✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1312
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلْجِزْيَةَ وَالْهُدْنَةَ  ·  Hadits No. 1312
👁 6
1312 - وَأَخْرُجَ مُسْلِمٍ بَعْضِهِ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ, وَفِيهِ: { أَنَّ مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ لَمْ نَرُدْهُ عَلَيْكُمْ, وَمَنْ جَاءَكُمْ مِنَّا رَدَدْتُمُوهُ عَلَيْنَا. فَقَالُوا: أَنَكْتُبُ هَذَا يَا رَسُولُ اَللَّهُ? قَالَ: "نَعَمْ. إِنَّهُ مِنْ ذَهَبٍ مِنَّا إِلَيْهِمْ فَأَبْعَدَهُ اَللَّهُ, وَمَنْ جَاءَنَا مِنْهُمْ, فَسَيَجْعَلُ اَللَّهُ لَهُ فَرَجاً وَمُخْرِجاً" } .
📝 Terjemahan
Hadits dari Anas bin Malik diriwayatkan oleh Muslim: Bahwa Rasulullah saw. membuat perjanjian dengan orang-orang Quraisy di Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum: 'Barangsiapa dari kalian (orang Madinah) yang datang kepada kami, kami tidak akan mengembalikannya kepada kalian, dan barangsiapa dari kami yang datang kepada kalian, maka kalian harus mengembalikannya kepada kami.' Para sahabat berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah kami tulis perjanjian ini?' Beliau bersabda: 'Ya, tulislah. Sesungguhnya barangsiapa dari kami yang pergi kepada mereka, maka Allah akan menjauhkannya (dari petunjuk), dan barangsiapa dari mereka yang datang kepada kami, maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dan kemudahan.' (Sahih Muslim dari Anas bin Malik, Kitab al-Jihad wa al-Sirah, status hadits: Sahih)

NB: Hadits ini merupakan bagian dari Perjanjian Hudaibiyah yang disetujui Rasulullah saw. sebagai strategi dakwah jangka panjang.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang salah satu syarat penting dalam Perjanjian Hudaibiyah yang ditandatangani Rasulullah ﷺ dengan Quraisy pada tahun ke-6 Hijriah. Perjanjian ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam bermusyawarah dan mengambil keputusan strategis. Syarat tentang penerimaan dan pengembalian para pengikut menunjukkan prinsip keadilan dan kesepakatan dalam perang dan damai. Hadits ini juga mengandung janji ilahi bahwa Allah akan memberikan jalan keluar bagi mereka yang hijrah dan beriman kepadanya.

Kosa Kata

Hudaibiyah (الحديبية): Nama tempat yang berada di dekat Makkah, di mana perjanjian bersejarah antara Rasulullah ﷺ dan Quraisy ditandatangani pada tahun 6 H.

Ja'a (جاء): Datang, dalam konteks ini berarti melarikan diri atau berpindah tempat.
Lam naruddu (لم نرده): Tidak kami kembalikan, dalam bahasa hukum berarti tidak akan diekstradisi.
Rudadtumu (رددتموه): Kalian kembalikan, mengacu pada pengembalian orang yang hijrah.
Dhahabu (ذهب): Pergi, orang yang meninggalkan kelompok.
Abadahu Allah (أبعده الله): Allah menjauhkannya dari kebaikan, atau Allah tidak memberinya kesuksesan.
Faraja (فرجا): Jalan keluar, solusi, kemudahan.
Mukhrajja (مخرجا): Kelulusan, penyelamatkan, jalan untuk selamat dari kesulitan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Perjanjian Damai (Al-'Ahd wa Al-Sulh)
- Boleh mengadakan perjanjian damai dengan musuh meskipun syarat-syaratnya tampak tidak seimbang, asalkan mengandung maslahah (kemaslahatan) bagi umat Islam
- Perjanjian damai adalah salah satu alternatif dari perang yang dibenarkan dalam syariat

2. Hukum Asimilasi dan Integrasi (Dhimmi dan Mu'ahid)
- Syarat tidak mengembalikan orang yang datang ke pihak Islam menunjukkan bahwa umat Islam melindungi mereka yang ingin hijrah dan masuk Islam atau hidup di bawah perlindungan Islam
- Ini adalah bentuk proteksi terhadap orang-orang yang ingin keluar dari kesyirikan

3. Hukum Dokumentasi dan Pencatatan Perjanjian
- Diperbolehkan dan bahkan disunnahkan menuliskan perjanjian-perjanjian penting untuk menjaga kejelasan dan mencegah perselisihan di kemudian hari
- Ini adalah implementasi prinsip at-tahqiq (verifikasi) dan al-wudhuh (kejelasan)

4. Hukum Kepercayaan kepada Janji Allah
- Perintah untuk mempercayai janji Allah bahwa Dia akan memberikan jalan keluar bagi yang hijrah dengan niat ikhlas
- Ini menunjukkan pentingnya tawakkal (bergantung kepada Allah) dalam mengambil keputusan strategis

5. Hukum Penerimaan Mu'tazil (Pengikut yang Hijrah)
- Muslim yang datang dari pihak musuh tidak boleh dikembalikan kepada musuh tersebut, sesuai dengan prinsip perlindungan (dhaman)
- Hak asasi mereka sebagai Muslim harus terjaga

6. Hukum Tanggung Jawab Timbal Balik (Mukabilah)
- Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Jumhur Hanafi menerima perjanjian yang asimetris asalkan mengandung maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak terikat nash). Mereka berpendapat bahwa Rasulullah ﷺ telah menunjukkan bahwa perjanjian damai dapat dilakukan bahkan jika syarat-syaratnya tampak memberatkan satu pihak, karena perhitungan jangka panjang dapat berbeda dari persepsi jangka pendek. Imam Abu Hanifah membolehkan pencatatan perjanjian sebagai bentuk dokumentasi yang dianjurkan (mandub). Mengenai penerimaan orang yang hijrah, madzhab Hanafi berpendapat bahwa mereka adalah bagian dari umat Islam dan harus dilindungi sesuai dengan hak-hak dasar kemanusiaan dalam Islam. Imam Abu Yusuf dan Muhammad al-Shaybani menambahkan bahwa syarat ini menunjukkan kehormatan Islam sebagai agama yang menerima orang-orang yang ingin beriman.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan kaidah maslahah (kepentingan umum) yang menjadi dasar dari perjanjian ini. Imam Malik berpandangan bahwa kesabaran Rasulullah ﷺ dalam menerima syarat-syarat yang terkesan berat adalah hikmah untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni penyebaran Islam ke seluruh jazirah Arab. Menurut Maliki, perjanjian damai yang mengandung maslahah dapat diterima meskipun ada ketidakseimbangan, karena pertimbangan yang lebih utama adalah kepentingan agama. Dalam masalah penerimaan pengikut dari pihak lawan, madzhab Maliki berpendapat ini adalah bentuk dari dakwah (ajakan) kepada agama Islam, dan mereka yang hijrah ke pihak Muslim adalah wajib diterima karena mereka telah memilih jalan yang benar. Maliki juga menekankan pentingnya dokumentasi tertulis sebagai bentuk pengamalan kaidah at-tahqiq dan al-wudhuh.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang perjanjian Hudaibiyah sebagai contoh terbaik dari hikmah Rasulullah ﷺ dalam mengambil keputusan yang strategis (al-hikam al-ilahiyyah). Imam Syafi'i berpendapat bahwa syarat-syarat perjanjian yang tampak memberatkan ternyata mengandung hikmah yang tersembunyi dan manfaat jangka panjang yang jauh lebih besar. Mereka yang datang ke pihak Muslim akan membantu penyebaran Islam, sementara yang hijrah ke pihak musuh tidak akan merusakkan strategi Muslim karena mereka adalah orang-orang yang sudah tidak beriman. Menurut Syafi'i, pencatatan perjanjian adalah sunatullah (sunnah Allah) dalam mengatur hubungan antar manusia, dan ini tercermin dalam firman Allah tentang pencatatan utang dalam muamalah. Dalam hal penerimaan pengikut, madzhab Syafi'i berpendapat mereka harus diterima dan diberi status lengkap sebagai anggota komunitas Muslim dengan semua hak dan kewajibannya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama menurut Imam Ahmad, berpandangan bahwa Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa perjanjian yang tidak seimbang dapat diterima jika terdapat maslahah dharuriyyah (kepentingan mendesak) bagi umat Islam. Mereka melihat bahwa tanda tangan perjanjian Hudaibiyah adalah bukti bahwa dakwah dan penyebaran Islam lebih penting daripada pertimbangan keuntungan militer sesaat. Mengenai pencatatan, Hanbali menyetujui bahwa ini adalah ibadah yang disunnahkan sebagai bentuk pengamalan hadits 'ahdun (kesepakatan). Imam Ahmad juga menekankan bahwa janji Allah kepada mereka yang hijrah adalah jaminan ilahi yang tidak boleh diabaikan, dan ini harus dipercaya sepenuhnya. Dalam hal penerimaan pengikut dari pihak lawan, madzhab Hanbali berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang yang telah dipimpin oleh Allah ke jalan yang benar (hidayah), dan penolakan terhadap mereka akan bertentangan dengan misi Islam sebagai rahmat untuk semua umat.

Hikmah & Pelajaran

1. Hikmah Kesabaran dan Kebijaksanaan dalam Pengambilan Keputusan Strategis
Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa dalam bernegosiasi dan membuat perjanjian, kesabaran dan kebijaksanaan lebih dipentingkan daripada emosi sesaat atau keuntungan jangka pendek. Penerimaan syarat-syarat yang terkesan memberatkan pada Hudaibiyah ternyata membawa kesuksesan besar, terbukti dengan masuknya ribuan orang ke Islam setelah perjanjian tersebut. Umat Muslim dapat belajar bahwa kadang-kadang mengalah dalam hal kecil adalah strategi untuk memenangkan hal yang lebih besar. Ini juga menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati adalah kemampuan untuk mengatasi ego pribadi demi kepentingan umum.

2. Hikmah Kepercayaan kepada Janji Allah (Tawakkal)
Ketika Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa Allah akan memberikan jalan keluar bagi mereka yang hijrah, ini bukan sekadar janji kosong, tetapi keyakinan penuh kepada Allah yang kemudian terbukti menjadi kenyataan. Banyak sahabat yang awalnya keberatan dengan syarat-syarat perjanjian akhirnya menyadari hikmahnya. Umat Muslim diajarkan untuk mempercayai rencana Allah yang mungkin tidak langsung terlihat manfaatnya, tetapi akan memberikan hasil yang luar biasa di kemudian hari. Ini adalah pelajaran penting tentang sifat Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana) dari Allah yang selalu mengatur segala sesuatu dengan sempurna.

3. Hikmah Pentingnya Dokumentasi dan Kejelasan dalam Perjanjian
Rasulullah ﷺ tidak menolak permintaan untuk menuliskan syarat-syarat perjanjian. Ini menunjukkan bahwa Islam mendorong kejelasan, transparansi, dan dokumentasi dalam setiap kesepakatan, baik yang sifatnya ibadah maupun muamalah. Dengan menuliskan perjanjian, kedua belah pihak menjadi jelas tentang hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat meminimalkan kesalahpahaman di kemudian hari. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak takut dengan transparansi dan dokumentasi, justru ini adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan dan keadilan. Dalam era modern, ini menunjukkan pentingnya kontrak tertulis, hukum yang jelas, dan sistem dokumentasi yang baik.

4. Hikmah Kesetaraan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia dalam Hubungan Internasional
Syarat bahwa umat Islam tidak akan mengembalikan mereka yang hijrah kepada musuh menunjukkan prinsip perlindungan terhadap orang-orang yang ingin mengubah keyakinan dan hidup mereka. Ini adalah bentuk dari hak asasi manusia yang diajarkan Islam berabad-abad sebelum deklarasi universal hdeklarasi universal hak asasi manusia modern. Islam, melalui Perjanjian Hudaibiyah, telah menetapkan prinsip perlindungan bagi mereka yang mencari kebebasan dan perubahan hidup jauh sebelum dunia mengenalnya sebagai konsep universal.

5. Hikmah Kesabaran dan Visi Jangka Panjang
Keputusan Nabi Saw. untuk menerima syarat-syarat yang tampak merugikan adalah bukti visi jangka panjang seorang pemimpin sejati. Beliau melihat lebih dari sekadar situasi saat itu—beliau melihat masa depan Islam yang cerah. Umat Muslim diajarkan bahwa kadang mundur selangkah adalah strategi untuk maju lebih jauh. Kesabaran dalam menghadapi ketidakadilan jangka pendek, jika dibarengi dengan kebijaksanaan, akan menghasilkan kemenangan yang lebih besar dan bermakna.

Kesimpulan

Hadits Anas bin Malik tentang Perjanjian Hudaibiyah ini merupakan salah satu rekaman historis paling penting dalam sirah Nabawiyyah yang sarat dengan pelajaran diplomatik, politik, dan spiritual. Perjanjian yang awalnya tampak merugikan ini justru menjadi titik balik kemenangan Islam yang paling monumental—membuka jalan bagi Fath Makkah dua tahun kemudian. Hadits ini mengajarkan kepada umat Islam tentang pentingnya diplomasi yang bijaksana, kesabaran dalam menghadapi cobaan, kepercayaan penuh kepada keputusan Allah, dan kemampuan untuk melihat hikmah di balik setiap peristiwa. Perjanjian Hudaibiyah adalah bukti nyata bahwa "kemenangan yang dekat" (فَتْحًا قَرِيبًا) yang dijanjikan Allah selalu hadir bagi mereka yang beriman dan bersabar.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad