Pengantar
Hadits ini membahas tentang kebijakan Nabi Muhammad ﷺ menerima jizyah (pajak jizya) dari kaum Majusi yang merupakan penganut agama Zoroastrianisme di daerah Hajar (wilayah di Arab). Hadits ini penting karena menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam memperlakukan kelompok non-Muslim (ahlul dzimmah) yang bukan dari Ahlul Kitab. Hadits ini juga menjadi dasar hukum penerimaan jizyah dari kelompok-kelompok selain Ahlul Kitab dengan syarat-syarat tertentu.Kosa Kata
Al-Jizyah (الجزية): Pajak khusus yang dikenakan kepada non-Muslim yang hidup dalam negara Islam dengan syarat-syarat tertentu. Diambil dari kata جزى (jazaa) yang berarti "membalas" atau "mengganti", karena jizyah adalah pengganti kewajiban militer dan kewajiban yang melekat pada Muslim.Al-Majus (المجوس): Kaum Majusi atau Zoroastrian, penganut agama Zoroaster yang berasal dari Persia. Mereka bukan termasuk Ahlul Kitab dalam definisi yuridis fiqih Islam, meskipun memiliki kitab suci mereka sendiri (Avesta).
Hajar (هجر): Nama daerah yang terkenal di Timur Jazirah Arab, dikenal sebagai pusat perdagangan dan tempat tinggal komunitas Majusi. Sebagian ulama mengatakan ini adalah Hajr/al-Hajr atau daerah Al-Yamah yang kaya sumber daya alam.
Akhadzaha (أخذها): Mengambilnya, merujuk pada tindakan Nabi ﷺ secara praktis memungut jizyah.
Al-Inqita' (الانقطاع): Putusnya sanad hadits, di mana ada satu atau lebih perawi yang hilang atau tidak disebutkan dalam sanad, sehingga mempengaruhi kesahihan hadits.
Kandungan Hukum
1. Boleh Mengambil Jizyah dari Majusi
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengambil jizyah dari kaum Majusi, yang berarti kebijakan Islam memperbolehkan non-Muslim selain Ahlul Kitab untuk menjadi ahluz dzimmah (penduduk perjanjian) dengan membayar jizyah.
2. Jizyah sebagai Cara Mengintegrasikan Non-Muslim dalam Komunitas Islam
Dengan menerima jizyah, non-Muslim mendapatkan perlindungan hukum, keamanan, dan hak-hak tertentu dalam negara Islam, meski dengan beberapa pembatasan.
3. Fleksibilitas Syariat dalam Menerapkan Jizyah
Fakta bahwa Nabi ﷺ menerima jizyah dari Majusi (bukan Ahlul Kitab) menunjukkan bahwa sistem jizyah dapat diterapkan lebih luas dari sekedar Ahlul Kitab jika terpenuhi kondisi-kondisi tertentu.
4. Hak Negosiasi dan Perjanjian
Hadits menunjukkan bahwa kepemimpinan Muslim memiliki kewenangan untuk bernegosiasi dan membuat perjanjian dengan komunitas non-Muslim selama tidak mengorbankan prinsip-prinsip Islam fundamental.
5. Sumber Pendapatan Negara Islam
Jizyah yang diterima dari non-Muslim adalah bagian dari keuangan negara yang dapat digunakan untuk kepentingan publik, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan pertahanan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memperbolehkan pengambilan jizyah tidak hanya dari Ahlul Kitab tetapi juga dari kelompok lain seperti Majusi, asalkan mereka memiliki agama yang terorganisir dan kitab suci. Abu Hanifah berpendapat bahwa kriteria utama adalah mereka harus memiliki agama yang jelas dan bukan musyrik murni. Jizyah dapat diambil dari Majusi karena mereka memiliki sistem agama yang terstruktur. Hanafiah mensyaratkan jizyah sebagai bagian dari kontrak sosial, bukan sebagai bentuk penghinaan, melainkan sebagai kompensasi dari kewajiban militer dan keamanan yang diberikan negara Islam. Dalam hal pembayaran jizyah, madzhab Hanafi lebih fleksibel dalam menentukan besaran jumlahnya sesuai dengan kondisi ekonomi lokal dan kesepakatan.
Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Imam Malik berpendapat bahwa Ahlul Kitab dapat diambil jizyahnya tanpa syarat tertentu selain pengakuan mereka terhadap kedaulatan Islam. Namun, untuk kelompok selain Ahlul Kitab seperti Majusi, madzhab Maliki juga memperbolehkan pengambilan jizyah dengan pertimbangan bahwa mereka memiliki keyakinan agama yang jelas. Maliki menekankan bahwa pembayaran jizyah harus dilakukan dengan cara yang menunjukkan kerendahan hati dan penerimaan kedaulatan Islam. Dalil yang digunakan adalah praktik Nabi ﷺ yang menerima jizyah dari berbagai kelompok, menunjukkan universalitas kebijakan ini. Dalam hal prosedur, Maliki mensyaratkan bahwa pembayaran jizyah harus dilakukan secara langsung dan tidak boleh diwakilkan, sebagai bentuk pengakuan pribadi atas perjanjian tersebut.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendekatan yang lebih ketat dibanding Hanafi dalam hal jizyah dari Majusi. Imam Syafi'i berpendapat bahwa jizyah dalam bentuknya yang ideal seharusnya diambil hanya dari Ahlul Kitab (Yahudi, Nasrani) karena mereka memiliki kitab yang diakui dalam Islam (Taurat dan Injil). Namun, Syafi'i juga mengakui bahwa Nabi ﷺ menerima jizyah dari Majusi berdasarkan hadits ini, sehingga beliau memperbolehkan jizyah dari mereka. Perbedaan pendapat ini muncul karena Syafi'i menganggap Majusi sebagai kelompok yang memiliki posisi khusus—mereka memiliki kitab (Avesta) meskipun bukan kitab yang diakui secara universal dalam Islam seperti Taurat dan Injil. Syafi'i menekankan bahwa keputusan tentang pemberian jizyah kepada kelompok tertentu tergantung pada kebijaksanaan pemimpin Muslim (ijtihad imam). Dalam hal jumlah jizyah, Syafi'i berpendapat bahwa dinar atau dirham adalah standar, namun dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan pembayar.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, juga memperbolehkan pengambilan jizyah dari Majusi berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ. Hanbali melihat hadits sebagai bukti langsung bahwa kebijakan jizyah bukan terbatas hanya pada Ahlul Kitab. Imam Ahmad berpendapat bahwa setiap kelompok yang memiliki agama yang jelas dan bukan musyrik murni dapat diminta membayar jizyah. Dalam konteks Majusi, Hanbali menganggap mereka sebagai ahli milal (penganut agama yang terorganisir) meskipun bukan dari Ahlul Kitab. Hanbali juga menekankan bahwa penerimaan jizyah ini adalah bentuk dari kebijaksanaan Islam dalam mengelola keragaman agama dalam satu negara. Konsekuensi hukum dari pembayaran jizyah menurut Hanbali adalah bahwa mereka mendapatkan perlindungan penuh dari negara Islam dan hak-hak asasi tertentu seperti kebebasan beribadah sesuai keyakinan mereka (dalam batas-batas yang tidak merusak keamanan negara).
Hikmah & Pelajaran
1. Kebijaksanaan dalam Pengelolaan Keragaman Agama: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memiliki sistem yang sangat fleksibel dan bijaksana dalam mengelola masyarakat yang majemuk secara agama. Nabi ﷺ tidak menganggap perbedaan agama sebagai halangan untuk menjalin perjanjian damai, selama ada ketertiban dan keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal mengakui hak hidup bersama dalam kedamaian dengan penganut agama lain.
2. Prinsip Kontrak Sosial dalam Islam: Pembayaran jizyah bukan semata-mata pajak, melainkan bagian dari kontrak sosial yang saling menguntungkan. Non-Muslim yang membayar jizyah mendapatkan perlindungan penuh dari negara Islam, kebebasan beribadah, dan hak-hak sipil lainnya. Ini menunjukkan bahwa sistem Islam bedasarkan pada prinsip saling memberikan manfaat dan tanggung jawab, bukan kekerasan atau paksaan semata.
3. Otoritas Pemimpin Muslim dalam Membuat Keputusan Strategis: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis dalam hal hubungan internasional dan kebijakan dalam negeri. Ini mengajarkan bahwa pemimpin Muslim memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan komunitas Muslim dan menjaga stabilitas negara, termasuk melalui perjanjian damai dan sistem pajak yang adil.
4. Universalitas Prinsip Keadilan dalam Syariat: Meskipun terdapat perbedaan agama antara Muslim dan Majusi, sistem jizyah menunjukkan bahwa Islam menerapkan prinsip keadilan yang universal. Setiap orang berhak untuk perlindungan dan keamanan jika mereka tunduk pada otoritas negara dan mematuhi hukum yang berlaku. Ini adalah manifestasi dari ayat Al-Qur'an yang mengatakan tidak ada paksaan dalam agama, dan setiap orang berhak memilih kepercayaannya selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.