Status Hadits: SHAHIH (Mutafaq Alaihi - Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Pengantar
Hadits ini menjelaskan tentang praktik sunnah dalam melaksanakan qurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau adalah teladan terbaik dalam menjalankan ibadah qurban, sebagaimana firman Allah: "Qul inna shalatiy wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil 'alamin." Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat besar Anas bin Malik r.a., pelayan pribadi Rasulullah yang hidup bersama beliau selama sepuluh tahun dan menyaksikan berbagai amalan beliau secara langsung.Kosa Kata
Yadhhi (يضحي): Melakukan penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ibadah di hari Raya Idul Adha atau pada hari-hari tashriq (tanggal 11-13 Dzulhijjah).Kabshayn (كبشين): Dua ekor domba jantan dewasa.
Amlah (أملح): Berwarna putih keabu-abuan atau putih bercampur hitam. Ini adalah deskripsi warna yang menunjukkan kesempurnaan dan keindahan hewan kurban.
Aqran (أقرن): Bertanduk atau memiliki kedua tanduk lengkap, menunjukkan kesempurnaan ciptaan hewan tersebut.
Yassammi (يسمي): Menyebut nama Allah dengan mengatakan "Bismillah" (dengan nama Allah) sebelum menyembelih.
Yukabbir (يكبر): Membaca takbir dengan mengucapkan "Allahu akbar" (Allah Maha Besar) sebagai bentuk pengagungan kepada Allah.
Yada'u (يضع): Meletakkan atau menghimpit dengan kuat untuk menyembelih dengan presisi.
Sifahayhima (صفاحهما): Tulang rusuk atau bagian samping dada (flank area) dari hewan qurban.
Samīnayn (سمينين): Gemuk atau berisi, menunjukkan kondisi tubuh yang ideal untuk kurban.
Thamīnayn (ثمينين): Berharga atau berkualitas tinggi.
Muttafaq 'alayh (متفق عليه): Hadits yang diriwayatkan dan disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Kandungan Hukum
1. Hukum Qurban: Qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat diperkuat) bagi kaum muslimin yang mampu menurut mayoritas ulama. Sebagian ulama memandangnya sebagai wajib bagi yang mampu.2. Syarat Hewan Qurban: Hadits ini menunjukkan bahwa hewan qurban harus memenuhi kriteria tertentu:
- Sempurna secara fisik (tidak cacat)
- Berusia matang (untuk domba minimal satu tahun)
- Bertanduk/memiliki ciri kesempurnaan
- Gemuk dan berisi
- Berwarna baik (putih bersih atau berwarna menarik)
3. Cara Menyembelih: Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan cepat, menempati posisi yang tepat untuk memutuskan urat leher dengan segera.
4. Doa dan Dzikir: Harus menyebut nama Allah (Bismillah) dan mengucapkan takbir ketika menyembelih, menunjukkan bahwa qurban adalah ibadah yang menekankan kesadaran akan kebesaran Allah.
5. Syarat Penyembelih: Hadits "dhababahuma bi-yadih" menunjukkan bolehnya orang yang cakap menyembelih hewan qurban mereka sendiri, dan ini adalah perbuatan utama.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi memandang qurban sebagai sunnah muakkadah bagi yang mampu, dan bukan wajib. Menurut madzhab ini:
- Hewan qurban harus dari jenis domba berusia minimal 1 tahun (thaun), kambing 2 tahun (sanah), sapi dan kerbau 3 tahun (thalath), atau unta 5 tahun (khams).
- Kesempurnaan hewan adalah syarat penting, dan cacat apapun yang mengurangi nilai ibadah harus dihindari.
- Penyembelihan boleh dilakukan oleh pemilik atau wakil yang dipercayai.
- Menyebut nama Allah dan takbir adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan syarat keharusan, namun sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
- Abu Hanifah membagi qurban menjadi qurbani (hari Raya Idul Adha) dan hadiy (hadiah/qurban di luar waktu Idul Adha).
Dalil: Kitab Al-Bahr Al-Raiq, Syarah Fath Al-Qadir.
Maliki: Madzhab Maliki melihat qurban sebagai sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu:
- Hewan qurban harus sempurna dari cacat dan penyakit.
- Umur minimum sama dengan madzhab Hanafi.
- Penyembelihan sebaiknya dilakukan sendiri, karena hal itu menunjukkan keseriusan dan komitmen terhadap ibadah.
- Niat qurban harus jelas dan dinyatakan.
- Menyebut nama Allah adalah sunnah yang amat dianjurkan.
- Untuk unta dan sapi, ada tambahan satu tahun dalam persyaratan umur dibanding madzhab Hanafi.
Dalil: Al-Mudawwanah Al-Kubra, Syarah Ad-Dardir.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i memandang qurban sebagai sunnah muakkadah bagi kaum muslimin yang mampu:
- Hewan qurban harus sempurna dari cacat secara keseluruhan.
- Syarat umur: domba 1 tahun, kambing 2 tahun, sapi/kerbau 2 tahun (berbeda dengan madzhab lain), dan unta 5 tahun.
- Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati dan manusiawi.
- Doa dan dzikir, khususnya menyebut nama Allah dan takbir, adalah bagian yang amat penting dari ritual penyembelihan.
- Meletakkan kaki atau tangan di atas hewan ketika menyembelih adalah sunnah untuk menjaga stabilitas hewan agar tidak bergerak.
- Beliau memberikan penekanan khusus pada adab dan tata cara penyembelihan dengan penuh ihsan.
Dalil: Al-Umm, Minhaj At-Thalibin, Nihayah Al-Muhtaj.
Hanbali: Madzhab Hanbali melihat qurban sebagai sunnah muakkadah dan mengutamakan kesempurnaan ibadah:
- Hewan qurban harus sempurna dari segala cacat yang berkurang nilainya.
- Persyaratan umur sama dengan madzhab Syafi'i (sapi 2 tahun bukan 3 tahun).
- Penyembelihan harus dilakukan dengan niat yang jelas dan cara yang sempurna.
- Menyebut nama Allah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bahkan mendekati wajib.
- Takbir dan dzikir menunjukkan kesadaran spiritual dalam melaksanakan ibadah.
- Perhatian terhadap kesejahteraan hewan dalam proses penyembelihan adalah bagian dari ihsan.
- Ahmad bin Hanbal sangat mengutamakan perbuatan Rasulullah sebagai hujjah tertinggi dalam menentukan hukum.
Dalil: Al-Mughni, Assyarah Al-Kabir, Zad Al-Mustaqni'.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesadaran Tauhid dalam Ibadah: Pengucapan "Bismillah Wallahu Akbar" menunjukkan bahwa setiap langkah dalam ibadah qurban harus didasarkan pada kesadaran akan keesaan Allah dan kebesarannya. Hewan yang disembelih bukan sekedar daging yang akan dikonsumsi, tetapi simbol penyerahan diri total kepada Allah. Sebagaimana firman Allah: "Lanyahala ilallahu luhumuha wa lada'uha, walakin yanhelu ilayhi ittikauqulkum" (Daging dan darahnya tidak sampai kepada Allah, tetapi yang sampai adalah ketakwaan dari kalian).
2. Kesempurnaan dalam Ibadah (Al-Ihsan): Pemilihan hewan yang sempurna secara fisik (gemuk, bertanduk, berwarna baik) mencerminkan ajaran Islam bahwa dalam setiap ibadah, kita harus memberikan yang terbaik kepada Allah. Ini merupakan manifestasi hadits "inna Allaha yuhib idhaa 'amila ahadukum 'amalan an yutqinahu" (Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan, maka ia mengerjakan dengan sempurna). Pemilihan hewan berkualitas juga menunjukkan penghormatan terhadap perintah Allah dan kesadaran bahwa Allah layak menerima yang terbaik dari hamba-Nya.
3. Keberanian dan Kesanggupan Diri: Tindakan Nabi saw. menyembelih sendiri dengan tangannya ("dhababahuma bi-yadih") menunjukkan keberanian, ketegasan, dan tanggung jawab pribadi. Hal ini mengajarkan umat Islam bahwa dalam melaksanakan ibadah penting, seseorang harus berani mengambil tanggung jawab dan tidak selalu bergantung pada orang lain. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada kemaluan dalam melaksanakan perintah Allah, bahkan dalam hal-hal yang sulit sekalipun.
4. Kepedulian pada Kesejahteraan Makhluk: Cara penyembelihan yang presisi (dengan meletakkan kaki di atas tulang rusuk untuk stabilitas dan segera memutus urat leher) menunjukkan ajaran Islam tentang pentingnya mengurangi penderitaan makhluk Allah. Islam mengajarkan bahwa dalam setiap tindakan yang melibatkan hewan, kita harus melakukannya dengan cara yang manusiawi dan cepat. Hadits lain menyebutkan: "Wa amara rasulullahi saw. bi-ihsan al-qatl wa ihsan adh-dhihak" (Nabi saw. memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan baik dan sempurna). Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan etika dalam memperlakukan makhluk hidup.
5. Keteladanan Nabi sebagai Sumber Hukum: Hadits ini menunjukkan pentingnya sunnah Nabi sebagai dalil dalam hukum Islam. Perbuatan Nabi saw. yang konsisten melakukan sesuatu dengan cara tertentu menunjukkan hukum dan petunjuk yang jelas bagi umat. Mayoritas ulama sepakat bahwa taqrir (persetujuan) dan perbuatan Nabi saw. adalah sumber hukum yang kuat dan dapat diterima dalam menentukan sunnah.
6. Integrasi Dzikir dalam Setiap Amal: Pengucapan takbirPengucapan takbir dan basmalah sebelum penyembelihan qurban menunjukkan bahwa Islam menghendaki agar setiap amal perbuatan, termasuk yang bersifat fisik seperti menyembelih hewan, diiringi dengan dzikir kepada Allah. Ini adalah wujud nyata dari konsep ibadah komprehensif dalam Islam—bahwa kehidupan seorang Muslim secara keseluruhan adalah ibadah ketika diniatkan karena Allah.
Aplikasi Kontemporer
1. Qurban di Era Modern: Di era modern, qurban dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi yang terpercaya. Namun, jika memungkinkan, dianjurkan untuk menyembelih sendiri atau setidaknya hadir saat penyembelihan sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi Saw. yang menyembelih dengan tangannya sendiri.
2. Pemilihan Hewan Qurban: Sunnah memilih hewan qurban yang sempurna fisiknya—tidak cacat, bertanduk, dan berbadan baik—sebagaimana yang dilakukan Nabi Saw. mengajarkan bahwa dalam beribadah, kita hendaknya memberikan yang terbaik, bukan sekadar yang memenuhi syarat minimal.
3. Distribusi Daging Qurban: Qurban bukan hanya tentang penyembelihan, tetapi juga tentang berbagi. Distribusi daging kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat adalah sunnah yang harus tetap dijaga di era modern.
Kesimpulan
Hadits Anas bin Malik tentang qurban Nabi Saw. ini merupakan teladan sempurna dalam pelaksanaan ibadah qurban. Dari pemilihan hewan yang sempurna, pengucapan basmalah dan takbir, hingga cara penyembelihan yang langsung dilakukan Nabi dengan tangannya sendiri—semua menunjukkan kesempurnaan ibadah yang dicontohkan Rasulullah Saw. Ibadah qurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan ungkapan syukur atas nikmat Allah, sarana mendekatkan diri kepada-Nya, dan wujud kepedulian sosial kepada sesama. Semoga Allah menerima ibadah qurban kita dan menjadikannya sebagai bukti ketakwaan hati kita kepada-Nya.