Pengantar
Hadits ini merupakan hadits yang memuat larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh empat jenis hewan tertentu. Larangan ini menunjukkan kepedulian syariat Islam terhadap makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, sahabat keturunan dari Nabi yang terkenal dengan ilmunya tentang tafsir dan fiqih. Tempatnya dalam Kitab Jihad menunjukkan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan etika perang dan perlakuan terhadap makhluk hidup dalam berbagai situasi, termasuk pada saat jihad.Kosa Kata
النَّمْلَةُ (an-namlah) = semut, serangga kecil yang hidup berkelompok dalam sarang. Semut memiliki sistem organisasi yang rumit dan saling bekerja sama.النَّحْلَةُ (an-nahlah) = lebah, serangga penghasil madu yang hidup dalam koloni teratur. Lebah sangat bermanfaat bagi manusia dalam menghasilkan madu dan menyerbuki tanaman.
الْهُدْهُدُ (al-hudhud) = burung hud-hud atau upupa, burung yang disebutkan dalam Alquran (Surat An-Naml ayat 20). Burung ini memiliki jambul di kepala dan sering digunakan sebagai symbol dalam literatur.
الصُّرَدُ (ash-shuraad) = burung pemangsa kecil, sejenis burung penyambar (lanius excubitor), atau menurut pendapat lain adalah burung rajawali kecil. Dinamakan shuraad karena karakteristiknya yang menyambar mangsanya.
نَهَى (nahaa) = melarang dengan tegas, mengharamkan atau setidaknya membuat makruh.
Kandungan Hukum
1. Hukum Membunuh Semut (an-Namlah)
Membunuh semut haram menurut mayoritas ulama. Semut termasuk makhluk yang mencari rizki dan bekerja dengan teratur. Dalam Alquran disebutkan kisah semut yang memperingatkan sukunya. Keharaman ini tidak membedakan antara semut yang di rumah atau di tempat lain.
2. Hukum Membunuh Lebah (an-Nahlah)
Membunuh lebah haram karena berbagai manfaatnya. Lebah menghasilkan madu yang memiliki khasiat penyembuhan. Alquran sendiri memiliki surah bernama An-Nahl (lebah) yang membahas keistimewaan lebah. Keharaman ini berlaku bahkan untuk lebah liar sekalipun.
3. Hukum Membunuh Burung Hud-hud (al-Hudhud)
Membunuh burung hud-hud haram karena keistimewaannya dalam kisah Nabi Sulaiman 'alaihi assalam. Burung ini dikirim Nabi Sulaiman untuk membawa surat kepada Ratu Balqis. Keistimewaan hud-hud dalam Alquran menunjukkan bahwa membunuhnya adalah dosa besar.
4. Hukum Membunuh Burung Shrewd/Pemangsa (ash-Shuraad)
Membunuh burung ini haram meskipun burung ini termasuk pemangsa. Keberadaannya dalam ekosistem tetap penting untuk menjaga keseimbangan alam.
5. Dalil Umum Larangan Membunuh Hewan Tanpa Tujuan
Larangan membunuh keempat hewan ini merupakan bagian dari kaidah umum yang melarang membunuh hewan tanpa tujuan yang jelas. Hal ini sejalan dengan hadits yang menceritakan bahwa seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing sampai mati.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dengan makna bahwa empat hewan ini dilarang untuk dibunuh secara mutlak tanpa alasan apapun. Imam Abu Hanifah dan para muridnya menekankan bahwa membunuh hewan tanpa manfaat adalah perbuatan yang tidak diizinkan. Namun, mereka membedakan antara haram dan makruh dalam beberapa kasus. Jika semut atau lebah mengancam kehidupan manusia, maka diperbolehkan untuk menanggulanginya. Pendapat ini didasarkan pada kaidah "dharar" (kemudharatan) yang mengalahkan larangan. Dalil tambahan yang digunakan adalah hadits tentang wanita yang dimasukkan ke neraka karena mengurung kucing.
Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa empat hewan ini dilarang dibunuh dengan alasan yang jelas dan meyakinkan. Ulama Maliki seperti Al-Qadhi Iyadh menekankan bahwa larangan ini adalah untuk menunjukkan kasih sayang kepada makhluk hidup. Mereka memandang hadits ini sebagai petunjuk etis dalam perlakuan terhadap hewan. Namun, jika ada kepentingan yang lebih besar seperti menjaga kesehatan dan keselamatan manusia, maka pengecualian dapat diberikan. Madzhab ini juga menghargai niat dan tujuan dalam setiap tindakan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti pemahaman yang ketat terhadap hadits ini. Membunuh keempat hewan ini adalah haram menurut Imam Syafi'i. Beliau mengutip hadits ini sebagai dalil tegas untuk larangan membunuh hewan-hewan tersebut. Namun, Syafi'iyyah membedakan antara pembunuhan yang disengaja dan yang tidak disengaja. Jika semut atau lebah masuk ke dalam makanan atau minuman dan diminum tanpa disadari, maka tidak ada dosa. Mereka juga memberikan pengecualian ketika hewan-hewan ini mengancam jiwa manusia secara langsung.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil posisi yang paling ketat dalam memahami hadits ini. Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya menganggap membunuh keempat hewan tersebut sebagai haram mutlak tanpa pengecualian kecuali dalam situasi darurat yang sangat jelas. Mereka menekankan bahwa hadits ini adalah nahy (larangan) yang jelas dan tidak memerlukan banyak interpretasi. Hanbali mendasarkan pendapatnya pada prinsip bahwa setiap perintah dan larangan dari Rasulullah adalah untuk kemaslahatan. Mereka juga mengutip hadits-hadits lain tentang penghapusan dosa karena menyakiti hewan dan balasan baik karena berbuat baik kepada hewan.
Hikmah & Pelajaran
1. Kasih Sayang terhadap Makhluk Hidup: Hadits ini mengajarkan kepada umat Islam untuk memiliki hati yang lembut dan penuh belas kasihan terhadap semua makhluk ciptaan Allah. Meskipun hewan-hewan tersebut kecil, namun mereka tetap makhluk yang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Ini mencerminkan inti dari ajaran Islam yang penuh dengan kasih sayang dan belas kasih.
2. Menjaga Ekosistem dan Lingkungan: Keempat hewan yang disebutkan dalam hadits memiliki peranan penting dalam ekosistem. Semut membantu dalam proses dekomposisi dan mengalirkan air tanah. Lebah menyerbuki bunga dan menghasilkan madu. Hud-hud dan Shrewd memakan serangga yang dapat mengganggu tanaman. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk menjaga keseimbangan alam dan tidak merusak makhluk yang memiliki manfaat ekologis.
3. Larangan Tindakan Kejam dan Jahat Tanpa Tujuan: Salah satu prinsip utama Islam adalah melarang segala bentuk tindakan kejam yang tidak memiliki tujuan. Membunuh hewan kecil hanya untuk hiburan atau kemarahan adalah perbuatan yang tercela. Hadits ini mengajarkan self-control dan menahan emosi negatif.
4. Keistimewaan Makhluk Tertentu dalam Al-Quran: Tiga dari empat hewan yang disebutkan (lebah, hud-hud, dan semut) memiliki keistimewaan khusus dalam Alquran. Hal ini menunjukkan bahwa ada makhluk-makhluk tertentu yang Allah berikan tempat istimewa. Oleh karena itu, membunuh makhluk-makhluk ini adalah bentuk pengabaian terhadap kehendak Allah. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk menghormati apa yang Allah hormati dan melindungi apa yang Allah lindungi melalui firman-Nya.