✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1327
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلسَّبْقِ وَالرَّمْيِ  ·  Hadits No. 1327
Hasan 👁 7
1327 - وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ عَنْ اَلْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةِ إِلَّا النَّسَائِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (meminum) air susu dari hewan al-jallalah dan air susunya." Hadits diriwayatkan oleh empat periwayat kecuali an-Nasa'i, dan at-Tirmidzi menghasan-kannya. [Status: HASAN]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas hukum meminum air susu dari hewan jallalah (hewan yang memakan kotoran). Ini adalah masalah khilaf yang penting dalam fiqih Islam karena terkait dengan kesucian dan kemakruhan makanan serta minuman. Hadits diriwayatkan oleh Abdullah ibn Umar yang merupakan tokoh sahabat terpercaya. Konteks hadits ini adalah bagian dari disiplin ilmu jihad dan ribat, meskipun substansinya berkaitan dengan hukum kesucian dan kebersihan makanan minuman.

Kosa Kata

Al-Jallalah (الجلالة): Hewan ternak (unta, sapi, kambing, biri-biri) yang memakan kotoran dan najis. Sebagian ulama mendefinisikan sebagai hewan yang biasa memakan najis, dan sebagian yang lain membatasinya hanya pada hewan yang khusus memakan najis.

An-Nahu (النهي): Larangan, yang dalam terminologi ushul fiqih menunjukkan pengharaman atau setidak-tidaknya kemakruhan.

Al-Laban (الألبان): Air susu, baik dari hewan jallalah maupun selainnya.

Al-Jallalah wa Albanaha: Hewan jallalah dan air susunya, ungkapan ini menunjukkan larangan menyeluruh terhadap keduanya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Meminum Susu Hewan Jallalah

Hadits ini menunjukkan adanya larangan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai meminum air susu dari hewan jallalah. Larangan ini dipahami berbeda oleh madzhab-madzhab fiqih: - Pengharaman mutlak - Kemakruhan (karena perubahan sifat) - Kemakruhan yang berkurang jika hewan tersebut dikurung beberapa hari

2. Hukum Daging Hewan Jallalah

Meskipun hadits secara spesifik menyebutkan larangan susu, namun implikasinya juga berkaitan dengan daging hewan jallalah karena keduanya berasal dari hewan yang sama.

3. Definisi Hewan Jallalah

Dari hadits dapat dipahami bahwa yang dimaksud jallalah adalah hewan yang memakan najis secara konsisten, bukan hanya sekali-sekali. Hal ini berkaitan dengan konsep jastis dalam fiqih.

4. Prinsip Kesucian dan Kehati-hatian

Hadits menunjukkan prinsip kehati-hatian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menjaga kesucian makanan dan minuman umat Islam, mengingat dampak gizi dan kesehatan.

5. Pengecualian dan Syarat-Syarat

Beberapa madzhab memberi pengecualian jika hewan jallalah dikurung selama waktu tertentu hingga perutnya bersih, sehingga hukumnya berubah dari dilarang menjadi diizinkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hewan jallalah itu makruh (bukan haram). Ini berdasarkan pada hadits yang digunakan sebagai dalil kemakruhan, bukan pengharaman. Madzhab ini mengikuti prinsip bahwa larangan dalam hadits menunjukkan kemakruhan kecuali ada dalil yang menunjukkan pengharaman secara khusus. Namun, jika hewan jallalah tersebut dikurung selama tiga hari atau lebih dan diberi makanan yang suci, maka hukumnya menjadi halal dan tidak makruh lagi. Dalil mereka adalah hadits-hadits yang menunjukkan perubahan keadaan hewan ketika dipisahkan dari kotoran. Imam Abu Hanifah dalam kitab Al-Musannaf menekankan pentingnya mempertimbangkan perubahan keadaan hewan dalam menentukan status halalnya.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa hewan jallalah itu makruh, namun dengan tingkat kemakruhan yang lebih berat dibanding Hanafi. Mereka berpedoman pada hadits ini sebagai bukti adanya kemakruhan. Maliki tidak membuat perbedaan yang signifikan antara daging dan susu hewan jallalah. Mereka juga tidak menerima pengecualian jika hewan dikurung tiga hari. Namun, mereka mengakui bahwa jika hewan tersebut dalam keadaan yang jauh dari sumber kotoran (misalnya di padang rumput yang bersih) dan telah meninggalkan kebiasaan memakan najis, maka hukumnya dapat berubah. Dasar pendapat ini adalah kehati-hatian dalam menjaga kesehatan dan kesucian.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa hewan jallalah itu makruh baik dagingnya maupun susunya. Ini adalah pendapat yang jelas dalam Al-Majmu' dan kitab-kitab Syafi'iyah lainnya. Namun, mereka membuat pengecualian khusus: jika hewan jallalah dikurung selama tiga hari dan diberi makanan yang suci, maka hukumnya berubah menjadi halal dan bukan lagi makruh. Ini adalah pembeda utama pendapat Syafi'i dari Maliki. Rasionalitas di balik ini adalah bahwa kotoran yang menempel pada jaringan hewan akan keluar setelah tiga hari, sehingga hewan tersebut berubah status kesuciannnya. Dalil tambahan yang digunakan Syafi'i adalah hadits yang membicarakan tentang perubahan keadaan benda (istihala). Imam Syafi'i dalam Ar-Risalah dan Al-Umm memperdebatkan masalah ini dengan detail yang mendalam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa hewan jallalah itu makruh, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad secara langsung dari hadits Ibnu Umar. Hanbali memiliki posisi di antara Hanafi dan Maliki dalam hal ketat tidaknya kemakruhan. Mereka menerima hadits ini sebagai dalil kemakruhan, bukan pengharaman. Namun, Hanbali juga menerima pengecualian jika hewan tersebut dikurung. Namun, bagi Hanbali, waktu kurung yang diperlukan berbeda: ada pendapat bahwa cukup dua atau tiga hari, dan ada pendapat yang mengatakan perlu waktu lebih lama. Pendapat yang lebih kuat dalam Hanbali adalah bahwa pengecualian tersebut berlaku jika jelas bahwa hewan sudah tidak makan najis lagi. Dalam Musnad Ahmad, berbagai riwayat berkaitan dengan ini dikumpulkan untuk mendukung pendapat kemakruhan dengan pengecualian.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Asupan Nutrisi dan Kesucian Makanan: Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat memperhatikan kualitas makanan dan minuman yang dikonsumsi umatnya. Ini bukan hanya soal kesucian ritual, tetapi juga kesehatan fisik dan mental. Makanan yang berasal dari hewan yang memakan kotoran dapat mempengaruhi kondisi kesehatan seseorang secara jangka panjang.

2. Prinsip Kehati-hatian (Al-Wara') dalam Kehidupan Sehari-hari: Hadits mengajarkan umat untuk selektif dan hati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Ini adalah bentuk takwa praktis yang bukan hanya berkaitan dengan ibadah formal, tetapi juga mengenai keputusan-keputusan harian. Kehati-hatian ini mencerminkan derajat kesadaran spiritual seseorang.

3. Kemungkinan Perubahan Status Hukum Berdasarkan Kondisi: Hadits ini juga mengajarkan bahwa status hukum suatu objek dapat berubah seiring dengan perubahan kondisinya. Jika hewan jallalah dikurung dan diberi makanan yang suci, status hukumnya berubah. Ini menunjukkan fleksibilitas syariah dalam menangani situasi yang berbeda-beda dan pentingnya konteks dalam penentuan hukum.

4. Tanggung Jawab Pemilik Hewan terhadap Kualitas Produk: Hadits ini membebankan tanggung jawab kepada pemilik hewan ternak untuk memastikan bahwa hewan mereka tidak memakan kotoran. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dalam berbisnis dan berdagang. Seorang penjual susu atau daging harus memastikan bahwa hewan asal-usulnya baik dan sehat, bukan asal-asalan memperoleh keuntungan semata.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad