✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1314
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلسَّبْقِ وَالرَّمْيِ  ·  Hadits No. 1314
👁 5
1314 - عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { سَابَقَ اَلنَّبِيَّ بِالْخَيْلِ اَلَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ, مِنْ الْحَفْيَاءِ, وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةِ اَلْوَدَاعِ. وَسَابَقَ بَيْنَ اَلْخَيْلِ اَلَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ مِنْ اَلثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِد ٍ بَنِي زُرَيْقٍ, وَكَانَ اِبْنُ عُمَرَ فِيمَنْ سَابَقَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ زَادَ اَلْبُخَارِيُّ, قَالَ سُفْيَانُ: مِنْ الْحَفْيَاءِ إِلَى ثَنِيَّةِ اَلْوَدَاعُ خَمْسَةِ أَمْيَالٍ, أَوْ سِتَّةَ, وَمِنْ اَلثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ مِيل ٍ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā, ia berkata: 'Nabi Muḥammad ﷺ mengadakan lomba berkuda dengan kuda-kuda yang telah dilatih (dipersiapkan) dari tempat yang bernama al-Ḥafyā', dan garis akhir perlombaan adalah Thaniyyat al-Wadā'. Beliau juga mengadakan perlombaan berkuda dengan kuda-kuda yang belum dilatih dari al-Thaniyyah menuju Masjid Banī Zuraiḳ, dan Ibnu Umar termasuk peserta perlombaan tersebut.' Hadits ini disepakati oleh al-Bukhārī dan Muslim. Al-Bukhārī menambahkan, Sufyān berkata: 'Dari al-Ḥafyā' hingga Thaniyyat al-Wadā' adalah lima atau enam mil, dan dari al-Thaniyyah menuju Masjid Banī Zuraiḳ adalah satu mil.'

(Muttafaq 'alayh - Sahih al-Bukhārī dan Sahih Muslim | Status Hadits: Sahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan tentang kegiatan Nabi Muḥammad ﷺ dalam mengadakan perlombaan berkuda di Madinah. Peristiwa ini menunjukkan perhatian Nabi terhadap persiapan kuda-kuda untuk keperluan perang dan jihad, sekaligus memberikan contoh tentang pentingnya latihan dan persiapan dalam berbagai aspek kehidupan. Ibnu Umar yang merupakan sahabat terkemuka juga turut serta dalam perlombaan ini, menunjukkan antusiasme sahabat terhadap ajaran Nabi.

Kosa Kata

As-Sabīq (السَّبْق): Perlombaan atau pertandingan Al-Khayl (الخيل): Kuda-kuda Uḍmira (أُضْمِرَتْ): Telah dilatih dan disiapkan dengan baik (dengan istirahat, makanan khusus, dan latihan) Al-Ḥafyā' (الحفياء): Nama tempat di Madinah (dataran rendah) Thaniyyat al-Wadā' (ثنية الودع): Sebuah bukit/tempat tinggi di Madinah (tempat berpisah bagi yang akan berhaji) Al-Thaniyyah (الثنية): Bukit atau tempat yang tinggi/naik turun Masjid Banī Zuraiḳ (مسجد بني زريق): Masjid milik suku Banī Zuraiḳ di Madinah Al-Mil (الميل): Satuan jarak (1 mil = ±1.478 km)

Kandungan Hukum

1. Hukum Perlombaan Berkuda: Perlombaan berkuda yang dimaksudkan untuk latihan dan persiapan perang adalah diperbolehkan bahkan digalakkan 2. Pentingnya Persiapan Militer: Hadits ini mengandung hukum tentang kewajiban mempersiapkan tenaga dan senjata untuk perang 3. Jenis Perlombaan: Ada perbedaan antara perlombaan kuda yang telah dilatih dengan yang belum dilatih 4. Partisipasi Sahabat: Dibolehkan bagi para sahabat untuk turut serta dalam kegiatan ini sebagai bentuk persiapan jihadiyyah

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang perlombaan berkuda ini sebagai tindakan mustahab (sangat dianjurkan) ketika tujuannya adalah persiapan jihad dan perang. Menurut al-Kāsānī dalam Badāi' al-Ṣanāi', kegiatan latihan kuda untuk persiapan perang adalah bagian dari kewajiban kolektif umat Islam. Dalam masalah hadiah atau taruhan dalam perlombaan, madzhab Hanafi memandang boleh diberikan hadiah tanpa adanya taruhan uang yang ditetapkan sebelumnya. Al-Imām Abū Ḥanīfah sendiri membolehkan perlombaan yang tidak melibatkan taruhan (maysir). Dalil yang digunakan adalah adanya anjuran untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi musuh, sebagaimana firman Allah: "Wa aqiddū lahum mā staṭa'tum min quwwah" (Siapkan untuk menghadapi mereka kekuatan apa pun yang kamu mampu).

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti ijmā' ulama dalam memandang perlombaan berkuda sebagai aktivitas yang dianjurkan (mustahab) untuk persiapan jihad. Imam al-Qurṭubī dalam tafsirnya mencatat bahwa para ulama Maliki menganggap hadits ini sebagai bukti nyata kehidupan Nabi dalam melatih dan mempersiapkan kuda untuk keperluan perang. Mereka memandang hal ini sebagai bentuk tarbiyyah (pendidikan) bagi para sahabat. Dalam hal taruhan hadiah, madzhab Maliki memperketat persyaratan bahwa hadiah harus diberikan oleh pihak ketiga (bukan dari peserta), dan tidak boleh ada taruhan uang di antara peserta. Hal ini dikategorikan sebagai perlombaan yang diperbolehkan (musābaqah jaiz) bukan perjudian.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i dengan tegas memperbolehkan perlombaan berkuda untuk keperluan jihad dan persiapan perang. Al-Imām al-Nawawī dalam Syarh Muslim menyatakan bahwa perlombaan semacam ini dianjurkan bahkan menjadi sunnah Nabi ﷺ. Menurut al-Rāfī'ī, aktivitas ini termasuk dalam kategori ta'lim al-harbiyah (pengajaran seni perang). Madzhab Syafi'i membagi perlombaan menjadi dua: (1) perlombaan dengan hadiah dari pihak ketiga yang dianjurkan, dan (2) perlombaan tanpa hadiah yang juga dibolehkan. Taruhan pribadi di antara peserta dianggap sebagai bentuk maysir (judi) yang dilarang. Al-Imām al-Syāfi'ī merujuk pada kaidah bahwa sesuatu yang membantu dalam jihad adalah bagian dari jihad itu sendiri.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil posisi paling tegas dalam mendukung perlombaan berkuda. Al-Imām Aḥmad ibn Ḥanbal dalam Musnad-nya menerima hadits ini dengan antusiasme tinggi sebagai bukti sunnah Nabi. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan secara detail tentang latihan kuda Nabi dan bagaimana cara-caranya. Menurut madzhab Hanbali, perlombaan berkuda untuk persiapan perang tidak hanya mustahab tetapi termasuk kewajiban kolektif (farḍ kifāyah) bagi umat Islam. Mereka sangat mendukung setiap bentuk latihan militer dan persiapan kekuatan yang diperlukan untuk menghadapi musuh. Ibn Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri menunjukkan contoh langsung dengan turut serta dalam perlombaan ini, sehingga ini menunjukkan tingkat kepentingannya dalam pandangan Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Persiapan Fisik dan Militer: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan dimensi spiritual tetapi juga fisik dan kemiliteran. Nabi ﷺ secara aktif melatih sahabatnya untuk memiliki tubuh yang kuat dan keterampilan berkuda yang baik. Ini mencerminkan kaidah Islam bahwa "Mukmin yang kuat lebih baik daripada mukmin yang lemah" (Hadits dari Muslim). Persiapan fisik adalah bagian integral dari persiapan jihad.

2. Kepemimpinan Dengan Contoh Nyata: Nabi ﷺ tidak hanya memberikan perintah untuk bersiap diri, tetapi beliau sendiri memberikan contoh dengan turut serta dalam perlombaan berkuda. Ini menunjukkan bahwa pemimpin sejati harus menjadi teladan bagi umatnya dalam setiap hal, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan persiapan perang. Kepemimpinan Nabi bersifat holistik dan praktis.

3. Adil dan Terstruktur dalam Manajemen: Hadits menunjukkan bahwa Nabi mengadakan dua jenis perlombaan dengan aturan yang berbeda - satu untuk kuda yang telah dilatih dan satu untuk yang belum dilatih. Ini menunjukkan kebijaksanaan dalam pengelolaan, memastikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua peserta. Sistem ini mencerminkan prinsip Islam tentang keadilan dan tidak memaksakan sesuatu di atas kemampuan seseorang.

4. Partisipasi Kolektif dan Semangat Komunitas: Partisipasi Ibnu Umar dan sahabat lainnya dalam perlombaan ini menunjukkan semangat kolektif dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan. Ini bukan kegiatan individual tetapi melibatkan komunitas yang solid. Hadits ini mengajarkan pentingnya membangun komunitas yang kuat, terlatih, dan siap menghadapi segala cobaan. Semangat kolektif ini adalah kunci kesuksesan dalam membela agama dan membangun masyarakat yang sehat.

5. Keseimbangan antara Tradisi dan Inovasi: Nabi menggunakan kuda, yang merupakan teknologi militer terdepan pada masa itu. Ini menunjukkan bahwa Islam menganjurkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia untuk mencapai tujuan yang mulia. Umat Islam didorong untuk terus berinovasi dan menggunakan sarana-sarana terbaik dalam mempersiapkan diri untuk masa depan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad