Pengantar
Hadits ini membahas komitmen Rasulullah Saw. terhadap perjanjian internasional dan perlakuan terhadap para utusan/duta negara. Hadits diriwayatkan pada periode Madinah ketika Rasulullah Saw. telah menjalin berbagai perjanjian dengan suku-suku Arab dan pihak non-Muslim. Abu Rafi' adalah budak yang dikemerdekakan oleh Rasulullah Saw. dan menjadi sahabat setia yang meriwayatkan banyak hadits. Konteks historis menunjukkan bahwa praktik mengkhianati perjanjian dan menahan utusan adalah kebiasaan jahiliyah yang ingin Rasulullah Saw. ubah.Kosa Kata
Lā akhīsu (لا أخيس) = Tidak mengkhianati, tidak melanggar. Kata 'khisyan' berarti pengkhianatan dan pelanggaran janji.Al-'ahd (العهد) = Perjanjian, janji, kontrak. Mencakup perjanjian bilateral antara individu, suku, atau negara.
Lā ahbisu (لا أحبس) = Tidak menahan, tidak menahanan. Berarti tidak menahanan utusan atau duta yang datang dengan tujuan bermusyawarah atau negosiasi.
Ar-rusul (الرسل) = Utusan, duta, para pembawa pesan. Dalam konteks ini merujuk pada utusan yang dikirim oleh pihak lain untuk bernegosiasi atau menyampaikan pesan.
Kandungan Hukum
1. Wajibnya Menjaga Perjanjian dan Janji
Hadits secara tegas menekankan bahwa menjaga perjanjian adalah kewajiban moral dan hukum. Rasulullah Saw. menyatakan bahwa dirinya tidak mengkhianati janji, yang merupakan standar tertinggi dalam integritas. Ini berlaku untuk semua jenis perjanjian, baik dengan individu, kelompok, suku, maupun negara.
2. Larangan Mengkhianati Janji dan Perjanjian
Secara implisit, hadits melarang keras setiap perbuatan khianah terhadap perjanjian apapun. Pengkhianatan dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran yang serius terhadap amanah.
3. Hak-Hak Utusan/Duta
Hadits menetapkan bahwa utusan atau duta memiliki hak khusus untuk dirawat dengan baik, tidak dianiaya, dan dibebaskan untuk menjalankan misinya. Menahan utusan berarti menghalangi komunikasi dan negosiasi damai.
4. Prinsip Keadilan dalam Hubungan Internasional
Hadits menetapkan norma etika tinggi dalam menjalin hubungan dengan pihak lain, termasuk musuh sekalipun. Perjanjian adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.
5. Keutamaan Moral dan Integritas
Rasulullah Saw. menggunakan pernyataan personal ("sesungguhnya aku") untuk menekankan komitmen pribadinya terhadap nilai-nilai ini, yang menjadi teladan bagi umatnya.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan keharusan menjaga perjanjian sebagai bagian dari prinsip maslahah (kepentingan umum). Mereka melihat hadits ini sebagai dasar bahwa perjanjian dengan non-Muslim yang telah disepakati harus dijaga sampai batas waktu yang ditentukan. Imām Abū Hanīfah berpendapat bahwa mengkhianati perjanjian tidak hanya haram tetapi juga dapat mengakibatkan tanggung jawab ganti rugi. Dalam hal utusan, mereka memberikan perlindungan khusus kepada utusan sebagaimana layaknya orang-orang yang datang dengan janji keamanan (amān). Dalil yang digunakan adalah Q.S. an-Nahl: 91 tentang perlunya menjaga janji.
Maliki:
Madzhab Maliki memandang hadits ini sebagai penetapan kontrak ('aqd) yang mengikat kedua belah pihak. Mereka mengutamakan prinsip al-'urf (kebiasaan lokal) dalam menentukan standar perjanjian yang adil. Imām Malik berpendapat bahwa perjanjian dengan pihak apa pun, Muslim maupun non-Muslim, harus ditepati selama tidak mengandung unsur dosa. Dalam hal utusan, mereka memberikan status khusus dan perlindungan hukum yang ketat. Mereka juga menekankan bahwa khianah terhadap janji akan membawa keburukan dan fitnah dalam masyarakat.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini sebagai dasar prinsip murāqabah (pengawasan diri) dan taqwā (takut kepada Allah). Imām asy-Syafi'i melihat pengkhianatan janji sebagai bentuk kemungkaran yang nyata dan harus dihindari sepenuhnya. Dalam praktik, mereka membedakan antara perjanjian dengan pihak yang damai dan yang berperang, namun dalam kedua kasus, prinsip kejujuran tetap harus dijaga. Mereka juga memberikan status khusus kepada utusan dan menempatkan mereka di bawah perlindungan hukum maksimal. Dalil lain yang mereka gunakan adalah Q.S. at-Taubah: 7 dan Q.S. al-Anfal: 58 tentang penjagaan janji.
Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat menekankan hadits ini sebagai dasar moral yang fundamental. Imām Ahmad ibn Hanbal memandang pengkhianatan janji sebagai dosa besar yang setara dengan dosa-dosa kabir lainnya. Mereka menekankan bahwa integritas (sidq) adalah sifat wajib bagi setiap Muslim. Dalam hal utusan, mereka memberikan perlindungan penuh dan menganggap melukai atau menahan utusan sebagai pelanggaran serius terhadap norma internasional. Mereka juga menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk kritik keras terhadap mereka yang melanggar janji, termasuk penguasa.
Hikmah & Pelajaran
1. Integritas adalah Amanah Tertinggi: Rasulullah Saw. tidak hanya mengajarkan menjaga perjanjian sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai nilai moral yang fundamental. Setiap Muslim harus menjadikan kejujuran dan pemenuhan janji sebagai bagian integral dari karakter pribadinya. Ini mencerminkan komitmen terhadap Tuhannya dan kredibilitas di hadapan manusia.
2. Kepercayaan adalah Fondasi Hubungan Sosial: Dengan menjaga janji dan tidak mengkhianati, seseorang membangun kepercayaan yang menjadi fondasi kuat dalam setiap hubungan sosial, ekonomi, dan politik. Kepercayaan ini menciptakan stabilitas dan perdamaian dalam masyarakat. Sebaliknya, pengkhianatan janji merusak tali persaudaraan dan menciptakan perpecahan.
3. Perlindungan Utusan dan Musuh Adalah Bentuk Kemanusiaan: Dengan tidak menahan utusan atau duta, kita menunjukkan kesadaran bahwa komunikasi dan negosiasi adalah jalan menuju kedamaian. Bahkan dalam situasi konflik, mempertahankan saluran komunikasi terbuka adalah langkah bijak menuju resolusi. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengakhiri dialog bahkan dengan musuh.
4. Kredibilitas Pribadi dan Kolektif Pemimpin: Pernyataan Rasulullah Saw. yang personal ("aku tidak mengkhianati") menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan pertama dalam hal integritas. Kredibilitas pemimpin akan membentuk kredibilitas seluruh komunitas. Sebaliknya, kepemimpinan yang tidak jujur akan merusak kredibilitas komunitas dalam pandangan dunia. Karena itu, pemimpin Muslim harus sangat berhati-hati dalam setiap janji dan perjanjian yang dibuatnya.