✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1303
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1303
Hasan 👁 5
1303 - وَعَنْ مُعَاذٍ قَالَ: { غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ خَيْبَرَ, فَأَصَبْنَا فِيهَا غَنَمًا , فَقَسَمَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ طَائِفَةً, وَجَعَلَ بَقِيَّتَهَا فِي اَلْمَغْنَمِ" } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَرِجَالُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ .
📝 Terjemahan
Dari Mu'adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, dia berkata: "Kami berperang bersama Rasulullah ﷺ ke Khaibar, maka kami memperoleh hewan ternak (kambing/domba) di dalamnya. Kemudian Rasulullah ﷺ membagi sebagian daripadanya kepada kami, dan menjadikan sisanya dalam harta rampasan perang (al-maghanim)." Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan para perawi yang dapat dipercaya (hasan).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini bercerita tentang peperangan Khaibar yang merupakan salah satu peperangan penting dalam sejarah Islam. Khaibar adalah benteng pertahanan yang kuat milik Yahudi yang terletak di utara Madinah. Peperangan ini terjadi pada tahun 7 Hijriah setelah perjanjian Hudaibiyah. Hadits ini menggambarkan praktik Rasulullah ﷺ dalam pembagian harta rampasan perang (ghanimaah), khususnya mengenai bagian yang langsung dibagikan kepada para prajurit dan bagian yang ditahan untuk kepentingan Baitul Mal (kas negara Islam). Konteks ini sangat penting untuk memahami ketentuan hukum Islam mengenai pembagian harta rampasan perang.

Kosa Kata

Ghazawna (غَزَوْنَا): Kami berperang/berjihad - dari kata ghazw yang berarti peperangan dalam membela agama Islam.

Khaibar (خَيْبَرَ): Nama daerah yang terletak sekitar 170 km di utara Madinah, merupakan pusat pertanian dan benteng yang ditinggali oleh Yahudi.

Asabna (أَصْبَنَا): Kami memperoleh/mendapatkan - menunjukkan hasil dari keberhasilan peperangan.

Ghanaaman (غَنَمًا): Hewan ternak (khususnya kambing dan domba) - bagian dari harta rampasan perang yang berbeda dari al-fai' (harta yang diperoleh tanpa peperangan).

Qasama (قَسَمَ): Membagi-bagikan - praktik distribusi harta.

Taifah (طَائِفَةً): Sebagian/kelompok dari sesuatu.

Baqiyyataha (بَقِيَّتَهَا): Sisanya/bagian yang tersisa.

Al-Maghanim (الْمَغْنَمِ): Harta rampasan perang - kekayaan yang diperoleh dari musuh melalui pertempuran.

Kandungan Hukum

1. Hukum Pembagian Harta Rampasan Perang: Harta rampasan perang (ghanimaah) boleh dibagikan langsung kepada para prajurit tanpa harus seluruhnya ditahan terlebih dahulu.

2. Kewenangan Pemimpin dalam Distribusi: Pemimpin (dalam hal ini Rasulullah ﷺ) memiliki wewenang penuh untuk memutuskan bagaimana membagi harta rampasan perang, apakah seluruhnya atau sebagiannya saja yang dibagikan kepada para prajurit.

3. Fungsi Baitul Mal: Bagian dari harta rampasan yang tidak dibagikan langsung harus masuk ke dalam Baitul Mal (kas publik) untuk kepentingan umum dan pertahanan negara.

4. Tujuan Ekonomi Perang: Pembagian harta rampasan kepada prajurit memiliki tujuan meningkatkan semangat dan motivasi mereka dalam berjihad di jalan Allah.

5. Kebijaksanaan Pemimpin: Pengambilan keputusan mengenai proporsi pembagian harus didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum umat Islam dan situasi kondisi saat itu.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa semua harta rampasan perang (ghanimaah) harus dibagi kepada para prajurit dengan pembagian yang sama rata setelah diambil seperlima (khums) untuk Baitul Mal dan keperluan Rasulullah ﷺ. Mereka memandang bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki kebebasan dalam menentukan proporsi pembagian sesuai dengan kebutuhan. Pendapat mereka didasarkan pada Al-Quran Surah Al-Anfal ayat 41 yang menetapkan khums untuk Allah dan Rasulnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pemimpin dapat menahan sebagian harta untuk keperluan militer dan pertahanan negara tanpa harus seluruhnya dibagikan kepada prajurit.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti praktik Rasulullah ﷺ secara ketat dalam hal pembagian harta rampasan. Mereka berpendapat berdasarkan hadits ini bahwa pembagian dapat dilakukan dengan proporsi yang berbeda tergantung pada situasi dan kebutuhan. Imam Malik menekankan bahwa pembagian harus mengikuti prinsip maslahat (kemaslahatan publik) dan pertimbangan pemimpin yang adil. Mereka juga menerima bahwa sebagian dari harta dapat ditahan untuk Baitul Mal dan kebutuhan umum kaum muslimin tanpa harus semuanya dibagikan kepada prajurit perang.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa harta rampasan perang (ghanimaah) harus dibagi dengan sistem yang sudah ditetapkan secara pasti: setelah diambil khums (seperlima), empat perlima sisanya dibagi sama rata kepada semua prajurit yang ikut peperangan. Imam Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa pembagian merupakan hak para prajurit, dan tidak boleh sembarangan menahan harta dari mereka. Akan tetapi, beliau juga mengakui bahwa khums yang diambil dapat digunakan sesuai dengan kebijakan pemimpin untuk kepentingan umum. Syafi'i berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan fleksibilitas dalam hal waktu pembagian, bukan dalam hal proporsinya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat senada dengan Syafi'i bahwa harta rampasan perang harus dibagi dengan sistem yang telah ditentukan: khums untuk Baitul Mal dan empat perlima untuk prajurit. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hanbal lebih menekankan kepada praktik Rasulullah ﷺ yang fleksibel dalam situasi tertentu. Dari hadits ini, beliau melihat bahwa Rasulullah ﷺ memiliki diskresi untuk membagi sebagian langsung dan menahan sebagian lainnya untuk keperluan yang lebih mendesak. Hanbali mengakui bahwa kepemimpinan yang adil memerlukan pertimbangan matang dalam setiap keputusan pembagian harta rampasan.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan antara Insentif dan Kemaslahatan Umum: Hadits ini mengajarkan pentingnya memberikan insentif kepada para prajurit melalui pembagian harta rampasan untuk meningkatkan semangat mereka, namun tetap mempertahankan sebagian untuk kepentingan umum negara Islam dan Baitul Mal. Ini merupakan prinsip ekonomi Islam yang seimbang antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif.

2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemimpin: Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin Muslim memiliki wewenang penuh dalam mengelola harta rampasan perang, namun wewenang ini harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan keadilan. Keputusan pemimpin harus selalu didasarkan pada pertimbangan mendalam terhadap kepentingan umum umat Islam.

3. Konsistensi dengan Prinsip-Prinsip Islam Tentang Harta: Harta dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menumpuk pada kelompok tertentu saja, melainkan harus beredar dan bermanfaat bagi seluruh umat. Hadits ini menunjukkan bahwa bahkan dalam konteks perang sekalipun, Islam tetap mempertahankan prinsip distribusi yang adil dan bertanggung jawab.

4. Kebijaksanaan dalam Mengambil Keputusan Sulit: Ketika menghadapi situasi yang memerlukan pembagian sumber daya yang terbatas, seorang pemimpin harus menggunakan kebijaksanaan ('aql) dan mengutamakan maslahat (kemaslahatan) umum. Praktik Rasulullah ﷺ dalam hadits ini menunjukkan contoh nyata dari pengambilan keputusan yang bijak dan penuh pertimbangan dalam situasi yang kompleks.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad