelum dibagikan kepada para mujahid.

Kosa Kata

- Nahl (نفل): Bentuk singular dari "anfal", berarti harta rampasan perang atau bagian tambahan yang diberikan sebagai hadiah khusus di luar bagian pokok - La nafl illa ba'da al-khums (لا نفل إلا بعد الخمس): Tidak ada bagian tambahan/nafal melainkan setelah diambil khums - Al-Khums (الخمس): Seperlima dari harta rampasan perang yang menjadi hak Allah, Rasul, keluarga Rasul, anak yatim, dan orang miskin - Ghanimah (غنيمة): Harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh - Anfal (الأنفال): Bentuk jamak dari nahl, harta rampasan atau bagian khusus

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Mengambil Khums terlebih dahulu: Sebelum membagi ghanimah kepada para tentara, harus diambil seperlima untuk khums 2. Larangan Memberikan Nafal Sebelum Khums: Tidak boleh memberikan harta rampasan kepada siapapun (baik itu nafal/bagian istimewa maupun bagian biasa) sebelum khums diambil 3. Urutan Prioritas Harta Rampasan: Prioritas utama adalah khums, baru kemudian dibagi kepada tentara dan pemberi nafal 4. Hak Khusus Khums: Menunjukkan bahwa khums adalah hak yang telah ditetapkan oleh syariat dan bukan hasil dari ijtihad manusia semata 5. Kedudukan Pimpinan dalam Pembagian: Pemimpin perang memiliki otoritas untuk memberikan nafal (bagian istimewa) kepada tentara yang berjasa, namun harus setelah khums diambil 6. Penggabungan Harta Rampasan: Semua harta rampasan harus dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diambil khmus-nya

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mematuhi hadits ini dengan ketat. Mereka menyatakan bahwa khums harus diambil dari semua harta rampasan perang sebelum pembagian. Menurut pandangan mereka, khums adalah 1/5 dari seluruh harta rampasan yang diambil setelah memotong biaya perang. Nafal (bagian istimewa yang diberikan pemimpin kepada tentara yang berjasa) tidak boleh diberikan sebelum khums dipisahkan. Abu Hanifah berpendapat bahwa pemberian nafal adalah hak pemimpin untuk mendorong semangat tentara, namun tetap setelah khums diambil terlebih dahulu. Pimpinan perang boleh memberikan nafal dari sisa harta setelah khums, dengan jumlah yang tidak melebihi 1/4 dari bagianya masing-masing tentara.

Maliki:
Imam Malik menerima hadits ini dan menerapkannya dalam sistem pembagian ghanimah. Madzhab Maliki menekankan bahwa khums harus diambil terlebih dahulu sebagai keharusan syariat. Malik mengatakan bahwa nafal adalah keputusan pimpinan untuk memberi insentif kepada tentara yang menunjukkan keberanian luar biasa, tetapi pemberian ini hanya dapat dilakukan dari sisa harta setelah khums dipisahkan. Mereka juga membedakan antara ghanimah yang diambil melalui peperangan (yang terkena khums) dengan fai' (harta yang didapat tanpa peperangan) yang seluruhnya untuk Baitul Mal. Dalam praktiknya, Malik sangat ketat dalam hal mengambil khums terlebih dahulu.

Syafi'i:
Imam Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dasar kuat dalam masalah pembagian ghanimah. Dia menyatakan bahwa khums wajib diambil dari semua jenis harta rampasan perang, baik berupa emas, perak, perhiasan, maupun barang-barang lainnya. Syafi'i sangat detail dalam menjelaskan bahwa setelah khums diambil dan dialokasikan untuk lima golongan (Allah dan Rasul, keluarga Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibn sabil), barulah sisa harta dibagikan. Nafal dalam madzhab Syafi'i dipandang sebagai hak pemimpin yang dapat memberikan bagian lebih kepada tentara tertentu dari bagian pokok mereka, namun tetap setelah khums. Syafi'i juga membahas detail tentang siapa yang berhak mendapat bagian dari ghanimah (yang terlibat dalam pertempuran).

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat ketat dalam mengikuti hadits-hadits tentang ghanimah dan khums. Mereka berpendapat bahwa khums adalah kewajiban yang pasti (fardh) yang harus diambil dari seluruh harta rampasan. Ahmad bin Hanbal bahkan lebih keras lagi dalam membedakan antara berbagai jenis harta rampasan. Menurut Hanbali, nafal dapat diberikan oleh pemimpin kepada tentara yang berjasa, tetapi hanya dari sisa harta setelah khums. Mereka juga memperinci tentang bagaimana cara memastikan bahwa semua harta rampasan telah dikumpulkan sebelum diambil khums-nya. Ibn Qudamah, ahli madzhab Hanbali, menjelaskan bahwa pengambilan khums lebih dahulu adalah prinsip yang tidak bisa ditawar lagi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesederhanaan dalam Sistem Keuangan Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem keuangan perang yang terstruktur dan jelas, mencegah terjadinya manipulasi atau ketidakadilan dalam pembagian harta rampasan. Khums yang diambil terlebih dahulu memastikan bahwa hak-hak istimewa (untuk Allah dan Rasul) terpenuhi sebelum kepentingan personal.

2. Prioritas Kepentingan Umum atas Kepentingan Khusus: Dengan mewajibkan pengambilan khums lebih dahulu, hadits ini mengajarkan bahwa kepentingan kolektif umat (melalui Baitul Mal) harus didahulukan dari kepentingan individual, bahkan dari insentif yang diberikan kepada tentara.

3. Motivasi Pejuang dengan Sistem yang Adil: Meskipun khums diambil terlebih dahulu, nafal yang dapat diberikan kemudian menunjukkan bahwa Islam tidak menghilangkan motivasi individual. Sistem ini seimbang antara keadilan kolektif dan penghargaan individual.

4. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Harta Publik: Hadits ini menekankan pentingnya prosedur yang jelas dan terukur dalam mengelola harta rampasan publik, mencegah korupsi dan ketidakadilan dalam sejarah perang Islam. Setiap tahap pembagian memiliki aturan yang spesifik dan tidak dapat dimanipulasi.

5. Menghormati Hak-Hak yang Telah Ditetapkan Syariat: Dengan menekankan bahwa nafal hanya bisa diberikan setelah khums, hadits ini mengajarkan bahwa hak-hak yang telah ditetapkan syariat tidak bisa dikompromikan demi kepentingan apapun, termasuk kepentingan strategi militer sekalipun.

6. Pendidikan Moral Tentang Amanah: Hadits ini mendidik para pemimpin perang bahwa mereka adalah amanah (pemegang kepercayaan) dalam mengelola harta publik, dan tidak boleh mengambil keputusan apapun yang mengurangi hak-hak yang telah Allah tetapkan, sebagaimana firman Allah: "Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Tkhunu Allah wa Ar-Rasul wa Tkhunu Amanatikum wa Antum Ta'lamun" (O yang beriman, janganlah kamu berkhianat kepada Allah dan kepada Rasul dan janganlah kamu berkhianat terhadap amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad