✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1339
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ  ·  Hadits No. 1339
Shahih 👁 7
1339 - وَعَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ { أَنّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ, فَسُئِلَ اَلنَّبِيُّ عَنْ ذَلِكَ, فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ka'b bin Malik ra., sesungguhnya seorang perempuan menyembelih seekor kambing dengan batu, maka Nabi Muhammad ﷺ ditanya tentang hal itu, lalu beliau memerintahkan untuk memakannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [Hadits Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah penyembelihan (dzabh) dengan alat-alat yang tidak konvensional. Latar belakang hadits ini adalah ketika seorang perempuan menghadapi situasi darurat tanpa memiliki pisau atau alat tajam yang biasa digunakan untuk menyembelih. Dalam kondisi ini, ia menggunakan batu sebagai alat penyembelihan. Hal ini menunjukkan kesederhanaan dalam beberapa ketentuan syariat dan pentingnya mempertimbangkan kondisi dan kemampuan seseorang. Nabi Muhammad ﷺ tidak hanya membolehkan, tetapi secara aktif memerintahkan para sahabat untuk memakan daging tersebut, menunjukkan bahwa penyembelihan tersebut sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi.

Kosa Kata

Imra'ah (امْرَأَةً) - Perempuan, dalam konteks ini merujuk pada seorang wanita yang melakukan penyembelihan sendiri.

Dhabahat (ذَبَحَتْ) - Menyembelih, yaitu memotong leher hewan dengan maksud membunuhnya untuk keperluan makanan.

Sha'ah (شَاةً) - Kambing atau domba, merupakan hewan ternak yang boleh disembelih.

Hijar (حَجَرٍ) - Batu, yang digunakan sebagai alat penyembelihan pengganti pisau atau alat tajam lainnya.

Amara bil-akl (أَمَرَ بِأَكْلِهَا) - Memerintahkan untuk memakannya, menunjukkan kehalalan dan bolehnya mengonsumsi daging tersebut.

Shuila (سُئِلَ) - Ditanya, dalam bentuk pasif menunjukkan Nabi ditanya tentang kejelasan status hukum dari penyembelihan tersebut.

Kandungan Hukum

1. Syarat-Syarat Penyembelihan

Hadits ini mengandung hukum bahwa syarat-syarat penyembelihan yang paling penting adalah: - Memotong saluran pernapasan (halqum), saluran makanan (mari'), dan kedua pembuluh darah (wadajain) - Alat yang digunakan adalah alat tajam atau yang dapat memotong (al-hadid)

2. Fleksibilitas dalam Penggunaan Alat

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa meskipun pisau merupakan alat utama, namun dalam kondisi darurat, alat lain yang dapat menghasilkan penyembelihan yang sempurna juga diperbolehkan, asalkan mencapai tujuan penyembelihan.

3. Kehalalan Daging Hasil Penyembelihan yang Sempurna

Daging yang disembelih dengan cara dan alat yang berbeda tetap halal, sepanjang penyembelihan dilakukan dengan baik dan benar.

4. Pentingnya Niat (Intention)

Penyembelihan memerlukan niat yang benar untuk tujuan makanan atau ibadah, bukan untuk tujuan lain.

5. Hukum Penyembelihan oleh Perempuan

Perempuan memiliki hak untuk melakukan penyembelihan apabila diperlukan, dan daging hasil penyembelihan mereka sah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa alat penyembelihan harus berupa besi (hadid) yang tajam. Namun, dalam kasus darurat atau kebutuhan seperti dalam hadits ini, penggunaan alat lain yang dapat menghasilkan penyembelihan sempurna diperbolehkan. Imam Abu Hanifah dan para muridnya memahami bahwa tujuan syariat adalah menyempurnakan penyembelihan agar hewan mati dengan cepat tanpa penderitaan. Asalkan hal ini tercapai, penyembelihan dianggap sah. Mereka juga membolehkan perempuan untuk menyembelih apabila diperlukan dan mempunyai kemampuan. Daging hasil penyembelihan tersebut dihukumi halal dan dapat dikonsumsi oleh kaum muslimin.

Maliki:
Madzhab Maliki lebih fleksibel dalam hal ini. Mereka memahami bahwa kondisi darurat memerlukan solusi yang pragmatis. Imam Malik menerima hadits ini sebagai bukti bahwa penyembelihan dapat dilakukan dengan berbagai alat asalkan mencapai tujuan. Mereka juga menerima bahwa perempuan dapat menyembelih hewan, terutama dalam kondisi ketiadaan laki-laki. Syarat utama adalah penyembelihan harus sempurna dan mengeluarkan darah dengan baik. Daging hasil penyembelihan seperti ini dihukumi halal tanpa ada keraguan. Pendekatan Maliki lebih mempertimbangkan kemudahan dan kemaslahatan (maslahah) dalam pelaksanaan syariat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mensyaratkan bahwa alat penyembelihan harus berupa besi (hadid) yang tajam, namun mereka mengakui kaidah umum bahwa dalam kondisi darurat dan ketiadaan pilihan, penggunaan alat lain yang tajam diperbolehkan. Hadits tentang perempuan yang menyembelih dengan batu mereka jadikan dalil bahwa yang terpenting adalah tercapainya tujuan penyembelihan, yaitu memutus saluran pernapasan, makanan, dan pembuluh darah dengan cara yang menyebabkan hewan cepat mati. Imam Syafi'i menekankan bahwa perempuan boleh menyembelih, dan daging hasil penyembelihan mereka halal untuk dikonsumsi. Kemaslahatan agama dan kemudahan adalah prinsip yang dipertimbangkan dalam hal ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, juga mengakui kehalalan penyembelihan dengan batu dalam kondisi darurat. Mereka melihat hadits ini sebagai konsiderasi terhadap keadaan darurat dan ketiadaan pilihan yang lebih baik. Imam Ahmad tidak membedakan antara penyembelihan oleh laki-laki dan perempuan dalam hal kehalalan daging. Yang penting adalah bahwa penyembelihan dilakukan dengan niat yang benar dan dengan cara yang menghasilkan pemutusan saluran vital hewan. Pendekatan Hanbali juga mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam agama, terutama untuk mereka yang tidak memiliki akses ke alat penyembelihan konvensional.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Syariat dalam Kondisi Darurat - Syariat Islam tidak menuntut sesuatu yang di luar kemampuan manusia. Ketika seseorang tidak memiliki alat konvensional, dia dapat menggunakan apa yang tersedia asalkan mencapai tujuan. Hal ini mencerminkan kasih sayang Allah kepada hambanya dan pengakuan terhadap berbagai kondisi kehidupan manusia.

2. Kesetaraan Hak Perempuan dalam Praktik Ibadah - Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam hal keagamaan, termasuk kemampuan untuk melakukan penyembelihan. Ini membantah anggapan bahwa perempuan tidak memiliki peran dalam hal-hal praktis dalam kehidupan keagamaan.

3. Pentingnya Hasil dan Tujuan daripada Bentuk Eksternal - Syariat Islam lebih mengutamakan tercapainya tujuan sejati dari sebuah ibadah daripada hanya memenuhi bentuk eksternal. Dalam hal penyembelihan, yang terpenting adalah penyembelihan yang sempurna, bukan semata-mata alat apa yang digunakan.

4. Kepercayaan pada Kebijaksanaan Nabi dalam Memberikan Fatwa - Ketika Nabi ditanya tentang keabsahan penyembelihan yang tidak konvensional, beliau langsung memberikan perintah untuk memakannya tanpa ragu-ragu. Ini menunjukkan kepercayaan Nabi terhadap kebenaran apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut dan kemampuan beliau dalam memberikan fatwa yang tepat sesuai dengan kemaslahatan umat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad