Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam menetapkan hukum-hukum jihad dan muamalah internasional dalam Islam. Hadits ini disampaikan oleh Abdullah bin Amr bin al-'Ash, seorang sahabat terpercaya yang terkenal dengan kejujuran dan hafalan hadits-haditsnya. Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras mengenai larangan membunuh orang yang memiliki perjanjian perlindungan (muahad) dari kaum Muslimin. Teguran yang diberikan melalui gambaran bahwa pelaku akan dijauhkan dari bau surga menunjukkan betapa besar dosanya perbuatan ini. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Sahihnya, yang berarti status hadits ini adalah shahih (autentik) dan dapat dijadikan dalil hukum Islam.Kosa Kata
Muahad (معاهد): Orang non-Muslim yang mendapatkan perjanjian aman dari pemimpin Muslim atau negara Islam, baik melalui perjanjian damai, jaminan keselamatan, atau perjanjian perdagangan. Statusnya berbeda dengan harbi (musuh perang). Bentuk jamaknya adalah Mu'ahidun.Lam Yarah Raihah al-Jannah (لم يرح رائحة الجنة): Tidak akan mencium atau merasakan bau surga. Ini adalah ungkapan kiasan yang menunjukkan tidak akan memasuki surga sama sekali.
Raihah (رائحة): Bau, aroma. Dalam konteks ini merupakan ungkapan metaforis untuk menunjukkan kedekatan atau keberuntungan.
Masiratu Arba'in 'Am (مسيرة أربعين عام): Jarak tempuh perjalanan empat puluh tahun dengan kendaraan normal.
al-Bukhari: Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari (194-256 H), penyusun Kitab Sahih al-Bukhari yang merupakan hadits paling shahih setelah al-Quran menurut mayoritas ulama.
Kandungan Hukum
1. Haram Membunuh Muahad
Perbuatan membunuh orang yang telah mendapatkan perjanjian aman adalah haram dan dosa besar. Ini adalah konsensus ulama yang jelas berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.2. Perlindungan Hukum bagi Non-Muslim yang Berjanji
Setiap orang non-Muslim yang mendapat perjanjian dari pemimpin Muslim memiliki hak hidup dan keselamatan yang harus dilindungi, sama seperti melindungi nyawa Muslim.3. Ancaman Dosa Besar
Pembunuhan muahad adalah dosa besar yang mengakibatkan pengjauhan dari rahmat Allah dan surga-Nya. Hal ini ditunjukkan dengan gambaran bahwa pelaku tidak akan merasakan kebahagiaan surga meskipun masuk surga sekalipun (menurut beberapa interpretasi).4. Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah Islam (Khalifah/Amir) bertanggung jawab untuk melindungi orang-orang muahad dan menjaga perjanjian yang telah dibuat. Pelanggaran terhadap perjanjian adalah pelanggaran amanah.5. Perlunya Kejujuran dalam Bermuamalah
Hadits ini menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, dan pemenuhan janji dalam hubungan internasional dan muamalah dengan non-Muslim.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa membunuh muahad adalah haram dengan dosa yang sangat besar (kabirah). Mereka membedakan antara muahad (orang yang mendapat perjanjian individu) dan harbi (musuh yang memiliki permusuhan resmi). Untuk muahad, semua hak keselamatan harus dijaga sepenuhnya. Bahkan mereka menyatakan bahwa jika seseorang membunuh muahad, maka pembunuh tersebut bisa dikenakan ta'zir (hukuman diskresioner) yang berat, bahkan bisa sampai dihukum mati sebagai qisas (hukum balas) jika dilihat dari sudut pandang perlindungan amanah. Imam Abu Hanifah sangat ketat dalam hal penjagaan hak-hak non-Muslim yang memiliki perjanjian dengan negara Islam. Dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran Surat At-Taubah ayat 4 tentang pemenuhan janji, dan hadits ini secara langsung.
Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan serupa bahwa membunuh muahad adalah dosa besar dan tindakan haram yang dilarang. Mereka melihat hadits ini sebagai bukti kuat tentang perlakuan khusus terhadap muahad. Menurut Maliki, muahad memiliki hak penuh untuk hidup dan bekerja di negara Islam selama masa perjanjiannya masih berlaku. Kalau terjadi pembunuhan, maka pelakunya terkena hukuman ta'zir yang berat atau bahkan qisas. Mereka juga menekankan bahwa perjanjian (ahd) adalah akad yang mengikat dan harus dipenuhi. Maliki mengambil pendekatan yang sangat hati-hati dalam perlindungan kaum non-Muslim agar reputasi Islam tetap baik dan tidak terjadi pelanggaran perjanjian. Ulama Maliki seperti al-Qadi Iyad membahas hadits ini dengan detail tinggi.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga sepakat bahwa membunuh muahad adalah haram dan dosa besar. Menurut Imam Syafi'i, orang yang membunuh muahad tanpa alasan hukum yang sah telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Hadits ini dipahami bahwa pelaku akan kehilangan harapan untuk merasakan keberuntungan surga karena besarnya dosa yang dilakukan. Namun, Syafi'i juga membuat catatan penting: jika muahad terbukti berkhianat atau melakukan tindakan musuh, maka perjanjian bisa dibatalkan. Tapi selama masa perjanjian masih berlaku dan belum ada pembatalan resmi, maka pembunuhan tetap haram. Syafi'i menggunakan prinsip pemeliharaan jiwa (hifz an-nafs) sebagai salah satu maqashid syariah utama dalam menetapkan hukum ini.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti tradisi ketat Imam Ahmad bin Hanbal, melihat hadits ini sebagai dalil yang sangat jelas tentang larangan membunuh muahad. Mereka berpandangan bahwa muahad adalah orang yang dijamin keselamatannya oleh negara Islam dan pembunuhnya adalah pelanggar janji yang mengakibatkan hukuman yang sangat berat. Beberapa ulama Hanbali bahkan berpendapat bahwa pembunuh muahad harus dihukum mati sebagai bagian dari ta'zir yang berat, bukan sebagai qisas (karena pembunuhannya tidak memenuhi syarat qisas yang ketat). Imam Ahmad bin Hanbal sangat tegas dalam hal penjagaan amanah dan perjanjian. Hadits ini diperkuat dengan pemahaman terhadap Al-Quran Surat At-Taubah ayat 4: "...Fa'in 'ahdu ilaihi fawfa bi'ahdihim..." (jika mereka menepati janji kepada kamu maka penuhilah janji kamu kepada mereka).
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menjaga Amanah dan Perjanjian: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ini adalah prinsip dasar dalam hubungan antar manusia dan antar bangsa. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa amanah adalah tanda seorang mukmin, dan sebaliknya pengkhianatan amanah adalah tanda munafik.
2. Keadilan Universal tanpa Memandang Agama: Syariat Islam tidak membedakan antara Muslim dan non-Muslim dalam hal perlindungan jiwa dan kehormatan, selama orang non-Muslim tersebut memiliki perjanjian resmi dengan negara Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan universal dalam penerapan nilai-nilai kemanusiaan.
3. Dosa Besar dari Pengkhianatan: Pembunuhan muahad bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan dosa yang sangat besar di sisi Allah. Peringatan Allah tentang pengjauhan dari surga menunjukkan bahwa perbuatan ini sangat diperhitungkan dalam akuntabilitas di akhirat. Ini menekankan bahwa motivasi kita dalam menjaga perjanjian harus didasarkan pada ketakwaan kepada Allah, bukan hanya pertimbangan duniawi.
4. Tanggung Jawab Pemerintah dan Individu: Hadits ini memiliki implikasi ganda - tanggung jawab pemerintah untuk melindungi pihak yang berjanji, dan tanggung jawab individu Muslim untuk menghormati perjanjian tersebut. Setiap Muslim adalah penjaga perjanjian negara mereka. Jika setiap individu Muslim tidak melanggar perjanjian yang telah dibuat negara, maka reputasi Islam akan terjaga dan hubungan internasional akan berkembang dengan baik.