Status Hadits: Hasan/Shahih menurut sebagian ulama
Perawi: Mu'adz bin Jabal al-Ansari (w. 18 H)
Pengantar
Hadits ini termasuk hadits-hadits penting dalam bab Jizyah (pajak dari non-Muslim) dan Hudnah (perjanjian damai). Hadits ini menjelaskan bentuk konkret penerapan sistem pendanaan negara Islam yang diambil dari ahluz-dzimmah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam). Konteks sejarahnya adalah pengutusan Mu'adz bin Jabal oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ke Yaman sebagai qadhi (hakim) dan educator untuk mengajarkan agama Islam kepada penduduk setempat. Ketika itu, Yaman baru saja memasuki kekuasaan Islam, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membekalinya dengan pedoman-pedoman administratif dan keuangan.
Kosa Kata
Hakim (حاكم): Orang dewasa yang telah mencapai usia akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks jizyah, ini berarti setiap individu non-Muslim yang telah mencapai usia pertanggung jawaban.
Dinar (دينار): Mata uang emas yang digunakan pada zaman Rasulullah, setara dengan berat sekitar 4,25 gram emas murni. Satu dinar bernilai relatif tinggi pada masa itu.
'Adluh (عدله): Setara atau nilainya, jadi jika tidak memiliki dinar, dapat diganti dengan barang/pakaian yang senilai.
Ma'afirah (معافرية): Jenis pakaian atau kain halus yang terkenal berasal dari negeri Ma'afir di Yaman, dikenal berkualitas tinggi dan bernilai mahal.
Jizyah (الجزية): Pajak atau upeti yang dikenakan kepada non-Muslim yang hidup di negeri Islam sebagai ganti dari pembebasan mereka dari kewajiban militer dan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kandungan Hukum
1. Legalitas Pengambilan Jizyah: Hadits ini membuktikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara langsung memerintahkan pengambilan jizyah dari non-Muslim yang menjadi rakyat negara Islam. Ini adalah dalil kuat atas kebolehan memungut jizyah.
2. Kadar Jizyah Minimum: Ditetapkan satu dinar per orang per tahun sebagai kadar minimum jizyah yang harus diambil dari setiap orang baligh. Hadits ini menjadi rujukan utama dalam menentukan besaran jizyah.
3. Fleksibilitas dalam Pembayaran: Adanya alternatif pembayaran dengan barang (pakaian Ma'afirah) yang setara nilainya menunjukkan bahwa sistem jizyah mempertimbangkan kemampuan masing-masing individu.
4. Batasan Subyek Jizyah: Jizyah hanya diambil dari mereka yang telah mencapai usia akil baligh (hakim), tidak dari anak-anak, perempuan yang telah lanjut usia, atau mereka yang tidak mampu menurut mayoritas ulama.
5. Kewenangan Kepala Negara: Pengutusan Rasulullah kepada Mu'adz untuk mengambil jizyah menunjukkan bahwa pengambilan jizyah adalah hak dan kewajiban kepala negara/imam.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dasar penetapan jizyah. Mereka menetapkan kadar jizyah adalah satu dinar per tahun sebagai jumlah minimum bagi yang mampu. Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) setuju bahwa besaran jizyah dapat berbeda-beda sesuai dengan kemampuan ekonomi rakyat dhimmah dan kondisi perekonomian negara Islam. Abu Yusuf dalam kitabnya "Al-Kharaj" menambahkan bahwa jizyah dapat ditetapkan dengan nilai yang berbeda untuk mereka yang kaya dan yang miskin. Beliau membolehkan kesepakatan antara imam dan rakyat dhimmah tentang besaran jizyah. Hadits tentang Mu'adz menunjukkan bahwa Rasulullah tidak menentukan jumlah yang pasti, melainkan memberikan arahan minimum yang dapat disesuaikan. Menurut Hanafiyyah, jizyah wajib diambil dari laki-laki baligh yang mampu, dan tidak diambil dari perempuan, anak-anak, orang gila, atau mereka yang tidak mampu membayar.
Maliki:
Madzhab Maliki memahami bahwa hadits Mu'adz menunjukkan adanya sistem pajak yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal. Ulama Maliki seperti Al-Qurthubi menyatakan bahwa kadar jizyah bukan hal yang pasti, melainkan tergantung pada ijtihad imam dan kemampuan rakyat dhimmah. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar bahwa Rasulullah memberikan otoritas kepada pemimpin untuk menentukan besaran jizyah berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Maliki juga menekankan bahwa pembebasan dari kewajiban perang adalah kompensasi utama jizyah, sehingga mereka yang tidak mampu membayar tidak boleh dipaksa. Hadits tentang pakaian Ma'afirah sebagai alternatif menunjukkan bahwa sistem pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan dan situasi lokal setiap daerah.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menggunakan hadits ini untuk menetapkan kadar jizyah minimum sebesar satu dinar per tahun, namun mereka juga menerima pandangan bahwa besaran ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi ekonomi. As-Syafi'i dalam "Al-Umm" menyatakan bahwa jizyah adalah kewajiban yang ditentukan Rasulullah, dan hadits Mu'adz menunjukkan implementasi praktisnya di lapangan. Syafi'iyyah setuju bahwa jizyah hanya dikenakan pada laki-laki baligh yang mampu, dan mengecualikan perempuan, anak-anak, dan mereka yang lemah/tidak mampu. Mereka juga memandang bahwa alternatif pembayaran dengan barang (pakaian) menunjukkan bahwa tujuan jizyah adalah penerimaan hak negara, bukan penyulitan rakyat dhimmah. Menurut Syafi'iyyah, jizyah adalah bentuk perjanjian dengan rakyat dhimmah, bukan pajak biasa, sehingga harus disertai jaminan perlindungan hukum dan keamanan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai dalil kuat atas kewajiban mengambil jizyah dan menentukan kadarnya minimum satu dinar. Ahmad bin Hanbal dalam "Musnad" dan "Masail" menyatakan bahwa hadits Mu'adz adalah hadits yang jelas dan tegas dalam penetapan jizyah. Hanabilah berpandangan bahwa kadar jizyah satu dinar adalah jumlah minimal yang dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat dhimmah dan kebutuhan negara Islam. Ibn Qudamah dalam "Al-Mughni" menjelaskan bahwa jizyah adalah kontrak perlindungan ('aqd al-himayah), sehingga jika negara tidak mampu memberikan perlindungan, jizyah tidak boleh diambil. Hanabilah juga sepakat bahwa jizyah hanya diambil dari laki-laki baligh yang mampu, dan mereka mempertimbangkan kondisi ekonomi individual dalam penetapan besaran jizyah. Mereka menggunakan fleksibilitas dalam hadits Mu'adz (adanya alternatif pakaian) sebagai bukti bahwa sistem jizyah tidak rigid dan dapat disesuaikan dengan situasi lokal.
Hikmah & Pelajaran
1. Kewajaran dan Adil dalam Perpajakan: Hadits ini mengajarkan bahwa sistem perpajakan dalam Islam harus fair dan dapat disesuaikan dengan kemampuan individu. Pengambilan jizyah yang moderat (satu dinar per tahun) menunjukkan bahwa Islam tidak menekan rakyat dengan pajak yang berat. Adanya alternatif pembayaran dengan barang menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masing-masing individu. Prinsip ini mengajarkan bahwa pemerintah harus adil dalam memungut pajak dan tidak boleh menggali kekayaan rakyat secara berlebihan.
2. Sistem Perlindungan Hukum yang Jelas: Jizyah yang diambil adalah sebagai ganti pembebasan dari kewajiban militer dan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi rakyat dhimmah. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem hukum yang jelas dan transparan dalam hubungan antara negara dan rakyat non-Muslim. Rakyat dhimmah membayar jizyah karena mereka mendapatkan manfaat perlindungan yang sama seperti rakyat Muslim. Hadits ini mengajarkan pentingnya kontrak sosial yang jelas antara pemerintah dan rakyat.
3. Otoritas dan Tanggung Jawab Kepemimpinan: Pengutusan Rasulullah kepada Mu'adz dengan instruksi spesifik tentang pengambilan jizyah menunjukkan bahwa kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk mengatur ekonomi negara dengan bijaksana. Seorang pemimpin tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tetapi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh syariat. Hadits ini mengajarkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang besar dan memerlukan kearifan dalam implementasi hukum.
4. Fleksibilitas Administratif dengan Batasan Syariat: Meskipun Rasulullah memberikan kadar minimum jizyah (satu dinar), beliau tidak melarang adanya penyesuaian sesuai dengan kondisi lokal (sebagaimana ditunjukkan oleh alternatif pembayaran dengan pakaian Ma'afirah). Ini mengajarkan bahwa administrasi negara memiliki ruang untuk berijtihad dan menyesuaikan dengan kondisi setempat, namun tetap dalam batasan-batasan yang ditetapkan syariat. Fleksibilitas ini penting untuk menciptakan sistem yang dapat diterapkan di berbagai tempat dan waktu.
5. Kolaborasi dan Kepercayaan dalam Pelaksanaan Hukum: Pengutusan Mu'adz ke Yaman dan pemberian wewenang kepadanya menunjukkan bahwa Rasulullah mempercayai sahabatnya untuk melaksanakan hukum dengan bijaksana. Hadits ini mengajarkan pentingnya memilih pemimpin/administrator yang terpercaya dan memiliki ilmu, serta memberikan mereka kebebasan untuk berijtihad dalam batas-batas yang ditentukan. Kepercayaan ini harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang ketat.
6. Niat dan Maksud dalam Pengambilan Pajak: Hadits ini menunjukkan bahwa pengambilan jizyah memiliki maksud mulia, yaitu melindungi rakyat dhimmah dan memberikan keamanan bagi mereka untuk tinggal di negara Islam. Ini bukan sekadar pengambilan harta secara sembarangan, tetapi adalah bentuk kontrak perlindungan. Hadits mengajarkan bahwa setiap tindakan administratif pemerintah harus memiliki niat yang jelas dan tujuan yang mulia untuk kemaslahatan rakyat.
7. Pentingnya Pencatatan dan Tata Kelola Administrasi: Pengutusan Mu'adz sebagai gubernur sekaligus pengumpul jizyah ke Yaman adalah contoh nyata tentang pentingnya pencatatan dan tata kelola administrasi dalam pemerintahan Islam. Setiap transaksi keuangan negara harus tercatat dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah prinsip good governance yang telah diajarkan Islam jauh sebelum konsep tersebut dikenal dalam ilmu administrasi modern.
8. Fleksibilitas dalam Bentuk Pembayaran Jizyah: Hadits ini menyebutkan bahwa jizyah dapat dibayarkan dengan dinar emas atau dengan pakaian Ma'afir yang setara nilainya. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam tidak kaku dalam urusan teknis pelaksanaan kewajiban, selama substansi dan tujuannya terpenuhi. Ini adalah prinsip kemudahan (taysir) yang diterapkan dalam konteks kebijakan fiskal.
9. Jizyah dalam Perspektif Hubungan Antar Peradaban: Di era modern, institusi jizyah sering disalahpahami sebagai bentuk diskriminasi atau penindasan. Namun jika dipahami dalam konteksnya, jizyah adalah mekanisme yang memungkinkan non-Muslim hidup dengan aman dan bebas menjalankan agamanya di bawah naungan pemerintahan Islam, dengan kompensasi berupa kontribusi fiskal yang setara dengan kewajiban militer kaum Muslim.
10. Relevansi Prinsip Jizyah di Era Modern: Meskipun praktik jizyah dalam bentuk literalnya tidak lagi diterapkan di kebanyakan negara modern, prinsip di baliknya — bahwa setiap warga negara berkontribusi kepada negara sesuai kemampuannya dan mendapatkan perlindungan yang setara — tetap relevan dan bahkan menjadi fondasi dari sistem pajak modern.
Kesimpulan
Hadits Mu'adz bin Jabal tentang jizyah ini memberikan gambaran tentang bagaimana Islam mengatur hubungan fiskal antara pemerintah Islam dengan warga non-Muslim. Jizyah bukan sekadar pungutan pajak biasa, melainkan merupakan bagian dari kontrak sosial yang menjamin keamanan, kebebasan beragama, dan perlindungan penuh bagi mereka yang membayarnya. Prinsip keadilan dan fleksibilitas yang terkandung dalam hadits ini mencerminkan kebijaksanaan syariat Islam dalam mengelola keberagaman masyarakat.