✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1307
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلْجِزْيَةَ وَالْهُدْنَةَ  ·  Hadits No. 1307
Shahih 👁 5
1307 - وَعَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ, عَنْ أَنَسٍ, وَعَن ْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ بَعْثٍ خَالِدُ بْنُ اَلْوَلِيدِ إِلَى أُكَيْدِرِ دُومَةَ, فَأَخَذُوهُ , فَحَقَنَ دَمِهِ, وَصَالَحَهُ عَلَى اَلْجِزْيَةِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ .
📝 Terjemahan
Dari Aasim bin Umar, dari Anas, dan dari Utsman bin Abi Sulaiman bahwa Nabi Muhammad saw. mengirimkan Khalid bin Walid ke Ukaidir Daumah, kemudian mereka menangkapnya, lalu beliau mengalirkan darahnya (memberikan perlindungan), dan berdamai dengannya atas dasar membayar jizyah. (HR. Abu Daud - Hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas perkara jizyah (pajak yang dikenakan kepada non-Muslim di bawah perlindungan Islam) dan kebijakan Rasulullah ﷺ dalam menangani pejabat atau pemimpin kaum musyrik. Ukaidir adalah pemimpin dari Dumah al-Jandal, sebuah daerah yang letaknya jauh di utara semenanjung Arab. Hadits ini menunjukkan fleksibilitas Nabi ﷺ dalam penanganan musuh dengan cara yang cerdas dan menguntungkan bagi umat Islam, yaitu dengan mengambil jizyah daripada menumpahkan darah mereka. Ini merupakan manifestasi dari misericordia (kasih sayang) Nabi ﷺ kepada umat manusia.

Kosa Kata

- Khalid bin al-Walid: Sahabat Rasulullah yang terkenal dengan keberanian dan kepandaian strategi militer, dijuluki "Saifullah al-Maslul" (Pedang Allah yang Terhunus) - Ukaidir: Pemimpin suku di Dumah yang menguasai benteng pertahanan - Dumah: Wilayah al-Jandal, sebuah oasis penting di perbatasan utara Arab - Haqana damahu: Menyelamatkan/mengalirkan darahnya (membiarkan dia tetap hidup) - Salaha 'alayh: Berdamai/berkompromi dengannya - Al-Jizyah: Pajak khusus yang dibebankan kepada Ahlul Dzimmi (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan Islam)

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Kebolehan mengambil jizyah dari musuh yang ditaklukkan: Nabi ﷺ memilih untuk tidak menumpahkan darah Ukaidir tetapi mengambil jizyah darinya sebagai penggantinya.

2. Kebijaksanaan dalam strategi militer: Pengiriman Khalid bin al-Walid menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih pendekat diplomatis setelah menunjukkan kekuatan militer.

3. Hak Khalifah dalam membuat perjanjian damai: Keputusan untuk berdamai dengan jizyah adalah prerogratif Khalifah/Pemimpin umat Islam.

4. Perlindungan nyawa musuh yang telah ditaklukkan: Ketika musuh sudah ditangkap dan tidak lagi pose ancaman, nyawa mereka harus dihormati dan diambil jalan kompromi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa jizyah adalah bentuk perjanjian dengan Ahlul Dzimmi yang sah secara syar'i. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Khalifah memiliki diskresi penuh dalam menentukan besaran jizyah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan rakyat dhimmi. Dalam kasus Ukaidir, keputusan Nabi ﷺ untuk mengambil jizyah adalah yang terbaik karena menghindari pertumpahan darah yang tidak perlu dan menciptakan perdamaian yang stabil. Hanafi juga menekankan bahwa keputusan Khalifah dalam hal ini adalah ijtihad yang dapat berbeda-beda sesuai situasi. Dalilnya adalah: "Keputusan Imamu (Khalifah) dalam mengelola perkara rakyat adalah dengan niyat yang baik." (Fath al-Qaddir, al-Kasani)

Maliki:
Madzhab Maliki, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Malik dalam al-Muwatta', membolehkan pengambilan jizyah dan melihat hadits ini sebagai dalil yang jelas. Malik mengatakan bahwa Nabi ﷺ mengambil jizyah dari Magus (penyembah api) yang menunjukkan bahwa jizyah tidak terbatas hanya untuk Ahlul Kitab. Dalam hal Ukaidir, Maliki berpendapat bahwa berdamai dengan jizyah adalah pilihan terbaik yang menunjukkan kebijaksanaan dalam berperang. Imam Malik juga menekankan bahwa syarat-syarat perdamaian dapat beragam asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalilnya adalah: "Nabi ﷺ mengambil jizyah dari berbagai kaum yang menerima perlindungan Islam." (al-Muwatta', Malik)

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang jizyah sebagai hak yang pasti bagi Ahlul Dzimmi. Imam al-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa kasus Ukaidir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan hikma (kebijaksanaan) dalam memilih cara menangani musuh. Daripada melakukan pertempuran yang akan menelan banyak korban, Nabi ﷺ memilih cara damai dengan jizyah. Al-Syafi'i menekankan bahwa ini adalah manifestasi dari hadits "Tidak diperbolehkan membunuh orang yang telah tertangkap ketika keputusan sudah dibuat untuknya." Menurut Syafi'i, jizyah harus diambil sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka. Dalilnya adalah: "Jizyah adalah ganti dari pertumpahan darah mereka dan perlindungan yang diberikan kepada mereka." (al-Umm, al-Syafi'i)

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dikutip dari Ahmad bin Hanbal, melihat hadits Ukaidir sebagai dalil yang kuat tentang kebolehan mengambil jizyah dan berdamai dengan musuh. Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Khalifah memiliki wewenang penuh untuk membuat keputusan strategis termasuk memilih antara peperangan dan perdamaian. Kasus Ukaidir menunjukkan prioritas Nabi ﷺ dalam menjaga keselamatan jiwa dan mencapai tujuan dakwah dengan cara yang paling efektif. Hanbali juga membahas bahwa jizyah bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kepatuhan dan pengakuan atas otoritas Islam. Dalilnya adalah: "Keputusan-keputusan strategis Nabi ﷺ dalam peperangan adalah untuk memberikan keselamatan bagi kaum Muslim dan kebaikan bagi semua pihak." (Masail Ahmad, Ahmad bin Hanbal)

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan dalam Strategi Dakwah dan Peperangan: Hadits ini menunjukkan bahwa dakwah Islam bukan semata-mata tentang pertumpahan darah, tetapi tentang mencapai tujuan dengan cara yang paling efektif dan penuh kebijaksanaan. Khalifah dan pemimpin Muslim harus belajar dari Nabi ﷺ untuk menggunakan berbagai strategi sesuai dengan situasi dan kondisi. Pengambilan jizyah dari Ukaidir menunjukkan bahwa kadang-kadang cara damai lebih menguntungkan daripada peperangan yang akan mengorbankan banyak nyawa.

2. Pemberian Pilihan kepada Musuh yang Tertangkap: Nabi ﷺ tidak membunuh Ukaidir meskipun dia adalah musuh. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang dan kemanusiaan bahkan kepada musuh yang telah ditaklukkan. Musuh yang telah tidak lagi pose ancaman harus diperlakukan dengan adil dan diberikan kesempatan untuk hidup dengan syarat-syarat yang disepakati. Ini adalah manifestasi dari komitmen Islam terhadap penghormatan terhadap nyawa manusia.

3. Keadilan dalam Membebankan Kewajiban Finansial: Jizyah yang diambil dari Ahlul Dzimmi bukanlah bentuk penindasan, tetapi adalah bentuk kontribusi finansial sebagai ganti dari kewajiban militer yang tidak mereka pikul. Hadits ini menunjukkan bahwa sistem ini adalah adil karena mereka tidak wajib berperang bersama kaum Muslim, dan mereka mendapatkan perlindungan penuh. Ini adalah prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara di bawah pemerintahan Islam.

4. Pentingnya Otoritas Kepemimpinan dalam Membuat Keputusan Strategis: Pengiriman Khalid bin al-Walid oleh Nabi ﷺ dan keputusan untuk berdamai menunjukkan bahwa pemimpin memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk membuat keputusan strategis demi kepentingan umat. Keputusan ini tidak dapat dibuat oleh individu biasa, tetapi harus oleh otoritas yang sah (Khalifah). Ini mengajarkan pentingnya struktur kepemimpinan yang jelas dan kepatuhan terhadap keputusan pemimpin yang wajar.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad