✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1332
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ  ·  Hadits No. 1332
👁 5
1332 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { "مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menggembalakan ternak, atau anjing berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebesar satu qirath." (Hadits Muttafaq 'Alaihi - Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam fiqih yang membahas hukum memelihara anjing. Anjing dalam Islam memiliki status istimewa karena beberapa ayat dan hadits menunjukkan keharaman atau dikurangi pahalanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sahabat yang sangat produktif meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Konteks hadits ini adalah untuk mencegah umat Islam dari kebiasaan memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas, yang dapat mengurangi pahala amal mereka.

Kosa Kata

- اتَّخَذَ (ittakhadza): Memelihara, mengambil untuk diri sendiri - كَلْباً (kalba): Anjing (dalam konteks ini adalah anjing domestik biasa) - كَلْبَ مَاشِيَةٍ (kalba masyiyah): Anjing pengembala ternak - صَيْدٍ (shayid): Berburu, anjing pemburu - زَرْعٍ (zar'): Tanaman/kebun, anjing penjaga tanaman - اِنْتَقَصَ (intaqasha): Berkurang, hilang - قِيرَاطٌ (qirath): Satuan kecil upah/pahala (sama dengan 1/24 dinar emas) - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaqun 'alaihi): Disepakati oleh Bukhari dan Muslim

Kandungan Hukum

1. Hukum Memelihara Anjing: Haram atau makruh memelihara anjing tanpa tujuan syar'i yang jelas 2. Pengecualian: Ada tiga pengecualian yang diperbolehkan: - Anjing untuk menggembalakan ternak (مَاشِيَةٍ) - Anjing untuk berburu (صَيْدٍ) - Anjing untuk menjaga tanaman/kebun (زَرْعٍ) 3. Konsekuensi: Berkurangnya pahala setiap hari bagi yang memelihara anjing tanpa alasan syar'i 4. Ancaman Rohani: Ini menunjukkan pentingnya menjaga niat dan amal dalam Islam

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa memelihara anjing untuk tujuan yang diperbolehkan (seperti berburu dan menggembalakan ternak) adalah jaiz (diperbolehkan). Namun, memelihara anjing untuk kesenangan atau hiasan adalah makruh karena dapat mengurangi pahala. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani dalam "Badai'us Sona'i" mengatakan bahwa pengurangan pahala ini adalah bentuk hukuman dari Allah bagi mereka yang tidak memiliki alasan syar'i yang kuat. Dalam hal najis (hadas), mereka berbeda pendapat apakah anjing termasuk hadas atau tidak.

Maliki:
Madzhab Maliki memandang bahwa memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas adalah makruh dan tidak dihalalkan. Mereka sangat ketat dalam hal ini karena anjing dianggap sebagai hewan yang kurang bersih secara spiritual. Namun, untuk kebutuhan syar'i yang terang seperti berburu, menggembalakan ternak, dan menjaga kebun, mereka memperbolehkan. Imam Malik dalam "Muwatta'" menekankan pentingnya menjaga kesucian diri dan lingkungan dari hewan yang dianggap kurang bersih ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti pemahaman yang sama dengan mayoritas ulama. Memelihara anjing untuk kesenangan adalah makruh dan akan mengurangi pahala. Imam Syafi'i dalam "Al-Umm" menjelaskan bahwa pengecualian yang diberakan dalam hadits adalah batas-batas yang ketat dan tidak boleh diperluas. Untuk tujuan selain yang disebutkan, tidak diperbolehkan memelihara anjing. Mereka juga berpendapat bahwa air yang diminum anjing bukanlah najis, tetapi mengerjakan shalat di dekat anjing sebaiknya dihindari.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sangat tegas dalam melarang memelihara anjing. Dalam "Musnad Ahmad," dijelaskan bahwa memelihara anjing tanpa tujuan syar'i adalah haram atau setidaknya makruh dengan tingkat larangan yang tinggi. Pengecualian yang diberikan dalam hadits harus dipahami secara harfiyah tanpa perluasan. Mereka juga menekankan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing yang tidak ada manfaatnya, sehingga memeliharanya tanpa alasan adalah bertentangan dengan sunnah Nabi.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Niat dan Tujuan: Setiap amal dalam Islam harus memiliki tujuan yang jelas dan sejalan dengan syariat. Memelihara anjing tanpa tujuan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap ketaatan kepada Allah. Ini mengajarkan kita bahwa dalam setiap aktivitas, kita harus selalu mempertimbangkan apakah itu sesuai dengan tuntunan Islam dan membawa manfaat dunia dan akhirat.

2. Kehati-hatian Terhadap Dosa Kecil: Pengurangan pahala sebesar satu qirath setiap hari mungkin terlihat kecil, tetapi jika dikalikan dengan hari-hari dalam setahun, akan menjadi kerugian yang sangat besar. Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak menganggap remeh dosa-dosa kecil, karena semuanya diperhitungkan di hadapan Allah. Seperti yang disebutkan dalam hadits lain: "Hati-hatilah terhadap dosa yang kecil karena sesungguhnya dosa kecil itu akan berkumpul menjadi dosa yang besar."

3. Kebijaksanaan Syariat dalam Mengatur Kehidupan Sehari-hari: Islam bukan hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur kehidupan sehari-hari termasuk hal-hal yang tampak sepele seperti memelihara hewan peliharaan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan memperhatikan setiap aspek kehidupan manusia. Kebijaksanaan ini bertujuan untuk membimbing manusia menuju kehidupan yang lebih baik dan bermakna.

4. Pembedaan Antara Kebutuhan dan Keinginan: Hadits ini dengan jelas membedakan antara anjing yang memiliki manfaat praktis (pengembala, pemburu, penjaga) dengan anjing yang dipelihara hanya untuk hiburan. Ini mengajarkan kita untuk membedakan antara kebutuhan sejati dan keinginan yang tidak perlu. Dalam konteks yang lebih luas, ini adalah pelajaran tentang kesederhanaan dan efisiensi dalam kehidupan, menghindari pemborosan dan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi agama maupun dunia.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad