Pengantar
Hadits ini merupakan hadits sahih yang sangat penting dalam masalah hukum halal-haramnya daging buruan dan cara penyembelihannya. Hadits ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membolehkan memakan hasil buruan dan hewan yang disembelih. Latar belakang hadits adalah bahwa pada masa itu para sahabat sering berburu dan menyembelih hewan dengan berbagai cara, sehingga Nabi memberikan arahan yang jelas tentang kriteria halal tidaknya hasil buruan tersebut. Hadits ini diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij yang merupakan sahabat mulia dan memiliki pengalaman langsung mendengar dari Nabi saw.Kosa Kata
Anhara (أَنْهَرَ): Mengalir, dari akar kata nahr yang bermakna mengalirkan darah. Dalam konteks hadits ini berarti darah hewan mengalir keluar dengan banyak akibat dari penyembelihan atau buruan.Ad-dam (الدَّم): Darah. Darah hewan yang keluar menunjukkan bahwa hewan telah mati dengan cara islami.
Dhukira ismu Allah (ذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ): Disebutkan nama Allah, yaitu dengan membaca Bismillah ("Dengan nama Allah") atau Allahu Akbar saat menyembelih.
As-Sinn (اَلسِّنّ): Gigi.
Az-Zufur (الظُّفُر): Kuku.
'Azm (عَظْم): Tulang. Gigi dikategorikan sebagai tulang dalam hukum Islam.
Muda (مُدَى): Pisau, pedang, atau alat tajam.
Al-Habasy (الْحَبَشِ): Orang-orang Habasyah (Etiopia). Orang Habasyah dikenal saat itu menggunakan kuku untuk berburu dan memotong sebagai pisau karena kondisi geografis mereka.
Kandungan Hukum
1. Syarat Halal Sembelihan dan Buruan
Hadits menetapkan tiga syarat utama untuk membolehkan memakan hasil buruan dan sembelihan:Pertama: Mengalirnya Darah (Inhar ad-Dam)
Harus ada aliran darah yang nyata dari hewan yang disembelih atau ditusuk dalam berburu. Ini menunjukkan bahwa hewan telah benar-benar mati. Jika darah tidak mengalir tetapi hewan mati dengan cara lain (seperti dipukul di kepala), maka makanan tersebut haram.
Kedua: Menyebut Nama Allah (Dhikr Ismillah)
Menetapkan wajib menyebut nama Allah saat menyembelih atau melepas buruan. Ini adalah syarat yang sangat penting berdasarkan kaidah 'uzzal Islam.
Ketiga: Menggunakan Alat yang Tepat
Alat yang digunakan harus berupa alat yang tajam dan dapat mengalirkan darah, bukan tulang atau kuku.
2. Pengecualian Gigi dan Kuku sebagai Alat Sembelih
Hadits secara eksplisit mengecualikan gigi dan kuku sebagai alat untuk menyembelih atau berburu karena: - Gigi adalah bagian dari tulang, dan tulang tidak boleh digunakan sebagai alat sembelih - Kuku adalah alat yang tidak cukup efektif dibandingkan dengan pisau sejati3. Kondisi Pemburuan dengan Anjing atau Burung Pemangsa
Hadits ini membahas pemburuan dengan berbagai alat, termasuk dengan gigi anjing atau cakar burung. Gigi dan cakar hewan pemangsa tidak dianggap sebagai alat sembelih yang sah seperti gigi dan kuku manusia.4. Hukum Daging Hasil Buruan
Daging hasil buruan dengan memenuhi syarat-syarat di atas menjadi halal untuk dimakan, baik ketika disembelih secara sempurna maupun ketika hanya ditusuk atau dilukai pada organ vital.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafi, seperti al-Kasani dalam Bada'i as-Sana'i, mengutip hadits ini sebagai dasar bahwa syarat minimal untuk membolehkan memakan hasil buruan dan sembelihan adalah mengalirnya darah dan disebutkan nama Allah. Mereka berpendapat bahwa jika kedua syarat ini terpenuhi, maka daging tersebut halal untuk dimakan. Dalam hal buruan dengan anjing atau burung pemangsa, mereka mensyaratkan bahwa si pemburu harus berniat untuk memburunya, dan jika buruan itu terbunuh dengan gigitan anjing, maka selama darah mengalir, daging tersebut halal. Mereka juga sepakat dengan madzhab lain bahwa gigi dan kuku tidak boleh digunakan sebagai alat sembelih. Hanafi menekankan pada konteks linguistik hadits bahwa "mengalirnya darah" adalah indikator utama bahwa sembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat.
Maliki:
Ulama Maliki, seperti al-Qadi 'Iyad dan an-Nuwawi dalam penjelasan mereka, juga menerima hadits ini sepenuhnya. Mereka menetapkan bahwa mengalirnya darah adalah bukti nyata bahwa sembelihan telah dilakukan dengan benar. Maliki berpendapat bahwa menyebut nama Allah adalah wajib saat sembelih, berdasarkan hadits ini dan hadits lain serta praktik dari Nabi. Mereka juga menyepakati bahwa gigi dan kuku tidak boleh digunakan, dengan alasan yang sama dengan madzhab lain. Maliki menambahkan bahwa jika seorang pemburu melepaskan anjingnya untuk berburu dan niatnya untuk memburunya, maka hasil buruan tersebut halal meskipun dimatikan oleh gigitan anjing, asalkan darah mengalir dan pemburu adalah orang Muslim atau Ahlul Kitab. Mereka membedakan antara gigi hewan pemangsa dan gigi manusia dalam penilaian tentang kematian buruan.
Syafi'i:
Imam Syafi'i dan pengikutnya seperti an-Nawawi dalam al-Majmu' menerima hadits ini sebagai dalil sahih. Mereka menetapkan syarat-syarat sembelihan yang sama berdasarkan hadits ini. Syafi'i berpendapat bahwa darah yang mengalir adalah tanda utama kematian hewan dengan cara yang sesuai syariat. Dia juga menekankan wajibnya menyebut nama Allah. Tentang penggunaan anjing atau burung pemangsa, Syafi'i memiliki pendapat yang detail: jika anjing itu milik Muslim dan dilepas dengan niat untuk berburu, dan hasilnya adalah kematian buruan, maka buruan tersebut halal. An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini mencakup berbagai metode berburu dan menyembelih, semuanya berdasarkan prinsip mengalirnya darah dan disebutkan nama Allah. Syafi'i juga berpendapat bahwa gigi dan kuku tidak memenuhi kriteria sebagai alat sembelih yang sah karena mereka bukan alat tajam yang dirancang untuk sembelih.
Hanbali:
Ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah dalam al-Mughni memandang hadits ini sebagai landasan utama hukum sembelihan dan pemburuan. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menetapkan dua syarat penting: pertama, mengalirnya darah yang nyata; kedua, disebutkan nama Allah. Mereka menekankan bahwa darah yang mengalir adalah bukti nyata bahwa sembelihan atau buruan dilakukan dengan cara yang sah. Ibn Qudamah menjelaskan detail tentang bagian-bagian tubuh mana saja yang harus diletak pisau untuk memastikan darah mengalir. Hanbali juga mengutip hadits ini untuk menunjukkan bahwa gigi dan kuku tidak diterima sebagai alat sembelih. Mereka menambahkan bahwa dalam pemburuan dengan anjing atau burung pemangsa, jika hasilnya adalah membunuh buruan dengan mengalirnya darah, maka buruan tersebut halal untuk dimakan, dengan syarat pemburunnya berniat dan hasilnya adalah kematian buruan. Hanbali sangat ketat dalam menerapkan prinsip "mengalirnya darah" ini dan memastikan tidak ada loophole dalam penerimaan makanan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Niat dan Tauhid dalam Setiap Perbuatan: Hadits menekankan pentingnya menyebut nama Allah sebelum menyembelih. Ini mengajarkan bahwa setiap perbuatan, termasuk mempersiapkan makanan, harus dilakukan dengan kesadaran atas kehadiran Allah dan pengakuan terhadap kekuasaan-Nya. Pelajaran ini berlaku secara umum bahwa dalam setiap aktivitas kehidupan, kita harus selalu mengingat Allah dan bermaksud untuk menjalankan perintah-Nya.
2. Kehati-hatian dalam Menggunakan Alat dan Metode Islami: Pengecualian yang jelas tentang gigi dan kuku menunjukkan bahwa Islam memiliki cara-cara spesifik dan terukur dalam hal pemprosesan hewan untuk makanan. Ini mengajarkan bahwa tidak setiap cara dapat diterima hanya karena mencapai hasil yang sama; cara-cara Islami memiliki kehormatan tersendiri. Kita diajarkan untuk selektif dalam metode dan tidak mengambil jalan pintas yang bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Keadilan dan Rahmat dalam Memperlakukan Hewan: Syarat mengalirnya darah menunjukkan bahwa sembelihan harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan penderitaan hewan. Darah yang mengalir mengindikasikan kematian yang cepat. Ini mencerminkan misi Islam untuk memperlakukan makhluk dengan baik dan penuh belas kasih, bahkan ketika hewan tersebut akan dimakan. Prinsip ini melampaui soal makanan dan mencakup pandangan Islam tentang kesejahteraan hewan secara umum.
4. Batas-Batas Maslahat dan Kehalalannya: Hadits memberikan kriteria yang jelas dan terukur untuk menentukan halal-haramnya makanan. Ini bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses dan cara mencapainya. Pelajaran ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kehalalan tidak hanya tentang hasil, tetapi juga tentang cara dan proses. Ini berlaku juga dalam konteks bisnis, pekerjaan, dan transaksi lainnya - bukan cukup untung saja, tetapi bagaimana cara memperolehnya juga harus halal menurut standar Islam.