✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1326
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلسَّبْقِ وَالرَّمْيِ  ·  Hadits No. 1326
Dha'if 👁 8
1326 - وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ ; أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلْقُنْفُذِ, فَقَالَ: قُلْ لَا أَجدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ فَقَالَ شَيْخٌ عِنْدَهُ: سَمِعْتَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: { ذَكَرَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: خِبْثَةَ مِنْ اَلْخَبَائِثِ" } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar ra., bahwasanya dia ditanya tentang landak (al-qunfudz), maka dia berkata: 'Katakanlah, aku tidak mendapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang memakan' (merujuk pada firman Allah QS. Al-A'raf: 157). Kemudian seorang syekh di sisinya berkata: 'Apakah engkau mendengar Abu Hurairah berkata bahwasanya hal itu disebut-sebut di hadapan Nabi saw., maka beliau berkata: "Ia adalah sesuatu yang kotor dari hal-hal yang kotor"?' Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan sanadnya lemah (dhaif).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas status hukum dari hewan landak (al-qunfudz) dalam konteks kehalalan daging untuk dikonsumsi. Ibnu Umar merujuk pada prinsip dasar dalam Islam bahwa segala sesuatu yang halal kecuali yang dinyatakan haram secara explicit dalam Al-Qur'an dan Hadits. Pertanyaan tentang landak ini adalah diskusi penting mengenai penetapan hukum makanan berdasarkan dalil-dalil syariat.

Kosa Kata

Al-Qunfudz (القنفذ): Landak, hewan kecil yang memiliki duri tajam di seluruh tubuhnya. Dalam konteks fikih, termasuk dalam kategori hewan liar (wahasyi).

Muhallal (مُحَرَّمًا): Sesuatu yang diharamkan atau dilarang secara hukum syariat.

At-Ta'im (الطاعم): Orang yang memakan, konsumen makanan.

Khiththah (خِبْثَة): Sesuatu yang kotor, najis, atau jorok dari sudut pandang syariat dan akal sehat.

Al-Khaba'ith (الخبائث): Bentuk plural dari khiththah, mengacu pada hal-hal yang kotor dan keji.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Dasar Kehalalan: Semua makanan dan minuman adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya dari Al-Qur'an dan Sunnah. Dalil ini diambil dari firman Allah QS. Al-A'raf: 157.

2. Status Hewan Landak: Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) tentang status kehalalan daging landak, apakah ia termasuk hewan yang makanan daging atau bagian-bagiannya diharamkan.

3. Kriteria Haram untuk Hewan: Hewan yang diharamkan adalah yang bersifat kotor atau menjijikkan (khiththah) baik dari segi akal sehat maupun rasa jijik yang umum.

4. Lemahnya Sanad Hadits: Hadits tentang landak yang dinisbatkan kepada Abu Hurairah memiliki sanad yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan dalil qat'i (pasti) dalam penetapan hukum.

5. Metode Penentuan Hukum: Ketika tidak ada nash yang jelas, kesimpulan diambil dari prinsip-prinsip umum dan 'urf (kebiasaan) dalam masyarakat Muslim.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang landak sebagai hewan yang makanannya tidak diharamkan (mubaah). Alasannya berdasarkan pada kaidah umum bahwa segala makanan adalah halal sampai ada bukti pengharamannya yang jelas dan tidak ada dalil qat'i yang melarangnya. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa hewan-hewan liar yang tidak termasuk kategori khiththah (kotor) atau khabaits (jelek) menurut 'urf adalah halal. Karena landak bukanlah termasuk jenis makanan yang dianggap najis atau yang memakan najis, maka daging landak adalah halal untuk dikonsumsi dengan catatan hewan itu dibunuh dengan cara yang sesuai syariat. Mereka juga tidak menganggap hadits Abu Hurairah tentang landak sebagai dalil yang kuat karena sanadnya lemah.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih hati-hati dalam hal ini. Dalam riwayat yang disahkan dalam madzhab ini, dikatakan bahwa landak adalah hewan yang dimakruhkan (makruh) konsumsinya karena sifatnya yang kotor dan memakan najis. Pendapat ini didasarkan atas pertimbangan 'urf dan maslahah (kemaslahatan). Meskipun secara prinsip Maliki menerima kaidah kehalalan asal, namun mereka mempertimbangkan aspek-aspek praktis dan hikmah syariat dalam hal-hal yang menjijikkan bagi jiwa yang sehat. Sebagian ulama Maliki bahkan menganggap landak sebagai hewan yang daging dan bagian-bagiannya mendapat hukum haram karena kotor. Ini sejalan dengan hadits Abu Hurairah yang dinyatakan oleh Ibnu Umar dalam hadits ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memisahkan antara kategori hewan berdasarkan kelakuan dan sifatnya. Landak tidak termasuk dalam kategori hewan yang secara jelas diharamkan dalam nash, namun para ulama Syafi'i mempertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan sifat bawaannya. Menurut madzhab ini, landak adalah hewan yang memakan benda-benda yang kotor, sehingga daging landak menjadi makruh untuk dikonsumsi. Beberapa ulama Syafi'i mengatakan bahwa hal itu tidak sampai tingkat keharaman, namun demikian tetap dimakruhkan berdasarkan prinsip tafadduliah. Namun ada juga riwayat bahwa sebagian ulama Syafi'i yang kemudian mengharamkannya berdasarkan pada hadits Abu Hurairah yang dinukil dalam hadits ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama berdasarkan pada pendapat Imam Ahmad bin Hanbal sendiri (yang meriwayatkan hadits ini), memiliki pendapat yang ketat terhadap hewan-hewan yang dianggap kotor. Landak dianggap sebagai hewan yang sebaiknya tidak dimakan karena sifatnya yang memakan hal-hal kotor dan menjijikkan. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Imam Ahmad mengharamkan daging landak, dan ada juga yang mengatakan makruh. Hal ini sejalan dengan apa yang dinukil Ibnu Umar dari Abu Hurairah bahwa landak adalah "khiththah min al-khaba'ith" (sesuatu yang kotor dari hal-hal yang kotor). Walaupun Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini, dia mungkin memiliki reservasi terhadap kekuatan sanadnya, namun prinsip bahwa hewan-hewan kotor harus dihindari adalah kuat dalam madzhab ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Asal Kehalalan: Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu adalah halal untuk dikonsumsi kecuali ada dalil yang jelas mengharamkannya. Ini adalah kemudahan bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa beban yang berat. Hal ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan syariat Islam.

2. Pentingnya 'Urf dan Maslahah: Ketika tidak ada dalil yang qat'i, pendapat jumhur ulama (mayoritas) berdasarkan pada 'urf (kebiasaan masyarakat) dan maslahah (kemaslahatan) menjadi pertimbangan. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan praktis.

3. Kehati-hatian Terhadap Makanan Najis: Meskipun prinsip asal adalah kehalalan, umat Muslim didorong untuk menghindari makanan dari hewan-hewan yang diketahui memakan hal-hal kotor atau najis. Ini adalah bentuk proteksi kesehatan rohani dan jasmani dari praktik yang dapat membawa kekotor-an batin.

4. Kesadaran Akan Kekuatan Sanad Hadits: Hadits ini mengajarkan pentingnya menguji sanad hadits sebelum menjadikannya dalil. Hadits tentang landak dinilai dhaif (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan dalil yang pasti untuk mengharamkan atau mewajibkan sesuatu. Ini merupakan pembelajaran penting tentang metodologi Islamic jurisprudence dan pentingnya 'ilmu hadits dalam penetapan hukum syariat.

5. Dialog dan Diskusi Ilmiah: Dalam hadits ini terlihat bagaimana Ibnu Umar memulai dengan satu pendapat berdasarkan dalil umum, kemudian ketika diingatkan oleh seorang syekh tentang hadits lain, dia membuka diri terhadap pendapat alternatif. Ini menunjukkan budaya dialog ilmiah yang sehat di kalangan para ulama untuk mencari kebenaran.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad