✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1322
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلسَّبْقِ وَالرَّمْيِ  ·  Hadits No. 1322
Shahih 👁 5
1322 - وَعَنْ اِبْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ: { غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ سَبْعَ غَزَوَاتٍ, نَأْكُلُ اَلْجَرَادَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abi Aufa r.a. berkata: 'Kami telah ikut berperang (ghazwah) bersama Rasulullah Saw. sebanyak tujuh kali peperangan, dan kami memakan belalang (al-jarad).' Hadits ini diriwayatkan oleh kedua Imam (Bukhari dan Muslim), status: SHAHIH MUTTAFAQ 'ALAIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam pembahasan makanan halal dan aktivitas Jihad. Hadits diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abi Aufa yang termasuk sahabat yang banyak berperang bersama Nabi Saw. Meskipun teks hadits pendek, namun mengandung hukum-hukum penting seputar halalnya memakan belalang dan peraturan konsumsi makanan dalam kondisi peperangan. Bab "Al-Sabq wa ar-Rami" (Perlombaan dan Memanah) membahas perlengkapan dan aktivitas dalam jihad, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perang seperti konsumsi makanan.

Kosa Kata

Ghazawna (غَزَوْنَا) - kami ikut berperang, dari kata dasar ghazawa yang berarti melakukan ekspedisi perang yang dipimpin oleh pemimpin atau nabi.

Ma'a Rasulillah (مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ) - bersama Rasulullah Saw., menunjukkan keterlibatan langsung dalam perang yang dipimpin Nabi Saw.

Saba' Ghazawat (سَبْعَ غَزَوَاتٍ) - tujuh kali peperangan, menunjukkan jumlah spesifik ekspedisi perang yang diikuti Ibnu Abi Aufa.

An'akulu al-Jarad (نَأْكُلُ اَلْجَرَادَ) - kami memakan belalang, al-jarad adalah serangga yang bersayap dan termasuk dalam jenis locusta. Dalam konteks ini menunjukkan perbuatan yang dibolehkan (ibahah) dan bahkan dianggap sebagai makanan yang sah dalam kondisi perang.

Muttafaq 'Alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) - disepakati oleh kedua Imam (Imam Bukhari dan Imam Muslim), status tertinggi dalam gradasi hadits shahih.

Kandungan Hukum

1. Halalnya Memakan Belalang
Hadits ini secara eksplisit menunjukkan bahwa belalang (al-jarad) adalah makanan yang halal untuk dimakan. Tidak ada larangan dalam Islam untuk mengonsumsi belalang. Hal ini menjadi dalil utama dalam memutuskan status halalnya belalang menurut mayoritas ulama.

2. Kebolehaan Berburu dan Memakan Hewan Liar dalam Perang
Karena Ibnu Abi Aufa dan teman-temannya memakan belalang di masa perang, ini menunjukkan kebolehaan berburu dan memanfaatkan makanan liar dalam kondisi perang. Ini merupakan praktek yang diakui oleh Nabi Saw. tanpa ada teguran.

3. Kesederhanaan Hidup Dalam Jihad
Hadits menunjukkan bahwa orang-orang yang berjihad dapat mengonsumsi makanan sederhana seperti belalang, tidak perlu makanan mewah atau istimewa. Ini mencerminkan nilai-nilai ketabahan dan kesederhanaan yang diajarkan Islam.

4. Bolehnya Makan Tanpa Penyembelihan untuk Hewan-Hewan Tertentu
Belalang sebagai serangga tidak memerlukan penyembelihan khusus. Hadits ini membuktikan bahwa semua jenis makanan halal memiliki cara konsumsi yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya.

5. Validitas Pengalaman Sahabat Sebagai Sumber Hukum
Pelaporan Ibnu Abi Aufa tentang pengalaman langsung (pengalaman praktis) dalam berpuasa, berjihad, dan mengonsumsi makanan tertentu menjadi sumber hukum yang dapat dipertimbangkan.

6. Bahayanya Membuat Hukum Berdasarkan Asumsi Tanpa Dalil
Beberapa kelompok menganggap belalang sebagai hewan makruh atau haram, namun hadits ini membantah anggapan tersebut dengan memberikan bukti nyata dari praktik sahabat dan pengakuan Nabi Saw.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi menilai bahwa belalang (al-jarad) adalah makanan yang halal dimakan berdasarkan hadits ini. Namun, dalam beberapa riwayat fikih Hanafi, ada preferensi untuk tidak memakannya dalam kondisi normal (mukhtalaf fih), karena dianggap makanan yang kasar dan bukan standar makanan umum. Namun dalam keadaan darurat atau perang, seperti yang ditunjukkan hadits, diperbolehkan. Dalam kitab Fath al-Qadir karya Ibn al-Humam dan Al-Hidayah, dijelaskan bahwa belalang tidak termasuk dalam makanan yang dilarang (haraam), melainkan makanan yang diizinkan dengan catatan bahwa pemilik makanan tidak keberatan.

Dalilnya dari Quran Surah Al-'Araf ayat 157 tentang menghalalkan thayyibat (makanan yang baik). Belalang yang hidup dari makanan halal dan tidak merugikan termasuk dalam kategori thayyibat. Madzhab Hanafi juga merujuk pada hadits diriwayatkan oleh Abu Qilabah bahwa belalang adalah bagian dari rizki yang diberikan Allah dan tidak disebutkan sebagai haram dalam Al-Quran.

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki menganggap belalang sebagai makanan yang halal dimakan berdasarkan hadits Bulughul Maram ini dan juga hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi Saw. memperbolehkan pemburuan belalang. Imam Malik dalam Al-Muwatta' menerima hadits ini dan tidak melihat ada kontradiksi dengan prinsip-prinsip lain dalam madzhab Maliki.

Madzhab Maliki memandang bahwa semua hewan yang hidup dari makanan halal, tidak beracun, dan tidak membahayakan adalah halal dimakan. Belalang memenuhi kriteria-kriteria ini. Imam Malik juga mempercayai atsar (praktik sahabat) dan Ibnu Abi Aufa adalah sahabat yang terpercaya dalam menyampaikan informasi tentang praktik yang dilakukan bersama Nabi Saw.

Referensi dalam Al-Muwatta' menunjukkan penerimaan tradisi ini. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan istihalah (perubahan sifat), dimana belalang yang dimakan telah mengubah sifatnya dan bukan lagi dalam kategori makanan haram.

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara eksplisit menyatakan bahwa belalang adalah makanan yang halal. Dalam kitab-kitab fiqh Syafi'i seperti Al-Umm karya Imam Syafi'i sendiri dan An-Nihayah karya An-Nawawi, disebutkan dengan jelas bahwa belalang termasuk jenis makanan yang halal dengan dasar hadits Ibnu Abi Aufa ini.

Imam Syafi'i mendasarkan pada beberapa prinsip:
1. Hadits yang muttafaq 'alaih adalah bukti otentik
2. Amalan sahabat yang tidak ditegur oleh Nabi Saw.
3. Tidak ada nash Al-Quran atau Sunnah yang melarang belalang
4. Qiyas dengan hewan-hewan lain yang halal dimakan

Dalam metode istinbat Syafi'i, hadits shahih yang muttafaq 'alaih merupakan bukti yang paling kuat. Karena hadits tentang memakan belalang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, maka ini menjadi hujjah yang tidak dapat ditolak. Syafi'i juga menerima pengalaman langsung sahabat (khubr) sebagai sumber hukum yang sah.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali juga menetapkan bahwa belalang adalah makanan yang halal. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibn Qudamah dan Syarah Al-Muntaha, dijelaskan bahwa belalang termasuk dalam kategori makanan yang halal dengan akad sahih berdasarkan hadits ini.

Imam Ahmad bin Hanbal sendiri menerima hadits ini sebagai dalil yang sah. Madzhab Hanbali menggunakan prinsip bahwa segala sesuatu adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya (asl al-ibahah). Karena tidak ada dalil yang melarang belalang, dan bahkan ada hadits yang menunjukkan kehalannya, maka belalang dihukumi halal.

Hanbali juga memperhitungkan kondisi dan konteks, yaitu bahwa dalam situasi perang (jihad), kebutuhan untuk makan menjadi lebih fleksibel. Namun, hal ini tidak membuat belalang menjadi makanan yang kondisional halannya; sebaliknya, belalang tetap halal dalam semua kondisi berdasarkan hadits ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Berbagai Kondisi: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan fleksibilitas dalam hal konsumsi makanan sesuai dengan kondisi dan ketersediaan. Dalam situasi perang, orang-orang yang berjihad tidak perlu dibebani dengan mencari makanan mewah, tetapi dapat memanfaatkan apa yang tersedia di sekitar mereka. Ini mencerminkan rahmah (kasih sayang) Allah yang diberikan kepada hamba-hambanya.

2. Integritas Perjalanan Sahabat Sebagai Sumber Pengetahuan: Laporan Ibnu Abi Aufa yang spesifik tentang tujuh kali peperangan menunjukkan bahwa pengalaman langsung sahabat memiliki nilai tinggi dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Sahabat bukan hanya menerima teks hadits, tetapi juga mengamalkan dan mengkonfirmasi dengan praktik nyata.

3. Kesederhanaan dan Ketabahan dalam Jihad: Hadits ini mengajarkan bahwa mujahidin (mereka yang berjihad di jalan Allah) tidak harus meninggalkan semangat mereka karena kekurangan makanan mewah. Sebaliknya, mereka dapat tetap fokus pada tujuan mulia mereka dengan memanfaatkan makanan sederhana. Ini adalah pelajaran tentang prioritas dan komitmen terhadap nilai-nilai yang lebih besar.

4. Keaslian dan Keberlanjutan Hukum Islam: Hadits yang muttafaq 'alaih ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam yang disepakati oleh dua Imam Terbesar (Bukhari dan Muslim) memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat diperdebatkan. Konsensus dua imam ini mencerminkan nilai historis dan autentisitas dalam transmisi hadits, sehingga menjadi landasan yang kokoh untuk fatwa-fatwa hukum.

5. Pertimbangan Maslahah (Kepentingan) dalam Penetapan Hukum: Meskipun belalang mungkin bukan makanan pilihan dalam kondisi normal, kehalannya dalam situasi khusus (seperti perang) menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan maslahah dan dharurah (kebutuhan mendesak). Hukum-hukum Islam dirancang untuk melindungi kesejahteraan umat dalam berbagai kondisi kehidupan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad