✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1325
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلسَّبْقِ وَالرَّمْيِ  ·  Hadits No. 1325
Shahih 👁 6
1325 - وَعَنْ اِبْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ: { قُلْتُ لِجَابِرٍ: اَلضَّبُعُ صَيْدُ هِيَ ? قَالَ: نِعْمَ. قُلْتُ: قَالَهُ رَسُولُ اَللَّهِ قَالَ: نِعْمَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةَ وَصَحَّحَهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ. .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abi 'Ammar berkata: Aku bertanya kepada Jabir: 'Apakah hyena (ḍabi'u) termasuk binatang buruan?' Dia menjawab: 'Ya.' Aku bertanya: 'Apakah Rasulullah ﷺ mengatakan demikian?' Dia menjawab: 'Ya.' Diriwayatkan oleh Ahmad, empat imam (Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, Ibn Majah), dan dishahihkan oleh Al-Bukhari serta Ibn Hibban. Status Hadits: SAHIH (Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas status hukum hyena (ḍabi'u) apakah termasuk dalam kategori binatang buruan atau tidak. Hal ini penting dalam hukum Islam terkait dengan kesucian dan kehalalalan binatang yang diburu. Permasalahan ini menjadi penting karena ada perbedaan pemahaman di antara para sahabat dan ulama mengenai apakah hyena adalah binatang buas yang berbahaya atau binatang buruan yang boleh dimakan. Jabir ibn Abdullah adalah sahabat yang dikenal kredibel dalam meriwayatkan hadits-hadits tentang berburu dan sayyid (berburu dengan anjing terlatih).

Kosa Kata

Ḍabi'u (ضبع): Hyena, binatang yang menyerupai serigala namun lebih besar, hidup di daerah padang pasir dan gunung-gunung, memiliki sifat pemangsa.

Ṣayd (صيد): Binatang buruan atau permainan, yang dimaksud di sini adalah binatang liar yang boleh diburu dan dimakan.

Qultu (قلت): Aku berkata, bentuk lampau dari "qul" (berkata).

Ni'am (نعم): Ya, bentuk pengakuan dan penegasan jawaban yang benar.

Rawahu (رواه): Diriwayatkan oleh, menunjukkan sumber periwayatan hadits.

Ṣahhahahu (صححه): Ia mensahihkannya, mengkritik bahwa hadits tersebut berkualitas sahih.

Kandungan Hukum

1. Status Hyena sebagai Binatang Buruan

Hadits ini menetapkan bahwa hyena (ḍabi'u) adalah binatang buruan yang halal diburu dan dimakan. Ini merupakan penetapan hukum yang jelas dari Nabi ﷺ yang ditegaskan oleh Jabir ibn Abdullah.

2. Kebolehan Memakan Daging Hyena

Dari keputusan bahwa hyena adalah ṣayd (binatang buruan), maka daging hyena menjadi halal untuk dimakan dengan syarat-syarat yang berlaku untuk semua binatang buruan, yaitu: - Diburu dengan cara yang disyariatkan (dengan senjata tajam, anjing terlatih, atau burung pemburu) - Niat untuk berburu ditetapkan sebelum memburu - Tidak boleh membunuh binatang hanya untuk hiburan

3. Penyandingan dengan Binatang Lain

Penetapan hyena sebagai ṣayd mengikuti pola penetapan hukum untuk binatang-binatang lain seperti singa, serigala, dan binatang buas lainnya yang juga dikategorikan sebagai binatang buruan.

4. Kesucian Binatang Buruan

Binatang buruan yang halal membawa konsekuensi kesucian. Jika dibunuh dengan cara yang disyariatkan, hyena dianggap suci dan tidak najis meskipun ia adalah binatang buas.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi secara umum mengikuti prinsip bahwa setiap binatang yang dimulai hidupnya dari makanan haram (seperti bangkai dan najis), maka daging binatang itu termasuk makanan haram. Namun, berdasarkan hadits ini, hyena yang berhasil diburu dengan cara syara' tetap menjadi halal karena Nabi ﷺ telah menetapkannya secara eksplisit sebagai binatang buruan. Abu Hanifah dan para pengikutnya menghormati riwayat-riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ. Mereka menerima hadits ini sebagai pengecualian dari kaidah umum tentang binatang buas.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dengan baik karena sejalan dengan praktik yang dilakukan oleh ulama Madinah. Maliki sangat memperhatikan amal ahli Madinah, dan jika hal ini dilakukan di Madinah tanpa keberatan dari para ulama, maka hal tersebut dapat diterima. Malikiyah juga menggunakan istihsan (keputusan hukum yang lebih baik) dalam kasus ini, bahwa meskipun hyena adalah binatang buas, namun penetapan Nabi ﷺ lebih kuat daripada qiyas (analogi) umum.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i dengan tegas menerima hadits ini dan menjadikannya dasar hukum. Syafi'i dikenal sangat ketat dalam menerima hadits, namun ketika hadits dianggap sahih, maka hadits tersebut dijadikan hujjah (dalil) yang kuat. Karena hadits ini diriwayatkan melalui sahabat Jabir ibn Abdullah dengan periwayatan yang terpercaya, Syafi'i tidak ragu-ragu untuk menerima bahwa hyena adalah binatang buruan. Dalam fiqh Syafi'i, binatang buruan dibagi menjadi kategori-kategori, dan hyena masuk dalam kategori binatang yang boleh diburu.

Hanbali:
Madzhab Hanbali juga menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang kuat. Ahmad ibn Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini, dan ini menunjukkan bahwa beliau melihat hadits ini sebagai hadits yang berkualitas baik. Hanbali konsisten dalam menerima hadits-hadits tentang binatang buruan dan menerapkan kaidah bahwa segala yang ditetapkan Nabi ﷺ secara eksplisit harus diikuti meskipun ada pertentangan dengan qiyas umum. Mereka juga memperhatikan bahwa hadits ini diperkuat oleh riwayat dari berbagai jalan sanad.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Otoritas Nabi ﷺ dalam Penetapan Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan hukum-hukum syara', bahkan ketika hal tersebut bertentangan dengan prinsip atau qiyas umum. Keputusan Nabi ﷺ tentang status hyena sebagai binatang buruan menghentikan setiap pertanyaan dan keraguan. Ini mengajarkan kepada umat Islam untuk sepenuhnya menerima dan tunduk pada penetapan Nabi ﷺ.

2. Kejelasan dalam Menyampaikan Agama: Hadits ini juga menunjukkan metode Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sahabat dengan sangat jelas dan tegas. Jabir bertanya langsung, dan Nabi ﷺ memberikan jawaban yang tidak membingungkan. Ini adalah pelajaran bagi da'i (pengajar agama) untuk memberikan jawaban yang jelas, spesifik, dan mudah dipahami.

3. Tidak Ada Tempat untuk Prejudice dalam Islam: Meskipun hyena adalah binatang yang ditakuti dan sering dianggap tidak layak untuk dimakan, Nabi ﷺ menetapkan bahwa hyena adalah binatang buruan yang halal. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam didasarkan pada petunjuk Nabi ﷺ, bukan pada prasangka, kepercayaan lokal, atau tradisi yang tidak berdasar. Islam membebaskan umatnya dari kepercayaan-kepercayaan yang tidak rasional.

4. Pentingnya Periwayatan Langsung dari Sahabat Terdekat: Jabir ibn Abdullah adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang jihad, berburu, dan siyar (perjalanan). Jabir secara langsung belajar dari Nabi ﷺ tentang berbagai aspek kehidupan. Kehadirannya sebagai perawi langsung membuat hadits ini memiliki kredibilitas yang tinggi dan tidak ada keraguan tentang keakuratan informasi yang disampaikan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad