Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam hukum berburu dan aturan dhobi'ah (binatang buruan yang ditangkap dengan alat berburu). Hadits diriwayatkan dari Adi bin Hatim, seorang shahabat yang terkenal sebagai pemburu handal sebelum masuk Islam. Beliau merupakan pemimpin suku Tai dan masuk Islam pada tahun 9 Hijriah. Konteks hadits ini adalah penjelasan Rasulullah ﷺ mengenai hukum-hukum yang halal dikonsumsi dari hasil berburu dengan berbagai kondisi, menjawab pertanyaan praktis yang sering dihadapi oleh para pemburu pada masa itu.Kosa Kata
أَرْسَلْتَ (Arsalta): Melepaskan, mengutus اسْمَ اللَّهِ (Ism Allah): Nama Allah, yaitu membaca Bismillah أَمْسَكَ (Amsaka): Menangkap, menahan أَدْرَكْتَهُ (Adraktuhu): Engkau sempurna menjangkaunya, sampai kepadanya اذْبَحْهُ (Idhabuhu): Sembelihlah ia قُتِلَ (Qutil): Terbunuh غَرِيقاً (Ghariqan): Tenggelam أَثَرَ سَهْمِكَ (Atsar Sahmika): Bekas panahmu كَلْبٌ غَيْرُهُ (Kalb Ghayruh): Anjing selain anjingmuKandungan Hukum
1. Wajib Membaca Bismillah Saat Melepaskan Alat Berburu
Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyebut nama Allah (Bismillah) ketika melepaskan anjing atau melepaskan panah. Ini adalah syarat penting untuk kehalalan dhobi'ah. Perintah ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap makanan halal harus diambil dengan mengingat Allah, sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-An'am: "Makanlah dari apa yang telah disebut nama Allah padanya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayatnya."2. Dhobi'ah yang Ditangkap Hidup Wajib Disembelih
Jika pemburu menemukan binatang buruan dalam keadaan hidup, dia harus melakukan penyembelihan menurut aturan syariat (memotong urat nadi dan tabung makanan). Ini karena dhobi'ah yang ditangkap hidup sama kedudukan hukumnya dengan binatang yang ada dalam genggaman pemburu, sehingga dia menjadi berkewajiban untuk menyembelih secara syari.3. Dhobi'ah yang Sudah Mati Tanpa Dimakan Boleh Dikonsumsi
Jika pemburu mendapatkan binatang buruan dalam keadaan sudah terbunuh tetapi belum dimakan dari hewan pemburu (anjing atau alat berburu), maka boleh dikonsumsi. Karena kematian tersebut adalah hasil dari alat pemburu yang telah disebut nama Allah padanya, sehingga tidak lagi dianggap sebagai bangkai.4. Haram Jika Terdapat Anjing Lain yang Ikut Membunuh
Jika pemburu menemukan anjing lain bersama anjingnya dan binatang sudah terbunuh, maka makanan hasil buruan tersebut haram dikonsumsi. Alasan hukumnya adalah ketidakpastian siapa yang sebenarnya membunuh binatang tersebut. Jika yang membunuh adalah anjing yang bukan milik pemburu (anjing yang belum disebut nama Allah padanya saat dilepaskan), maka hasil buruannya tidak halal. Hadits ini menerapkan prinsip "ketika ada keraguan, hindari."5. Panah yang Hilang Sehari Tetapi Ditemukan Bekas Panahnya
Jika panah hilang dan tidak ditemukan hingga sehari kemudian, tetapi ditemukan binatang dengan bekas panah, maka boleh dikonsumsi (dengan syarat pemburu menginginkan untuk memakan). Karena bekas panah adalah bukti bahwa binatang tersebut terbunuh oleh panah pemburu yang telah disebut nama Allah padanya.6. Haram Jika Dhobi'ah Ditemukan Tenggelam
Jika pemburu menemukan binatang buruannya dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dikonsumsi. Karena tidak ada kepastian bahwa binatang tersebut terbunuh oleh alat berburu pemburu. Kemungkinan besar ia mati karena tenggelam atau sebab lain, sehingga masuk kategori bangkai yang haram dimakan.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi menerima semua ketentuan dalam hadits ini dengan penuh. Mereka mengatakan bahwa syarat Bismillah mutlak diperlukan untuk kehalalan dhobi'ah. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa jika pemburu lupa menyebut Bismillah, maka dhobi'ah tersebut haram dimakan. Mengenai kasus ditemukan dua anjing, mereka sepakat untuk meninggalkan makanan hasil buruan karena ada keragu-raguan. Tentang panah yang hilang, mereka membolehkan makanan jika benar-benar hanya ada bekas panah pemburu tanpa tanda binatang lain. Dalil yang mereka gunakan adalah atsar (praktik shahabat) dan qiyas atas ketentuan-ketentuan yang ada dalam hadits ini. Imam Muhammad bin Ahmad al-Kasani dalam kitab Badai' as-Sanai' menjelaskan dengan detail bahwa prinsip "tidak ada kehalalan tanpa Bismillah" adalah kesepakatan ulama Hanafi.
Maliki:
Mazhab Maliki juga menerima seluruh isi hadits ini. Mereka menekankan pentingnya niat dan Bismillah dalam berburu. Imam Malik mengatakan bahwa dhobi'ah adalah makanan halal dengan beberapa syarat, dan Bismillah adalah syarat utama. Mereka juga sepakat bahwa jika ada dua anjing, maka tidak boleh memakan hasil buruannya, karena prinsip al-istibra' (kehati-hatian) dalam agama. Khusus tentang panah yang hilang, Malikiyyah memiliki pendapat bahwa jika panah hilang lebih dari sehari, maka hasil buruannya tidak halal karena bisa jadi binatang itu mati dari sebab lain. Namun jika panah baru hilang kurang dari sehari, maka diperbolehkan dengan syarat benar-benar memiliki kepastian bahwa itu hasil buruannya. Al-Dardir dan Al-Qurafi dalam penjelasan mereka menambahkan bahwa pada kasus binatang tenggelam, ini adalah bukti tegas bahwa binatang itu tidak terbunuh oleh alat berburu melainkan oleh sebab lain.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i sangat ketat dalam hal Bismillah sebagai syarat kehalalan dhobi'ah. Imam Syafi'i mengatakan bahwa lupa Bismillah membuat dhobi'ah menjadi haram, bahkan beliau mengatakan bahwa lupa disengaja atau tidak, hasilnya sama: haram. Namun, beliau memberikan istisna (pengecualian) dalam beberapa kasus, seperti jika panah mengenai binatang dan panah tidak terlihat sampai sehari kemudian tetapi ada bukti kuat binatang itu terbunuh oleh panahnya. Tentang dua anjing, Syafi'i menetapkan hukum bahwa tidak boleh dimakan jika ada keraguan mana yang membunuh. Beliau juga menekankan bahwa binatang tenggelam tidak boleh dimakan karena mati bukan dari alat berburu. Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Umm dan Al-Majmu' oleh An-Nawawi.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti ketentuan hadits secara harfiah dan mendetail. Imam Ahmad bin Hanbal menerima semua syarat yang disebutkan dalam hadits: Bismillah, keterangan pembunuhan melalui alat berburu, dan menghindari keraguan. Mereka juga menekankan bahwa jika ada dua anjing, maka makanan hasil buruan tersebut haram sebagai aplikasi dari prinsip "kehati-hatian dalam agama." Khusus tentang panah yang hilang, mereka memperbolehkan makanan jika ada kepastian bahwa itu panah pemburu dan binatang menunjukkan tanda-tanda terbunuh oleh panah. Tentang binatang tenggelam, mereka sangat jelas: tidak boleh dimakan karena mati bukan dari alat pemburu. Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa semua ketentuan ini didasarkan pada prinsip perlindungan kepada makanan halal dari pencampuran dengan yang haram.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Niat dan Mengingat Allah dalam Setiap Tindakan: Bismillah bukan sekadar rutinitas, tetapi refleksi kesadaran bahwa setiap aktivitas, termasuk berburu untuk memperoleh rizki, harus dilakukan dengan kesadaran akan kehadiran Allah. Ini mengajarkan umat bahwa kehalalan makanan tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal spiritual dan niat hati. Menurut Al-Qusyairi, Bismillah adalah "jantung" dari kehalalan makanan halal dalam pandangan Islam.
2. Prinsip Kepastian dan Menghindari Keraguan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam urusan agama, khususnya halal-haram, kita harus mendasarkan pada kepastian bukan keraguan. Ketika ada dua anjing dan binatang terbunuh, kita tidak boleh membuat asumsi siapa yang membunuh. Ini adalah aplikasi dari hadits: "Dalalah (keraguan) yang mengharamkan daripada kejelasan yang menghalalkan." Prinsip ini memberikan pelajaran berharga tentang kehati-hatian dalam mengonsumsi makanan dan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi.
3. Kefleksibilan Hukum Islam dalam Kasus-Kasus Praktis: Hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah ﷺ memberikan solusi hukum yang fleksibel namun tetap menjaga prinsip kehalalan. Misalnya, pada kasus panah yang hilang dan ditemukan sehari kemudian, Beliau memperbolehkan makanan dengan syarat kepastian tertentu. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan dogmatisme yang kaku, tetapi dinamis dan mempertimbangkan kondisi realitas.
4. Tanggungjawab Pemburu TerhadTanggungjawab Pemburu Terhadap Hewan Buruannya: Seorang pemburu bertanggung jawab penuh terhadap proses berburu yang dilakukannya. Jika hewan buruan hilang dan ditemukan mati setelah lebih dari sehari, ia wajib melepaskannya karena tidak bisa memastikan kematiannya disebabkan oleh buruannya. Ini mengajarkan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas yang berpotensi melibatkan kehalalan makanan.
5. Relevansi Hukum Berburu di Era Modern: Di era modern, berburu menggunakan senjata api, jebakan elektronik, atau metode kontemporer lainnya memerlukan penyesuaian hukum. Para ulama kontemporer sepakat bahwa prinsip-prinsip yang ditetapkan hadits ini—basmalah, kepastian kematian oleh alat berburu yang diizinkan, dan menghindari keraguan—tetap berlaku secara universal. Yang penting adalah niat, cara, dan kepastian kehalalan hewan buruan tersebut.
Kesimpulan
Hadits Adi bin Hatim tentang berburu ini merupakan panduan hukum yang sangat lengkap dan praktis bagi para pemburu Muslim. Dari pentingnya membaca basmalah sebelum melepas anjing atau panah, hingga ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kepastian kematian dan keikutsertaan anjing lain—semuanya menunjukkan betapa detailnya syariat Islam dalam mengatur kehalalan makanan. Prinsip utama yang dapat dipetik: kepastian adalah syarat kehalalan, keraguan mengharamkan, dan setiap tindakan berburu harus diawali dengan mengingat Allah. Semoga kita senantiasa dapat membedakan yang halal dari yang haram dan menjadikan setiap aktivitas kita sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt.