✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1344
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ  ·  Hadits No. 1344
Shahih 👁 7
1344 - وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { " اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اِسْمُهُ, فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ, فَلْيُسَمِّ, ثُمَّ لِيَأْكُلْ" } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَفِي إِسْنَادِهِ مُحَمَّدُ بنُ يَزِيدَ بنِ سِنَانٍ, وَهُوَ صَدُوقٌ ضَعِيفُ اَلْحِفْظِ. . وَأَخْرَجَهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاقِ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ إِلَى اِبْنِ عَبَّاسٍ, مَوْقُوفًا عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Seorang Muslim cukup dengan namanya (tasmiahnya), jika ia lupa melafalkan takbir ketika menyembelih, maka biarlah ia melafalkannya kemudian, lalu ia boleh memakannya.' Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, dan dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Yazid bin Sinan yang merupakan seorang yang shidduq (jujur) tetapi lemah dalam hafalan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang shahih sampai kepada Ibnu Abbas, akan tetapi dalam bentuk mauquf (perkataan sahabat). Status hadits: HASAN dengan pertimbangan riwayat Abdur Razzaq yang mauquf dan diperkuat oleh riwayat Ad-Daraquthni meski dengan sanad yang lemah.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas salah satu syarat sah dari penyembelihan hewan (dzabihah) dalam Islam, yaitu masalah pelafalkan basmalah atau tasmiahnya. Hadits ini datang dalam konteks memudahkan umat Islam dalam hal berkurban dan menyembelih, dengan memberikan keringanan bagi mereka yang lupa menyebut nama Allah ketika menyembelih. Latar belakang hadits ini adalah membahas apa yang wajib dilakukan saat penyembelihan dan bagaimana hukumnya jika melupakan sebagian dari syarat-syaratnya. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya.

Kosa Kata

Al-Muslim (المسلم) - Orang muslim, mereka yang telah berserah diri kepada Allah SWT.

Yakfihi (يكفيه) - Cukup baginya, memadai, mencukupi kebutuhannya.

Ismuhu (اسمه) - Namanya, maksudnya adalah tasmiahnya (pelafalkan basmalah atau takbir).

Nasia (نسي) - Lupa, melupakan sesuatu tanpa sengaja.

Yusamma (يُسَمِّ) - Ia melafalkan nama (Allah), maksudnya membaca basmalah atau takbir setelah lupa.

Idha dhahaha (إذا ذَبَحَ) - Ketika ia menyembelih, saat melakukan proses penyembelihan hewan.

Ad-Dharaquthni (الدارقطني) - Abu Al-Hasan Ali bin Umar Ad-Daraquthni, salah satu ahli hadits terpercaya (252-385 H).

Abdur Razzaq (عبد الرزاق) - Abdur Razzaq bin Hammam As-San'ani, mukharrij hadits terpercaya (126-211 H).

Mauquf (موقوف) - Hadits yang sanadnya hanya sampai kepada sahabat, bukan sampai kepada Nabi.

Kandungan Hukum

1. Hukum Tasmiahnya (Pelafalkan Basmalah) saat Penyembelihan

Hadits ini menunjukkan bahwa tasmiahnya atau pelafalkan basmalah merupakan bagian penting dari penyembelihan. Hal ini dikuatkan dengan ungkapan "Al-Muslim yakfihi ismuhu" yang mengandung makna bahwa seorang Muslim sudah cukup dengan tasmiahnya sendiri tanpa perlu bantuan orang lain untuk menyebut nama Allah.

2. Hukum Lupa Tasmiahnya (Basmalah) saat Penyembelihan

Jika seseorang lupa menyebut nama Allah ketika menyembelih, maka ia diperbolehkan untuk menggantinya (menyebutnya) setelah melakukan penyembelihan, bukan dengan mengulang penyembelihan.

3. Hukum Daging dari Penyembelihan yang Terlupa Tasmiahnya

Daging hewan yang telah disembelih akan halal untuk dimakan meskipun tasmiahnya terlupakan pada saat penyembelihan, karena hadits memberikan penghargaan atas kesucian hati Muslim yang telah melafalkannya sesudahnya.

4. Prinsip Kemudahan dalam Agama

Hadits ini mencerminkan prinsip dasar dalam Islam bahwa agama adalah mudah (yusr) dan tidak memberatkan hamba-hamba Allah. Allah memberikan keringanan dan toleransi dalam hal kesalahan tanpa sengaja.

5. Kesempatan Memperbaiki Kesalahan

Hadits ini menunjukkan bahwa jika terjadi kesalahan atau kelupaan, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya, selama hal tersebut dilakukan dengan segera.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap tasmiahnya (pelafalkan basmalah) sebagai wajib (fardh) atau sangat disunnahkan (musthahabb) saat penyembelihan. Namun, mereka juga menerima keringanan yang diberikan dalam hadits ini bahwa jika lupa, maka hewan tetap halal jika tasmiahnya dilakukan setelahnya. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa tasmiahnya adalah bagian dari sunah penyembelihan yang kuat, dan keringanan diberikan berdasarkan prinsip "nisi'yan" (kelupaan tanpa sengaja). Mereka membedakan antara kelupaan murni dan kelupaan karena ketidakpedulian, di mana keringanan hanya berlaku untuk kelupaan murni.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendirian bahwa tasmiahnya adalah wajib (fardh) saat penyembelihan, terutama bagi mereka yang mampu untuk melakukannya. Namun, Malik bin Anas dan pengikutnya menerima hadits ini dengan interpretasi bahwa kelupaan (nisian) dihakimi berbeda dengan sengaja tidak menyebut nama Allah. Daging dari hewan yang disembelih dengan kelupaan tasmiahnya diperbolehkan untuk dimakan karena alasan kemudahan (yusr). Mereka juga menekankan bahwa tasmiahnya harus dilakukan pada waktu yang tepat (saat dimulainya penyembelihan), namun jika terlupa, dapat dilakukan sebelum selesainya proses penyembelihan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap tasmiahnya (pelafalkan Bismillah) sebagai bagian dari syarat sah penyembelihan yang penting. Ash-Shafi'i mengatakan dalam kitab Al-Umm bahwa tasmiahnya adalah wajib (fardh), dan jika ditinggalkan dengan sengaja, maka daging hewan tersebut haram. Namun, jika kelupaan (nisyan), maka hadits Ibnu Abbas memberikan keringanan dengan mengatakan bahwa daging tetap halal jika tasmiahnya dilakukan setelahnya. Mereka sangat menekankan bahwa keringanan hanya berlaku untuk kelupaan murni, bukan kebiasaan atau mengabaikan sunah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Ahmad bin Hanbal, menganggap tasmiahnya sebagai wajib (fardh) dalam penyembelihan hewan untuk kurban dan aqiqah. Namun, untuk hewan peliharaan yang disembelih untuk dikonsumsi, tasmiahnya dianggap sunah yang kuat. Ahmad bin Hanbal menerima hadits Ibnu Abbas ini dan menggunakannya sebagai dalil untuk memberikan keringanan bagi yang lupa tasmiahnya. Beliau mengatakan bahwa jika seseorang lupa menyebut nama Allah, kemudian dia ingat sebelum selesainya proses penyembelihan dan menyebutnya, maka daging halal. Hanbali juga menekankan bahwa hal ini berlaku ketika kelupaan terjadi dengan itikad baik, bukan karena menganggap remeh tasmiahnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Kemudahan dalam Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan kemudahan kepada umat-Nya dalam menjalankan syariat. Meskipun tasmiahnya adalah bagian penting dari penyembelihan, namun kelupaan manusia tidak akan membuat daging menjadi haram. Hal ini mencerminkan kasih sayang Allah terhadap hamba-hambanya yang tidak sempurna dalam mengingat dan melaksanakan perintah.

2. Pentingnya Niat dan Kesungguhan Hati: Hadits ini menekankan bahwa yang terpenting dalam penyembelihan adalah niat yang baik dari hati Muslim. Ketika seorang Muslim lupa tasmiahnya namun kemudian menyadarinya dan memperbaikinya, hal itu menunjukkan kesungguhan hatinya dalam menjalankan perintah Allah. Ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan bahwa "semua amal bergantung pada niat."

3. Kesempatan untuk Memperbaiki Kesalahan: Hadits ini mengajarkan bahwa kesalahan atau kelupaan bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan mengoreksi diri sendiri. Ini adalah pesan penting bagi umat Islam untuk selalu berusaha melakukan yang terbaik dan jika terjadi kesalahan, segera memperbaikinya sebelum terlambat.

4. Pembeda antara Kelupaan dan Kesengajaan: Hadits ini dengan jelas membedakan antara kelupaan tanpa sengaja (nisyan) dan kesengajaan dalam meninggalkan tasmiahnya. Keringanan hanya diberikan untuk kelupaan murni, sementara kesengajaan meninggalkan tasmiahnya merupakan tindakan yang berbeda dan memiliki hukum yang berbeda pula. Ini mengajarkan pentingnya membedakan antara kesalahan yang tidak disengaja dengan pelanggaran yang disengaja dalam membuat keputusan hukum.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad