✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1305
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1305
Shahih 👁 5
1305 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { "أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا, فَأَقَمْتُمْ فِيهَا, فَسَهْمُكُمْ فِيهَا, وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَإِنْ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ , ثُمَّ هِيَ لَكُمْ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah semoga Allah meridainya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kampung yang kamu datangi dan kamu tinggal di dalamnya, maka bagianmu ada di dalamnya. Dan setiap kampung yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya seperlima (khums)nya untuk Allah dan Rasul-Nya, kemudian ia adalah untuk kalian." Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj. Status hadits: SHAHIH (Sahih Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang distribusi harta rampasan perang (ghanīmah) ketika suatu kampung atau daerah ditaklukkan dalam perang. Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam fiqh jihad yaitu perbedaan perlakuan antara daerah yang masuk Islam secara sukarela dengan daerah yang ditaklukkan dengan kekuatan. Latar belakang hadits ini adalah praktik pembagian harta rampasan perang pada masa Rasulullah dan sahabat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim yang merupakan salah satu imam hadits terpercaya.

Kosa Kata

Qaryah (قَرْيَة) - kampung, desa, atau kota. Secara umum merujuk pada pemukiman penduduk yang terorganisir.

Ataitum (أَتَيْتُمُوهَا) - kamu datang, bentuk fi'il madhi dari atā (datang/mendatangi).

Aqamtum (أَقَمْتُمْ) - kamu tinggal/menduduki, dari kata aqāma yang berarti tetap tinggal atau mengokohkan.

Sahmukum (سَهْمُكُمْ) - bagianmu, dari saham yang berarti bahagian atau porsi.

Aṣat (عَصَتْ) - mendurhakai, tidak patuh, dari 'aṣā yang bermakna melanggar perintah.

Khumusihā (خُمُسُهَا) - seperlimanya (khums), yaitu seperlima bagian dari harta rampasan perang.

Ghanīmah (غَنِيمَة) - harta rampasan perang, baik berupa emas, perak, hewan ternak, atau barang berharga lainnya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Pembagian Harta Rampasan Perang

Hadits ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang harus dibagi menurut ketentuan Islam. Allah memerintahkan dalam Surah Al-Anfal ayat 41 untuk memberikan seperlima (khums) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untuk orang-orang yang berjihad.

2. Perbedaan Perlakuan Terhadap Daerah Taklukan

Ada dua kategori daerah dalam konteks jihad: - Daerah yang patuh: Jika penduduk suatu kampung menerima Islam atau membuat perjanjian damai, mereka berhak mendapat bagian dari rampasan. - Daerah yang dukhalah (ditaklukkan dengan kekuatan): Semua hartanya menjadi ghanimah (rampasan perang) dan dikenakan khums (seperlima).

3. Hak Mujahidin dalam Ghanimah

Para mujahidin berhak mendapat bagian dari ghanimah setelah diambil khums-nya. Bagian ini dibagi rata di antara mereka yang berperang.

4. Khums (Seperlima) untuk Allah dan Rasul-Nya

Seperlima dari harta rampasan perang adalah untuk Allah dan Rasul-Nya. Setelah era Rasulullah, khums ini dikelola oleh pemimpin Muslim (khalifah) untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umat.

5. Hukum Harta Pihak Musuh

Harta penduduk daerah yang memberontak atau tidak mau berdamai menjadi halal dan menjadi ghanimah bagi kaum Muslimin.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dalam konteks distribusi ghanimah secara umum. Mereka menyetujui bahwa khums diambil terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada para mujahidin. Abu Hanifah berpendapat bahwa khums adalah hak untuk Baitul Mal (kas negara) yang digunakan untuk kepentingan umum Islam. Adapun barang-barang rampasan lainnya dibagi kepada seluruh tentara yang ikut berperang, termasuk mereka yang tidak langsung terlibat dalam pertempuran. Hanafi juga membedakan antara harta bergerak dan tidak bergerak. Tanah-tanah yang ditaklukkan bisa dijadikan fai' (harta khusus yang tidak disamakan dengan ghanimah) dan menjadi hak Baitul Mal sepenuhnya. Dalil mereka adalah praktik 'Umar bin Al-Khattab ketika menaklukkan Iraq dan Syam, ia memilih untuk tidak membagi tanah-tanah tersebut.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pemahaman Imam Malik yang mendasarkan pada hadits-hadits Nabi dan praktik sahabat. Mereka menyetujui pembagian ghanimah dengan sistem khums sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan Surah Al-Anfal. Malik menekankan pentingnya peranan pemimpin Muslim dalam mengelola khums untuk berbagai keperluan seperti: (1) untuk Nabi atau khalifah, (2) untuk keluarga Nabi, (3) untuk para yatim piatu, (4) untuk orang-orang miskin, dan (5) untuk traveler (ibnu sabil). Madzhab Maliki juga mempertimbangkan kondisi perang dan keadaan masyarakat dalam menerapkan aturan pembagian ghanimah. Mereka memberikan fleksibilitas kepada pemimpin untuk menggunakan khums sesuai kebutuhan umat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pemahaman yang terperinci tentang pembagian ghanimah. Syafi'i sepakat dengan ketentuan khums sebagaimana dalam Quran dan hadits. Ia menjelaskan bahwa semua harta rampasan dari daerah yang ditaklukkan dengan kekuatan (dukhalah) menjadi ghanimah penuh, dan khums diambil dari keseluruhan harta tersebut. Syafi'i membedakan antara tiga jenis harta yang dapat menjadi ghanimah: (1) harta bergerak (benda-benda berharga, ternak, barang dagangan), (2) tanah dan bangunan, dan (3) budak. Untuk tanah-tanah yang ditaklukkan, Syafi'i cenderung menganggapnya sebagai ghanimah murni dan harus dibagi di antara para mujahidin setelah pengambilan khums. Pendapat ini berbeda dengan Hanafi yang menganggap tanah dapat dijadikan fai'. Dalil Syafi'i adalah bahwa Quran menyatakan "ghanimah" secara umum tanpa membedakan jenis harta.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, juga menyetujui sistem pembagian ghanimah dengan khums sebagaimana dalam hadits ini. Ahmad bin Hanbal sangat tegas dalam mengikuti teks-teks hadits, dan hadits Abu Hurairah ini adalah dalil kuat baginya. Ia berpendapat bahwa semua harta rampasan dari daerah yang memberontak atau ditaklukkan harus dibagi dengan sistem khums. Hanbali juga setuju bahwa khums adalah untuk Baitul Mal yang kemudian digunakan untuk kepentingan Islam. Dalam hal tanah-tanah, Hanbali mirip dengan Syafi'i yaitu menganggapnya sebagai ghanimah yang harus dibagi. Namun, beberapa ulama Hanbali memberikan pendapat bahwa para pemimpin Muslim memiliki otoritas untuk mempertimbangkan kondisi lokal dalam pembagian ghanimah, selama mengikuti prinsip-prinsip Syaria'h. Mereka juga memperhatikan hadits-hadits tentang pemberian tanah kepada individu (seperti tanah Khaibar yang diberikan kepada sahabat).

Hikmah & Pelajaran

1. Adanya Sistem Hukum yang Teratur dalam Jihad: Islam memiliki sistem yang jelas dan teratur untuk mengelola harta rampasan perang. Ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya agama rohani, tetapi juga mengatur aspek sosial-ekonomi masyarakat. Sistem ini mencegah kesewenang-wenangan dan memastikan distribusi harta yang adil serta mencegah konflik internal di antara para mujahidin.

2. Perlakuan Berbeda Berdasarkan Sikap Penduduk: Hadits ini mengajarkan bahwa perlakuan terhadap masyarakat dalam perang harus berbeda bergantung pada sikapnya. Jika mereka menerima Islam atau membuat kesepakatan damai, mereka dilindungi haknya. Jika mereka memberontak dan tidak patuh, maka harta mereka menjadi milik negara Islam. Prinsip ini mencerminkan keadilan dalam hukum perang Islam.

3. Kepemilikan Harta Rampasan Bukan Hak Pribadi Semata: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun para mujahidin berhak mendapat bagian dari ghanimah, namun khums (seperlima) adalah hak Allah dan Rasul-Nya yang dikelola untuk kepentingan umum. Ini mengajarkan bahwa harta bukan milik pribadi semata, tetapi ada tanggung jawab sosial dan kewajiban membayar hak kepada masyarakat.

4. Pentingnya Kepemimpinan yang Adil dalam Mengelola Kekayaan Publik: Hadits ini menunjukkan bahwa pengelolaan ghanimah memerlukan kepemimpinan yang adil dan terpercaya. Khums yang diambil harus digunakan untuk kebaikan umat, bukan untuk kepentingan pribadi pemimpin. Ini adalah pelajaran penting tentang tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan publik dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad